4 0 9 KB
PENETAPAN Nomor .01/Pen.Pid/.2019./MS-A.C DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Mahkamah syariah Aceh Tengah ; Membaca surat dari Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia resort Takengon tanggal 12 Oktober 2019 Nomor: B /19 /2019/ Reskrim yang melakukan pemeriksaan dalam perkara ini, berisi permintaan izin untuk melakukan penyitaan benda-benda berupa : - 1 (satu) set laptop merek asus warna putih -uang tahurahn sebanyak : pecahan Rp. 50.000.000 dalam tindak pidana perjudian online (maisir), yaitu benda yang telah di gunakan untuk melakukan/diperoleh/sebagai hasil yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian (maisir) dalam perkara tersangka: Nama lengkap
: DINA FADHILLA BINTI BAKHTIAR
Tempat lahir
:Aceh Tengah, 18 Januari 1999/20 tahun
Kebangsaan
:Indonesia
Tempat tinggal
: Kebayakan, Takengon, Aceh Tengah
Agama
:Islam
Pekerjaan
:buruh tani
Membaca surat/laporan perkara tersangka tersebut, Menimbang, bahwa ada cukup alasan-alasan untuk memeberi izin tersebut Mengingat Pasal 38 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 7 ayat (1) KUHP. MENETAPKAN Menolak permintaan izin dari Penyidik tersebut untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap benda-benda di atas berupa :
-
1 (satu) set laptop merek asus warna putih
-
uang tahurahn sebanyak : pecahan Rp. 50.000.000
Ditetapkan di Banda Aceh Pada tanggal 12 Desember 2019 a.n. Ketua Mahkamah Syariah
Dr. h. Abd Hamid Pulungan, SH. MH. NIP:1958705 198603 1001
*) Coret yang tidak perlu
FORM -002/W10.U1/13/DP/HN/2016