Tugas 3 Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Tutorial 3 1. a). Manipulasi pasar menurut Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) adalah melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Pasal 90 UUPM menyatakan bahwa, dalam melaksanakan kegiatan perdagangan efek setiap pihak dilarang sacara langsung atau tidak langsung : 1. Menipu atau rnengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun 2. Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain. 3. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pamyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau rnenjual efek. Penipuan (angka 1 dan 2) sebagaimana dimaksud oleh pasal 90 sebenarnya dapat dianggap sama seperti penipuan dalam tindak pidana umum. Hal ini karena kejahatan mengenai efek ini telah juga diatur dalam ketentuan-ketentuan KUHP (Pasal 378, 390, 391, dan 392). Tetapi karena penipuan di Pasar Modal lebih punya potensi untuk menimbulkan kekacauan ekonomi secara luas dan hilangnya keparcayaan masyarakat terhadap perskonomian suatu negara maka UUPM memperlakukannya secara khusus antara lain dengan ancaman hukuman yang Iebih tinggi terhadap jenis kejahatan ini. (maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 Milyar). b). Contoh dari manipulasi pasar : Kasus PT Sarijaya yang dilatar belakangi oleh Penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar 245 milyar rupiah yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas yang bernama Herman Ramli. Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dengan cara menggunakan 17 rekening fiktif untuk menampung dana nasabah yang pada mulanya ditujukan untuk melakukan perdagangan di pasar saham. Akan tetapi dana yang terkumpul di rekening tersebut dipindahkan ke rekening yang lainnya untuk tujuan yang tidak ada kaitannya dengan jual beli saham. Pada dasarnya sebagai pemegang saham dan komisaris, Herman Ramli seharusnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan dana tersebut. Tetapi ternyata Herman Ramli memiliki akses untuk melakukan tindakan itu. 2. a). Berdasarkan Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2016. Berawal dari adanya dugaan pelanggaran pada Pasal 15 Ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama (Terlapor I) dan PT. Balina Agung Perkasa (Terlapor II) yang dilaporkan oleh para pedagang ritel dan eceran di wilayah Jabodetabek



melapor ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.10 Objek Perkara adalah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral yang di produksi oleh Terlapor I (Danone Indonesia) yang dipasarkan oleh Terlapor II di wilayah Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang Cibubur, dan/atau Cimanggis atau setidak-tidaknya di wilayah jangkauan pemasaran Terlapor II pada tahun 2016. Terlapor I dan Terlapor II secara bersama-sama pernah menyampaikan himbauan lisan kepada para pedagang Star Outlet (SO) mulai dari akhir tahun 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2016, Terlapor I melalui Key Account Excecutive dan Terlapor II melalui bagian penjualan. Adanya bukti dokumen mengenai Form Sosialisasi Pelanggaran SO yang memerintahkan bahwa penjual yang menjadi SO dari produk Terlapor I bersedia untuk tidak menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Le Minerale, dan bersedia menerima konsekuensi sanksi dari Terlapor I berupa penurunan harga ke Wholeseller apabila menjual produk kompetitor sejenis dengan merek Le Minerale. Form Sosialisasi SO tersebut wajib ditandatangani oleh pedagang SO lengkap dengan nama pemilik dan nomer telepon. Dan penyebaran form sosialisasi dilakukan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh pegawai Terlapor I dan/atau Terlapor II. Lalu ditemukannya bukti komunikasi e-mail terdapat komunikasi antara pegawai perusahaan Terlapor I dengan Terlapor II mengenai tindakan degradasi toko SO dengan pertimbangan toko SO masih menjual produk kompetitor. Dengan adanya bukti berupa email penurunan status SO pada pedagang, tindakan Terlapor I dan Terlapor II dengan membuat programprogram tersebut diatas adalah perilaku anti persaingan yang bertujuan untuk mengikat para pedagang toko SO untuk Loyal dan tidak menjual produk kompetitor (Le Minerale). Tindakan Terlapor I dengan Terlapor II dimaknai sebagai perbuatan bersama (concerted action) yang dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian tidak tertulis. Mengenai harga barang dan potongan harga menurut Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pasal 15, diuraikan bahwa harga adalah biaya yang harus dibayar dalam suatu transaksi barang dan/atau jasa sesuai kesepakatan antara pihak di pasar bersangkutan. Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa potongan harga merupakan insentif yang diberikan oleh seorang produsen kepada distributor ataupun distributor kepada pengecernya, dimana harga lebih murah dari harga yang dibayarkan. Fakta dari pedagang SO adanya larangan kepada para pedagang untuk tidak menjual produk kompetitor (Le Minerale) dengan sanksi degradasi status dari SO menjadi wholeseller (eceran) berimbas pada harga pembelian atau pengambilan barang. Perbedaan harga SO dengan harga Wholeseller memiliki selisih sebesar 3%.



b). Betapa pentingnya persaingan usaha di Indonesia harus sehat, dalam perkara ini dijelaskan bahwa pelaku terlapor telah merugikan pelaku usaha lain serta akan berdampak pada masyarakat luas. Karena selain karena amanat undang-undang namun juga dikarenakan persaingan usaha tidak sehat memiliki dampak kepada pelaku usaha lain dan berimbas pada kemakmuran rakyat. Yang dimana dampak tersebut telah menderogasi dan menyebabkan Negara Indonesia gagal untuk menjadi negara kesejahteraan yang mana Negara Indonesia telah bercita-cita untuk memakmurkan rakyatnya sendiri.