Surat Kuasa Khusus Pendampingan Di Kejaksaan An Hanapi Bin Ahyar [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Aan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 019 / AS&P / SKK / III/2021



Yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------------------------------------------------



HANAPI Bin AHYAR, Tempat/Tanggal Lahir : Serang, 10 September 2001, Umur 19 Tahun, LakiLaki, Alamat : Kp. Malang Nengah RT. 017/002 Kel. Tinggar Kecamatan Curug Kab. Serang Provinsi Banten, Agam : Islam, Pekerjaan Swasta. ------------------Selanjuntya disebut PEMBERI KUASA. -------------------------------------------------------------------------Dengan ini memberi Kuasa Penuh kepada : -------------------------------------------------------------------1. ARIPIN, SH. 2. MERSI MAHERSI, SH., M.M. 3. AGUS TAQYUDIN, S.Sy., M.H.



Para Advokat / Pengacara / dan Konsultan Hukum yang tergabung pada KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM ARIPIN SAMADANI & PARTNERS yang beralamat di Jln. Asrama Yonif 320/BP RT. 003/002 Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang – Banten, HP. 081218733499, 087788524808, email [email protected] dalam hal ini masingmasing dapat bertindak sendiri-sendiri, maupun secara besama-sama selanjutnya disebut PENERIMA KUASA, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ K H U S U S ----------------------------------------------------



Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA memberikan bantuan Hukum serta mendampingi PEMBERI KUASA di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai TERDAKWA dalam Perkara Nomor : , sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan orang luka karena lalai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 (3) Jo. Pasal 283 Jo. Pasal 281 UU No. 22/2009 UULAJ diduga dilakukan TERDAKWA An. HANAPI Bin AHYAR. Untuk itu penerima kuasa diberi kuasa penuh untuk melaksanakan segala yang diperlukan berkenaan dengan hal tersebut diatas, termasuk tidak terbatas untuk : ---------------------------------



 Menghadap ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, dimuka Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta Badan-Badan lainnya. Melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk dan atas nama serta kepentingan PEMBERI KUASA dalam perkara yang disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi, dan membuat pledoi serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan kasasi, mengajukan segala permohonanpermohonan yang berkaitan dengan perkara ini dan mesahkannya, memberi segala



Hal. 1 dari 2 ...



keterangan-keterangan yang dianggaap perlu, megnajukan saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request Civil), meminta dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan PEMBERI KUASA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) beserta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;  Dan selanjutnya melakukan melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------Surat kuasa ini diberikan secara tegas Hak Substitusi (recht van substitutie) baik seluruhnya maupun sebagian, dan dengan Hak Retensi menurut undang-undang yang berlaku di Negera Republik Indonesia. --------------------------------------------------------------------------------------------------



PEMBERI KUASA dengan ini mengesahkan semua tindakan PENERIMA KUASA atau penggantiannya yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa ini, termasuk akibat hukumnya dengna ketentuan bahwa dalam melaksanakan tindakan-tindakan tersebut, PENERIMA KUASA tunduk dan patuh kepada hukum serta peraturan-peraturan yang berlaku. ---------------------------Pandeglang,



PENERIMA KUASA



1. ARIPIN, SH.



2. MERSI MAHERSI, SH, MM.



3. AGUS TAQYUDIN, S.Sy. M.H.



Maret 2021



PEMBERI KUASA,



( .................................... )



HANAPI Bin AHYAR



( .................................... ) ( .................................... )



Hal. 2 dari 2 ...