Tugas 2 Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 2 1.Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. a. Menurut analisis saudara bisakan perusahaan melakukan merger, berikan alasan saudara ! b. Berikan 3 contohnya perusahan yang merger! 2.Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006. a. Analisislah kasus diatas hubungakan dengan bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek! b. Menurut pendapat saudara tindakan apa yang menggalami seperti kasus diatas. !



saudara lakukan apabila saudara



Jawab 1.A. Merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan/ menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam merger, beberapa perusahaan dengan ukuran yang sama setuju untuk mengintegrasikan dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal.Yang di mana di dalam entitas baru tersebut terdapat kepemilikan, kontrol, dan keuntungan bersama. Iya bisa, karena setiap perusahaan pasti melakukan merger dan biasanya perusahaan maelakukan mager bertujuan agar dapat memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Sebab dilakukannya merger ini untuk meningkatkan nilai dari perusahaan.Alasan utama suatu entitas melakukan Merger adalah untuk menyatukan sumber daya, kekuatan, dan kelemahan perusahaan sehingga diharapkan perusahaan baru akan beroperasi lebih baik. Alasan lainnya juga untuk mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan merger.Hal ini juga berdampak kepada para



pemegang saham perusahaan-perusahaan yang melakukan Merger.Para pemegang saham perusahaan lama di kedua belah pihak akan menjadi pemegang saham perusahaan baru. B. Contoh Perusahaan yang melakukan Merger







PT Lippo Karawaci Tbk



Lippo Karawaci adalah salah satu contoh merger perusahaan yang paling sukses di Indonesia. Ada delapan perusahaan yang tergabung dalam Grup Lippo, yaitu PT Lippo Land Development Tbk, PT Siloam Healthcare Tbk, PT Aryaduta Hotels Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Kartika Abadi Sejahtera, PT Sumber Waluyo, PT, Ananggadipa Berkat Mulia, dan PT Metropolitan Tatanugraha. Dimana perusahaan ini akan bergerak di bidang jasa perhotelan dan rumah sakit. Hal ini telah dipublikasikan pada tanggal 14 Mei 2004.Perusahaan ini tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi salah satu perusahaan yang juga memiliki bisnisritel. Dalam hal ini, Lippo Karawaci juga termasuk salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perbelanjaan. Sebagian besar masyarakat juga mengetahui Lippo sebagai salah satu perusahaan ritel yangtelah terkenal di beberapa wilayah di Indonesia







PT Toyota Astra Motor



PT Toyota Astra motor adalah hasil merger empat perusahaan yaitu PT Multi Astra Tbk, PT Toyota Mobilindo Tbk, PT Toyota Astra Motor Tbk, dan PT Toyota Engine Indonesia Tbk. Keempat perusahaan ini bergabung menjadi satu perusahaan importir kendaraan Toyota di Indonesia dengan nama PT Toyota Astra Motor.







Bank Mandiri Tbk, PT



PT Bank Mandiri ini merupakan merger dari PT Bank Bumi Daya (BDD), Bank Ekspor Impor Indonesia(EXIM), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Dagang Negara (BDN).Bank Mandiri ini diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1998 dan telah berjalan hingga saat ini. Perusahaan inimengalami proses yang panjang untuk bertahan pada sektor perbankan ini. Ketika dilakukan merger, BankMandiri ini juga melakukan penyesuaian budaya dan teknologi sehingga dapat menghasilkan konsolidasi baru dari adanya perbankan ini.Ketika dilakukan merger dengan keempat perusahaan ini, Bank Mandiri secara otomatis tergabung dalamBUMN (Badan Usaha Milik Negara). Hal ini karena empat bank yang di merger merupakan empat bankmilik negara. Oleh karena itu secara otomatis Bank Mandiri ini secara otomatis menjadi BUMN.Keuntungan dari adanya Bank Mandiri dalam kehidupan masyarakat ini adalah mempermudah programPemerintah dengan berbagai program yang ditawarkan oleh Bank Mandiri. Hal ini semakin mudah karenaempat bank gabungan yang di merger tersebut telah memiliki berbagai cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. 2. A 1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI dengan mencantumkan:



a. b. c. d.



Tanggal, bulan dan tahun Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa Warna warna, apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsurunsur warna



1) 2) 3) 4) 5) 6)



e. Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas f. Kelas barang atau kelas jasa serta uraian jenis barang/barang jasa Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya Eek dalam bentuk 3 (tiga) dimensi wajib melampirkan label merk dalam bentuk karakteristik dari merek Merk dalam bentuk suara wajib melampirkan notasi dan rekaman suara Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftaran.



Pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek tersebut diatas akan diberikan tanggal penerimaan permohonan yang dicatat oleh Direktorat Jendral HAKI yang selanjutnya akan diberikan sertifikat kepada peilik merek tersebut, sehingga dengan adanya sertifikat tersebut maka telah jelaslah bahwa merek yang didaftarkan tersebut memiliki kekuatan hukum. Merek dalam persfektif Undangundang Nomor 15 Tahun 2001 Berdasarkan ketentuan umum Bab I Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek (selanjutnya disingkat UUM), pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagagan barang atau jasa. Jadi kesimpulannya,Merek sebagai suatu hal yang sering dijumpai ditengah tengah masyarakat, dan hampir setiap harinya manusia bersentuhan dengan segala benda dan barang barang yang diikuti dengan adanya merek dari benda atau barang tersebut sebagai salah satu ciri atau daya pembeda terhadap merek merek lain milik perusahaan lain. Pengusaha biasanya berusaha mencegah orang lain menggunakan merek mereka karena dengan menggunakan merek mereka, para pedagang memperoleh reputasi baik dan kepercayaan dari para konsumen serta dapat membangun hubungan antara reputasi tersebut dengan merek yang telah digunakan perusahaan secara reguler, yang kesemua hal tersebut tentunya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan uang.Sehingga pada dasarnya para pengusaha dalam mengeluarkan suatu produk yang haruslah mendaftar merek dari produk tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. b. Perusahaan yang meniru merek terkenal dari pihak lain merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang melawan yang dapat dikenakan sanksi baik sanksi perdata maupun pidana didalam dunia usaha suatu perusahaan tidak hanya menggunakan satu merek saja tetapi bisa lebih dari satu merek dalam satu perusahaan. Merek yang terbukti memiliki persamaan pada pokoknya baik sebahagian atau seluruhnya kepada pihak lain dapat dibatalkan setelah pemilik merek tersebut mengajukan gugatan yang kemudian untuk di putuskan oleh pengadilan. Dan pemilik merek terdaftar juga sudah memberikan lisensi kepada pihak lain tetap menggunakan dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut kecuali bila diperjanjikan lain,jadi pengalihan merek tidak serta Merta mengalihkan sepenuhnya hak pemilik merek untuk menggunakan merek terdaftar miliknya Sumber: BMP EKMA4316 Hal 3.71-3.74



BMP EKMA4316 Hal 4.27-4.32 https://glints.com/id/lowongan/merger-adalah/#.YZdJ7_lBzDf http://kms.ipb.ac.id/1004/1/Hak%20Kekayaan%20Intelektual.pdf