Hukum Bisnis Tugas 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 HUKUM BISNIS NAMA : MOHAMMAD DEPA SUPRI HARTONO NIM : 042160124



1 CODE : EKMA4159



Kedudukan hukum bayi dalam kandungan dalam hukum waris. Pada umumnya pengakuan orang (manusia pribadi) sebagai subjek hukum dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Hal ini dapat menjadi dasar terciptanya keadilan terhadap bayi yang masih dalam kandungan. Bukan hanya seorang anak yang sudah lahir ke dunia dalam keadaan hidup yang berhak mendapatkan warisan, Menurut Kitab Undang-Undang Perdata seorang bayi yang masih dalam kandungan ibunya pun berhak mendapatkan warisan yang sama dengan anggota keluarga yang sah lainnya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penegasan hukum bahwa seorang bayi dalam kandungan memiliki hak yang berhubungan dengan kepentingan anak. Seorang bayi yang telah menjadi ahli waris saat dalam kandungan tetap akan diakui serta dalam kedudukannya bayi tersebut memiliki kekuatan hukum. Apabila bayi tersebut terlahir dalam keadaan hidup maka segala sesuatu yang telah diputuskan yang berhubungan dengan kepentingan anak akan tetap berlaku dimata hukum. Seperti yang tercantum dalam pasal 2 KUHP bayi dalam kandungan yang menjadi ahli waris tidak akan dipandang berdasarkan batasan usia kandungan maupun status kehidupan bayi dalam kandungan sebab bayi tersebut dapat dianggap telah lahir. Disisi lain yang menjadi patokan berlakunya warisan yang telah diterima bayi dalam kandungan ditinjau dari keadaan bayi tersebut setelah terlahir. Apabila bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup maka hak waris bayi tersebut masih akan berlaku hingga ia meninggal dunia.



2. Hasil analisis asas konsensualisme berdasarkan kasus tersebut. Berdasarkan ketentuan yang tersemat pada pasal 1320 KUHP yang menegaskan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat yang kemudian akan saya uraikan bersamaan dengan keterangan yang tersemat pada kasus di atas, diantaranya: • Sepakat mereka yang mengikatkan diri Transaksi jual beli tersebut terjadi atas adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. • Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Para pihak telah cakap menurut hukum • Suatu hal tertentu Kesepakatan itu terkait perihal jual beli. • Suatu sebab yang halal Hak atas tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik pihak penjual.



Sebagaimana diatur dalam pasal 1454 KUHP Berdasarkan teori pernyataan syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif dimana syarat tersebut hanya melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian,jika syarat ini tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berkaitan dengan sesuatu yang menjadi objek perjanjian, jika saat ini tidak terpenuhi perjanjian dianggap batal demi hukum kemudian diperkarakan ke hadapan hakim



TUGAS 1 HUKUM BISNIS NAMA : MOHAMMAD DEPA SUPRI HARTONO NIM : 042160124



2 CODE : EKMA4159



Faktor yang menjadi penghambat penerapan asas konsensualisme pada kasus jual beli tersebut. Pada kasus di atas terdapat keterangan yang menerangkan bahwa jual beli tanah dilaksanakan tanpa akta Jual Beli. Pada dasarnya para pihak yang berkaitan dengan perjanjian tersebut berwenang untuk mengadakan perjanjian mengenai alat-alat bukti yang akan berlaku di antara mereka para pihak juga menentukan sendiri kekuatan pembuktian suatu alat bukti. Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasi nya masing-masing seperti yang telah dijanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan, maka dari itu bukti transaksi berupa catatan tertulis penting diadakan dalam perjanjian untuk menghindari wanprestasi. Oleh karena itu faktor yang menjadi penghambat penerapan asas konsensualisme pada kasus di atas disebabkan oleh tidak adanya akta Jual Beli yang dapat dijadikan bukti transaksi jual beli tanah yang memuat harga dan ketentuannya sehingga sulit untuk memastikan kedua belah pihak memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.



Sumber Referensi: - Buku Materi Pokok Hukum Bisnis EKMA4316 Modul 1 kegiatan belajar 1 Halaman 1.9-1.11 - Buku Materi Pokok Hukum Bisnis EKMA4316 Modul 2 Kegiatan Belajar 1 Halaman 2.10 – 2.19