Tatib Pemilihan Presidium Sidang Tetap Sumf Fikes Fiks [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG TETAP MUSYAWARAH MAHASISWA PROGRAM STUDI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO 2018 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Presidium sidang adalah orang yang memimpin jalannya persidangan serta mengesahkan hasil – hasil keputusan sidang. 2. Presidium sidang ditentukan dari dan oleh peserta sidang. 3. Pemilihan presidium sidang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 Presidium sidang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris. BAB II SYARAT – SYARAT PRESIDIUM SIDANG Pasal 3 Syarat – syarat presidium sidang adalah sebagai berikut : 1. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap KM FIKES UMP. 2. Sehat jasmani dan rohani. 3. Bersedia menjadi presidium sidang. 4. Bisa datang tepat waktu. 5. Tercatat sebagai mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik D IV FIKES UMP. BAB III MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG Pasal 4 Pemilihan presidium sidang dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Pasal 5 Tahap pencalonan : 1. Peserta sidang secara individu berhak mencalonkan diri menjadi presidium sidang. 2. Setiap kelas berhak mengajukan satu nama bakal calon. 3. Bakal calon yang memenuhi syarat berhak maju ketahap pemilihan. Pasal 6



Tahap pemilihan : 1. Calon presidium sidang bermusyawarah untuk menentukan presidium sidang tetap. 2. Presidium sidang tetap dipilih dari hasil musyawarah. 3. Apabila tidak menemukan hasil maka diadakan musyawarah tertutup.



BAB IV TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM SIDANG Pasal 7 1. Presidium sidang bertugas : a. Memimpin jalannya sidang dan bertanggungjawab atas terlaksananya serta terarahnya sidang. b. Berusaha mempertemukan pendapat – pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan. 2. Hak dan kewajiban presidium sidang : a. Mengatur urutan pembicara. b. Mengatur dan menertibkan pembicara. c. Menetapkan waktu bagi pembicara. d. Menyimpulkan pembicaraan – pembicaraan. e. Mengumumkan tiap – tiap hasil/keputusan yang diambil. f. Menghentikan pembicaraan peserta sidang apabila keluar dari pokok pembahasan. g. Mengesahkan hasil – hasil keputusan dan ketetapan hasil sidang atas persetujuan peserta sidang.



1. 2. 3. 4. 5.



BAB V PENINJAUAN KEMBALI Pasal 6 Peninjauan kembali selanjutnya disebut PK PK adalah perangkat yang berfungsi untuk mengkaji ulang terhadap keputusan yang telah disepakati, melalui persetujuan peserta MUSANG HMPS TLM FIKES UMP PK dapat dilakukan apabila hal yang akan ditinjau merupakan hal yang bersifat penting dan mendasar setelah disepakati forum. Setiap keputusan yang diambil dari PK adalah keputusan akhir PK dilaksanakan setelah pembahasan satu draf selesai BAB VI PENUTUP Pasal 8



1. Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh presidium sidang dengan persetujuan peserta sidang. 2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Pada tanggal : Pukul : PIMPINAN SIDANG Presidium Sidang,



Wakil Presidium Sidang,



Sekertaris Sidang,



............................................



............................................



............................................