Uraian Persyaratan Jabatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN JABATAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi : a. Bertanggung Jawab Kepada b. Membawahi Langsung



dr. Leni Astuty, MARS Direktur Direksi UJ - PG - 001 Pemilik, yang diwakilkan ke PT Bunda Mulia Medika Wakil Direktur Pelayanan Medis 1. Wakil Direktur Umum dan Keuangan 2. Kepala SPI 3. Komite Medis 4. Komite Keperawatan 5. Seluruh bagian dan staf di Rumah Sakit Bunda Mulia



II.



URAIAN PEKERJAAN Direktur Utama merupakan posisi puncak di Rumah Sakit Bunda Mulia, yang bertanggung jawab kepada owner yang diwakili oleh PT Bunda Mulia Medika dalam pengelolaan Rumah Sakit secara keseluruhan sesuai dengan visi dan misi yang telah disetujui. Dalam tugasnya Direktur Utama melakukan perencanaan, pengorganisasi, pengkoordinasian, pengawasan dan evaluasi terhadap pencapaian visi dan misi. Direktur Utama juga bertanggung jawab terhadap kesinambungan rencana jangka panjang dan estafet kepemimpinan. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur utama dibantu oleh Wakil Direktur Medis dan Asisten Direktur Umum dan Keuangan.



X.



FUNGSI UTAMA PEKERJAAN Mengelola manajemen dan kepemimpinan yang meliputi : 1. Menyusun visi , misi, sasaran, strategi, dan kebijakan. 2. Membuat perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan 3. Menyelenggarakan koordinasi, dan kerjasama dengan pihak eksternal, baik pemerintah maupun Instansi swasta sesuai dengan kebutuhan operasional dan pengembangan rumah sakit .



XI.



TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi Rumah Sakit Bunda Mulia, kedalam kebijakan operasional yang meliputi : pengorganisasian, pembinaan, pengkoordaian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai ketetapan PT Bunda Mulia Medika serta perundangan – undangan yang berlaku. 2. Menyusun Rencana Jangka Panjang, dan menengah



1



3. Menyusun RKAPB ( Rencana Kerja Anggaran Pendapatan Dan Belanja ) setiap tahunnya, yang sekurang – kurangnya memuat : a. Kinerja rumah sakit tahun berjalan b. Rencana kerja rumah sakit c. Anggaran rumah sakit d. Proyeksi keuangan pokok rumah sakit 4. Menyelesaikan berbagai masalah operasional di Rumah Sakit dengan menggunakan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien. 5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan operasional dan peningkatan mutu Rumah Sakit secara berkala kepada Perusahaan. 6. Mengembangkan system manajemen risiko dan menjamin terlaksananya sistem secara konsisten. 7. Menetapkan kebijakan tentang system pengendalian internal yang efektif untuk memastikan tercapainya tujuan perusahaan. 8. Berkewajiban untuk mengembangkan dan memimpin penerapan good corporate governance dan good clinical governance 9. Berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang kondusif. XII. TANGGUNG JAWAB Terselenggarannya pelayanan Rumah Sakit yang bermutu, mengedapankan kepentingan dan keselamatan pasien, serta terselenggaranya good corporate governance serta clinical good governance. XIII. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai, pejabat struktural dan staf fungsional yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan. 2. Mengelola sumber daya serta asset Rumah Sakit. 3. Mengusulkan kepada Perusahaan kebijakan yang belum diatur berkaitan dengan kelancaran pengelolaan Rumah Sakit Bunda Mulia 4. Membuat perjanjian kerja dan mengatur hubungan kerja. XIV. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Kementerian Kesehatan RI Dinas Kesehatan dan jajarannya Pemerintah daerah dan jajarannya Asosiasi Rumah sakit dan profesi Pihak ketiga



TUJUAN Konsultasi dan Koordinasi Konsultasi dan koordinasi Konsulasi dan koordinasi Koordinasi dan konsultasi Koordinasi dan kerjasama



INTERNAL TUJUAN Seluruh Pegawai dan unit kerja di Intruksi, Koodinasi dan kolaborasi Rumah Sakit Bunda Mulia Profesional Pelaksana Asuhan Pasien Intruksi, Koodinasi dan kolaborasi



2



XV. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolan layanan Rumah Sakit yang merupakan dampak dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan. XVI. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program kerja 2. Pencapaian indikator kinerja Rumah Sakit 3. Koordinasi dan pengendaliaan manajemen dan operasional Rumah Sakit 4. Layanan kesehatan yang efektif dan efisien serta berteknologi tinggi 5. Citra layanan meningkat  Standar Keberhasilan 1. Tersusunnya program kerja tahunan tepat waktu (setiap bulan 20 Desember) 2. Pencapian program kerja tahunan 90 % 3. Pencapian indikator kinerja Rumah Sakit 90 % 4. Tersedianya laporan tahunan manajemen Rumah Sakit tepat waktu 5. SHU meningkat 10% dan ROI 10 % 6. Peningkatan fasilitas layanan menimal 1 pelayanan baru atau peningkatan setiap tahunnya. 7. Meningkatnya kunjungan pasien 10 % pertahun. XVII. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK XVIII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Dokter + pendidikan S1 / S2 Manajemen Rumah Sakit 2. Kompetensi ( pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan )  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengambilan keputusan  Pengendalian  Komunikasi efektif 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 5 tahun di pelayanan Rumah Sakit.



3



URAIAN PEKERJAAN I.



II.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



dr. Maulana Alif Sobrowie Wakil Direktur Pelayanan Medis Direksi UJ - PG - 002 Direktur 1. Ka.Bag. Pelayanan Medis 2. Ka.Bag. Penunjang Medis 3. Ka.Bag. Keperawatan



URAIAN PEKERJAAN Wakil Direktur Pelayanan Medis merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Direktur, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan bidang Pelayanan Klinik dan Keperawatan di Rumah Sakit. Wakil Direktur Medis ini memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan medis dan keperawatan.



III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola pelayanan medis dan keperawatan 2. Mengembangkan pelayanan medis dan keperawatan 3. Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai undang - undang, peraturan pemerintah dan kebijakan PT Bunda Mulia Medika dan Rumah Sakit Bunda Mulia. 4. Menyusun SDM dan membina kelompok Staf Medis. IV.



TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan di bidang pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan 2. Menyusun RKAPB (Rencana Kerja Anggaran Pendapatan Dan Belanja) setiap tahunnya, yang sekurang – kurangnya memuat : a) Kinerja pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan. b) Rencana program kerja pelayaan Rumah Sakit dan keperawatan. 3. Menyelesaikan berbagai masalah operasional di pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan dengan menggunakan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien. 4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan, serta peningkatan mutu secara berkala kepada Direktur. 5. Menetapkan kebijakan tentang pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan. 6. Mengelola dan mengembangkan Sumber Daya Manusia dilingkungan pelayanan Rumah Sakit dan Keperawatan. 4



7. 8. 9.



Berkewajiban untuk mengembangkan dan memimpin penerapan good clinical governance Mengkoordinasi dengan internal di jajaran Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keuangan serta dengan eksternal. Berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang kondusif di lingkungan Rumah Sakit dan keperawatan.



IV. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan yang sesuai standar profesional dan fokus pada keselamatan pasien. V. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Merekomendasi Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayanan Rumah Sakit dan Keperawatan 2. Mengelola sumber daya di bidang pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan VI. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Dinas Kesehatan dan jajarannya Pemerintah daerah dan jajarannya Asosiasi Rumah sakit dan profesi Pihak ketiga



TUJUAN Konsultasi dan koordinasi Konsultasi dan koordinasi Koordinasi dan konsultasi Koordinasi dan kerjasama



INTERNAL TUJUAN Unit kerja pelayanan Medis dan Intruksi, Koordinasi dan kolaborasi Keperawatan Profesional Pelaksana Asuhan Pasien Intruksi, Koordinasi dan kolaborasi Unit kerja lainnya Koordinasi



VII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolan layanan Rumah Sakit dan keperawatan yang merupakan dampak dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan. VIII. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah 2. Tersusunnya standar pelayanan Rumah Sakit dan keperawatan secara continue dan berkesinambungan 3. Tercapainya Indikator kinerja Rumah Sakit dan keselamatan pasien, serta pencegahan dan pengendalian infeksi.



5







4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta kompetensi SDM bidang pelayanan Medis dan Keperawatan Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja Pelayanan Rumah Sakit dan Keperawatan selesai pada bulan November setiap tahunnya. 2. Tersusunnya PPK dan Clinical Pathway secara continue dan berkesinambungan 3. Terselengaranya pendidikan dan pelatihan sesuai program 90 % 4. Tercapainya Indikator area Rumah Sakit dan Keselamatan pasien serta pencegahan dan pengendalian infeksi 90%.



IX. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK X. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Dokter + pendidikan S1 Manajemen Rumah Sakit 2. Kompetensi ( pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan )  Manajemen Strategi  Analisa Masalah  Pengambilan keputusan  Pengendalian  Komunikasi efektif 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 5 tahun di pelayanan Rumah Sakit



6



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Lina Mulyati Nagara, STP Wakil Direktur Umum dan Keuangan Direksi UJ - PG - 003 Direktur 1. Ka.Bag. Kepegawaian 2. Ka.Bag. Marketing 3. Ka.Bag. Teknologi Informasi 4. Ka.Bag. Sarana dan Prasarana dan Kesehatan Lingkungan 5. Ka.Bag. Keuangan dan Akuntansi



II. URAIAN PEKERJAAN Wakil Direktur Umum dan Keuangan merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Direktur, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan bidang umum, Kepegawaian dan Keuangan serta Marketing di Rumah Sakit. Wakil Direktur Umum dan Keuangan ini memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan umum, Kepegawaian dan Keuangan, serta Marketing. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola operasional Kepegawaian, Administrasi, Lingkungan dan Keuangan. 2. Membuat dan membangun sistem pelayanan ADM, Kepegawaian, Lingkungan dan Keuangan. 3. Melaksanakan operasional dan memastikan pelayanan Kepegawaian, ADM, Lingkungan dan Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Pengendalian sumber daya yang efisien dan efektif. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan di bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan. 2. Menyusun RKAPB ( Rencana Kerja Anggaran Pendapatan Dan Belanja ) setiap tahunnya, yang sekurang – kurangnya memuat : a) Kinerja pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan. b) Rencana program kerja pelayaan Umum, Kepegawaian dan Keuangan. 3. Menyelesaikan berbagai masalah operasional di umum, Kepegawaian dan Keuangan dengan menggunakan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien.



7



4.



Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan pelayanan umum, Kepegawaian dan Keuangan, serta peningkatan mutu secara berkala kepada Direktur. 5. Menetapkan kebijakan tentang pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan. 6. Peningkatan, pengembangan dan utilisasi produk pelayanan. 7. Berkewajiban untuk mengembangkan dan memimpin penerapan manajemen mutu dan keselamatan pasien. 8. Mengelola dan mengembangkan Kepegawaian di Rumah Sakit. 9. Mengkoordinasi dengan internal di jajaran Wakil Direktur Umum, SDM dan Keuangan serta dengan eksternal. 10. Berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang kondusif di lingkungan umum, Kepegawaian dan Keuangan. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya Pelayanan Umum, Kepegawaian dan Keuangan yang efisien dan efektif. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Merekomendasi Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayanan umum, Kepegawaian dan Keuangan. 2. Mengelola sumber daya di bidang pelayanan umum, Kepegawaian dan Keuangan. 3. Merekomendasikan renovasi dan pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Institusi pemerintah dan swasta Pemerintah daerah dan jajarannya Asosiasi Rumah Sakit dan profesi Pihak ketiga



TUJUAN Konsultasi dan koordinasi Konsulasi dan koordinasi Koordinasi dan konsultasi Koordinasi dan kerjasama



INTERNAL Unit kerja Umum, SDM dan Keuangan Unit kerja lainnya



TUJUAN Intruksi, Koodinasi dan kolaborasi Koordinasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap kesalahan yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan Umum, Kepegawaian dan Keuangan serta Marketing yang merupakan dampak dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan.



8



IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah 2. Tersusunnya standar dan kebijakan pelayanan umum, Kepegawaian dan Keuangan. 3. Tercapainya Indikator kinerja manajemen dan indikator individu, Unit Kerja, dan pejabat. 4. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan, serta kompetensi Kepegawaian. 



Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja Pelayanan Rumah Sakit dan Keperawatan selesai pada bulan November 2. Tersusunnya Pedoman pengorganisasian seluruh unit kerja tercapai 100 % 3. Terselengaranya pendidikan dan pelatihan sesuai program 70 % 4. Tercapainya Indikator area manajemen 5. Turn Over Pegawai menurun 6. Proses perpanjangan perizinan tercapai 100% 7. Maintenance sarana - prasarana tercapai 100 %



X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan S1 2. Kompetensi ( pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan ) • Manajemen Strategi • Handling Complain • Analisa Masalah • Pengambilan keputusan • Pengendalian manajemen • Komunikasi efektif 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 5 tahun menjadi Manager / Ka.Bag.



9



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



dr. Victoria Dinavice Hangin Kepala Bagian Penunjang Medis Pelayanan Penunjang Medis UJ – PG - 004 Wakil Direktur Pelayanan Medis 1. Ka.Sie. Farmasi 2. Penjab Laboratorium 3. Penjab Radiologi 4. Penjab Rehab Medik 5. Ka.Ur. Gizi



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Penunjang Medis merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wakil Direktur Pelayanan Medis, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan Penunjang medis, khususnya di Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Rehab Medik dan Gizi. Kepala Bagian Penunjang Medis memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medis. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola kegiatan penunjang medik ( farmasi, Lab, Radiologi, Rehab Medik dan Gizi ) 2. Membuat Perencanaan dan pengembangan penunjang Medik 3. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan. 2. Menyusun standar pelayanan penunjang medis, khususnya pelayanan Farmasi, Laboratorium, Radiologi dan Rehab Medik dan Gizi. 3. Mengusulkan pengembangan pelayanan penunjang medis dan SDM kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis 4. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasi standar pelayanan penunjang medis kepada staf dan unit terkait. 5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis dan indikator mutu serta indikator kinerja. 6. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis. 10



V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya perencanaan, peningkatan dan pengembangan pelayanan penunjang medis ( Farmasi, Laboratorium, Radiologi, Rehab Medik dan Gizi).



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Menetapkan standar pelayanan Penunjang medis sesuai dengan standar profesi dan mutu yang ditetapkan. 2. Mengelola SDM Pelayanan penunjang Medis VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Organisasi Profesi Pemerintah dan kementerian kesehatan



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi dan Koordinasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap implementasi pelayaanan penunjang medis yang tidak sesuai dengan standar profesi dan mutu. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah. 2. Tercapainya standar kinerja unit dan standar mutu 3. Terselenggaranya pelayanan penunjang medis yang fokus pada pasien dan keselamatan.  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan Pelayanan penunjang medis selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis dan tembusan Panitia PMKP dan Bagian Mutu, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Tercapainya standar Kinerja unit 90 % 4. Tercapainya Indikator area klinik sesuai target 100 % 1. Laporan insiden keselamatan pasien ( KTD, KTC, dan KNC ) terlaksana tepat waktu dan dilaksanakan tindak lanjut 100 %



11



X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan S1 kedokteran/ S2 kedokteran (spesialis) 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Komunikasi efektif 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun memberikan pelayanan medis



12



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Fitri Nurjanah, Amd.Kep Kepala Bagian Keperawatan Keperawatan UJ - PG - 005 Wakil Direktur Pelayanan Medis 1. Kepala Seksi Rawat Inap 2. Kepala Seksi Rawat Jalan



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Perawat merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wakil Direktur Pelayanan Medis, yang bertanggung jawab terhadap Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit. Kepala Bagian Keperawatan memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Asuhan Keperawatan. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola kegiatan asuhan keperawatan. 2. Membuat Perencanaan dan pengembangan asuhan keperawatan. 3. Melakukan supervisi Asuhan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan. 2. Menyusun standar asuhan keperawatan. 3. Mengusulkan pengembangan asuhan keperawatan kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis 4. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasi standar asuhan keperawatan kepada staf dan unit terkait. 5. Melakukan pemantauan dan evaluasi standar asuhan keperawatan dan indikator mutu serta indikator kinerja. 6. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis. 7. Membuat laporan evaluasi pencapaian standar mutu dan kinerja unit secara berkala dan berkesinambungan. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya perencanaan, peningkatan dan pengembangan asuhan keperawatan.



13



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Menetapkan standar pelayanan Penunjang medis sesuai dengan standar profesi dan mutu yang ditetapkan. 2. Mengelola SDM Keperawatan VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Organisasi Profesi Pemerintah dan kementerian kesehatan



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi dan Koordinasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap asuhan keperwatan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan mutu. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah. 2. Tercapainya standar kinerja unit dan standar mutu 3. Terselenggaranya asuhan keperawatan yang fokus pada pasien dan keselamatan.  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan keperawatan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis dan tembusan Panitia PMKP, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Tercapainya standar Kinerja unit 90 % 4. Tercapainya standar area klinik sesuai target 100 % 2. Laporan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, dan KNC) yang tepat waktu dan dilaksanakan tindak lanjut 100 % X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



14



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan S1 Keperawatan profesi 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Komunikasi efektif 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun setingkat Ka.Sie. Keperawatan



15



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Indah Mardiah Kepala Bagian Kepegawaian SDM UJ - PG - 006 Wakil Direktur Umum dan Keuangan Kepala Seksi Kepegawaian



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Sumber Daya Manusia merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wadir Direktur Umum dan Keuangan, yang bertanggung jawab terhadap Pengelolaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Kepala Bagian Kepegawaian memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Menyusun Pola ketenagaan 2. Menyusun Sistem dan pelaksanaan rekrutmen, magang dan pengangkatan serta orientasi pegawai. 3. Pemberian Gaji, tunjangan, intensif dan benefit - benefit lainnya. 4. Menyusun peraturan kepegawaian dan sosialisasi. 5. Menyusun kompetensi dan pemenuhannya 6. Pemeliharaan kepegawaian dan turn over pegawai IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan. 2. Menyusun peraturan kepegawaian 3. Menyusun pola ketenagaan, dan memenuhinya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Mengatur pemberian gaji, tunjangan, intensif, dan benefit - benefitnya, serta penyesuaiannya. 5. Menyusun dan melaksanakan rekruitmen, magang dan pengangkatan serta orientasi pegawai baru. 6. Menyusun dan menganalisa kompetensi dan gapnya, serta perencanaan pemenuhannya. 7. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.



16



8.



V.



Membuat laporan evaluasi pencapaian standar mutu dan kinerja unit secara berkala dan berkesinambungan.



TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta pemenuhan kompetensi dan pemeliharaan pegawai.



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Melakukan proses rekturmen pegawai sesuai dengan pola ketenagaan yang telah ditetapkan. 2. Mengelola dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang efektif dan efisien. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Organisasi Profesi Pemerintah dan kementerian kesehatan



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi dan Koordinasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap risiko pengeloaan dan pemberdayaan SDM yang tidak efektif dan efisein serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan - undangan dan pemerintah. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah. 2. Tercapainya standar kinerja unit dan standar mutu 3. Terselenggaranya pengelolaan dan pemberdayaan SDM yang efisien dan efektif  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Asisten Direktur Umum dan Keuangan dan tembusan Panitia PMKP, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Tercapainya standar Kinerja unit 90 % 4. Tercapainya Indikator area Manajemen sesuai target 100 % 5. Turn Over Pegawai menurun tiap tahunnya



17



X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan S1 Psikologi / Manajemen / keuangan. 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Kemampuan sebagai asessor  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Komunikasi efektif  Manajemen Sumber Daya Manusia 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun setingkat Kepala Bagian



18



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Hendrikus Gat Ipir Kepala Bagian Marketing Umum UJ – PG - 007 Wakil Direktur Umum dan Keuangan 1. Kepala Urusan Humas 2. Kepala Urusan Pemasaran



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Marketing merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, yang bertanggung jawab terhadap Pengelolaan administrasi, hubungan dan komunikasi internal dan eksternal serta Pemasaran Rumah Sakit. Kepala Bagian Sekretariat dan pemasaran memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan administrasi dan humas - pemasaran. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Menyusun sistem admnistrasi Rumah Sakit yang efektif dan efisien. 2. Melaksanakan admnistrasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku 3. Mengurus perizinan rumah sakit. 4. Membangun dan memelihara kerjasama dengan pihak penjamin pelayanan eksehatan 5. Menyelenggarakan event dan promosi Rumah Sakit 6. Membangun Jejaring dengan Instansi Terkait. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan serta marketing plan. 2. Menyusun dan melaksanakan sistem admnistrasi rumah sakit yang efisien dan efektif. 3. Melaksanakan proses perizinan seluruh kegiatan di rumah sakit. 4. Menjalin kerjasama dengan internal dan eksternal, khusunya perusahaan/ instansi penjamin pelayanan kesehatan. 5. Berkoordinasi, komunikasi, informasi dan indukasi dengan internal dan eksternal, terkait fasilitas pelayanan rumah sakit. 6. Mengelola dan menghandling komplain pelanggan, menjadi nilai positif bagi rumah sakit. 7. Bersama dengan Bagian Keuangan menyusun tarif dan menyusun paket - paket layanan rumah sakit. 19



8. Mengelola sarana informasi dan publikasi di rumah sakit. 9. Melakukan supervisi kepada staf di unit sekretariat, Humas dan Pemasaran 10. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit, indikator area manajemen dan indikator individu. 11. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pencapaian kinerja dan melaporkan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan, tembusan kepada Panitia PMKP serta Bagian Mutu. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya administrasi, hubungan kemitraan dengan masyarakat, instansi pemerintah/swasata dengan baik dan meningkatnya kunjungan dan utilisasi pelayanan rumah sakit. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN 1. Mengelola administrasi rumah sakit. 2. Menjalin hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta 3. Bernegosiasi terhadap tarif pelayanan dengan mitra kerja. 4. Handling komplain. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL TUJUAN Pemerintah dan kementerian kesehatan Komunikasi dan Koordinasi Instansi pemerintah atau swasta Komunikasi, koordinasi dan negosiasi INTERNAL TUJUAN Unit kerja dan seluruh karyawan Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap risiko pengeloaan adminsitrasi yang tidak efisien dan efektif, komplain pelanggan dan menjalin hubungan yang tidak win - win solution. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah. 2. Tercapainya standar kinerja unit dan standar mutu 3. Terselenggaranya admnistrasi rumah sakit 4. Hubungan yang harmonis dengan mitra kerja 5. Handling Komplain tidak berdampak kerugian bagi rumah sakit.  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Asisten Direktur Umum & Keuangan dan tembusan Panitia PMKP, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Tercapainya standar Kinerja unit 90 % 4. Tercapainya Indikator area Manajemen sesuai target 100 % 5. Meningkatnya jumlah instansi penjamin, minimal dalam satu tahun 2 Instansi 6. Perizinan 100 % berlaku. 20



XI. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK 5. Kendaraan Dinas XII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : pendidikan SMA / D3 Manajemen Pemasaran / Manajemen rumah sakit / Akuntansi / manajemen 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Komunikasi efektif  Negosiasi 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun setingkat Kepala Seksi.



21



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Valentius Dion Acera Kepala Bagian Sarana - Prasarana dan Kesehatan Lingkungan Sarana – Prasarana UJ – PG - 008 Wakil Direktur Umum dan Keuangan 1. Ka. Ur Sarana dan Prasarana Kesling 2. Staf Kendaraan 3. Staf Keamanan



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Sarana - Prasarana dan kesehatan lingkungan merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan, :  Gedung, peralatan umum dan peralatan medis.  Pengelolaan lingkungan yang aman,  Penyediaan kebutuhan logistik Rumah Sakit  Dan Keamanan pasien dan pengunjung serta petugas Kepala Bagian SP dan Kesling memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan dan pemeliharaan gedung, lingkungan dan alat - alat kesehatan. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Membuat perencanaan pengadaan sarana - prasarana Rumah Sakit 2. Memenuhi kebutuhan unit - unit pelayanan dan penunjang akan sarana prasarana. 3. Mengelola sarana - prasarana dan limbah Rumah Sakit 4. Memantau kesehatan lingkungan dan keamanan. 5. Memastikan saran - prasarana yang memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku dan keamanan pasien, petugas dan pengunjung. 6. Memelihara peralatan medis dan peralatan umum Rumah Sakit IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan. 2. Mengelola dan maintenance gedung dan fasilitasnya. 3. Mengelola dan kalibrasi alat medis 22



4. 5. 6. 7. 8.



Mengelola dan memelihara alat - alat umum di rumah sakit Menyimpan dan mendistribusikan kebutuhan operasional rumah sakit (logistik) Pengelolaan limbah rumah sakit baik padat maupun cair. Pemeliharan dan kalibrasi alat - alat kesehatan Mengelola dan menjaga keamanan rumah sakit, baik untuk pasien, pengunjung dan petugas rumah sakit. 9. Melakukan supervisi kepada staf di unit sekretariat, Humas dan Pemasaran 10. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit, indikator area manajemen dan indikator individu. 11. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pencapaian kinerja dan melaporkan kepada Asisten Direktur Umum dan Keuangan, tembusan kepada Panitia PMKP serta Bagian Mutu. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pengelolaan dan pemeliharan sarana - prasarana, serta fasiltas rumah sakit, serta tersedianya kebutuhan operasional dan terdistribusi dengan baik, serta memastikan bahwa lingkungan ruamh sakit aman untuk sekitar dan terselenggaranya keamanan rumah sakit. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pemeliharaan bangunan dan gedung, serta sarana - prasarana sesuai dengan persetujuan dan program kerja. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL TUJUAN Pemerintah daerah dan kementerian Komunikasi dan Koordinasi kesehatan Instansi pemerintah atau swasta Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pengelolaan gedung dan sarana - prasarana yang tidak sesuai dengan perudangan - undangan dan peraturan pemerintah. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah, jangka panjang. 2. Pelaksanaan pemeliharaan alat - alat di rumah sakit sesuai schedule. 3. Penyimpanan logistik tertata rapi dan distribusi sesuai kebutuhan. 4. Lingkungan rumah sakit memebuhi persyaratan keamanan dan keselamaan untuk pasien, keluarga dan seluruh staf di Rumah Sakit. 23



 Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Wakil Direktur Umum & Keuangan dan tembusan Panitia PMKP dan Bagian Mutu, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Kalibrasi dilaksanakan sesuai standar dan waktu yang telah ditentukan 4. Tidak ada barang logistik yang expired atau rusak. 5. Pemantau kebisingan, pencahayaan dan kuman sesuai standar yang telah ditetapkan. 6. Tidak ada kehilangan barang milik pasien, pengunjung dan karyawan. X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK 5. Alat mengukur pencahayaan dan kelembaban ruangan XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan SMA / D3 Manajemen kesehatan lingkungan 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun setingkat Kepala Seksi.



24



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Aria Irmayanti Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi UJ – PG - 009 Wakil Direktur Umum dan Keuangan 1. Kepala Urusan Pencatatan dan Pelaporan 2. Kepala Urusan Penagihan



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaporan yang akuntasbilitas. Kepala Bagian Keuangan dan akuntansi memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan akuntansi. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola kegiatan keuangan dan pencatatannya 2. Mengelola Kegiatan akuntansi dan laporan keuangan. 3. Menyiapkan pelaporan pajak sesuai ketentuan. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan. 2. Menyelenggarakan pengelolaan admnistrasi keuangan Rumah Sakit serta mengkoordinasi kegiatan akuntansi keuangan berupa buku jurnal, buku besar dan buku pembantu. 3. Menyusun tarif bekerjasama dengan Bagian pemasaran. 4. Mengkoordinasikan dan mengawasi penyusunan laporan keuangan neraca, rugi laba, dan cashflow. 5. Melaporkan pajak PPH 21 dan PPH 25. 6. Melakukan supervisi kepada staf di bagian Keuangan dan Akuntansi. 7. Melaksanakan pembinaan pegawai dilingkungan bagian Keuangan & Akuntansi sehingga tercapai semangat kerja dan keterampilan serta hubungan kerja yang harmonis. 8. Mengatur dan mencatat inventaris rumah sakit dan memastikan secara berkala. 9. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit, indikator area manajemen dan indikator individu. 10. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pencapaian kinerja dan melaporkan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan, tembusan kepada Panitia PMKP . 25



11. Menyelenggarakan dan memberikan data penyusunan anggaran pendapatan dan pengeluaran Rumah Sakit setiap tahun kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pengelolaan dan pencatatan pelaporan keuangan yang akuntabilitas. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pencatatan sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perundangan - undangan. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Pemerintah pusat dan daerah. Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan pelaporan akuntansi yang tidak sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah, jangka panjang. 2. Pengelolaan Keuangan yang efektif dan efisien. 3. Pelaporan akuntansi yang tepat waktu dan akuntabilitas. 4. Tercapainya indikator kinerja unit dan indikator area manajemen.  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Asisten Direktur Umum & Keuangan dan tembusan Panitia PMKP dan Bagian Mutu, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Pelaporan cashflow bulanan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. 4. Pelaporan Akuntansi triwulanan setiap pada tanggal 10 bulan berikutnya. 5. Pencapaian Indikator area manajemen sesuai target tercapai 100 %



26



X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan SMK Akuntansi Bersertifikat / D3 Akuntansi / S1 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Pengelolaan keuangan rumah sakit.  Pelatihan Unit Cost 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 5 tahun setingkat Kepala Seksi.



27



URAIAN PEKERJAAN I.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Mohamad Nur, S.Kom Kepala Bagian Teknologi Informasi Teknologi Informasi UJ - PG - 010 Wakil Direktur Umum dan Keuangan Staf IT



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Bagian Teknologi Informasi merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan sistem IT. Kepala Bagian IT memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pengelolaan IT. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola software dan hardware Rumah Sakit sehingga dapat berjalan dengan baik. 2. Pemeliharaan data 3. Membantu user dalam implementasi. 4. Memenuhi kebutuhan user untuk mendukung pelaporan manajemen. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana Jangka Panjang, menengah dan tahunan. 2. Menyusun bisnis proses pelayanan di Rumah Sakit 3. Memelihara dan mengembangkan sistem Informasi yang sudah di aplikasikan. 4. Membantu user dalam mengimplementasikan sistem informasi teknologi. 5. Mengusulkan pengembangan sistem IT 6. Memelihara dan memperbaiki hardware dan jaringan. 7. Membantu user dalam membuat laporan berbasis IT. 8. Memelihara data base secara berkala dan berkesinambungan. 9. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit. 10. Membuat laporan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pencapaian kinerja dan melaporkan kepada Asisten Direktur Umum dan Keuangan, tembusan kepada Panitia PMKP. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pelayanan Rumah Sakit berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.



28



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pengelolaan dan terintegrasi.



pemeliharaan



VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Pemerintah pusat dan daerah. Instansi pemerintah atau swasta



sistem



informasi



teknologi



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan.



yang tidak



IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan, dan menengah, jangka panjang. 2. Sistem informasi teknologi terintegrasi 3. Tercapainya indikator kinerja unit dan indikator area manajemen.  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Asisten Direktur Umum dan Keuangan dan tembusan Panitia PMKP, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Komplain user terhadap kendala dan masalah software dan atau hardware terselesaikan dalam 24 jam tercapai 100 % X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



29



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan S1 Sarjana Komputer/ S1 Ekonomi / Akuntansi 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Strategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Program Komputer 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 5 tahun setingkat Kepala Seksi di bagian IT



30



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Monica, A.Md.RMIK. Kepala Urusan Rekam Medis Rekam Medis UJ - PG - 011 Kepala Bagian Pelayanan Medis Staf Rekam Medis



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala urusan Rekam Medis merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Pelayan Medis, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan rekam medis. Kepala Urusan Rekam Medis memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi rekam medis. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola Kegiatan Pelayanan Rekam Medik 2. Mengelola Pendistribusian dan penyimpanan berkas rekam medis 3. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana kerja tahunan. 2. Menyelenggarakan pengelolaan Rekam Medis 3. Menyusun pedoman, panduan dan SPO rekam medis 4. Membuat laporan kegiatan operasional rumah sakit sesuai ketentuan pemerintah. 5. Melaksanakan asembling berkas rekam medis 6. Melaksanakan retensi rekam medis sesuai dengan ketentuan 7. Membuat pelaporan kegiatan operasional Rumah Sakit kepada Direktur dan unit terkait. 8. Melakukan monitoring dan evaluasi kelengkapan rekam medis. 9. Mengkoordinasikan pelaksanaan telaah rekam medis tertutup kepada Panitia rekam Medis 10. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja dan indikator mutu rumah sakit. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pengelolaan dan pencatatan rekam medis sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. 31



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pengelolaan dan mengupayakan kelengkapan rekam medik, berkoordinasi dengan staf medis. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Pemerintah pusat dan daerah. Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pengelolaan rekam medis yang tidak sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan 2. Pengelolaan rekam medis yang efektif. 3. Pelaporan tepat waktu 4. Tercapainya indikator kinerja unit dan indikator area manajemen.  Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Wakil Direktur Pelayanan Medis dan tembusan Panitia PMKP dan Bagian Mutu, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Pelaporan rekam medis ke Dinas Kesehatan tepat waktu. X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



32



XII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan D3 Rekam Medis 2. Kompetensi ( pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan )  Manajemen Stategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen  Pengelolaan rekam medis. 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun setingkat Kepala Seksi.



33



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Ayu Damarani, S.Farm., Apt. Kepala Farmasi Instalasi Farmasi UJ - PG - 012



Kepala Bagian Penunjang Medis Kepala Urusan Pengadaan dan Gudang Alkes



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Unit Farmasi merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Penunjang Medis, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pendistribusian dan penyimpanan sediaan farmasi dan alkes, serta implementasi farmasi klinis. Kepala Unit Farmasi memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelayanan farmasi. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola persediaan obat, alkes dan habis pakai. 2. Mengelola pendistribusian obat dan alkes habis pakai ke ruangan / unit lainnya. 3. Monitoring dan evaluasi interaksi obat dan meso. 4. Mengembangkan kegiatan farmasi klinik (PIO dan konselir) 5. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Menyusun Rencana kerja tahunan. 2. Menyusun standar formularium obat 3. Mengelola persedian farmasi dan alat kesehatan (perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemusnahan, penarikan dan pengendalian) 4. Melaksanakan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit : Pengkajian, Penulusuran Riwayat penggunaan obat, Rekonsiliasi obat, Konseling Pelayanan informasi obat (PIO), Visite, Pemantau terapi obat (PTO), Monitoring efek samping obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), dispensing sediaan steril dan pemantauan kadar obat dalam darah. 5. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja dan indikator mutu rumah sakit. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pengelolaan dan pelayanan farmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 34



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan serta persediaan farmasi. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Pemerintah pusat dan daerah. Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan. IX.



INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Adanya program kerja tahunan 2. Pengelolaan pelayanan farmasi yang sesuai dengan ketentuan 3. Tercapainya indikator kinerja unit dan indikator area manajemen. 4. Pencegahan dan pelaporan insiden keselamatan pasien yang tepat waktu X. Standar Keberhasilan 1. Usulan Program kerja tahunan selesai pada bulan November 2. Pelaporan indikator mutu dan kinerja kepada Bagian Penunjang Medis dan tembusan Panitia PMKP dan Bagian Mutu, setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Adanya Pelaporan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC dan KPC) 4. Adanya pemantauan alergi obat, ketika ada kejadian dilaksanakan 100 % 5. Adanya pemantauan MESO, ketika ada kejadian 6. Indikator area klinik sesuai dengan target yang telah ditentukan. XI.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



35



XII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan S1 Farmasi + Profesi Apoteker 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Strategi  Analisa Masalah  Pengendalian manajemen 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun setingkat Kepala Seksi.



36



URAIAN PEKERJAAN I.



II.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Mitha Ramadhani Kepala Urusan Pelayanan Farmasi Instalasi Farmasi UJ - PG - 013



Kepala Seksi Farmasi Staf pelayanan farmasi



URAIAN PEKERJAAN Kepala Urusan Pelayanan Farmasi merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala seksi Farmasi, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pendistribusian sediaan farmasi dan alkes, serta implementasi farmasi klinis. Kepala Urusan Pelayanan Farmasi memiliki tugas yang meliputi monitoring dan evaluasi pelayanan farmasi rawat inap dan rawat jalan.



III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola pelayanan dan distribusi obat Rawat Inap dan Rawat Jalan 2. Monitoring dan evaluasi interaksi obat dan meso. 3. Mengembangkan kegiatan farmasi klinik (PIO dan konselir) 4. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Mengelola pelayanan dan distribusi farmasi rawat inap dan rawat jalan 2. Melaksanakan telaah resep 3. Monitoring dan evaluasi interaksi obat dan Meso. 4. Melaksanakan rekonsiliasi obat pasien. 5. Melaksanakan aseptik dispensing dan pengoplosan kemoterapi. 6. Mencatat dan melaporkan temuan insiden keselamatan pasien (KTD,KTC,KNC dan KPC) 7. Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit pelayanan farmasi. V.



TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pengelolaan dan pelayaann farmasi rawat inap dan rawat jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pelayaan farmasi rawat inap dan rawat jalan.



37



VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Pemerintah pusat dan daerah. Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pelayanan dan distribusi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Pengelolaan pelayanan farmasi yang sesuai dengan ketentuan 2. Tercapainya indikator kinerja unit 3. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang tepat waktu  Standar Keberhasilan 1. Adanya Pelaporan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC dan KPC) 2. Adanya pemantauan alergi obat, ketika ada kejadian dilaksanakan 100 % 3. Adanya pemantauan MESO, ketika ada kejadian X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan :  Pendidikan D3 Farmasi / S1 Profesi 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Analisa Masalah, dan PDSA  Pelatihan panangan obat kemoterapi dan sediaan aseptik dipensing. 4. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun di Instalasi Farmasi rumah sakit.



38



URAIAN PEKERJAAN I.



II.



IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Riszky Fajar Purnama Kepala Urusan Pengadaan dan Gudang Alkes Instalasi Farmasi UJ - PG - 014



Kepala Seksi Farmasi Staf Gudang farmasi



URAIAN PEKERJAAN Kepala Urusan Gudang Farmasi merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala seksi Farmasi, yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan penyimpanan sediaan farmasi dan alkes. Kepala Urusan gudang Farmasi memiliki tugas yang meliputi monitoring dan evaluasi gudang farmasi.



III.



FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Membuat perencanaan dan penyimpanan obat 2. Memantau persediaan obat dan alat kesehatan.



IV.



TUGAS – TUGAS POKOK 1. Membuat perencanaan pengadaan obat. 2. Pengadaan dan penyimpanan obat. 3. Melakukan pemantauan persediaan dan pengendalian stock obat. 4. Membuat pemesanan obat 5. Menyimpan obat dengan sistem FEFO (First Expired First Out) 6. Menjalin kerjasama dengan suplier 7. Menjamin ketersediaan obat dan alkes sesuai dengan formularium 8. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. 9. Mencatat dan melaporkan insiden keselamatan pasien.



V.



TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya persediaan farmasi sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan obat dan alkes.



VI.



KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan persediaan farmasi obat dan alkes sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit



39



VII.



HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Suplier Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi dan Koordinasi Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap persediaan dan penyimpanan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Pengelolaan persediaan dan penyimpanan obat dan alkes sesuai kebutuhan. 2. Tercapainya indikator kinerja unit 3. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang tepat waktu  Standar Keberhasilan 1. Angka kejadian Ketidaktersediaan obat 0% 2. Adanya Pelaporan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC dan KPC) XI. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK XII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan D3 Farmasi / S1 Farmasi + Profesi Apoteker 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Analisa Masalah, dan PDSA  Manajemen persediaan 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun di Instalasi Farmasi rumah sakit



40



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Zr. Siti Aminah Hanuru Kepala Seksi Rawat Inap Bagian Keperawatan UJ - PG - 015



Kepala Bagian Keperawatan 1. Kepala Ruangan Anyelir 2. Kepala Ruangan Bougenville 3. Kepala Ruangan Tulip 4. Kepala Ruangan Anggrek 5. Kepala Ruangan ICU 6. Kepala Ruangan Kamar Bedah 7. Kebidanan dan Perina



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Seksi Rawat Inap merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Keperawatan, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan keperawatn di bagian rawat inap, layanan khusus ICU, Kebidanan dan Perina serta Kamar Bedah. Kepala Seksi Rawat Inap memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisian, monitoring dan evaluasi pelayanan rawat Inap. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola dan mengembangkan fungsi pelayanan rawat inap 2. Mengelola persediaan yang menunjang pelayanan rawat inap. 3. Mengawasi pemeliharaan fasilitas alat medis 4. Mengatur kebutuhan tenaga 5. Monitoring dan evaluasi implementasi asuhan keperawatan 6. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.



IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Membuat perencanaan tahunan. 2. Menyusun kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah dan kategori tenaga, seuai dengan pola ketenagaan yang telah ditentukan 3. Membimbing pelaksanaan asuhan keperawatan. 4. Mengusulkan pelatihan dan pendidikan untuk memenuhi kompetensi staff yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Monitor pemeliharaan alat kesehatan dan alat umum di unit yang menjadi tanggung jawabnya 41



6. 7. 8. 9. 10.



Memberikan penilaian individu untuk staff yang menjadi tanggung jawabnya Melakukan supervisi dan pembinanan staff yang menjadi tanggung jawabnya. Mencatat dan melaporkan insiden keselamatan pasien. Memonitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit dan kinerja mutu, serta Membuat laporan berkala dan berkesinambungan



V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pelayanan asuhan keperawatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan rumah sakit serta peraturan perudang - undangan. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pembinaan asuhan keperawatan. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap keluhan pelanggan akibat menjalankan asuhan keperawatan tidak sesuai prosedur dan ketentuan Rumah Sakit, serta peraturan perundang - udangan.



IX.



INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Tercapainya indikator kinerja unit 2. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang tepat waktu  Standar Keberhasilan 1. Indikator kinerja unit dan indikator area klinik tercapai sesuai target 100% 2. Adanya Pelaporan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC dan KPC)



X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



XI.



PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan :  Pendidikan D3 keperawatan /S1 Keperawatan profesi 42



2.



3.



Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Bangsal  Kepemimpinan  Komunikasi Efektif  Pengumpulan dan analisa data  Pelatihan Manajemen Mutu Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun menjadi kepala ruangan rawat Inap



43



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Nama Jabatan Nama Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Mei Nasution Kepala Seksi Rawat Jalan Bagian Keperawatan UJ – PG - 016



Kepala Bagian Keperawatan 1. Ka.Ru. Poliklinik 2. Ka.Ru IGD 3. Staf Rawat Jalan



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Seksi Rawat Jalan merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Keperawatan, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan keperawatan di bagian rawat jalan, yaitu Poliklinik dan Instalasi Gawat Darurat. Kepala Seksi Rawat Jalan memiliki tugas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi pelayanan rawat Jalan. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola dan mengembangkan fungsi pelayanan rawat jalan 2. Mengelola persediaan yang menunjang pelayanan rawat jalan. 3. Mengawasi pemeliharaan fasilitas alat medis. 4. Mengatur kebutuhan tenaga. 5. Monitoring dan evaluasi implementasi asuhan keperawatan. 6. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Membuat perencanaan tahunan. 2. Menyusun kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah dan kategori tenaga, seuai dengan pola ketenagaan yang telah ditentukan. 3. Membimbing pelaksanaan asuhan keperawatan. 4. Mengusulkan pelatihan dan pendidikan untuk memenuhi kompetensi staff yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Monitor pemeliharaan alat kesehatan dan alat umum di unit yang menjadi tanggung jawabnya 6. Memberikan penilaian individu untuk staff yang menjadi tanggung jawabnya 7. Melakukan supervisi dan pembinanan staff yang menjadi tanggung jawabnya. 8. Mencatat dan melaporkan insiden keselamatan pasien. 9. Membantu Proses kelengkapan rekam medis pelayanan rawat jalan. 10. Berkolaborasi dengan dokter untuk kelengkapan klaim jaminan. 44



11. Memonitoring dan evaluasi pencapaian kinerja unit dan kinerja mutu, serta 12. Membuat laporan berkala dan berkesinambungan V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pelayanan asuhan keperawatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan rumah sakit serta peraturan perudang - undangan. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pembinaan asuhan keperawatan. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap keluhan pelanggan akibat menjalankan asuhan keperawatan tidak sesuai prosedur dan ketentuan Rumah Sakit, serta peraturan perundang - undangan. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Tercapainya indikator kinerja unit 2. Pelaporan insiden keselamatan pasien yang tepat waktu  Standar Keberhasilan 1. Indikator kinerja unit dan indikator area klinik tercapai sesuai target 100% 2. Adanya Pelaporan insiden keselamatan pasien (KTD, KTC, KNC dan KPC) X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



45



XII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan :  Pendidikan D3 keperawatan /S1 Keperawatan profesi 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Manajemen Bangsal  Kepemimpinan  Komunikasi Efektif  Pengumpulan dan analisa data  Pelatihan Manajemen Mutu 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun menjadi kepala ruangan rawat Jalan



46



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Nama Jabatan Nama Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: Bertanggung Jawab kepada



Elisa Mutiara Iriyanti Hasibuan Kepala Seksi Kepegawaian SDM UJ – PG - 017



Kepala Bagian Kepegawaian



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Seksi kepegawaian merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepegawaian, yang meliputi rekrutment, orientasi, pengangkatan, kesejahteraan, hak kewajiban, pemeliharaan data, penilaian kinerja dan pembinaan pegawai. Kepala seksi Kepegawaian memiliki tugas yang meliputi monitoring dan evaluasi pelayanan kepegawaian. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengatur pelaksanaan rekrutmen, magang, orientasi dan pengangkatan pegawai. 2. Melaksanakan proses kesejahteraan pegawai. 3. Melaksanaan pembinaan pegawai 4. Monitoring dan evaluasi. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Melaksanakan proses rekrutmen, magang, orientasi dan pengangkatan pegawai 2. Melaksanakan proses penggajian, cuti, lembur dan benefit - benefit pegawai lainnya. 3. Melaksanakan pembinaan pegawai, melalui proses reward and punishment. 4. Mengkoordinasikan penilaian kinerja pegawai 5. Melakukan pemeliharaan data pegawai 6. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. 7. Mencatat dan melaporkan kinerja unitnya dan indikator area manajemen yang menjadi tanggung jawabnya. V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pelayanan kepegawaian yang efefktif dan efisien. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pelayanan kepegawaian sesuai ketentuan Rumah Sakit dan peraturan pemerintah.



47



VII.



HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pelayanan kepegawaian ketentuan Rumah Sakit dan perudangan - undangan.



yang tidak sesuai dengan



IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Pelayanan Kepegawain terlaksana dengan efektif efisien 2. Tercapainya indikator kinerja unit  Standar Keberhasilan 1. Kepuasan pegawai 85% X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan :  Pendidikan SMA / D3 / S1 Manajemen / Akuntansi 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Analisa Masalah, dan PDSA  Komunikasi efektif 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 3 tahun di Kepegawaian rumah sakit



48



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Nama Jabatan Nama Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



Ihat Sholihat, S.Si.T Kepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan SDM UJ – PG - 018



Kepala Bagian Kepegawaian Staf Diklat



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Seksi Diklat merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai, guna memenuhi kompetensi dan meningkatakan mutu dan profesionalisme pegawai Rumah Sakit. Kepala seksi Diklat memiliki tugas yang meliputi monitoring dan evaluasi pelaskanaan pendidikan dan pelatihan. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Menyusun kompetensi pegawai 2. Merencanakan pendidikan, dan pelatihan sesuai dengan pemenuhan kompetensi pegawai 3. Menyusun materi dan kurikulum standar untuk pelatihan kepegawaian 4. Penyusunan jadwal detail pelaksanaan diklat tahunan 5. Koordinasi dalam pelaksanaan dengan berbagai pihak internal dan ekseternal 6. Pemantauan efektivitas dari setiap diklat yang diikuti dari setiap pegawai. 7. Koordinasi Pelaksanaan mahasiswa praktek. IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Mengkoordinasikan dan menyusun kompetensi pegawai 2. Membuat program pendidikan dan pelatihan tahunan. 3. Mengkoordinasikan pelaksanan in house training dan pelatihan dengan Pihak eksternal ( Pihak Ketiga ) 4. Melaksanakan pemantauan efektivitas dari setiap diklat yang diikuti dari setiap pegawai dan membuat evaluasi bersama atasan pegawai yang dilatih. 5. Mengkoordinasikan pelaksanaan mahasiswa praktek. 6. Mengkoordinir pelaksanaan orientasi pegawai baru. 7. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. 8. Mencatat dan melaporkan kinerja unitnya.



49



V. TANGGUNG JAWAB Terselenggaranya pelayanan pendidikan dan pelatihan pegawai yang efefktif dan efisien. VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pemerintah. VII.



sesuai kompetensi dan ketentuan



HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap tidak efektifnya pendidikan dan pelatihan dan tidak sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.



IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Pelaksanaan Diklat sesuai Perencanaan dan Kompetensi. 2. Tercapainya indikator kinerja unit 



Standar Keberhasilan 1. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terealisasi 95 % sesuai anggaran 2. Pemenuhan kompetensi pegawai tercapai sesuai program.



X. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



50



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : Pendidikan SMA / D3 / S1 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan) Analisa Masalah, dan PDSA Komunikasi efektif TOT Asessor 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 2 tahun di Kepegawaian rumah sakit



51



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Nama Jabatan Nama Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: a. Bertanggung Jawab kepada b. Membawahi langsung



II.



Agus Subandi Kepala Urusan Sarana Prasaran dan Kesling Sarana & Prasarana UJ – PG - 019



Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Staf Sanitasi. Staf Pemeliharanan Gedung, Listrik Staf Pemeliharaan Alat Medis



URAIAN PEKERJAAN Kepala Urusan Sarana Prasarana dan Kesling merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Sarana dan prasarana, yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan gedung, ketersediaan fasilitas kunci : listrik, dan air, serta pemeliharaan alat medis dan peralatan umum, serta kesehatan lingkungan.



III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Mengelola kegiatan pemeliharaan bangunan rumah sakit. 2. Mengelola kegiatan pemeliharan peralatan mekanik, elektrik, elektronik dan alat komunikasi di Rumah Sakit 3. Memelihara kesehatan lingkungan di Rumah Sakit (kebersihan, IPAL, Sanitasi, taman dan lingkungan). IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Melakukan pemeliharaan gedung dan sarana - prasarana lainnya. 2. Memelihara alat - alat umum dan alat kedokteran sesuai dengan ketentuan (kalibrasi alat). 3. Memelihara dan memastikan bahwa fasilitas kunci (air dan listrik) selalu dipantau dan berfungsi dengan baik. 4. Mengelola ketersediaan air bersih dan listirk. 5. Mengelola kebersihan lingkungan dan IPAL 6. Memelihara taman 7. Melakukan supervisi pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. V.



TANGGUNG JAWAB Terpenuhinya kebutuhan air, listrik dan pengelolaan kesehatan lingkungan.



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Mengelola kebutuhan air, listrik dan kebersihan lingkungan sesuai ketentuan perundangan - undangan. 52



VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pengelolaan air, listrik dan kesehataan yang tidak sesuai ketentuan Rumah Sakit IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Ketersediaan air dan listrik terjamin dengan baik 2. Kebersihan lingkungan 3. Kesehatan lingkungan sesuai dengan persyaratan 4. Terjaminnya kelayakan alat medis  Standar Keberhasilan 1. Pemantauan / monitoring genset satu minggu sekali 2. Kebersihan lingkungan tercapai 90 % 3. Kalibrasi alat medis tercapai sesuai program 90 % X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK 5. Meteran 6. Pengukur pencahayaan 7. Pengukur kelembaban ruangan



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan :  SMA / D3 Atem / D3 Kesehatan Lingkungan 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Pelatihan pengelolaan listrik 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 1 tahun di sarana - prasaran rumah sakit.



53



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: Bertanggung Jawab kepada



Subariyah Handarjani Kepala Urusan Pencatatan dan Pelaporan Keuangan dan akuntansi UJ - PG - 020



Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Urusan Pencatatan dan pelaporan merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Keuangan dan akuntansi, yang bertanggung jawab terhadap pencatatan dan pelaporan hutang, dan jasa medis. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Pencatatan dan pelaporan biaya rumah sakit 2. Membuat pencatatan arus kas 3. Pembayaran operasional Rumah Sakit IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Monitoring pembayaran jasa dokter sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 2. Monitoring proses pembayaran hutang sesuai dengan prosedur. 3. Menerima uang dan membuat pencatatatan uang masuk dari kegiatan operasional Rumah Sakit (rawat jalan dan rawat inap) 4. Melakukan pembayaran untuk kegiatan operasional Rumah Sakit. V.



TANGGUNG JAWAB Pencatatan laporan biaya - biaya yang dikeluarkan rumah sakit.



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Pencatan dan pelaporan biaya rumah sakit. VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap pencatatan biaya rumah sakit 54



IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Pencatan dan pelaporan biaya Rumah Sakit tepat waktu dan akuntable.  Standar Keberhasilan 1. Pencatatan dan pelaporan biaya Rumah Sakit selesai pada tanggal 10 bulan berikutnya. XI. FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK XII. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : SMK Akuntansi / SMA 2. Pelatihan : Manajemen Keuangan Rumah Sakit 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 1 tahun di keuangan/ Akuntansi rumah sakit.



55



URAIAN PEKERJAAN I. IDENTITAS PEKERJAAN Nama Jabatan Unit No.Dokumen Tanggal Revisi Kedudukan dalam Organisasi: Bertanggung Jawab kepada



Riska Destina Oktavia Kepala Urusan Penagihan Keuangan dan Akuntansi UJ - PG - 021 Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi



II. URAIAN PEKERJAAN Kepala Urusan Penagihan merupakan posisi yang dibawahi langsung oleh Kepala Bagian Keuangan dan akuntansi, yang bertanggung jawab terhadap penagihan atau klaim kepada penjamin dan pelaporan piutang rumah sakit. III. FUNGSI UTAMA PEKERJAAN 1. Membuat tagihan perusahaan/instansi 2. Monitoring pembayaran dari perusahaan / instansi 3. Monitoring penagihan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan IV. TUGAS – TUGAS POKOK 1. Membuat tagihan pelayanan keehatan ke perusahaan/instnsi tepat waktu 2. Memonitoring pembayaran perusahaan / instansi secara berkala. 3. Mendistribukan klaim penagihan ke perusahan / instansi cepat waktu 4. Melakukan penagihan kepada perusaaan yang menunda pembayaran piutang. 5. Membuat laporan piutang secara berkala V.



TANGGUNG JAWAB Bertanggung jawab pada penagihan kepada perusahan / instansi yang efektif



VI. KEWENANGAN PEKERJAAN Memproses penagaihan kepada perusahaan / instansi rekanan Rumah Sakit VII. HUBUNGAN KERJA EKSTERNAL Instansi pemerintah atau swasta



TUJUAN Komunikasi, koordinasi dan negosiasi



INTERNAL Unit kerja dan seluruh karyawan



TUJUAN Koordinasi, komunikasi dan edukasi



56



VIII. RISIKO KERJA Bertanggung jawab terhadap penagihan pelayanan kesehatan yang tidak tepat waktu. IX. INDIKATOR KINERJA  Faktor Keberhasilan 1. Penagihan pelayanan kesehatan yang tepat waktu 2. Distribusi klaim tepat waktu  Standar Keberhasilan 1. Penagihan pelayanan kesehatan tidak lebih 3 hari kerja setelah klaim lengkap. 2. Distribusi klaim tidak lebih dari 5 hari kerja X.



FASILITAS KERJA 1. Komputer dan perangkatnya 2. Alat Komunikasi 3. Software SIM RS 4. ATK



XI. PERSYARATAN PEKERJAAN 1. Pendidikan : SMA / Sederajat 2. Kompetensi (pengetahuan dan keahlian yang harus dibutuhkan)  Pelatihan Manajemen Keuangan Rumah Sakit  Teliti 3. Pengalaman Kerja : Minimal Pengalaman 1 tahun di keuangan / Akuntansi rumah sakit.



57