SK Karang Taruna Desa Buah Berak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DESA BUAH BERAK KECAMATAN KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN KEPALA DESA BUAH BERAK KECAMATAN KALIANDA KEPUTUSAN KEPALA DESA BUAH BERAK NOMOR : ……………………........................  TENTANG  SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA BUAH BERAK KECAMATAN KALIANDA MASA BAKTI 2021 - 2024 KEPALA DESA BUAH BERAK,



Menimbang   :



a. Bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial Wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang Kesejahteraan Sosial; b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial; c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Pembentukan Pengurus Karang Taruna pada tanggal 14 Nopember 2021 dan di lanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan pada tanggal 19 Nopember 2021; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf (a) (b) dan (c), maka perlu penetapan susunan kepengurusan Karang Taruna Desa Buah Berak Kecamatan Kalianda Periode 2021 – 2024.



Mengingat    :



1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahu 2012 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kemasyaerakatan di Lingkungan Kementrian dalam Negeri dan Pemerintah daerah; 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna ;



  MEMUTUSKAN :  MENETAPKAN      



:    



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUAH BERAK TENTANG SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA BUAH BERAK KECAMATAN KALIANDA MASA BAKTI  2021 – 2024;  



 Kesatu                    Kedua                  Ketiga             Keempat        Kelima       



:    



Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa Buah Berak masa bakti 2021 – 2024 dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; : Pengurus Karang Taruna Desa Buah Berak dalam Melaksanakan   Tugasnya harus berpedoman kepada Anggaran Dasar dan  Anggaran    Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Pembina Umum; : Keputusan ini di berikan kepada masing-masing yang bersangkutan   untuk di ketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta pihak lain yang dianggap perlu untuk di ketahui;  : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini di   bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),   serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat; : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan didalam penetapannya akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.



  Ditetapkan Di      : Buah Berak Pada Tanggal       : 22 Nopember 2021 Kepala Desa Buah Berak



UMAR SOFRIANDI, SE   Tembusan Disampaikan Kepada Yth : 1. 2. 3. 4.



Bapak Bupati Kabupaten Lampung Selatan Bapak Camat Kalianda. Bapak Ketua BPD Desa Buah Berak. Yang Bersangkutan.



LAMPIRAN :



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUAH BERAK



NOMOR. …………………………………………. TANGGAL 22 NOPEMBER 2021 TENTANG SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA BUAH BERAK KECAMATAN KALIANDA MASA BAKTI 2021 - 2024  



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA



DESA BUAH BERAK PERIODE 2021 – 2024 PEMBINA



: KEPALA DESA BUAH BERAK



MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT) 1. 2. 3. 4.



I. II. III. IV. V. VI.



KETUA UMUM WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA WAKIL BENDAHARA  



VII.          BIDANG-BIDANG



: PEBRIYUS RAMADHON : RIZWAN EFFENDI : : : : :



A. BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Ketua



:



Anggota



: 1. : 2. : 3. 4. 5.



C. BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPERASI Ketua Anggota



:



: 1. 2.



ABDURRAHMAN ALAN RAMADANI, A.Md ADI CAHYDI SYARIF



B. BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Ketua



:



Anggota



: 1. : 2. : 3. 4. 5.



E. BIDANG KEROHANIAN, PEMBINAAN MENTAL DAN KESEHATAN Ketua Anggota



:



: 1. : 2. : 3.



3. 4. 5.



D. BIDANG PENGEMBANGAN KEGIATAN OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA Ketua Anggota



F. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF Ketua Anggota



:



: 1. 2. 3. 4. 5.



G. BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN HAM Ketua Anggota



4. 5.



: 1. 2. 3. 4. 5.



I. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN Ketua : Anggota : 1. 2. 3. 4. 5.



: 1. 2. 3. 4. 5.



H. BIDANG PENELITIAN PENGEMBANGAN ORGANISASI Ketua Anggota



:



:



DAN



:



: 1. 2. 3. 4. 5.



J. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Ketua Anggota



:



: 1. 2. 3. 4. 5.



Ditetapkan di : BuahBerak, PadaTanggal : 22 Nopember 2021 DESA BUAH BERAK



UMAR SOFRIANDI, SE