Surat Kuasa Phi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Helmita



Alamat



: Cikahuripan Rt.005 Rw.006 Kelurahan.Mekarsari Kecamatan.Neglasari Kota Tangerang



No. KTP



: 3671105105850010



Pekerjaan



: Mengurus Rumah Tangga



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Memberi kuasa penuh kepada : Ricko Anugrah Setiawan, S.H selaku ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, berkedudukan di Jl. Taman Teratai IX E.11 No.4 Kota Tangerang 15130. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa --------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------Bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA selaku PENGGUGAT untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Indometal Jayapratama yang beralamat di Komplek Benua Indah, Kawasan Industri KM.2 Rt.02/Rw.05 Jl.Arya Kamuning, Kelurahan Nambo Jaya Kota Tangerang selaku TERGUGAT atas dugaan dilakukannya Perbuatan Melawan Hukum vide pasal 150 ayat jo 156 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 , di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Serang. Untuk kepentingan tersebut: PENERIMA KUASA berhak untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, menghadiri persidangan, menghadap dan berbicara dimuka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait, membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara, membuat dan menandatangani serta membalas segala surat-surat, membuat perdamaian di dalam maupun di luar badan peradilan dengan persetujuan PEMBERI KUASA, menerima pembayaranpembayaran, termasuk namun tidak terbatas membuat, suruh mebuat bukti-bukti pembayaran dalam perkara tersebut diatas, mengajukan segala permohonan ataupun keberatan-keberatan lain, baik secara lisan maupun tertulis, membuat, menandatangani dan mengajukan replik, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, serta menolak bukti-bukti surat dan saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, dan menjalankan segala upaya hukum dalam arti seluas-luasnya untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum PEMBERI KUASA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Kuasa ini diberikan secara tegas dengan hak retensi dan hak untuk melimpahkan wewenang baik sebahagian maupun seluruhnya kepada orang lain (recht van substitutie) serta hak untuk menarik kembali wewenang yang dilimpahkan tersebut. Tangerang, 15  Pebruari 2017 PENERIMA KUASA,



PEMBERI KUASA,



RICKO ANUGRAH SETIAWAN, S.H



HELMITA