6 0 100 KB
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS PENYEDIAAN TENAGA DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2021
Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Output) Volume Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)
: Kementerian Kesehatan RI : Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli : Penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja : Puskesmas dan Jaringannya : Upaya membantu Kinerja Kerja di Puskesmas : BOK Puskesmas (Penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja) : Tenaga Kesehatan Lainnya dan Administrasi : Jumlah Tenaga Kesehatan Lainnya dan Administrasi : Menigkatnya Kualitas Kerja serta Pelayanan di Puskesmas : 6 Orang : Prioritas Nasional Kesehatan
A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Peraturan Pemerintah Nomor :38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Daerah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat d. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar teknis
Pemenuhan Mutuh Pelayanan Dasar
pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusu Non Fisik Bidang Kesehatan 2. Gambaran Umum Definisi Operasional Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan Non Fisik yang selanjutnya disebut DAK Non Fisik bidang kesehatan adalah dana yang dialokasikam ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah. Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi seagai pusat pembangunan kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal pada suatu wilayah tertentu.
Biaya Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui kementrian kesehatan dalam mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di kabupaten/kota. Tenaga dengan perjanjian kerja adalah tenaga yang dipekerjakan dengan penetapan target kinerja harian oleh kepala puskesmas selama satu tahun anggaran sesuai bidang keahliannya yang diberikan honor sesuai UMR atau ketentuan yang berlaku di daerah serta mendapatkan fasilitas yang setara dengan tenaga kesehatan lainnya. Latar Belakang Penguatan pelayanan kesehatan primer mencakup tiga hal: fisik (pembenahan infrastruktur), sarana (pembenahan fasilitas), dan sumber daya manusia (penguatan tenaga kesehatan). Dalam aspek peningkatan kinerja di puskesmas, Dinas kesehatan kabupaten tolitoli terus berupaya untuk dapat memenuhi sesuai jumlah kebutuhan di setiap puskesmas salah satunya dengan merekrut tenaga Survailens, Gizi, Promkes, Apoteker, Kesling, dan Admin (Pembantu Bendahara) dengan sistem kontrak daerah, yang seluruh pembiayaannya dibebankan kepada kas daerah. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa puskesmas yang kekurangan tenaga tersebut, salah satunya UPT Puskesmas Laulalang yang sangat membutuhkan tenaga-tenaga tersebut. B. Penerima Manfaat 1.
Puskesmas
2.
Tenaga Survailens, Gizi, Promkes, Apoteker, Kesling, dan Admin (Pembantu Bendahara)
3.
Dinas Kesehatan Kabupaten
4.
Masyarakat
C. Strategi Pencapaian Keluaran 1.
Tujuan Dengan adanya penambahan tenaga Survailens, Gizi, Promkes, Apoteker, Kesling, dan Admin (Pembantu Bendahara) dengan perjanjian kerja ini diharapkan dapat membantu puskesmas dalam meningkatkan upaya pelayanan kesehatan.
2.
Pelaksana Tenaga Survailens, Gizi, Promkes, Apoteker, Kesling, dan Admin (Pembantu Bendahara)
3.
Metode Pelaksanaan Seluruh Honorarium penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja melalui Dana BOK dilaksanakan secara swakelola oleh Puskesmas.
4.
Tahapan, Pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan Tahapan pelaksanaan : Kegiatan
Bulan Januari M2 M3
M1
Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pengumuman 5.
M4
Pendalaman Strategi pencapaian / Metode Pelaksanaan : Kegiatan
Jenis Belanja
Kategori (U/P) U
Jadwal Pelaksanaan Penarikan Bulan Minggu Bulan Minggu Januari Januari –
Penyediaan
Belanja
tenaga
Honorarium
-Desembe
dengan
Non PNS
r
Desember
perjanjian kerja Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jan
Feb
Mar Apr
Mei Jun Jul
Agu Sep
Okt
No
Des
v Honorarium tenaga dengan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
perjanjian kerja 6.
Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Pelaksanaan kegiatan ditargetkan di bulan Januari samapai dengan bulan Desember 2021.
7.
Biaya yang diperlukan Perkiraan total biaya yang diperlukan untuk 6 orang tenaga dengan perjanjian kerja sebesar Rp. 129.600.000.- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.
Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Laulalang Kabupaten Tolitoli
Asri A.Hi.Rauf,A.Md.Kep NIP. 19680118 198803 1 004
X