Tugas 2 Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, marger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses marger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negoisasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut, oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambil alihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. a. Menurut analisis saudara bisakan perusahaan melakukan marger, berikan alasan saudara ! b. Berikan 3 contohnya perusahaan yang merger! Jawaban : a. Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan marger, yaitu : - Pertumbuhan atau diversifikasi Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usahadapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jikamelakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing ataumengurangi persaingan. - Sinergi Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skalaekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger beradadalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. - Meningkatkan dana Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh danauntuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memilikilikuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan.Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah. - Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya ataukurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayaruntuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atauteknologi yang ahli. - Pertimbangan pajak Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapattertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yangmenghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akanmenaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari



-



-



2.



perusahaanyang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan daritujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik. Meningkatkan likuiditas pemilik Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkandengan perusahaan yang lebih kecil. Melindungi diri dari pengambilalihan Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Usaha suatu perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang berminat(Gitman, 2003, p.714-716).



b. 3 contoh perusahaan yang melakukan merger 1. Bank Mandiri Tbk, PT PT Bank Mandiri ini merupakan merger dari PT Bank Bumi Daya (BDD), Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM), Bank pembangunan Indonesia (bapindo), dan Bank Dagang Negara (BDN). Bank Mandiri ini diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1998 dan telah berjalan hingga saat ini, perusahaan ini mengalami proses yang panjang untuk bertahan pada sektor perbankan ini. Ketika dilakukan merger Bank mandiri ini juga melakukan penyesuaian budaya dan teknologi sehingga dapat menghasilkan konsolidasi baru dari adanya perbankan ini. 2. Bank Permata Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT terdiri dari 5 bank yang di merger, 5 bank tersebut terdiri dari Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Express, Bank artha Media, dan Bank Patriot. Bank yang di merger ini diresmikan pada tanggal 30 September 2002, meski terbilang baru Bank Permata memberikan kontribusi yang besar terhadap Indonesia. Penggabungan 5 bank ini dilakukan oleh pemerintah karena pada saat krisis moneter 1998, permodalan 5 bank yang telah disebutkan diatas terbilang lemah, hal ini merupakan salah satu contoh perusahaan merger yang dibentuk berdasarkan kebijakan ekonomi 3. Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Lippo Karawaci merupakan contoh perusahaan merger yang terdiri dari 8 perusahaan, diantaranya yaitu Siloam Health Care, Ardyaduta Hotel, Lippo Land Development, Lippo Karawaci, Kartika Abadi Sejahtera, Sumber waluyo, Ananggadipa Berkat Mulia, dan Metropolitan Tatanugraha. 8 perusahaan ini digabungkan dalam satu perusahaan yang ditetapkan sebagai perusahaan induk, yaitu Lippo Karawaci. Dimana perusahaan ini akan bergerak dalam bidang jasa perhotelan dan rumah sakit, perusahaan ini tersebar ldi seluruh Indonesia dan menjadi salah satu perusahaan yang juga memiliki bisnis ritel. Lippo Karawaci juga termasuk salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pembelanjaan. Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi



keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006. a. Analisislah kasus diatas hubungakan dengan bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek! b. Menurut pendapat saudara tindakan apa yang saudara lakukan apabila saudara menggalami seperti kasus diatas. ! Jawaban : a. Merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah ”tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf - huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur - unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Sebagai bagian dari Hukum hak atas kekayaan intelektual maka suatu merek jelas akan dilindungi dalam penggunaan dan pemakaiannya. Untuk dapat dilindunginya suatu merek, maka merek tersebut terlebih dahulu harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut menjadi penting untuk mendapatkan hak atas merek tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam “daftar umum merek” untuk jangka waktu tertentu. Setelah suatu merek didaftarkan kemudian pemilik merek menggunakan sendiri dan memberikan izin merek tersebut kepada pihak lain untuk digunakan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek yang berbunyi “pemilik merek mempunyai hak menggunakan sendiri merek tersebut dan hak memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut”. Dengan demikian jelaslah bawa perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui proses pendaftaran, baik perlindungan untuk menggunakan sendiri atau perlindungan dalam hal memberikan izin kepada pihak lain. Dalam pendaftaran suatu merek dikenal dua macam sistem pendaftaran. Yaitu sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan. Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum. Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle. Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama. Tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beretikad tidak baik. Pemohon beretikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen. Yang dapat mendaftarkan merek adalah orang atau badan hukum.



Kemudian sistem pendaftaran berubah menjadi first to file. Namun demikian sistem first to file tersebut memiliki kelemahan. Dalam sistem pendaftaran first to file, prinsip penerimaan merek adalah first to file, artinya siapapun yang mendaftar lebih dahulu akan diterima pendaftaraannya dengan tidak mempersoalkan apakah si pendaftar benar-benar menggunakan merek tersebut untuk kepentingan usahanya. Beberapa kemungkinan dapat terjadi setelah masuknya pendaftaran pertama, misalnya muncul pendaftar lain yang sebenarnya berkepentingan langsung dengan merek tersebut, sebab pendaftar inilah yang secara riil menggunakan barang tersebut. Seperti contoh kasus di atas, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006, jelaslah bahwa system first to file sebenarnya merugikan pihak pemilik merek pertama karena akan membuka peluang timbulnya pembajakan suatu merek terutama sekali merek dagang yang dimiliki pihak asing. Artinya, banyak merek terkenal yang didaftarkan oleh bad applicant (pendaftar beritikad buruk). b. Menurut saya jika berada dalam situasi dan kondisi seperti di atas sebaiknya sebelum mendaftarkan suatu merek kita harus lebih selektif lagi dalam pemeriksaan formal yakni seperti pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan, selain pemeriksaan formal kita juga harus selektif dalam pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain. Dan jika berada dalam situasi tersebut, Untuk melawan bad applicant, menurut yang disampaikan oleh Andi Noorsaman mengusulkan agar pengusaha khususnya di Indonesia memiliki divisi legal yang khusus mengurusi HKI. Yangmana tugas divisi ini tidak lain adalah memonitor apakah ada orang yang beriktikad tidak baik untuk mendompleng ketenaran mereknya.