Ilmu Hukum - Satjipto Rahardjo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ilmu Hukum Oleh: Satjipto Rahardjo



I.



Pendahuluan



II.



Ilmu Hukum -



Ilmu Hukum, objeknya hukum (sebagai suatu fenomena kehidupan manusia);



-



Tujuan mempelajari hukum: 1. Mempelajari asas-asas hukum pokok 2. Mempelajari system formal hokum 3. ‘’ konsepsi-konsepsi hokum dan arti fungsional dalam masyarakat 4. ‘’ kepentingan sosial yang dilindungi hukum 5. ‘’ apa sesungguhnya hukum, dari mana dia datang/muncul, apa yang dia lakukan, dan dengan cara apa. 6. ‘’ apa itu keadilan dan bagaimana hukum mewujudkannya 7. ‘’ perkembangan hukum dari masa ke masa. 8. ‘’ pemikiran ahli mengenai hukum 9. ‘’ kedudukan hukum di masyarakat, dan hubungannya dengan faktor lain spt. Politik, ekonomi, dsb. 10. ‘’ bila hukum adalah ilmu, bagaimana sifat keilmuannya (hlm. 4);



III.



Masyarakat dan Ketertibannya -



Kehidupan masyarakat diatur supaya tertib. Masalahnya: antara ideal dan kenyataan seringkali tidak sejalan.



-



Jenis-jenis tatanan masyarakat: kebiasaan, hukum, dan kesusilaan. Kebiasaan: berasal dari kenyataan. Hukum: yang ideal dan ada manusia yang menentukan apa yang ideal. Kesusilaan: yang ideal tp tidak ada unsur manusia. Hukum berusaha menyeimbangkan kenyataan dan idealisme.



-



Nilai dasar hukum: keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Ketiganya saling tarik menarik.



IV.



Hukum sebagai Peraturan\ A. Anatomi Peraturan -



Jenis norma: norma alam dan norma susila. Hukum adalah norma susila. Lebih lanjut: norma susila adalah norma ideal, sedangkan hukum adalah norma kultur, norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan.



-



Das Sollein (dunia keinginan) dan Das Sein (dunia kenyataan). Norma sebagai Perintah dan Penilaian



-



Norma adalah sarana yang digunakan masyarakat untuk menertibkan, menuntut, dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan satu sama lain. Ada unsur paksaan dalam perintah yang diberikan. Mengarahkan ke mana? Ke mana masyarakat menghendaki. Dari sinilah hukum membentuk masyarakat menuju kehendak masyarakat.



-



Hukum sifatnya general. Umum dan bukan konkrit.



-



Norma hukum memiliki dua unsur: patokan penilaian (baik atau tidak) dan patokan tingkah laku. Norma Hukum dan Peraturan Hukum



-



Norma hukum adalah norma petunjuk tingkah laku. Dibuat dengan membuat petunjuk penilaian mengenai perbuatan tertentu. Contohnya: perintah atau larangan.



-



Tidak semua peraturan hukum mengandung norma hukum. Karena tidak ada ie. Perintah atau larangan. Contohnya: hukum acara, rumusan pengertian dalam kitab hukum, peraturan yang mengubah peraturan lain, peraturan yang merujuk pada peraturan lain.



B. Peraturan Hukum dan Peristiwa Hukum -



Tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum. Peraturan hukum adalah kerangka dari peristiwa yang bisa terjadi di dunia nyata. Jika terjadi, maka disebut peristiwa hukum. Agar terjadi sebuah peristiwa hukum dibutuhkan syarat (disebut juga dasar hukum). Akibat Hukum, Dasar Hukum, dan Peristiwa Hukum



-



Kategori2 hukum: subjek hukum (pihak), objek hukum (sasaran), hubungan hukum (pengkualifikasian oleh hukum).



Asas Hukum, Standar, Pengertian Hukum, Peraturan -



Peraturan hukum menggunakan bahasa hukum, dilihat dari bahasa yang terukur, dan bahasa yang berusaha yang dirumuskan secara eksak. Menghindari tafsir ganda. Lalu dituangkan kategori2 hukumnya. Ada juga ‘standar hukum’, pengertian yang dibuat secara lebih longgar kemudian ditafsirkan hakim, digunakan agar hukum sesuai dengan perkembangan zaman.



-



Asas hukum, unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Sebab lahirnya atau ratio legis dari hukum (Ratio legis? Alasan lahirnya peraturan hukum) Asas hukum mengandung tuntutan etis, penjelmaan dari kehendak masyarakat. Cara mencari makna suatu peraturan dengan mencari ratio legisnya. Ditarik ke tingkat lebih tinggi. Sistem Hukum



-



Sistem terdiri dari dua unsur: struktur dan rencana/metode/prosedur (pendekatan2 sitem).



-



Ciri2 sistem: berorientasi pada tujuan, wholism, berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, menciptakan sesuatu (yang berharga), bagian2 dlm sistem cocok satu sama lain, mekanisme kontrol.



-



Hukum adalah susatu sistem karena tuntutan etis dari masyarakat/adanya asas hukum.



-



Kelsen yang memperkenalkan Teori Stuffenbau. Sistem hukum yang dipelajari ilmu hukum: tatanan hukum dari dasar sampai konkrit/individual. Meskipun begitu, tetap kembali pada nilai dasar.



-



Principle of Legality (Fuller) 1. Terdapat peraturan-peraturan. Bukan keputusan adhoc. 2. Harus diumumkan. 3. Tidak berlaku surut. 4. Dibuat dalam rumusan yang bisa dimengerti. 5. Tidak boleh saling bertentangan. 6. Tidak boleh mengandung tuntutan melebihi apa yang dia lakukan. 7. Tidak boleh sering diubah, yg mengakibatkan kehilangan orientasi. 8. Kecocokan antara peraturan dan pelaksanaan.



V.



Beberapa Konsep Hukum A. Hak dan Kewajiban -



Hukum hadir untuk mengorganisasikan kepentingan masyarakat. Dalam masyarakat ada



banyak



kepentingan



yang



saling



bertentangan.



Hukum



hadir



untuk



mengorganisasikan, mengintegrasikan, dan meminimalkan pertentangan itu. Salah satu caranya adalah saling membatasi kepentingan. Hak dan kewajiban adalah ying yang. Vinculum juris adalah pengakuan hak kepada pihak2 yang terikat dalam perjanjian. -



Hak: kekuasaan untuk melindungi kepentingannya, diberikan oleh hukum, besarnya harus terukur. Ada juga kehendak. Ciri hak menurut hukum: 1. Hak itu melekat pada pemilik sebagai subjek dari hak; 2. Di sisi seberang ada pemegang kewajiban; 3. Pemegang kewajiban harus melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan; 4. Comission atau omission adalah objek dari hak; 5. Setiap hak mempunyai titel, alasan hak tersebut melekat pada pemilik Jenis2 hak: dalam arti sempit (yang berkorelasi dengan kewajiban) – Hak vs. Kewajiban; kemerdekaan (hal2 yg untuk diri sendiri dan tidak mengganggu orang lain) – kemerdekaan vs ketiadaan hak; kekuasaan



(diberikan



oleh



hukum



untuk



mengubah



pertanggungjawaban, dll) – kekuasaan vs pertanggungjawaban imunitas. Imunitas vs ketidakmampuan. / Hak sempurna (dilaksanakan dengan paksaan) dan tidak sempurna Hak utama dan tambahan (melengkapi hak utama) Hak publik dan perdata Hak positif dan negatif Hak milik dan pribadi -



Kewajiban



hak,



kewajiban,



Kewajiban mutlak: tidak memiliki pasangan hak Kewajiban perdata dan publik: Kewajiban positif atau negatif: melakukan/tidak melakukan sesuatu. Kewajiban universal, umum, khusus. Kewajiban primer (tidak timbul dari perbuatan melawan hukum) cth: tdk mencemarkan Kewajiban memberi sanksi: timbul dr perbuatan melawan hukum cth: B. Penguasaan -



Corpus possessionis dan animus posidendi. Scr nyata dan keinginan utk menguasai.



-



Apakah hukum akan mengakui penguasaan itu?



-



Cara mendapatkan penguasaan: penyerahan atau pengambilan.\



C. Pemilikan -



Ciri pemilikan: 1. Pemilik memiliki hak atas barangnya, walaupun tidak berada di penguasaan dia. 2. Pemiliki memiliki hak untuk menggunakan dan menikmati 3. ‘’ menghabiskan, merusak, atau mengalihkan. 4. Tidak ada jangka waktu 5. Pemilikan memiliki ciri bersifat sisa.



D. Tentang Orang -



Pusat dari konsep hukum lainnya. Tidak ada konsep lain tanpa orang.



-



Hukum terdiri dari hak dan kewajiban. Hukum menentukan siapa yang menjalankan dua hal ini. Ttp ada manusia yang bisa dikecualikan. Sebaliknya, yang mati pun masih punya hak dan kewajiban. Ataupun yang belum lahir.



-



Hukum bisa menentukan/menciptakan orang cth: badan hukum. Badan hukum memiliki corpus (struktur) dan animus (kpribadian)



VI.



Pembidangan Hukum Hukum selalu berkembang, bukan hanya isinya tetapi juga pembidangannya. A. Hukum Tertulis (Perudang2an) dan Tidak Tertulis B. Hukum Perdata dan Publik -



Berasal dari sistem hukum romawi. Masuk dalam sistem hukum eropa kontinental (sistem hukum sipil). Lawannya adalah common law, dimana tidak ada perbedaan



-



Hukum perdata: antar warga negara. Publik: kepentingan umum, warga dan negara.



-



Hukum perdata lebih dulu muncul, hukum publik baru saat negara ambil bagian dalam kehidupan masyarakat.



-



Pengaruh pembedaan, contohnya: hukum acara.



C. Hukum Domestik dan Internasional. -



Berkaitan soal geografi. Hukum domestik hanya berlaku di suatu wilayah negara. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara.



-



Perkara paling penting dalam pembedaan ini: soal kedaulatan negara. Tidak ada otoritas tertinggi.



D. Hukum substantif dan Prosedural -



Mekanisme hukum itu membuat dan mengeluarkan peraturan hukum, kemudian menerapkannya pada anggota masyarakat.



-



Substansi : isi dari peraturan, apa yang boleh dan tidak. Prosedural: tata cara untuk melaksanakan peraturan substansif.



E. Lapangan2 Hukum VII.



Hukum dan Sumber2nya Kepastian menjadi penting semenjak hukum menjadi lembaga yang semakin formal. Salah satu unsurnya adalah dari mana hukum tersebut berasal dan “sumber manakah yang kita anggap sah?”



A. Sumber2 yang Bersifat Hukum dan Sosial -



Sumber hukum ada dua, hukum (top down) dan sosial (bottom up). Sumber yang bersifat hukum diakui oleh hukum dan dapat menciptakan atau melahirkan hukum. Sumber yang bersifat sosial tidak diakui secara formal oleh hukum. Lihat substansinya, substansi sumber hukum langsung sah.



B. Perundang-Undangan 1. Hakikat Perundang-Undangan Peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak diragukan lagi keabsahannya, ipso jure. Bisa membuat hukum baru/mengubah/menambahkan. UU lebih pasti dibanding aturan lain dalam masyarakat. Ciri2nya: umum dan komperhensif (bukan khusus dan terbatas); universal (bukan untuk peristiwa tertentu saja); dapat mengoreksi diri sendiri. Bersifat memaksa



Kelebihan: predictable (masyarakat tau harus berbuat/tidak berbuat apa); pasti Kekurangan: kaku, too vague 2. Hakikat Sosial Perundang-Undangan Masyarakat menjudge cara UU diciptakan dan menuntut agar unsur2 sosial masyarakat masuk dalam perUUan. 3. Bahasa Perundang-Undangan Ciri2: bebas dari emosi, tanpa perasaan, datar seperti rumusan matematik. Fungsi bahasa hukum: Sarana komunikasi, yaitu dapat mengantarkan pikiran dan kehendak pembuat kepada rakyat. Sebagai ragam teknik, yaitu bahasa dirumuskan sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya. 4. Perundang-Undangan sebagai Instrumen Kebijakan Instrumen untuk mewujudkan suatu keadaan sosial tertentu oleh sekelompok masyarakat. Social engineering. 5. Kodifikasi dan Interpretasi (1) Tujuan kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan perundangundangan menjadi sederhana, mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi dan pasti. (2) Interpretasi adalah suatu proses yang ditempuh pengadilan untuk mendapat kepastian mengenai arti dari hukum perundang-undangan atau bentuk otoritatif itu. Jenis interpretasi: (1) harfiah (memahami kata2) dan (2) fungsional (memahami maksud). (3) Yang ideal adalah tidak perlu interpretasi/minimal, kriterianya: a. Gaya penuturan yang padat dan sederhana b. Nyata dan aktual c. Bahasa sederhana d. Minim pengecualian, pembatasan, atau modifikasi. e. Jangan ada argumentasi. f. Applicable 6. Hukum Perundang-Undangan sebagai Sistem Terbuka



(1) Sistem tertutup: kepastian besar, karena UU tidak boleh diubah jika tidak diubah oleh pembuatnya. (2) Sistem terbuka ada karena kekosongan hukum. Kekosongan hukum karena hakim tidak tau harus bagaimana dan karena UU nya tidak ada. C. Kebiasaan Kebiasaan mendasarkan asasnya pada penerimaan dan persetujuan pendapat umum masyarakat. Syarat2 kebiasaan: masuk akal, diikuti secara umum tanpa paksaan, ada latar belakang sejarah yg entah asal-usulnya, D. Preseden (1) Putusan pengadilan yang diikuti setelahnya dalam kasus yang sama. (2) Ratio decidence: ketentuan hukum/proposisi yg diciptakan oleh pengadilan atau yg menurut pengadilan harus diterapkan Obiter dicta: penalaran hukum umum dengan memberi ilustrasi. (3) Yang menghapuskan/melemahkan presedean (a) Keputusan yang dibatalkan i.e oleh putusan yang lebih tinggi (b) Ketidaktahuan adanya peraturan (c) Mengabaikan putusan pengadilan yg lebih tinggi (d) Mengabaikan putusan pengadilan setingkat (e) Preseden yg dibuat sub silentio. Artinya apabila suatu butir tertentu dalam hukum yg terlibat tidak dipertimbangkan (f) Keputusan keliru. VIII. Hukum sebagai Institusi Sosial A. Institusi Sosial dan Hukum -



Institusi adalah alat pelengkap untuk menjamin kebutuhan masyarakat terpenuhi secara seksama. Seksama maksudnya teratur. Institusi muncul belakangan. Yang lebih dulu muncul adalah kebutuhan masyarakat. Kemudian institusi diciptakan secara sengaja untuk memnuhi kebutuhan2 tersebut.



-



Salah satu kebutuhan masyarakat adalah keadilan. Hukum merupakan institusi sosial yang tujuannya untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Diwujudkan melalui institusi hukum. Ciri institusi hukum yang ada di masyarakat:



(1) Stabilitas: nilai2 dan batas2nya ditentukan. Siapa, sampai kapan, bagaimana, dll. (2) Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan masyarakat. (3) Berbentuk norma2 yang menjamin agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi. (4) Sinergi antar institusi i.e hukum dan ekonomi. -



Hart: hukum terdiri dari hukum primer (perdata, pidana, dll yg substanstif) dan hukum sekunder (prosedur, mekanisme pelaksanaan hukum primer, dll yg prosedural).



B. Sistem Sosial dan Pengendalian Sosial -



Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan sosial. Berupa: (1) Ketertiban (2) Sistem sosial (3) Lembaga-lembaga sosial (4) Pengendalian sosial Kegiatan dalam masyarakat di dorong untuk memenuhi kebutuhan. Tidak akan ada hubungan sosial tanpa adanya ketertiban.



-



Ketertiban adalah unsur utama dari sistem sosial. Didapatkan dari informasi tentang norma sosial. Sistem sosial adalah suatu cara mengorganisasi kehidupan orang dalam masyarakat. Masyarakat adalah kumpulan individu.



-



Lembaga sosial adalah wadah yang digunakan untuk menyelenggarakan kebutuhan pokok secara tertib dan teratur,



-



Pengendalian sosial adalah usaha untuk mempertahankan sistem sosial. Digunakan untuk individu2 dalam masyarakat yg tidak mematuhi sistem sosial. Disebut juga sanksi.



C. Norma Sosial: Tempat dan Peranannya dalam Masyarakat -



Tingkah laku kita sehari2 di masyarakat menggambarkan kepatuhan terhadap norma sosial.



-



Tujuan norma sosial: ketertiban. Alat untuk mempertahankan tatanan atau sistem nilai-nilai, tergantung sub sistemnya: ekonomi/budaya/politik, dll.



-



Peta Parsons: Norma sosial bidang politik untuk mengejar tujuan. Norma sosial bidang sosial untuk melakukan integrasi. Hukum masuk di sini.



Norma sosial bidang budaya untuk mempertahankan. Norma sosial bidang ekonomi untuk adaptasi. -



Peta Breender Memakai peta Parsons. Kemudian Semua bidang di peta parson diintegrasikan melalui pengadilan. Di indonesia: tujuan sosial – dirumuskan dalam UU – diuji oleh pengadilan: terima/dibatalkan.



-



Satjipto Rahardjo: hukum adalah hasil dari proses sosial yang berjalan dalam masyarakat. Didukung oleh teori hukum alam Francois Genny dimana ada faktor2 yang tidak dapat dinganggu gugat oleh hukum bahkan harus bekerja sama dengan faktor2 tersebut yaitu: (1) Le donne reel, kenyataan fisik dan psikologis. Kelamin/iklim/agama, dll. (2) Le donne historique, semua fakta tradisi, keadaan lingkungan yang meramu dan mengolah fakta fisik dan psikologis. (3) Le donne rationale, asas2 yang berdasarkan kewajaran hubungan antar manusia. (4) Le donne ideale, unsur dinamis sesuai dengan aspirasi moral suatu masa dan peradaban tertentu Para ahli hukum akan mengolahnya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.



-



Satjipto Rahardjo: hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosialnya, karena hukum tempatnya di masyarakat. Meskipun begitu tidak semuanya diintegrasikan melalui hukum. Ada juga norma sosial yg mengintegrasikan langsung di masyarakat.



D. Hukum sebagai Mekanisme Pengintegrasi -



Harus ada legitimasi dari masyarakat



E. Hukum dan Kekuasaan -



Kekuasaan: kemampuan untuk memaksakan kehendaknya. Kekuasaan memberi kekuatan untuk menjalankan fungsi hukum. Hukum membutuhkan kekuasaan tapi jangan sampai kekuasaan menunggangi hukum.



-



Konflik antara hukum dan kekuasaan terjadi karena pada dasarnya, kekusaan tidak resisten terhadap pembatasan. Sebaliknya, hukum bekerja dengan memberi batasan.



-



Hukum membatasi kekuasaan, juga untuk menyalurkan kekuasaan kepada orangorang. Artinya: Hukum adalah sumber kekuasaan.



F. Hukum dan Pelapisan Sosial -



Pelapisan sosial timbul karena kekuasaan yang tidak merata, hanya didapatkan oleh orang-orang yang lapisan atas. Lebih rentan terjadi dengan sistem masyarakat yg besar.



-



Struktur tersebut tercipta tergantung sistem perekonomian. Karena siapa yang menguasai barang berada di lapisan atas.



-



Berpengaruh pada hukum baik pembuatan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa. Karena yang bisa menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah mereka yang mampu mengontrol institusi ekonomi dan politik.



-



Hukum susah netral jika ada pelapisan sosial.



G. Kultur Hukum -



Sistem hukum: struktur, substansi, kultur.



-



Struktur hukum: pola yang menunjukkan bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan formal. Bagaimana pengadilan atau badan2 lain membentuk, menjalankan, dll. Substansi hukum: peraturan2 yg dipakai oleh para pelaku hukum saat melakukan perbuatan dan hubungan hukum. Kultur hukum: terdiri dari tuntutan dan permintaan (Friedman). Tuntutan datang dari rakyat/pemakai jasa hukum. Contoh: sengketa diselesaikan melalui pengadilan, berantem, ADR.



H. Hukum dan Pendapat Umum -



Mengapa orang mematuhi hukum: (1) teori paksaaan: dipaksakan dan diancam oleh sanksi; (2) teori persetujuan: diberikan oleh masyarakat pada hukum.



-



Hubungan hukum dan pendapat umum berasal dari teori persetujuan.



-



Pendapat umum akan menentukan efektivitas keberlakuannya. Jika hukum dibuat tanpa persetujuan pendapat umum, maka akan muncul pertentangan dari masyarakat sehingga ongkos sosialnya akan tinggi.



I. Pluralisme Hukum -



Jika positivisme hukum menganggap hukum adalah undang-undang dengan rinciannya, maka pluralisme hukum kacamata yang melihat hukum dari



berbagai kacamata seperti hukum adat, kebiasaan, tradisi, norma, dll juga dianggap sebagai institusi sosial. -



Pluralisme hukum berhadapan dengan banyak hal, termasuk benturan antara hukum positif dan isu-isu di masyarakat.



-



Santos: hukum dilihat dari domestic law, production law, exchange law, community law, territorial and state law, and systemic law.



-



Tuebner: hukum terdiri dari banyak bagian, lingkaran2 hukum yang banyak itu saling bersinggungan. Tidak ada yang mendominasi. Punya kemampuan memperbaharui diri.



J. Negara Hukum dalam Dilema -



Konsep negara hukum berkaitan dengan sejarah dan politik. Mulai dari negara kota yunani. Turun di abad pertengahan dengan agama dan negara. Bangkit dengan magna charta.



IX.



Hukum sebagai Institusi Keadilan -



Hukum adalah bagian dari sistem sosial. Sistem sosial berfungsi mengintegrasikan kepentingan2 masyarakat untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu tertib. Hukum menciptakan dan menjalankan prosedur2 tersebut. /169/



-



Hukum bukan hanya untuk ketertiban, tapi juga keadilan.



-



Kenapa manusia saling berhubungan? Banyak, salah satunya sumber daya. “Bagaimana anggota masyarakat memperoleh jalan untuk masuk ke SDM yang mereka butuhkan?” /170/ Jawaban: pembagian. Terdapat dua jenis pembagian: (1) didasarkan pada kemampuan tiap orang; (2) mekanisme yang diciptakan masyarakat. Hukum: pengatur jalan masuk. Sebagai pembagi sumber daya. To whom? How much? What the criteria?



-



(Konsep) Keadilan: adalah ukuran yg dipakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek diluar diri kita yaitu manusia. Hal ini tergantung bagaimana cara kita melihat manusia dan cara memperlakukan mereka. (Satjipto Rahardjo). Keadilan adalah suasana yang memberikan kesempatan pada manusia untuk berkembang secara seksama. Keadilan adalah usaha untuk mengejar kebenaran.



-



(Penerapan) Keadilan: ditentukan oleh tatanan sosial dan penguasa. Tugas hukum adalah mewujudkan ide dan konsep keadilan yg diterima masyarakat dalam bentuk konkrit yaitu pengalokasian sumber daya,



X.



Hukum alam: sarana pengujian hukum yang “benar”.



Proses Hukum A. Pembuatan Hukum -



Pembuatan hukum adalah pemisah antara dunia sosial dan dunia hukum. Sejak ada pembuatan hukum manusia tunduk pada dunia hukum.



-



Pembuatan hukum terdiri dari beberapa core: (1) Bahan hukum. Bahan pembuatan hukum dimulai dari adanya gagasan/ide agar suatu hal diatur dengan hukum. o Tahap inisisasi: muncul gagasan dalam masyarakat. o Tahap Sosio politis: gagasan dibahas dalam masyarakat. Mengalami perubahan, perdebatan, dll. o Tahap Yuridis: dilakukan tenaga khusus hukum. Dilakukan pembahasan bahasa hukum, meneliti konteksnya, dan disesuaikan dengan sistem hukum yg ada.



(2) Struktur pembuatan hukum. Yaitu pembuatan organisasi yang akan akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum. Lazimnya: yudikatif, legislatif, eksekutif. Rechtstaat. Check and balances. Trias politica. Bagaimana hukum Seharusnya dibuat? (montesqeui) o Padat dan sederhana o Istilah sebisa mungkin mutlak dan relatif o Membatasi pada hal yg aktual. Menghindari perumpamaan atau hipotesis. o Tidak rumit. o Jelas masalah pokoknya o Jangan penalaran. -



Primarly dijalankan legislatif.



B. Penegakan Hukum -



Pelaksanaan hukum secara konkrit dalam masyarakat.



-



Dijalankan oleh eksekutif. Dengan aktif



C. Peradilan -



Salah satu bentuk penegakan hukum.



-



Dijalankan oleh badan peradilan. Dengan pasif. Menunggu pihak2 yg membutuhkan jasa pengadilan.



-



Peradilan: proses mengadili. Pengadilan: salah satulembaga dalam proses. Lembaga lain: advokat, jaksa, kepolisian. Dipimpin oleh hakim.



-



Hasil akhir: putusan.



D. Administrasi Keadilan XI.



Hukum acara. Menggunakan pendekatan normatif



Hukum dan Rekayasa Sosial: -



Hukum bisa jadi sarana mengendalikan masyarakat dan melakukan perubahanperubahan dalam masyarakat



A. Hukum Berhadapan dengan Perubahan



-



Hal ini terjadi karena adanya sistem hukum. Sistem hukum yang berlaku dan lingkungan saling tukar menukar. Hukum tidak hanya mengatur lingkungan tapi juga menerima perubahan dari lingkungan. Keduanya saling merubah.



-



Masalah Pokok: Bagaimana Hukum Beradaptasi dengan Perubahan?



-



Masyarakat selalu berubah. Jenis perubahan (1) lambat; (2) besar/revolusioner.



-



Hukum yang kini berlaku biasanya tertulis. Untungnya: menjamin kepastian. Ruginya: kaku, ongkos mahal, kurang cepat beradaptasi, dan mudah terjadi kesenjangan antara hukum adan yg diaturnya.



-



Perubahan hukum mulai terjadi sejak adanya kesenjangan antara hukum dan yg diaturnya.



B. Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial -



Dulu: hukum bekerja secara diam-diam dalam masyarakat. Oleh karena itu hukum kebiasaan menonjol. Sekarang: masyarakat secara sadar menggunakan (membuat) hukum untuk menentukan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, hukum tertulis diutamakan.



-



Masalah



dengan



hukum



modern:



digunakan



untuk



menundukkan



atau



mengeksploitasi golongan lain. -



Emil Durkheim: 



Solidaritas mekanik: kebersamaan. Dipertahankan dengan sistem represif.







Solidaritas organik: individualitas dan kebebasan anggota. Dipertahankan dengan sistem restitutif.



-



Social engineering: penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat /218/ Sistem yang digunakan:



-







Mengenal masalah sebaik-baiknya. Mengenal masyarakat yg jadi sasaran.







Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Tradisional, modern, ect.







Membuat hipotesa solusi.







Mengikuti jalannya hukum dan mengukur efeknya.



Untuk mengukur hasilnya tidak mudah. Tidak bisa diukur dengan sebab akibat. Karena begitu kompleks. Tapi tetap bisa dipakai. Efeknya berantai. Hukum bisa dilihat sebagai penggerak awal yg memberikan dorongan secara sistematik, contohnya: Brown v. Board of Education.



XII.



Hukum dalam Perkembangan -



Hukum tidak statis. Ia berkembang dari masa ke masa.



A. Hukum Modern -



Ciri2: (1) tertulis; (2) berlaku untuk seluruh wilayah negara tersebut; (3) instrumen yg dipakai secara sadar dalam masyarakat untuk mewujudkan kepentingan tertentu.



-



Proses pembentukan negara modern, diambil dari proses di eropa daratan: 



Feodalisme: ciri khususnya adalah majikan dan pekerja. Ditimbulkan karena kekosongan kekuasaan







Standestaat: acuannya teritorial. Sekelompok orang yang membicarakan kekuasaan.







Absolutisme: muncul dari dualisme standestaat dan penguasa. Raja menang.







Masyarakat Sipil: kelas borjuis yg pingin persaingan antara anggota. Tidak pengen adanya kekuasaan. Ohh, liberalisme.



 -



-



Negara konstitusional: sistem kenegaraan yg menggunakan hukum secara sadar.



Penyelenggaraan hukum: dari yg absurd menjadi semakin teknikal dan rasional. 



Law Phropeht. Pengadaan hukum dari nol.







Diciptakan oleh juris dan melalui preseden.







Pembebanan hukum oleh sekuler dan teknokratis.







Pembuatan hukum oleh sarjana hukum.



Tipe kekuasaan 



Kharismatisme







Tradisional: turun temurun







Rasional:



B. Hukum di Negara Berkembang -



Negara berkembang: cacat dalam perundangan dan penegakannya. Ketidakpatuhan pegawai negeri. Tabrakan pegawai negeri dan kelompok penguasa. /240/



-



Kolonialisme dan penjajahan menyumbang jeleknya hukum di negara berkembang.



-



Masalah negara berkembang: bagaimana membuat tatanan politik yang mantap. Bagaimana menciptakan tatanan sosial, politik, dan ekonomi yg bagus.



XIII. Berbagai Sistem Hukum di Dunia



-



Sistem hukum: struktur, kategori, dan konsep.



A. Sistem Hukum Romawi-Jerman -



Sistem civil law dipakai di Indonesia. Sistem hukum sipil.



-



Muncul abad ke-13 dan terus berevolusi. Muncul seiring berkembangnya reinessance.



-



Dilakukan juga di universitas dengan materi hukum romawi meliputi kode justianus dan canon law (hukum gereja). Dibuang hal-hal yang tidak perlu sehingga mengalami perubahan hebat. Disajikan secara sistematis alih-alih kasuistis.



-



Pengubahan dilakukan dengan madzhab2 tertentu spt. 



Hukum alam: menggunakan istilah dan pemikiran logis. Menciptakan hak-hak dasar manusia.



-



Konsep utama civil law: adanya kaidah. Bersifat abstrak. Diambil dari putusanputusan hakim dan segudang keadaan hidup sehari-hari.



-



Sumber hukum utama: perundang-undangan. Hakim memutus berpedoman pada perundang-undangan. Pakai yurisprudensi jika ditemukan kaidah yang baik. Hakim adalah hakim karir.



-



Dilakukan pembagian antara hukum publik dan perdata.



-



Tujuan hukum adalah keadilan. Jadi ukurannya adalah para juris bukan perundangundangan.



B. Common Law System -



Common law tidak dikembangankan di universitas dan doktrinal, melainkan oleh praktisi dan proseduralis. Hal ini membuat hukumnya tidak didasarkan pada prinsip hukum melainkan kaidah untuk kasus konkrit.



-



Pengadilan punya peranan penting.



-



Tidak banyak mengalami perubahan.



-



Common law mendasarkan pada prosedur.



-



Tidak ada perbedaan prinsipil hukum perdata dan publik.



C. Sistem lain -



Hukum sosialis komunis, hukum islam,



XIV. Cara Bangsa-Bangsa Berhukum A. Akar Sosial dan Budaya dari Hukum



-



Hukum berakar dari komunitas manusia. Komunitas dulunya berhukum dengan tradisi dan kebiasaan. Ketika diterapkan hukum modern, timbul masalah.



-



Tradisi kehidupan sosial: individualisme dan kontekstualisme. Hukum civil law berakar dari eropa yang individual liberal hingga rada bermasalah bagi negara yg komunal kolektif



B. Kultur Individual atau Individualisme -



Kultur hukum modern didasarkan pada individualisme eropa. Melakukan pembebasan menusia dari keterikatan pada tradisi dan menjadi individu yg bebas otonom.



-



Kesalahan adalah tanggung jawab individu.



C. Kultur Kontekstualisme -



Kecenderungan untuk tidak memisahkan seseorang dari konteks dimana ia hidup. Sosiocentric.



-



Masalah yang dihadapi menjadi lebih rumit.



D. Jepang Sebagai Contoh Kontekstualisme -



Masalah lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan dan di luar pengadilan.



E. Pengaruh Terhadap Ilmu Hukum XV.



Hukum tidak bisa mengabaikan kolektivisme itu.



Teori Hukum



A. -



Teori hukum adalah upaya lanjutan dalam mempelajari hukum positif.



-



Teori hukum memberikan penjelasan filsafati. Tugas teori hukum: menjelaskan nilainilai postulat hukum sampai tingkat filosofis.



-



Hal-hal yg dibahas: mengapa hukum berlaku? Apa dasar kekuatan mengikatnya? Apa tujuan hukum? Bagaimana hukum seharusnya dipahami? Apa hubungan hukum dengan individu, dan masyarakat? Apa itu keadilan? Bagaimanakah hukum yang adil?



-



Teori tidak bisa dilepaskan dari konteks tempat dan waktu.



-



Pemikir teori hukum: plato (negara hukum), aristoteles (keadilan distributif dan korektif), cicero (hukum alam), Giaus (jus civile dan jus gentium),



B. Hukum Alam



-



Ingin sesuatu yg lebih tinggi dari hukum positif.



-



Hukum alam: ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya.



-



Hukum alam:



-







Metode: cara membuat peraturan yg baik.







Substansi: norma-norma yg berisi asas-asas yg absolut yaitu hak asasi manusia.



Aliran Scholastic hukum alam ala Thomas Aquina: peraturan yg berasal dari akal dibuat untuk kebaikan umum oleh seorang yang punya kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya.” 



Lex aeterna: blue print. Nobody can’t see the whole print.







Lex naturalis: part that people can see from lex aeterna. Petunjuk umum mengenai apa yg harus dilakukan manusia. Didasarkan pada insting.



-



-







Lex divina: petunjuk khusus di kitab suci mengenai lex eaterna.







Lex humane: hukum yg didasarkan ppada akal.



Thomas aquinas: konsep keadilan 



Keadilan distributif: alokasi barang sesuai martabat dan proporsinaliotas.







Keadilan komutatif: hubungan antara manusia.



Hukum alam = hukum kodrat adalah hukumnya hukum, unifikasi hukum dan moral. Diturunkan dari Tuhan.



C. Aliran Positivisme Hukum -



Apa



hukum



adalah



ilmu?



Masih



perdebatan.



Aliran



potisivisme



hukum



menkonstruksikan hukum sebagai ilmu pengetahuan ilmiah. -



Berasal dari aliran posivitisme. Auguste comte and shit. Empirisme, rasionalis, and shits.



-



Bukan sekedar positivis berdasarkan UU.



-



Karakteristik filsafat comte: 



Tidak semua pengetahuan adalah ilmu pengetahuan







Menjadi pengetahuan setelah legitimasi ilmiah dan memiliki metode. Metode itu berdasarkan fakta, perbaikan terus-menerus, berbasis pada kepastian, dan berdasarkan kecermatan.



-



Teori hukum murni hans kelsen.



-



Arti positivisme:







hukum adalah perintah;







analisis terhadap konsep2 hukum.







Keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan yg sudah ada lebih dulu, tanpa perlu merujuk tujuan sosial, kebijakan, serta moralitas.



 -



Judgment secara moral tidak dapat dipertahankan oleh rasional.



Austin: satu2nya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi suatu negara. Yg lainnya lebih rendah. 



Ilmu hukum (jurisprudence) adalah teori hukum positif yg otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri.







Tugasnya menganalisa unsur2 yg secara nyata ada di dalam ilmu hukum modern.







Tujuan akhir hukum adalah melayani kebahagian yg paling besar dari sejumlah besar rakyat.



-



Social utilitianirasm jhering: hukum ada untuk tujuan praktis.



D. Teori Hukum Murni -



Teori hukum murni muncul sebagai oposisi dari ilmu hukum ideologis yg digunakan di negara totaliter.



-



Intinya: “apa hukumnya?” bukan “bagaimana hukumnya?”



-



Bersih dalam abstraksi, ketat dalam logika. Menyampingkan hal-hal ideologis karena dianggap irasional.



-



Tujuan 



Tujuan ilmu hukum adalah mengurangi kekalutan, meningkatkan kesatuan







Teori hukum adalah ilmu. Ia berisi pengetahuan tentang hukum yg ada, bukan hukum yg seharusnya ada.



-







Ilmu hukum itu normatif, bukan ilmu alam.







Sebagai suatu teori tentang norma2, ia tidak bersinggungan dengan efektivitasnya.



Ilmu hukum adalah ilmu normatif. Ia berada kawasan dunia sollen. Bersifat hipotesis. Lahir karena keinginan manusia.



-



Hukum harus mempunyai kekuatan memaksa.



-



Ada juga mengenai groundnorm. Stuffenbau theory.



E. Pendekatan Sejarah dan Antropologis



-



Aliran positivisme, sejarah, maupun antropologis adalah respon terhadap hukum alam.



-



Hukum tumbuh bersama rakyat dan keinginan mereka. Ia akan hilang jika rakyat atau keinginan itu hilang juga.



-



Maine: 



Masyarakat progresif, mengembangkan hukum melalui fiksi, equity, dan perundang-undangan.



 -



Masyarakat statis:



Pendekatan antropologis tidak fokus pada hukumnya, tapi bagaimana menyelesaikan sengketa.



-



EA Hobel: hukum melakukan fungsi mepertahankan masyarakat spt. Mendefinisikan hubungan antar masyarakat, mengatur kekuasaan, menyelesaikan sengketa, dsb.



-



Hukum merupakan bagian dari pola kultur suatu masyarakat dan hukum terintegrasi di dalamnya.



F. Pendekatan Sosiologis -



Perubahan sosial masyarakat yg cepat dan revolusi industri menambah rumit permaslahan di masyarakat. Ditambah meningkatnya walfare negara.



-



Hukum positivis dianggap tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut.



-



Eimil durkheim – teori empiris didasarkan pada data yg diperoleh dalam masyarakat. Apa sebab-akibat suatu hal di masyarakat terjadi?



-



Emil durkheim: yang penting adalah kesadaran sosial, bukan individual.



-



Solidaritas mekanik



-



Pengintegrasian sosial:



-



Max Weber:



-



Eugene erlich



-



Roscoe Pound: sociological jurisprudence, social engineering,



-



Realisme baru



-



Behavorialism



XVI. Hukum dan Metode Ilmu -



Kegiatan bidang hukum: pembuatan dan penerapan hukum. Semuanya ekspresi dari tindakan dan akal manusia. Oleh karena itu harus terbuka pada prinsip2 hukum.



-



Ilmu: metode bernalar, cara2, dan langkah2 dalam bernalar.



A. Masalah Konsep -



Hukum menggunakan konsep. Konsep menggunakan metodologi. Konsep digunakan untuk meringkas apa saja yang tercangkup dalam suatu peraturan hukum.



-



Konsep adalah pengetahuan yang bertujuan memberitahu tentang sesuatu. Harus punya basis empiris. Memiliki arti.



-



Konsep seketika membuat orang membuat pengertian tertentu di kepala orang.



-



Konsep hukum harus didasarkan pada keadaan empiris.



-



Konsep hukum digunakan untuk menghakimi di dunia nyata.



-



Konsep beda dengan konsepsi. Konsepsi: penggunaan suatu istilah secara perorangan.



-



Konsep beda dengan konstruksi. Konstruksi: pengertian yang dipikirkan secara sadar dan dipikirkan dengan benar.



-



Begriffsjurisprudence. Ilmu hukum yang fokus pada konsep. Melihat sistem hukum sebagai sistem konsep2 hukum yang konperhensif diterima kenyataan… (346)



B. Hukum dan Langkah2 Metodologis: Penerapan Hukum -



Pekerjaan hukum pada dasarnya berada pada penyelesaian problem dan pengambilan keputusan.



-



Prosedur yang harus dilalui adalah menggunakan metodologi ilmu.



-



Masalah metodologi: penerapan dan pembuatan.



-



Penerapan hukum pada dasarnya dilakukan dengan argumentasi yang ketat menggunakan penalaran deduksi.



C. Perundang-Undangan dan Metode Ilmu. -



Pembuatan perundang-undangan tidak ilmiah karena:



-



dari informasi yang tersedia hanya sepotong yang masuk.



-



Lebih banyak keputusan berdasarkan kepentingan politik.



-



Data yang relevan tidak mudah dikumpulkan.



-



Kesulitan memprediksi keadaan masa depan.



D. Prediksi Tingkah Laku secara Ilmiah -



Aliran realisme menekankan pada praktik2 yang dilakukan pengadilan untuk mengetahui keadaan yang ada di masyarakat.



-



Ada di amerika.



-



Behavorialsm berakar pada aliran realisme dan social jurisprudence dan ilmu politik. Dari realisme beranggapan bahwa ucapan hakim bisa diramalkan. Dari ilmu politik ada psikologi, scalling, dsb.



E. Yurimetri dan Komputer -



Yurimetri:



penyelidikan



terhadap



persoalan-persoalan



hukum.



Terutama



menggunakan komputer dan logika simbolik. F. Wasana Kata Hermeneutika Hukum -



Hukum dan ilmu adalah dunia berbeda. Hukum mengatur masyarakat dengan ‘sifat’ otoritatifnya. Hukum tetap berlaku sampai dicabut/digantikan.



-



Ilmu bisa ditolak jika tidak sesuai.



-



Hukum dilihat sebagai ilmu terapan yang disandarkan pada ilmu-ilmu dasar.



-



Hermeneutika: kebenaran praktis.



XVII. Bidang-Bidang Studi Hukum A. Sosiologi Hukum -



Hukum yang diajarkan di FH kebanyakan hanya hukum normatif.



-



Hukum punya sisi lain yaitu kenyataan dalam masyarakat: Sosiologi hukum



-



Karakteristik 



Memberi penjelasan terhadap praktik2 hukum. Menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum







Empirical validity







Tidak melakukan penilaian terhadap hukum



-



Sosiologi hukum tidak mau menerima begitu saja pernyataan hukum



-



Sosiologi hukum berusaha melihat agar hukum tidak terlepas dari praktiknya



B. Antropologi Hukum -



Sama seperti sosiologi hukum: ingin menjelaskan fenomena hukum di masyarkat.



-



Tujuan antropologi: pemahaman ilmiah tingkah laku sosial dan kultural manusia serta pemahaman sistematik terhadap distribusi manifestasinya dalam lingkup waktu ruang dan waktu.



-



Dimulai dengan ilmu evolusi manusia.



-



Ciri khas: penyelidikan, pengamatan, dan pemahaman kepada hidup manusia.



C. Perbandingan Hukum



D. Sejarah Hukum E. Politik Hukum F. Prikologi Hukum G. Filsafat Hukum H.