Tugas 3 Hukum Bisnis (A) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KE-3 HUKUM BISNIS



No



1



Tugas Tutorial



Skor Maksimal



Manipulasi pasar adalah tindakan menggembungkan atau menurunkan harga instrumen keuangan secara artifisial atau memengaruhi perilaku pasar untuk keuntungan pribadi. Tindakan manipulasi pasar dapat dilakukan dengan berbagai cara. Terdapat berbagai dampak buruk dari tindakan manipulasi pasar, tidak hanya merugikan investor lain yang melakukan kegiatan investasi di pasar modal, bahkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara nasional. Apabila terdapat pihak yang melakukan hal-hal tersebut di atas, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah (Pasal 104 UU Pasar Modal). 50 a. Dari uraian pernyataan diatas analisislah tindakan manipulasi pasar yang bagaimana yang dilarang, berikan pendapat saudara sesuaikan dengan UU pasar modal yang berlaku! b. Berikanlah suatu contoh dari manipulasi pasar tersebut!



2



Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Persaingan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) khusunya di wilayah Jabodetabek tengah ramai dengan kasus yang menyeret penguasa pasar PT Tirta Investama (terlapor I) dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Dalam kasus ini produsen Aqua PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. a.



Coba saudara analisis dari uraian diatas menurut pendapat saudara Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat terjadi!.



b.



Menurut saudara adakah dampak dari monopoli tersebut, jelaskan!



* coret yang tidak sesuai



50



1. “Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”. Menurut pendapat saya, manipulasi pasar yang dilarang berdasarkan UU Pasar Modal adalah: a. Manipulasi yang dilakukan dari serangkaian transaksi oleh satu pihak atau beberapa pihak yang berkerjasama menciptakan harga yang semu karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli yang sebenarnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. b. Cara tersebut dilakukan dengan cara baik dengan membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara isi tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek Pasar Modal ataupun tidak sengaja membuat pernyataan dengan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran isi dari pernyataan atau keterangan tersebut. c. Manipulasi pasar berdasarkan informasi atau transaksi yang didapat dari orang dalam perusahaan publik atau emiten (termasuk komisaris, direktur, pegawai Emiten, atau pemegang saham utama Emiten) dengan tujuan untuk mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas pembentukan pasar Efek dimaksud. Atau sebaliknya dalam hal setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam. (contoh: apabila seseorang yang bukan orang dalam meminta informasi dari Emiten



atau Perusahaan Publik dan kemudian memperolehnya dengan mudah tanpa pembatasan, orang tersebut tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam. Namun, apabila pemberian informasi orang dalam disertai dengan persyaratan untuk merahasiakannya atau persyaratan lain yang bersifat pembatasan, terhadap Pihak yang memperoleh informasi orang dalam berlaku larangan) Contoh: (misalnya pada bulan Maret 2021, Bapak Bali melalui PT. Kerthi Securities melakukan transaksi saham PT. Bank Loka Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Bapak Bali mencapai misalnya 4.500.000 lembar saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 2021 perdagangan saham PT. Bank Loka Tbk menjadi sangat aktif dan harga saham meningkat misalnya hingga 30%. Dari Bapak Dewata sebagai Direktur PT. Kerthi Securities (dikendalikan oleh Bapak Bali) melakukan transaksi saham Bank Loka Tbk secara aktif melalui PT. Securities. Atas permintaan Bapak Bali, PT. Securities memecah order beli dan jual saham Bank Loka Tbk melalui perusahaan efek lain. Spekulan yang seperti itu apabila dilakukan secara sengaja dengan tujuan sebuah target tertentu maka akan mempengaruhi harga saham Bank Loka Tbk akan misalnya turun kemudian melakukan transaksi jual saham Bank Loka Tbk meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat beberapa dengan jumlah yang signifikan dari total Perusahaan Efek yang gagal menyerahkan saham Bank Loka Tbk. Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena pergerakan semu, naik atau turunnya saham diatur untuk sebuah kepentingan. 2. Menurut pendapat saya, pada perkara kasus tersebut bahwa Aqua melarang outlet di Jabetabek untuk menjual produk Le Minerale. Hal itu tertuang dalam surat perjanjian



yang harus disepakati dengan pedagang outlet. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), sebagaimana menurut Toko Cun Cun dilarang untuk menjual produk Le Minerale oleh distrubutor Aqua. Toko Cun Cun mengaku sudah di wanti-wanti untuk tidak menjual Le minerale dan mengaku kerap diancam akan diturunkan statusnya dan fasilitas alias degredasi dari semula Star Outlet (SO) menjadi Wholesaler eceran terhadap pedagang yang menjual Le minerale. Prilaku tersebut melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat - Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi antara Aqua dengan produk Le Minerale karena telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) bahwa Aqua pada pasal ini dilarang membuat perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha harus bersedia hanya membeli produk Aqua atau tidak akan membeli produk Le Minerale yang menjadi pesaing dari Aqua. Pelanggaran pada Pasal 19 bahwa Aqua dalam pasal ini dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan himbauan penolakan atau menghalangi produk Le Minerale atau membatasi peredaran atau penjualan produk Le Minerale pada pasar Jabetabek atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha di Jabetabek. Pelanggaran pada Pasal 25 bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh produk Le Minerale di Jabetabek. - Menurut saya, dampak dari monopoli Aqua terhadap produk Le Minerale adalah Aqua berusaha menguasai pasar dengan hanya produknya yang boleh diperjual belikan oleh



setiap pedagang di Jabetabek. Hal itu menghambat produk Le Minerale yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar pedagang di Jabetabek. Dihambatnya peredaran produk Le Minerale dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha produk Le Minerale di pasar Jabetabek sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.