Tingkatan Manajer D Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tingkatan Manajer d Puskesmas a. Manajer Puncak ( Top Manager ) Manajer Puncak ( Top Manager ) adalah manajer yang bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum serta mengarahkan jalannya organisasi. Manajer ini memiliki wewenang tertinggi dan sebagai penanggung jawab utama terhadap jalannya su atu organisasi. Keterampilan yang dimiliki manajer puncak adalah keterampilan konseptual yaitu keterampilan untuk membuat konsep, ide dan gagasan demi kemajuan organisasi atau merupakan keterampilannuntuuk membuat dan merumuskan konsep untuk dilkasanakan oleh tingkatan manajrer dibawahnya. Jabatan di Puskesmas yang menduduki posisi sebagai manajer puncak adalah Kepala Puskesmas. Oleh karena itu, Kepala Puskesmas harus memiliki keterampilan konseptual. Berikut contoh kegiatan Kepala Puskesmas yang didasarkan pada keterampilan konseptual: 1. Menyusun perencanaan kegiatan Puskesmas dengan dibantu oleh staf Puskesmas 2. Menyusun dan menetapkan rencana operasional pelaksanaan pembinaan Puskesmas yang meliputi program dan kegiatan Puskesmas berdasarkan petunjuk teknis kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah sekitar Puskesmas sebagai acuan anggaran pelaksanaan seluruh kegiatan Puskesmas. 4. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas. 5. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 6. Pada akhir tahun anggaran, kepala Puskesmas harus membuat laporan pertanggungjawaban tahunan yang mencakup pelaksanaan kegiatan serta perolehan dan penggunaan berbagai sumber daya termasuk keuangan dan laporan akuntabilitas (LAKIP). Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupate/Kota serta pihak terkait lainnya, termasuk masyarakat melalui forum masyarakat.



b. Manajer Menengah (Middle Manager) Manajer Menengah (Middle Manager) adalah manajer yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan dan mengontrol pelaksanaan strategi dan perencanaan yang dirumuskan oleh manajer puncak. Manajer menengah memegang peranan penting dalam mensosialisasikan perencanaan pada karyawan yang ada dibawah dan juga berfungsi untuk mengontrol secara internal semua kebijakan



perusahaan



manajermenengah



atau



adalah



organisasi.



keterampilan



Keterampilan manusiawi



yang



yaitu



dimiliki



keterampilan



berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain. Jabatan di Puskesmas yang menduduki posisi sebagai manajer menengah adalah kepala devisi seperti Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Tata Usaha (TU) merupakan jabatan yang mempunyai tugas untuk membantu mengkoordinasikan pelaksanaan urusan Dinas Kesehatan sesuai tugas pokok dan fungsi Puskesmas, denagn mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan diseetiap program Puskesmas



yang mencakup peemberantasan penyakit, pelayanan kesehatan ,



kesehatan keluarga serta promosi dan kesehatan lingkungan; membina dan mengendalikan pelaksanaan pelayanan ketatalaksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian,



keuangan,



penilaian



kinerja



dan



pelaporan



serta



mempertanggungjawabkan dan melaporkan hasil kinerja tata usaha Puskesmas kepada kepala Puskesmas sesuai pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan. Kepala Tata Usaha termasuk dalam manajer menengah karena Kepala Tata Usaha berperan sebagai penghubung anatara manajer puncak dan manajer lini pertama. Kepala Tata Usaha bertugas untuk melaporkan hasil kinerja dari kegiatan di Puskesmas yang dipimpin oleh manajer lini ke kepala Puskesmas yang merupakan manajer puncak. Sehingga dalam menjalankan tugasnya Kepala Tata Usaha harus memiliki keterampilan manusiawi yaitu keterampilan berkomunikasi agar dapat menjadi saluran informasi antara kepala Puskesmas dan manajer lini di Puskesmas. Berikut ini contoh kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Tata Usaha yang didasarkan pada keterampilan manusiawi : 1. Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan kesehatan, mutu pelayanan, pembiayaann yang sesuai



dengan sumber daya Puskesmas & kondisi wilayah Puskesmas yang meliputi urusan: sistem informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, perencanaan progra dan sumber daya kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi urusan; sistem informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, perencanaan progra dan sumber daya kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mengabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan pelayanan kesehatan di Puskesmas agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 4. Membagikan tugas kepada bawahan, memberikan arahan 5. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan. 6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kebawa atasan sebagai bahan masukan pengambilan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. 7. Melakukan koordinasi dengan koordinator unit di lingkungan Puskesmas untuk mendapatkan masukan, info serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal,



c. Manajer Lini Pertama Merupakan tingkatan manajer paling bawah pada suatu organisasi. Manajer ini bertugas untuk mengawasi operasi-operasi organisasi serta sebagai supervisor



atau



manger



penyedia.



Manajer



ini



terlibat



langsung dan



mengimplementasikan rencana-rencana khusu yang dibuat oleh manajer menengah sehingga manajer ini sering disebut tingkat kendali operasional. Keterampilan yang dimiliki oleh manajer lini adalah keterampilan teknis yaitu keterampilan yang mencakup prosedur, teknik, pengetahuan dan keahlian dalam bidang khusus. Jabatan di Puskesmas yang menduduki sebagai manajer lini adalah koordinator UPT (Upaya Pelaksana Teknis) fungsional dalam Puskesmas. Setiap pengelola program kesehatan harus memiliki kemampuan khusus dalam



menjalankan program kesehatan. Contohnya pada pengelola program kesehatan di Poliklinik KIA



harus memahami dan memiliki keterampilan khusus dalam



melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui. Begitupun pada pengelola poliklinik gigi yaitu harus memiliki keterampilan dalam melaksanakan pelayanaan kesehatan gigi dan mulut. Koordinator UPT (Upaya Pelaksana Teknis) fungsional Puskesmas terdiri dari koordinator UPT fungsional pada upaya kesehatan masyarakat, koordinator UPT fungsional upaya kesehatan perorangan, koordinator UPT fungsional pada jaring pelayanan Puskesmas, koordinator UPT fungsional upaya kesehatan pengembangan, serta koordinator UPT fungsional penunjang. Dalam menjalankan tugasnya, para koordinator-koordinator tersebut harus mempunyai keahlian dan keterampilan khusus terhadap unitnya masing-masing. a. Tugas koordinator UPT fungsional upaya kesehatan masyarakat: 1. Mengkoordinir dan bertanggung jawab dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan di unit promosi kesehatan, kegiatan di unit pencegahan dan pemberantasan penyakit (P2M), di unit KIA/KB, gizi, dan Kesehatan lingkungan. 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di unitnya.



b. Tugas koordinator UPT fungsional upaya kesehatan perorangan: 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi pengobatan dan akses. 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap unitnya.



c. Tugas koordinator UPT fungsional jaring pelayanan Puskesmas: 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan di unit P3K, Puskesmas keliling dan Pustu 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di unitnya.



d. Tugas koordinator UPT fungsional upaya kesehatan pengembangan: 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan di unit UKK, Usila, UKS/UKGS, Kesorga, Pengobatan tradisional, kesehatan gigi dan mulut, rawat inap, UGD, kesehatan mata, kesehatan jiwa.



2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di unitnya.



e. Tugas koordinator UPT fungsional pelayanan penunjang 1. Menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan di unit laboraturium, gudang obat, loket, logistik dan apotik. 2. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di unitnya.