Tugas 1 Hukum Dan Masyarakat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bolce
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HKUM4102 - HUKUM DAN MASYARAKAT Tugas 1 Kebijakan Bansos Pemerintah Akibat Covid-19 Perlu Dievaluasi Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam dua bulan terakhir menimbulkan permasalahan pada kesejahteraan masyarakat. Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus bagi masyarakat namun penerapannya masih belum maksimal. Sebagai contoh, bansos pemerintah masih belum diberikan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Belum lagi, program Kartu PraKerja pemerintah dianggap tidak efektif mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi segera program-program bantuan tersebut sehingga lebih tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat. Permasalahan ini dikhawatirkan semakin memperparah tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya penduduk miskin. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan anjloknya pertumbuhan ekonomi serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak hanya berpotensi mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar, tapi juga meningkatkan kemiskinan secara masif. Potensi lonjakan jumlah penduduk miskin sangat beralasan mengingat begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan mendekati batas kemiskinan, walaupun tidak berada di bawah garis kemiskinan. Menurutnya, masyarakat golongan rentan dan hampir miskin ini umumnya bekerja di sektor informal dan banyak yang sangat bergantung pada bantuan-bantuan pemerintah. Dengan menyebarnya pandemi dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak golongan masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan harus kehilangan mata pencahariannya, khususnya yang bekerja di sektor informal. Apalagi, jika bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak mencukupi atau datang terlambat, golongan rentan dan hampir miskin akan semakin banyak yang jatuh ke bawah garis kemiskinan. “Akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini, kami memperkirakan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berpotensi bertambah 5,1 juta hingga 12,3 juta orang pada Triwulan II 2020. Pada skenario berat, jumlah pertambahan penduduk miskin berpotensi mencapai 5,1 juta orang, dengan asumsi bahwa penyebaran Covid-19 akan semakin luas pada bulan Mei 2020, tetapi tidak sampai memburuk sehingga kebijakan PSBB hanya diterapkan di wilayah tertentu di pulau Jawa dan satu dua kota di luar pulau Jawa,” jelas Akhmad. Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk miskin dan rentan miskin yang tidak terjangkau bantuan sosial pemerintah dinilai memicu naiknya angka kriminalitas. Sehingga, Akhmad menekankan pentingnya meletakkan prioritas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini pada menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di sekitar garis kemiskinan. Dia merekomendasikan berbagai langkah bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan bantuan akibat Covid-19. Pertama, pemerintah harus memperbarui data penerima dan meningkatkan jumlah penerima dan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH). Selama pandemi terdapat 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp37,4 triliun atau Rp3,7 juta per tahun. Sementara, Kartu Sembako ditargetkan sebanyak 20 juta keluarga dengan 3 anggaran Rp43,6 triliun, yang terdiri dari Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan, termasuk Rp600 ribu untuk 1,776 juta keluarga di Jabodetabek



HKUM4102 - HUKUM DAN MASYARAKAT selama tiga bulan. Selain itu, ada transfer cash dari Program Kartu Prakerja untuk 5,6 juta peserta senilai Rp600 ribu selama empat bulan. “Di samping terus memperbarui data penduduk miskin dan rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial, pemerintah perlu meningkatkan anggaran Bantuan Sosial dan memperluas jumlah penerima bantuan kepada penduduk yang jatuh miskin akibat Covid19,” jelas Akhmad. Kemudian, Akhmad juga menyarankan pemerintah agar menyederhanakan penyaluran bansos. Di banyak tempat, berbagai bentuk Bantuan Sosial yang berbeda-beda jenis dan jumlahnya telah menimbulkan ketegangan sosial di sejumlah daerah. Hal ini diperparah dengan basis data Bantuan Sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan oleh pemerintah daerah yang belum mencakup masyarakat yang sebelumnya tidak terdata namun kondisi ekonominya memburuk selama pandemi. “Salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah adalah menggandeng bankbank pemerintah untuk melakukan transfer Bantuan Sosial secara langsung melalui rekening khusus untuk setiap penerima bantuan. Selain penyalurannya lebih efisien, penerima bantuan tidak tumpang tindih. Di samping itu, potensi berkurangnya jumlah bantuan dapat dihindari,” jelasnya. Rekomendasi lain, Akhmad mendesak pemerintah segera menurunkan biaya-biaya yang dikontrol pemerintah atau administered prices seperti bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik, gas LPG dan air. Khusus BBM, pemerintah harus merevisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020, yang menaikkan biaya konstanta dari Rp1.000 menjadi Rp1.800 untuk RON di bawah 95 dan Minyak Solar CN 48 dan dari Rp1.200 menjadi Rp2.000 untuk RON 95, RON 98, Minyak Solar CN 51. “Semestinya dalam situasi seperti ini, pemerintah dapat merevisi kembali formula penetapan harga BBM tersebut sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” jelasnya. Insentif bagi Petani dan Nelayan Ekonom Core lainnya, Muhammad Ishak Razak menambahkan pemerintah juga harus meningkatkan insentif bagi petani, peternak, dan nelayan melalui skema pembelian produk oleh pemerintah dan perbaikan jalur logistik hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Menurutnya, saat pandemi Covid-19, para petani, peternak, dan nelayan yang terus berproduksi kini menghadapi minimnya serapan pasar. “Jika insentif di sektor ini tidak segera dan secara khusus diberikan, maka mereka berpotensi menambah jumlah penduduk kemiskinan. Selain itu, Kebijakan tersebut juga akan membantu pemerintah mengamankan ketersediaan stok pangan nasional khususnya selama berlangsungnya masa pandemi,” kata Razak. Kebijakan relokasi anggaran juga diperlukan untuk mengatasi pandemi ini. Meskipun terdapat ruang untuk memperlebar defisit, pemerintah dapat mengoptimalkan realokasi anggaran yang telah disusun dan menerapkan beberapa kebijakan alternatif dengan melakukan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah pusat dan daerah dengan mengalihkan sebagian anggaran transfer daerah dan dana desa untuk dialokasikan menjadi anggaran bantuan sosial.



HKUM4102 - HUKUM DAN MASYARAKAT Salah satu anggaran yang perlu direlokasi yaitu program Kartu Pra-Kerja yang digunakan untuk membayar program pelatihan senilai Rp5,63 triliun. Akhmad menilai program ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya angkatan kerja yang menganggur akibat PHK. Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb1000c12494/kebijakan-bansospemerintah-akibat-covid-19-perlu-dievaluasi?page=3



SOAL 1 Dari kasus di atas, bagaimana manfaat hukum dan masyarakat hadir menjembatani masalah hukum dengan masalah sosial ? Jawab: Dalam hal ini, hukum itu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial,tetapi kenyataannya dalam kehidupan masyarakat, telah terjadi pergeseran dalam tatanan nilai atau budaya, pengabaian atas nilai kejujuran, semakin menipisnya budaya malu, dan juga hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan penegak hukum, serta kepatuhan terhadap hukum merosot tajam sehingga terjadi disfungsi hukum. Masalah yang timbul adalah mengapa fungsi hukum belum sepenuhnya dapat diwujudkan dan bagaimana mengoptimalkan fungsi hukum dalam masyarakat. Tidak ada pilihan lain, bahwa subtansi hukum dan berhukum seharusnya secara nyata berorientasi dan beragumentasi pada moralitas untuk terbentuknya masyarakat sejahtera melalui proses pemberdayaan terhadap sistem hukumnya, melalui proses dialog, maupun membangkitkan sikap tindakan partisipatisi masyarakat. SOAL 2 Sosiologi hukum tumbuh dan berkembang dari dorongan berbagai aliran filsafat hukum. Bagaimana kaitan contoh kasus di atas ditinjau dari mahzab sejarah dari Carl Von Savigny? Jawab : Pada Kasus diatas, jika ditinjau dari mahzab sejarah dari Carl Von Savigny menganalogikan timbulnya hukum seperti timbulnya bahasa suatu bangsa dengan segala ciri dan kekhususannya. Oleh karena hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat, moral, dan tatanegara. Sehingga hukum merupakan sesuatu yang bersifat supra-individual, suatu gejala masyarakat. Menurutnya hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tapi karena perasaan keadilan yang terletak didalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa merupakan sumber hukum. Hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, ia mengingatkan untuk membangun hukum studi terhadap sejarah suatu bangsa mutlak dilakukan. Hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Oleh karena pada permulaan, waktu kebudayaan bangsa-bangsa masih bertaraf rendah, hukum timbul secarah spontan dengan tidak sadar dalam jiwa warga bangsa. Kemudian sesudah kebudayaan berkembang, semua fungsi masyarakat dipercayakan pada suatu golongan tertentu. Demikianlah pengolahan hukum dipercayakan kepada kepada kaum yuris sebagai ahli-ahli bidangnya.



HKUM4102 - HUKUM DAN MASYARAKAT SOAL 3 Carilah contoh kasus lainnya yang terjadi di lingkungan masyarakat tempat tinggal anda dan berikan analisis penyelesaiannya menurut karakteristik hukum dan masyarakat yang telah anda pelajari! Jawab : Salah satu kasus yang terjadinya dilingkungan saya adalah Masalah Sosial, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial di Kec. Sebatik Barat Kabupaten Nunukan. Dimana yang menjadi persoalan adalah bahwa program pembangunan belum banyak menyentuh wilayah Sebatik Barat. Hal ini menjadikan wilayah tersebut jauh tertinggal dibanding wilayah lainnya. Akses penduduk pada pendidikan yang lebih tinggi masih terbatas. Hal ini terkait dengan keterbatasan infrastruktur yang ada. Masalah-masalah kesejahteraan sosial sebagian besar bersumber dari kondisi ekonomi penduduk yang rendah, antara lain masalah fakir miskin, perumahan tidak layak huni, keterlantaran, dan keluarga rentan. Masalah-masalah ini sebenarnya bersumber dari kondisi ekonomi penduduk yang rendah, kemampuan penduduk untuk memenuhi kebutuhan ekonomi jauh tertinggal dengan harga barang kebutuhan yang relatif cukup tinggi. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial setempat, seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Karang Taruna (KT) saat ini kurang aktif melaksanakan fungsinya. Hal ini antara lain karena kurangnya pembinaan dari pemerintah setempat terhadap sumbersumber tersebut. PSM dan KT yang merupakan andalan sektor sosial tampaknya lepas dari perhatian pemerintah setempat. Organisasi-organisasi sosial lokal mempunyai kegiatan yang masih terbatas pada kegiatan-kegiatan arisan, gotong royong dan pembinaan mental keagamaan. Tampaknya mereka belum tergugah dan kurang memahami pentingnya peran mereka dalam penanganan masalahan kesejahteraan sosial di lingkungannya. Guna memacu kemajuan kehidupan masyarakat Sebatik, diperlukan upaya perbaikan dan peningkatan infrastruktur yang ada, terutama sarana pendidikan, komunikasi, dan transportasi/perhubungan dalam pulau dan antar pulau. Diharapkan dengan mudahnya akses pendidikan dan transportasi/perhubungan bagi penduduk akan mempunyai dampak terhadap peningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat. Jadi, dalam karakteristik hukum dan masyarakat adalah dalam mewujudkan kesejahtera an masyarakat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pilar yaitu negara, in casu pemerintah, hukum dan aparatur penegak hukum. Hal tersebut tersurat pada ketentuan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :



" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa den ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan soda dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Hukum ada dalam masyarakat dengan tugas menjaga ketertiban dan memberikan keadilan. Muncul pertanyaan, "Hukum untuk masyarakat" atau "Masyarakat untuk



HKUM4102 - HUKUM DAN MASYARAKAT hukum". Memilih yang pertama menimbulkan suasana yang dinamis, sedang yang kedua statis dan stagnan atau macet.



Sumber : Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1 (2020)/ Jurnal Hukum Pro Justitia. Juli 2007, Volume 25 No. 3