Walk Through Survey PT Mandom Indonesia TBK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WALK THROUGH SURVEY DI PERUSAHAAN PT. MANDOM INDONESIA TBK KELOMPOK KESELAMATAN KERJA 30 OKTOBER 2014



Disusun Oleh : 030 09 034 Athika Rodhya, S.Ked. 030 09 074 Ditra Putri Sandia, S.Ked. 030 09 127 Joos Jeffry, S.Ked. 030 09 059 Debora Indah A., S.Ked 030 09 041 Ayunda Shinta N., S.Ked. 030 09 026 Annisa Parasayu, S.Ked. 030 09 114 I. Made Setiadji, S.Ked. 030 09 056 Cynthia Ayu Permatasari, S.Ked. 030 09 101 Gamar, S.Ked. PELATIHAN HIPERKES DAN KESEHATAN KERJA DOKTER PERUSAHAAN



PERIODE 27 OKTOBER – 3 NOVEMBER 2014BAB I PENDAHULUAN I. 1 LATAR BELAKANG Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Ruang lingkup dari keselamatan dan kesehatan kerja meliputi pencegahan kecelakaan, pencegahan kebakaran, pencegahan peledakan, pemasangan jalur evakuasi, pelaksanaan P3K, manajemen APD, pemantauan lingkungan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, pemantauan penerangan tempat kerja, pemantauan iklim kerja, pemasanan ventilasi, pelaksanaan sanitasi industri dan pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan ergonomi, K3 angkat angkut, K3 konstruksi, K3 bongkar muat dan penempatan barang, K3 listrik dan K3 ditempat kerja beresiko tinggi. Semua lingkup tersebut dibagi menjadi 4 sektor, yaitu keselamatan kerja, higien industri, ergonomi, dan kesehatan kerja. Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. Berbagai macam permasalahan di bidang K3 masih banyak ditemukan terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Masalah yang masih ditemukan antara lain kurangnya perhatian dari semua pihak akan pentingnya keselamatan kerja, masih tingginya angka kecelakaan kerja dan rendahnya komitmen dari pemilik dan pengelola usaha. Hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan untuk dapat bersaing secara global. Salah satu kegiatan dalam pelatihan hiperkes yang diselenggarakan oleh Pusat K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI adalah melakukan kunjungan ke perusahaan PT. Mandom Indonesia, tbk. pada tanggal 30 Oktober 2014, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kosmetik pria dan wanita, berlokasi di Sunter, Jakarta Pusat. Melalui laporan ini kami, dokter muda Universitas Trisakti menyampaikan hasil inspeksi secara objektif dan subjektif



pada PT. Mandom Indonesia, tbk. beserta hasil analisa data dan pemecahan masalah yang kami temukan terkait penerapan SMK3 di perusahaan tersebut. I. 2



DASAR HUKUM Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa



dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah: 1. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Berbicara mengenai keselamatan kerja, tidak terlepas dari peran hukum yang melandasi keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Dengan beberapa pertimbangan, seperti: a. Bahwa



setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas



keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional b. Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien d. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; e. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi. Dengan beberapa pertimbangan diatas, maka pada tahun 1970 ditetapkan undang-undang mengenai keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 yang mencakup istilah-istilah dalam keselamatan kerja, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia Pembina K3, kecelakaan, sampai pada kewajiban dan hak yang dimiliki oleh pekerja dan pengurus dan sangsi yang ditetapkan jika ditemukan pelanggaran. 2. PP No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 : Pada tahun 2012, pemerintah menetapkan peraturan mengenai sistem manajemen K3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012



tentang penerapan sistem manajemen K3. Peraturan ini dibuat dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam peraturan ini mencakup ketentuan umum SMK3, tujuan, kebijakan K3, perencanaan K3, sampai pada penilaian SMK3. Kedua peraturan ini dimaksudkan untuk satu hal yaitu menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang berdampak pada peningkatan produktivitas para tenaga kerja dan peningkatan produksi. 3. Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) : Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari seratus orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif. 4. UU Uap tahun 1930 5. Peraturan UAP tahun 1930 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga dan produksi 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per05/MEN/1985 tentang pesawat angkat-angkut 10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per02/MEN/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir 11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep-186/MEN/1999 tentang penanggulangan kebakaran di tempat kerja 12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep-187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya



13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep-75/MEN/2002 tentang pemberlakuan SNI No SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja I. 3



 



PROFIL PERUSAHAAN Nama Perusahaan : PT. MANDOM INDONESIA Tbk Bidang :Bergerak dibidang usaha industri kosmetika, wangi-wangian, pembekalan kesehatan rumah tangga,



     



toiletries dan kemasan plastik. Alamat Kantor : Jln. Yos Sudarso By Pass, Jakarta P.O. Box 1072, Jakarta 14010, Indonesia. Berdiri : 5 November 1969 Commersial Operation : 16 April 1971 Go Public : 30 September 1993 Jumlah Pekerja : 4000 orang Dasar Hukum : o Akta Pendirian : oleh Notaris PSA Tampubolon, SH Akta No.09 tahun 2008, tanggal 10 Juni o Perubahan terbaru : oleh Notaris PSA Tampubolon, SH Akta



 



No.09 tahun 2008, tanggal 10 Juni Perpajakan : o NPWP : 01.000.614.6-092.000 o PKP : No.PEM-320-125/PJ/2002 Ijin Operational : o BKPM : No.119/T/INDUSTRI/2005 o TDP : NO.09.01.1.24.00766



NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), TDP (Tanda Daftar Perusahaan). PT. Mandom Indonesia Tbk adalah perusahaan penanaman modal asing, dan juga bidang usahanya tidak hanya perdagangan namun bisnis utamanya adalah manufacture/produsen maka untuk SIUP tidak diperlukan, cukup izin dari BKPM. I. 4



ALUR PRODUKSI



I. 5



LANDASAN TEORI Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan standar kerja yang



harus dipenuhi oleh suatu perusahaan guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif dengan mengendalikan berbagai resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Ruang lingkup K3 terdiri dari aspek tenaga kerja, sistem kerja, sarana dan prasarana perusahaan.



Sistem manajemen K3 (SMK3) wajib diterapkan oleh perusahaan di Indonesia dan memiliki landasan hukum yang diatur dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2, Undang-undang No.1 tahun 1970, Undang-undang No.13 tahun 2003 dan Permenaker No. 05/Men/1996. Berbagai macam permasalahan di bidang K3 masih banyak ditemukan terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Masalah yang masih ditemukan antara lain kurangnya perhatian dari semua pihak akan pentingnya keselamatan kerja, masih tingginya angka kecelakaan kerja dan rendahnya komitmen dari pemilik dan pengelola usaha. Hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan untuk dapat bersaing secara global.



Menurut perkiraan ILO (International Labour Organization), setiap tahun di seluruh dunia 2 juta orang meninggal karena masalah akibat kerja. Dari jumlah ini, 354.000 orang mengalami kecelakaan fatal. Disamping itu, setiap tahun ada 270 juta pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kerja dan 160 juta yang terkena penyakit akibat kerja. ILO berpendapat bahwa apapun keadaan yang menimpa suatu negara, keselamatan dan kesehatan pekerja adalah hak asasi manusia yang mendasar.



Sasaran keselamatan kerja ditujukan utk melindungi TK & orang lain yang berada di tempat kerja, terjadinya kecelakaan kerja, peledakan, penyakit akibat kerja, kebakaran, dan polusi yang memberi dampak negative terhadap korban, keluarga korban, perusahaan, teman sekerja korban, pemerintah, dan masyarakat. Hampir celaka (near miss) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan, dalam kondisi yang sedikit berbeda dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Sebagai contoh: seseorang yang hampir terpeleset, tapi segera berpegangan pada pagar pengaman. Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syaratsyarat keselamatan kerja untuk: a b c d



Mencegah dan mengurangi kecelakaan; Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu



kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e Memberi pertolongan pada kecelakaan; f Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; g Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; h Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik i j k l m



physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan; Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan,



cara dan proses kerjanya n Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;



p Mengamankan



dan



memperlancar



pekerjaan



bongkar-muat,



perlakuan dan penyimpanan barang q Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r Menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan



pada



pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan atau tempat- tempat kerja, yaitu dengan membuat dan mengadakan: 1 Peraturan-peraturan,



yaitu



peraturan



perundangan



yang



berhubungan dengan syarat-syarat kerja umum, perencaan, konstruksi, perawatan, pengawasan, pengujian dan pemakaian peralatan industry. Dan juga kewajiban pengusaha dan pekerja, latihan, pengawasan kesehatan kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan pengujian kecelakaan 2 Standarisasi: menyusun standar-standar yang bersifat resmi yang berhubungan dengan konstruksi yang aman dari peralatan industry, keselamatan dan kesehatan kerja, atau alat-akat pelindung diri. 3 Pengawasan : pengawasan terhadap pelaksanaan dan peraturan perundangan yang berlaku 4 Technical research : meliputi



penyelidikan



kandungan



dan



karakteristik dari bahan dan alat yang digunakan. 5 Medical research : meliputi penyelidikan pengaruh psikologis dan fisiologis dari faktor-faktor lingkungan dan teknologi. 6 Statistic research : menentukan berbagai macam dari kecelakaan yang terjadi, jumlah, jenis orang-orangnya. 7 Pendidikan : meliputi pengajaran dan pendidikan keselamatan kerja. 8 Training : memberikan instruksi dan petunjuk-petunjuk praktek kepada para pekerja yang baru masuk mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. 9 Asuransi : memberikan insentif keuangan untuk meningkatkan usaha pencegahan kecelakaan. Beberapa prinsip pencegahan kecelakaan: 1 Perencanaan



Perencanaan yang baik penting sekali untuk keselamatan kerja produksi. Apabila suatu pabrik akan dibangun maka dalam tingkat perencanaan harus diperhatikan keselamatan kerja dan produksi. Misalnya mengusahakan seminimal mungkin pengaturan barang yang dilakukan dengan pekerjaan tangan, penyediaan tangga dan lantai yang aman untuk dilalui, penyediaan ruangan yang cukup, penyediaan jalan masuk yang aman, penyediaan tenaga perawatan dan pemeliharaan, penyediaan sara yang cukup baik untuk jalan atau pintu keluar. 2 Penataan ruangan yang baik dan penjagaan kebersihan Penataan secara teratur dapat mencegah benturan 3 4 5 6 7



tersandung, jalur-jalur jalan harus diberi tanda dengan jelas. Kacamata pengaman Sepatu keselamatan kerja Sarung tangan pengaman Perlindungan paru-paru Peringatan dan tanda-tanda (display)



dan



BAB II PELAKSANAAN II. 1



TANGGAL DAN WAKTU PENGAMATAN



Kunjungan ini dilakukan pada hari kamis, 30 Oktober 2014 pada pukul 09.00 s.d 11.30 WIB. II. 2 LOKASI PENGAMATAN Kunjungan ini dilakukan di PT. MANDOM INDONESIA TBK, Jln. Yos Sudarso By Pass, Jakarta P.O. Box 1072, Jakarta 14010, Indonesia. II. 3



DOKUMEN PENGAMATAN



Data-data yang kami peroleh dari pengamatan pada Walk Through Survey perusahaan PT. Mandom Indonesia Tbk dibagi menjadi: A. B. C. D. E. F. G. H. I. J.



Mesin, Pesawat, dan Alat Kerja yang Digunakan Bahan dan Proses Kerja Terkait K3 Landasan Kerja, SOP Kerja (Jika Memungkinkan) Instalasi Listrik, Lift, Penangkal Petir, dsb. Konstruksi Tempat Kerja Sarana Penanggulangan Kebakaran Alat Pelindung Diri Tanggap Darurat dan Jalur Evakuasi Kejadian Kecelakaan Kerja Personil Keselamatan Kerja



Namun pendokumentasian tidak dapat kami lakukan karena tidak mendapatkan izin dari pihak PT Mandom Indonesia Tbk.



BAB III HASIL PENGAMATAN Hasil Pengamatan pada PT. Mandom Indonesia tbk pabrik Sunter didapatkan : PT. Mandom Indonesia Tbk pabrik Sunter berfungsi untuk memproduksi produk kosmetik. Proses produksi simulai dengan pembuatan isi formula. Mesin, Pesawat, dan Alat Kerja yang Digunakan Mesin dan alat kerja yang digunakan pada PT tersebut merupakan mesin semi otomatis yang kerjanya memerlukan SDM untuk menjalankannya. Mesin yang digunakan berbeda-beda untuk setiap bagian di Pabrik produksi. Pada ruang mixing powder menggunakan mesin pengaduk bubuk bedak yang berjumlah sekitar 3 buah, dimana mesin tersebut beroperasi secara semiotomatis. Pada ruang pemadatan bedak menggunakan mesin pemadat. Selain itu juga terdapat 2 mesin filling up yang dioperasikan oleh 2 operator. Terdapat 4 buah conveyor di ruang pengemasan produk. Berdasarkan wawancara kepada pihak perusahaan yang memimpin walk trough survey kelompok kami, tiap mesin dan alat yang beroperasi di pabrik ini memiliki SIO dan dipantau juga dipelihara tiap 6 bulan sekali. Secara umum, terdapat beberapa jenis mesin produksi yang digunakan pada pabrik ini, diantaranya : 1



Mesin Filling Up Machine Mascara.



2. Mesin Tube Filling And Closing Machine. 3. Mesin Tube Labeling Machine & Labeling Machine. 4. Mesin Capping Machine. 5. Mesin Tube Capping Machine. 6. Mesin Fully Automatic Screen Printing Machine. Untuk bagian angkat angkut barang juga didapatkan sejumlah forklift yang dioperasikan oleh pekerja yang sudah memiliki SIO. Bahan dan Proses Kerja Terkait K3 Kegiatan reguler tahunan berupa pelatihan Sumber Daya Manusia terus dilakukan untuk mendukung usaha continous improvement yang diterapkan di bagian produksi. Proses kerja yang diterapkan di PT Mandom Indonesia tbk pabrik sunter ini adalah, pengadukan bahan baku (misalnya bedak) dilanjutkan dengan proses pemadatan bahan baku lalu moulding bahan baku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh quality control. Setelah semua produk teruji



kualitasnya maka dilakukan proses filling up juga pengemasan. Semua proses kerja di pabrik ini berlangsung secara semiotomatis. Masing-masing ruangan produksi memiliki ketua regu, dimana tiap pekerja bekerja selama 8 jam tiap harinya dan terdapat 3 shift. Tiap shif dilakukan rolling per 2 jam. Landasan Kerja, SOP Kerja (Jika Memungkinkan) Berdasarkan hasil survey terhadap PT Mandom Indonesia, tbk dan wawancara terhadap bagian produksi yang memimpin survey didapatkan bahwa SOP dibuat oleh masing-masing bagian perusahaan. Untuk hal mendasar seperti cara menggunakan alat atau mesin yang digunakan untuk bekerja, safety works, dan hygiene pekerja telah diberikan pelatihan sebelumnya pada para pekerja saat mulai bekerja di bagian masing-masing. Sebagai pengingat kembali, SOP kerja ditempelkan di dalam ruang ganti para pekerja. Namun di sekitar ruang kerja dan disamping alat atau mesin untuk bekerja tidak ada SOP yang tertera untuk pengingat kembali. Pada saat survey juga dilihat bahwa beberapa pekerja melakukan hal-hal yang dapat membahayakan mereka sendiri dalam bekerja. Contohnya pada bagian mixing atau pencampuran serta pembuatan bedak banyak para pekerja yang memasukan tangannnya kedalam alat mixing yang dapat kita ketahui bahwa itu dapat memberikan resiko trauma yang tinggi. Namun tidak dapat diketahui apakah SOP kerja yang ada mencakup hal tersebut atau tidak karena saat survey tidak diperlihatkan SOP yang ada. Untuk pembaruan SOP oleh masing-masing bagian perusahaan dilakukan jika diperlukan saja. Maksudnya adalah jika selama SOP kerja tidak terdapat masalah maka tidak dilakukan pembaruan. Tidak ada waktu pasti kapan pembaruan dan pengecekan SOP. Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu suatu standar yang sangat penting



bagi keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalani pekerjaan



/praktek. SOP sangat besar manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan yaitu untuk



menangani bahaya atau resiko dalam menggunakan peralatan dan



melakukan sesuatu pekerjaan dengan keadaan selamat dan sehat. Keselamatan dan kesehatan kerja disekolah kejuruan sangatlah penting,begitu juga diperusahaan,



bahkan di Indonesia telah memiliki undang-undang sebagai bahan acuan untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi kadang–kadang dalam pelaksanaannya sering diabaikan oleh perusahaan. Dengan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan para siswa/pekerja akan terlindungi dari kemungkinan resiko kerja yang selalu mengancamnya dalam kecelakaan kerja, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun kesalahan siswa/pekerja itu sendiri ( Human Error ). Pihak perusahaan harus menjamin bahwa lingkungan kerja dan



peralatan yang



digunakan harus aman dan layak digunakan. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi setip sekolah/perusahaan untuk mengadakan pelatihan kepada karyawannya sebelum dipekerjakan pada bidangnya berdasarkan standar yang berlaku ( SOP ). Standar Operasional Prosedur dibuat berdasarkan jenis kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan disesuaikan dengan petunjuk berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk meminimalkan suatu kecelakaan saat bekerja, karena kecelakaan sangat mudah terjadi akibat dari sarana /prasarana peralatan dan kelalaian pekerja itu sendiri. SOP akan efektif dan efisien pencegahan kecelakaan bila diperlukan kerjasama tim yang baik dari setiap anggota tim itu. Instalasi Listrik, Lift, Penangkal Petir, dsb. Instalasi listrik PT Mandom Indonesia Tbk. Tersusun rapi di setiap ruangan produksi dengan penempatan kabel di dalam pipa yang menjadi satu dengan pilar dan tembok yang terhubung pada fuse box yang mudah dijangkau oleh pekerja apabila terjadi korsleting. Terdapat 1 fuse box utama yang terletak di setiap lantai pada sisi ruang yang merupakan bagian lobby bahan-bahan baku dan sistem pengangkutan bahan baku dan barang jadi. Sistem lift diperuntukan untuk petugas administrative dan naik turun barang, sementara pekerja menggunakan tangga yang terletak pada 2 sisi bagian gedung produksi. Tangga yang digunakan cukup lebar dan mudah dilalui sehingga tidak berbahaya untuk dilalui apabila terjadi kebakaran dsb. Disetiap atap gedung terdapat banyak tiang penangkal petir yang terletak cukup berdekatan dan tidak tampak ada yang mengalami kerusakan.



Terdapat ruang istirahat di setiap lantai yang berisi dispenser air, meja dan kursi yang dapat digunakan pekerja untuk beristirahat. Perlengkapan pemadam kebakaran tersedia berupa APAR yang diletakan di dekat mesin assembly dan disetiap tembok dekat pintu keluar utama ruang kerja. Pemeriksaan APAR dilakukan 1 bulan sekali dan ada latihan evakuasi kebakaran yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sistem pemadaman kebakaran berupa sprinkler juga tersebar di dalam ruang assembly. Dari hasil wawancara didapati kecelakaan-kecelakaan kecil yang terjadi seperti tangan yang tertusuk benda tajam namun tidak pernah ada kejadian korban jiwa. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi juga tidak sering dan biasanya karena kelalaian pekerja sendiri.



Konstruksi Tempat Kerja a. Akses keluar-masuk ruangan aman terdiri dari 1 (satu) lobi utama dan 2 (dua) pintu. Pada lobi utama terdapat akses pintu otomatis disertai sensor dan disertakan juga pintu manual bila terjadi gangguan pada pintu otomatis. b. Penerangan pada tempat kerja dan lingkungan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat-tempat kerja ini terdiri dari tangga-tangga, lorong-lorong dan gang-gang tempat orang bekerja atau yang sering dilalui, telah dilengkapi dengan penerangan yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Tempat kerja pada bagian produksi tidak memiliki akses ventilasi ke ruang terbuka, tetapi tempat kerja telah dilengkapi dengan exhaust internal yang dianggap cukup sehingga dapat mengurangi bahaya debu, uap dan bahaya lainnya. Filter yang berfungsi menyaring debu yang mengganggu. Filter ini kemudian di ganti setiap 2 jam sekali yaitu setiap perputaran shift pekerja. d. Gedung memiliki tata ruang yang tidak berantakan dan rapi tidak ada barang barang yang berantakan menghalangi akses jalan. e. Tidak didapatkan informasi akan adanya jaminan keselamatan peralatan, bahan, dan benda-benda dalama ruangan.



f. Tampak tanda-tanda peringatan pada tempat-tempat tertentu yang merupakan tempat dengan resiko tinggi. Tanda peringatan juga terdapat pada alat-alat yang dapat memberi resiko bahaya tertentu. g. Tidak dapat dilakukan penilaian mengenai perancah karena sedang tidak dibuat. Sarana Penanggulangan Kebakaran Dari hasil pengamatan dan wawancara dengan petugas K3 di PT Mandom, bahwa PT. Mandom Indonesia Tbk telah mengikuti persyaratan sesuai Kepmenaker R.I. No. Kep-186/MEN/1999 yang pada perusahaan diaplikasikan sebagai: a. Perusahaan memiliki tim BALAKAR (Bantuan Sukarela Kebakaran) yang terlatih. Tim terdiri dari tim alarm, tim APAR, tim hydran, tim evakuasi manusia, tim evakuasi data, dan tim P3K. Tugas tim BALAKAR diberikan pelatihan untuk dapat memadamkan api dengan cara tradisional maupun dengan menggunakan APAR. b. Perusahaan memiliki 2 (dua) unit pintu dan tangga darurat yang sudah dilengkapi dengan handrail. c. Perusahaan telah memiliki sistem proteksi kebakaran yang setiap lantainya terdiri dari 2 (dua) unit APAR dan 1 (satu) unit Hydrant pada setiap lantai. Terdapat juga Sistem Sprinklers yang berfungsi untuk mengatasi kebakaran secara otomatis bila detektor asap menangkap sinyal kebakaran yang ditempatkan di setiap plapon ruangan. d. Perusahaan telah secara berkala memeriksa dan melakukan uji komponen penanggulangan kebakaran. Pemeriksaan secara berkala dilakukan setiap awal bulan. Alat Pelindung Diri Perusahaan telah menyediakan alat pelindung diri yang lengkap untuk setiap karyawan sesuai dengan tempat kerjanya. Alat pelindung diri yang disediakan meliputi pakaian, topi, masker, sepatu, helm, sarung tangan. Alat pelindung diri disediakan satu untuk setiap karyawan yang diberikan setiap harinya sebelum mulai kerja. Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan di bagian packing terlihat seluruh karyawan menggunakan alat pelindung diri lengkap, yaitu pakaian, sepatu, topi, dan masker. Pada bagian powdering masker



yang digunakan dilapisi kain untuk menyaring bubuk bedak yang mungkin terinhalasi oleh para karyawan. Namun terdapat beberapa karyawan yang menggunakan masker secara tidak benar, masker terlihat tidak menutupi hidung. Pada ruangan packing terdapat 4 gambar peringatan dan petunjuk penggunaan alat pelindung diri. Menurut perusahaan, perusahaan telah melakukan pelatihan kepada ketua kelompok perbagian setiap bulannya untuk petunjuk penggunaan alat pelindung diri dan perusahaan tidak melakukan pemberian denda untuk karyawan yang tidak menggunakan alat pelindung diri. Tanggap Darurat dan Jalur Evakuasi Untuk menghadapi kejadian tanggap darurat tersebut, perusahaan ini rutin mengadakan latihan simulasi evakuasi tanggap darurat yang rutin diadakan satu tahun sekali, pada seluruh komponen yang berada di perusahaan. Tujuan dari dilakuakannya simulasi ini, adalah merupakan salah satu kegiatan promotif dan preventif.ketika terjadi bencana seperti gempa bumi dan kebakaran. Untuk memastikan apar dan hydran berfungsi dengan baik dilakukan pemeriksaan berkala 1 bulan sekali. Untuk memperlancar proses evakuasi di tiap area dilengkapi layout jalur evakuasi yang menuju ke titik kumpul yang berada di tengah halaman depan perusahaan tersebut. Untuk memperlancar evakuasi terdapat juga pintu keluaryang ditandai dengan symbol exit yang menyala di tempat gelap dan setiap lantai dilengkapi dengan 2 buah tangga darurat dimana tangga darurat ini dilengkapi oleh handrail tangga.



Kejadian Kecelakaan Kerja Berdasarkan penjelasan dari bagian K3, selama ini tidak terdapat fatal accident. Terdapat beberapa kecelakaan kecil (tersayat cutter, terjepit conveyor) tetapi jumlah pastinya dalam 3 bulan terakhir tidak diketahui pasti, namun relatif rendah.



Personil Keselamatan Kerja



Berdasarkan penjelasan dari kepala bagian K3 PT. Mandom Indonesia tbk, sudah dibentuk tim tanggap bencana yaitu Tim Balakar untuk menghadapi kejadian darurat seperti kebakaran dan gempa. Tim Balakar terdiri dari 7-12 orang yang memiliki tugas sebagai tim alarm, tim apar, tim hydran, tim evakuasi manusia dan tim evakuasi dokumen. Seluruh tim dipimpin oleh seorang ketua regu yang rutin melakukan latihan tanggap daurat baik menggunakan apar maupun menggunakan alat tradisonal.



BAB IV PEMECAHAN MASALAH Berdasarkan pengamatan yang telah kami lakukan, kami memberikan saran terhadap proses produksi yang ada pada PT. Medom Indonesia Tbk, yaitu: No. 1



Permasalahan Masih terlihatnya



Sebaiknya Adanya ruangan khusus sebagai



Anjuran Penanganan Meletakkan bahan jadi di



beberapa



tempat penyimpanan bahan jadi



suatu



jadi



bahan



yang



tidak



diletakkan



ruangan



sehingga



di



khusus



terhindar



dari



penyebaran hazard kimia



tempat penyimpanan khusus 2



terjemur matahari Walaupun sudah



Dengan sudah adanya sekat



Pihak perusahaan dianjurkan



terdapat



antar



antar produksi, bau



dari



baku/jadi



3.



sehingga



sekat



ruangan



pada



ruang



untuk lebih memperhatikan konstruksi bangunannya, dan



ruangan



produksi,



bau



dari



bahan



namun



baku/jadi



semestinya



tidak



bahan



tercium lagi



dilakukan kembali.



masih



pemeriksaan Mungkin



perlu



dilakukan penambahan untuk



dapat tercium



meminimalisir



Di sekitar ruang



SOP disekitar ruang kerja dan



bahan baku Meletakan SOP di sekitar



kerja



dan



disamping



tempat kerja



disamping



alat



bekerja



alat



atau



mesin



terciumnya



atau mesin untuk bekerja tidak ada 4.



5



SOP yang tertera Beberapa pekerja



Meminimalisir hal yang dapat



Tinjau kembali SOP yang ada



melakukan hal-hal



membahayakan



dan



yang



selama bekerja



dapat



para



pekerja



penyuluhan



pentingnya



menaati



tentang SOP



membahayakan



selama bekerja kepada para



mereka



pekerja



sendiri



dalam bekerja Tidak ada waktu



Evaluasi SOP kerja yang ada



Melakuakan tinjauan apakah



pasti pembaruan



kapan



secara berkala



dan



SOP telah dilakukan dengan benar



pengecekan SOP



di



lapangan



dan



Evaluasi SOP secara berkala guna



6



Ketidakadaan Emergency Light



Diadakan Emergency Light di sepanjang jalur evakuasi



7



Para pekerja belum seluruhnya memakai APD, dan untuk pekerja yang sudah memakai APD masih banyak yang belum memakainya secara baik dan benar (misal memakai masker tidak menutupi hidung) APD yang dinilai tidak sesuai seharusnya (misal sarung tangan hanya sebatas pergelangan tangan)



Seluruh pekerja memakai APD secara baik dan benar. APD yang digunakan harus sesuai dengan pekerjaan dan potensi bahaya yang ada.



menurunkan



resiko



kecelakaan kerja Perusahaan memasang Emergency Light disepanjang jalur evakuasi di tiap lantai hingga menuju titik kumpul Mengingatkan dan memberikan edukasi kembali kepada para pekerja mengenai pemakaian APD yang baik dan benar Penyediaan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang terdapat pada pekerjaan tersebut (sarung tangan pada proses mixing bedak sebaiknya hingga menutupi siku)



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Dari Walk Through Survey yang dilakukan pada PT. Mandom Indonesia, dapat disimpulkan bahwa PT. Mandom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak penuh dalam bidang kosmetik dengan sistem semi otomatis yaitu tenaga mesin dan tenaga manusia. Seluruh mesin memiliki SIO, SOP, dan operator yang berkompeten. Dimulai dari proses mixing pada ruang primer, filling up, dan pemadat. Dilanjutkan oleh conveyor ke proses pengepakan pada kemasan, lalu dimasukkan kedalam kardus oleh pekerja. Sebagian dari pekerja memakai APD cukup baik, tetapi masih terdapat pekerja yang tidak memakai APD dengan baik dan benar, ataupun tidak memakai APD sama sekali untuk menangkal hazard kerja yang dominan yaitu hazard kimia. Instalasi listrik tertata rapi pada masingmasing ruangan dengan penanda bahayanya. Fasilitas lain seperti tangga darurat sudah cukup baik dengan penunjuk arahnya. Lift, penangkal petir, dan APAR sudah tertata dengan baik, serta ventilasi dengan saringan udara yang diganti tiap 8 jam sekali. Pengolahan limbah cukup baik dengan pengetesan limbah akhir pada beberapa fauna air tawar sebagai indikatornya. Secara keseluruhan PT. Mandom Indonesia sudah cukup baik dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih ada beberapa kekurangan seperti pemakaian APD, ventilasi yang kurang baik, penyimpanan bahan baku yang terpapar sinar matahari langsung, dan beberapa conveyor dengan pekerja yang padat, tidak terdapatnya kotak P3K pada seluruh ruang kerja. Oleh karenanya, kelompok kami memberikan beberapa saran sebagai hasil pengamatan terhadap PT. Mandom Indonesia: 1. Pada keseluruhan PT. Mandom Indonesia masih dalam batas aman tetapi sebaiknya diberikan papan pemberitahuan terutama tentang penggunaan APD pada setiap ruangan pabrik yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakit yang diakibatkan kerja. 2. Penempatan peralatan penanggulangan segera kecelakaan akibat kerja yang berupa kotak P3K diseluruh ruangan, apalagi ruangan yang dibatasi dengan sekat seperti ruang primer dan sekunder, dan harus mudah dijangkau.



3. Penyuluhan pentingnya penggunaan APD pada daerah dengan hazard kimia yang tinggi seperti masker dan sarung tangan yang menutupi seluruh paparan kimia. 4. Ventilasi dengan filter yang benar-benar mencegah tersebarnya bahan kimia atau tercampurnya bahan kimia dari masing-masing ruangan. 5. Penyimpanan bahan baku yang lebih aman, tidak terpapar sinar matahari langsung untuk mencegah kecelakaan kerja seperti terbakar. 6. Kantin agar tidak terletak bersebelahan dengan tanki solar, alcohol, dan bahan baku lainnya.



BAB VI PENUTUP Dari Walk Through Survey yang dilakukan pada PT. Mandom Indonesia, dapat disimpulkan bahwa PT. Mandom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak penuh dalam bidang kosmetik dengan sistem semi otomatis yaitu tenaga mesin dan tenaga manusia. Secara keseluruhan PT. Mandom Indonesia sudah cukup baik dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih ada beberapa kekurangan. Semoga dari hasil pengamatan ini dapat membantu menyelesaikan dan melengkapi kekurangan dari perusahaan jika ditinjau dari K3.