Tugas 1 TMK Hukum Perlindungan Konsumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1



MATA KULIAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



OLEH HERMAN ARSAD 042317986 2020.2 UPBJJ – UT KUPANG Semester 3



FAKULTAS ILMU HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA 2021



TUGAS 1 TUGAS 1 TUTON HKUM4312/HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Di-era sekarang begitu banyak penjualan produk” anti nyamuk yang dianggap efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen. Kandungan zat kimia dalam produk yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.  Pertanyaan 1. Menurut pendapat Anda, apakah kasus tersebut di atas bertentangan dengan hukum Indonesia? Jelaskan! 2. Berdasarkan contoh kasus di atas, Jelaskan larangan apa yang tercantum dalam UUPK? 3. Uraikan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap contoh kasus di atas? Jelaskan berdasarkan hukumnya!



Jawaban 1. Menurut kami Kasus seperti tersebut diatas adalah : 



Bertentangan dengan Hukum yang ada di Indonesia karena telah melanggar beberapa pasal dalam Undang – undang Perlindungan Konsumen , sebagai pelaku usaha diminta untuk jujur atas segala informasi yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diperjualkan kepada konsumen. Sehingga Masalah konsumen



merupakan masalah semua orang, dengan demikian masalah konsumen merupakan masalah nasional yang harus diperhatikan dan diawasi oleh pemerintah. 



Jika sebuah perusahaan ingin memproduksi sebuah produk haruslah produk tersebut yang aman dan tidak membahayakan bagi penggunanya. Jangan hanya karena sebuah produk bisa menyebabkan penyakit malahan kematian. Yang terpenting dari sebuah produk adalah kenyamanan, kesehatan bagi penggunanya bukan karena harga nya yang murah tapi kualitas serta kejujuran dari sebuah produk tersebut. Hal ini merupakan sudah melanggar dalam etika bisnis karena tidak jujur dalam memproduksi sebuah produk. Dan untuk para konsumen juga jangan melihat suatu produk dari harganya saja. Karena harga yang murah dan tahan lama lalu kita beli tanpa kita lihat dulu bahan bahan yang terkandung di dalamnya.



Referensi : -



Modul BMP HKUM4312 (Hukum Perlindungan Konsumen) Universitas Terbuka.



-



https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasuspelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?



2. Berdasarkan contoh kasus di atas, ada beberapa larangan yang tercantum dalam UUPK yaitu : 



Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: 



Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8)



Kelompok larangan yang pertama adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut ketentuan Pasal 8 angka 1 Undang-Undang Perlidnungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang salah satunya mencantumkan tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. 



Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16) Kelompok larangan yang selanjutnya adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Hal ini diatur dalam Pasal 9 hingga Pasal 16 UndangUndang



Perlindungan



Konsumen.



Pasal



9



ayat



(1)



Undang-Undang



Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolaholah menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. 



Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17) Ketentuan yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga



barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa. Referensi : -



Modul BMP HKUM4312 (Hukum Perlindungan Konsumen) Universitas Terbuka.



-



https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasuspelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?



3. Penjelasan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap contoh kasus di atas berdasarkan Hukumnya yaitu : 



Pasal 4, hak konsumen adalah : -



Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".



-



Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".







Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : -



Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan".







Pasal 8 -



Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan".



-



Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran".







Pasal 19 : -



Ayat 1 : "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".



-



Ayat 2 : "Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".



-



Ayat 3 : "Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi".



Referensi : -



Modul BMP HKUM4312 (Hukum Perlindungan Konsumen) Universitas Terbuka.



-



https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasuspelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?



-



https://www.jurnalhukum.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha/#dimaksud