Format Sk. Karang Taruna Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DESA SARI BHUANA KEPUTUSAN KEPALA DESA SARI BHUANA NOMOR : 141/11/SB/I/2023 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA SARI BHUANA MASA KERJA 2023-2026 KEPALA DESA SARI BHUANA, Menimbang : a.



b.



c. 



Mengingat



bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Sari Bhuana Masa Kerja 2023-2026.



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 9. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK/ 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 47); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 67); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 78); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembara Daerah Kabupaten Banggai Nomor 110); Memperhatikan : Hasil Temu Karya Warga Karang Taruna Desa Sari Bhuana pada Tanggal dengan ini menyepakati pengukuhan Ketua Karang Taruna Desa Sari Bhuana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama : Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa Sari Bhuana Masa Kerja 2023-2026 dengan susunan Pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; Kedua : Pengurus Karang Taruna Desa Sari Bhuana dalam Pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa Sari Bhuana; Ketiga : Kepengurusan Sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA bertugas: a. menyusun rencana kerja karang taruna desa; b. melaksanakan rencana kerja Dan program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah serta komponen terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku; c. menggerakan generasi muda yang ada di desa demi terlaksananya kegiatan yang telah ditetapkan; d. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda dan mengembangkan potensi generasi muda di desa; e. melaksanakan tertib administrasi & pelaporan karang taruna di desa; f. melaksanakan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada generasi muda warga karang taruna serta tokoh masyarakat; dan g. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun lembaga lainnya dalam melaksanakan program kerja karang taruna. Ketiga : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat keputusan ini dibebankan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sari Bhuana Dan Pendapatan Lainnya yang disahkan oleh Peraturan Perundang – Undangan; Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sari Bhuana Pada tanggal : 11 Januari 2023 KEPALA DESA SARI BHUANA,



( I MADE SUKADANA ) Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Banggai di Luwuk; 2. Kepala Dinas Sosial Kab. Banggai di Luwuk; 3. Ketua Karang Taruna Kab. Banggai di Luwuk; 4. Camat Toili di Cendana Pura; 5. Ketua Karang Taruna Kecamatan Toili di Sari Bhuana; 6. Masing-masing yang bersangkutan di tempat.



Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa sari Bhuana Nomor : 141/11/SB/I/2023 Tanggal : 11 Januari 2023



PENGURUS KARANG TARUNA DESA SARI BHUANA MASA KERJA 2023-2026   I.



Pembina Umum



: Kepala Desa sari Bhuana



II. Pembina Fungsional



: Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial



III. Pembina Teknis



: OPD/Dinas terkait



A. SUSUNAN



PENGURUS MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA



(MPKT) I.



KETUA



:



II. SEKRETARIS



:



III. ANGGOTA



:



B. SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA I.



KETUA



: I WAYAN BANGSA, S.Pd



II. WAKIL KETUA



: I NYOMAN SUWARTAWAN, SKM



III. SEKRETARIS



: DWI RIA MARIANA,S.Pd



IV. WAKIL SEKRETARIS



:



IV. BENDAHARA



: I KETUT ALIT SUBAWA,S.Pd



V. WAKIL BENDAHARA



:



VI. SEKSI -SEKSI



:



a. Seksi Pendidikan dan Latihan b. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial c. Seksi Kelompok Usaha Bersama d. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental e. Seksi Olah Raga dan Seni Budaya f.



Seksi Lingkungan Hidup



g. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan



KEPALA DESA SARI BHUANA,



( I MADE SUKADANA )



SPESIFIKASI : JENIS KERTAS JENIS HURUF SIZE/UKURAN HURUF SPASI WARNA TINTA



: : : : :



HVS 70 GRAM Bookman Old Style 12 1,15 HITAM/ BLACK



KOP SURAT HURUFNYA DI BOLD/TEBAL



LOGO GARUDA : WARNA HITAM PUTIH *