TOR MANAJEMEN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR



UPT BLUD PUSKESMAS KERONGKONG KECAMATAN SURALAGA Jalan TGH. Lalu Abdussomad Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kab. LOTIM KP : 83651



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PUSKESMAS MENU MANAJEMEN PUSKESMAS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2024 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum



a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tetang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; g. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; h. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; i. Permenkes 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas j. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023; l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standart Pelayanan Minimal m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang rencana strategis kemetrian kesehatan Tahun 2020 – 2024 n. Surat edaran Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan RI nomor PR.01.01/I/7997/2022 tentang Pemberitahuan Menu dan rincian DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023 o. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Gambaran Umum Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari



pembangunan



nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia



Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan



antara



Pemerintah



Pusat



dan



Pemerintah



Daerah,



mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Dengan anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2022 nantinya diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggungjawab



melaksanakan



bertujuan



1)



untuk;



Program



meningkatkan



Indonesia



pengetahuan,



Sehat



kemauan,



yang dan



kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujudnya bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera; 2) terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. Pelaksanaan program Indonesia Sehat ini memerlukan kerangka regulasi dan kebijakan pembiayaan pembangunan kesehatan yang komprehensif antar pemerintahan dan antar pelaku pembangunan kesehatan. BOK Puskesmas merupakan merupakan salah satu dukungan pemerintah



pusat



kepada



pemerintah



daerah



untuk



mendukung



operasional Puskesmas/jaringannya dalam rangka pencapaian program kesehatan prioritas nasional, khususnya kegiatan promotif dan preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat. BOK diarahkan untuk mendekatkan



petugas



kesehatan



kepada



masyarakat



dan



memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. Dalam Permenkes 44 tahun 2016 tentang manajemen



Puskemsas diharapkan Puskesmas melaksanakan fungsi manajemen dengan maksimal yang terdiri dari Perencanaan (P1), penggerakan dan pelaksanaan (P2), dan pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3). Untuk



memaksimalkan kegiatan fungsi manajemn tersebut sangat



diharapkan dukungan dari dana DAK Non fisik BOK Puskesmas. Sebagai gambaran terdapat menu kegiatan fungsi manajemen Puskesmas seperti tabel di bawah ini : No



Rinciaan



Uraian



menu/Kompoen



Merupakan bagian dari kegiatan transformasi



1.



Pendampingan



pelayanan Kesehatan primer yang merupakan



Pelaksanaan ILP di



pilar pertama dari transformasi sistem kesehatan



Posyandu



yang digagas oleh Kemenkes RI dalam Upaya



prima/pustu dan



meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat



posyandu



dan



mengatasi



masalah



kesehatan



seperti



Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga dan lain-lain Transport 2.



Kunjungan rumah kader posyandu



Merupakan suatu kegiatan untuk melakukan kunjungan rumah yang dilakukan oleh kader untuk mencari sasaran yang tidak datang ke posyandu Merupakan dukungan internet bagi Puskesmas



3.



Langganan SIMPUS



dan



jaringanya



dalam



mengoptimalkan



pelaksanaan kegiatan terutama Untuk system informasi Puskesmas



Dukungan Internet dalam 4.



implementasi dashboard ILP dan



Merupakan dukungan internet bagi Puskesmas dan



jaringanya



dalam



mengoptimalkan



pelaksanaan kegiatan terutama implementasi dashboard ILP dan ASIK



ASIK Merupakan suatu kegiatan peningkatan fungsi puskesmas melalui penggalangan kerjasama 5.



Minilokakarya



lintas program yang ada di masing masing



Bulanan



Puskesmas, memantau pelaksanaan kegiatan



Puskesmas



pusksmas



berdasarkan



memecahkan masalah yang



perencanaan dihadapi



tersusunya rencana kerja puskesmas



dan serta



Merupakan suatu kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dan dukungan sektor sektor terkait 6.



Minilokakarya Lintas sektoral/triwulanan



dalam



pelaksanaan



pembangunan



kesehatan di wilayah kerja di masing masing Puskesmas rencana



untuk mendapatkan kesepakatan kerja lintas sectoral serta mengkaji



hasil kegiatan kerjasama,memecahkan masalah yang terjadi serta menyusun Upaya pemecahan dalam bentuk rencana kerjasama. B. PENERIMA MANFAAT



No Nama Kegiatan



Jumlah



Penerima Manfaat



Fungsi Manajemen Puskesmas 1 Minilokakarya Bulanan



12 Kali



2 Minilokakarya Lintas sektor



4 Kali



Lintas Program di Puskesmas di kabupaten Lombok Timur Lintas Sektor yang ada di wilayah kerja Puskemsas



C. STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN



No



Rinciaan Menu/Kompoen



1



Minilokakarya Bulanan



2



Minilokakarya Lintas Sektor



Outpu t Satuan Volume



Metode Pelaks anaan



Tahapan Pelaksana



Dokumen 35 Puskesm Laporan as kegiatan



Swake - lola



1. Persiapan



Dokumen Laporan kegiatan



35 Puskesm



Swake - lola



Administra si 2. Pelaksanaa n Kegiatan 3. Waktu Pelaksanaa n (Januari s.d desember 2023) 4. Pembuatan LaporanAkhir 1. Persiapan Administra si 2. Pelaksanaa n Kegiatan 3. Waktu



as



4.



Paket Internet Pembelian Puskesmas dan Pustu Paket internet



3



1.



35 Puskesm as



Swake - lola



2. 3.



4.



Pelaksanaan (Januari s.d desember 2023) Pembuatan LaporanAkh ir Persiapan Administra si Pelaksanaa n Kegiatan Waktu Pelaksanaan (Januari s.d desember 2023) Pembuatan Laporan Akhir



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN



Keluaran kegiatan ini diharapkan dapat dicapai dalam kurun waktu 12 bulan yaitu mulai Januari s.d Desember tahun 2023 E. BIAYA YANG DIPERLUKAN



Biaya yang diperlukan untuk pencapaian keluaran kegiatan ini dibebankan pada DAK Non Fisik Bidang Kesehatan (BOK Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 922.647.470,- ( sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) dengan kebutuhan per rincian sub komponen kegiatan sebagai berikut : No



Rincian Menu Kegiatan



Kebutuhan Biaya 535.255.344



1



Minilokakarya Bulanan



2



Minilokakarya lintas sector triwulanan



346.461.836



3



Paket Internet Puskesmas dan Pustu



40.930.290



TOTAL Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir



922.647.470



Selong, 4 oktober 2022