Makalah Ilmu Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA DAN HUKUM PERDATA Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dosen Pengampu: HENDRIYANTO, S.H., M.H.



Oleh:



1. AFIKA FEBRIANI 2. M. AFRIZAL 3. M. SOLIKHIN



STES TP DUTA NUSANTARA TULANG BAWANG BARAT PRODI EKONOMI SYARIAH 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan besar kita nabi Muhammad SAW. Dengan bekal kemampuan yang terbatas akhirnya makalah tentang " Pengantar Hukum Indonesia Dan Hukum Perdata " ini dapat terselesaikan dengan baik meski belum sempurna, tentunya berkat bantuan dari berbagai pihak, baik itu dari Bapak HENDRIYANTO, S.H., M.H.



selaku dosen pengampu, maupun



teman-teman yang telah membantu dalam mencari referensi yang kami butuhkan. Namun kami menyadari bahwa makalah ini tidak lepas dari kekeliruan, baik dari sisi redaksional maupun dari cara penulisan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, semoga apa yang akan di bawakan dalam isi makalah ini nantinya dapat bermanfaat bagi para pembaca maupun yang mendengarkan.



Tubaba, 12 Maret 2021 Penulis.



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL...........................................................................................i KATA PENGANTAR.......................................................................................ii DAFTAR ISI.....................................................................................................iii ABSTRAK.........................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.......................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................2 1.3 Tujuan....................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Hukum.................................................................................3 2.2. Ciri-ciri Hukum.....................................................................................4 2.3. Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum................................................5 2.4. Kaidah/ Norma Hukum.........................................................................6 2.5. Macam-macam Pembagian Hukum......................................................6 2.6. Sumber-sumber Hukum........................................................................8 2.7. Pengertian Hukum Perdata....................................................................9 2.8. Ruang Lingkup Hukum Perdata..........................................................10 2.9. Subjek dan objek hukum.....................................................................11 BAB III PENUTUP 3.1 kesimpulan ..........................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................17



ABSTRAK



Hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat. sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”. Hukum Privat Materiil sama dengan Hukum Sipil. Kata Kunci : Hukum, masyarakat, perdata, kaidah dan aturan.



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju. Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.



1



1.2 Rumusan masalah 1. Apa pengertian hukum? 2. Apa tujuan hukum dan sifat peraturan hukum? 3. Apa yang dimaksud dengan kaedah norma dan pembagian hukum? 4. Apa Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata? 5. Apa pengertian subjek hukum dan objek hukum? 1.3 Tujuan 1. Agar dapat memahami pengertian hukum 2. Agar dapat memahami tujuan hukum dan sifat peraturan hukum 3. Agar dapat mendeskripsikan kaedah norma dan pembagian hukum 4. Agar dapat memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata 5. Agar dapat memahami subjek dan objek hukum



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hukum Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah : 1. S.M. Amin, S.H. Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksisanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan



3



ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. 2. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 3. M.H. Tirtaatmadjadja, S.H. Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakantindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 2.2 Ciri-ciri Hukum Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah 1. Adanya perintah dan/ atau larangan. Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum. 2. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.



4



2.3 Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu : 



Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.







Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.







Peraturan itu bersifat memaksa.







Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.



Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Teori-teori tentang tujuan hukum : 



Teori etika/ etis, yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang



5



diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu). 



Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.







Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.







Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.



2.4 Kaidah/ Norma Hukum Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia. Macam-macam norma : 1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintahperintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. 2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang 3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang. 4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alatalat Negara.



2.5 Macam-macam Pembagian Hukum 1.



Menurut sumbernya :



6



a.



Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.



b.



Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.



c.



Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.



d.



Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.



2.



Menurut bentuknya : a.



Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan



b.



Hukum



tidak



tertulis



(hukum



kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. 3.



Menurut tempat berlakunya : a.



Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.



b.



Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.



c.



Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.



d.



Hukum



gereja,



yaitu



kumpulan



norma-norma yang ditetapkan oleh gereja. 4.



Menurut waktu berlakunya : a.



Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.



b.



Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.



7



c.



Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.



5.



Menurut cara mempertahankannya : a.



Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.



b.



Hukum formal, yaitu hukum yang memuat



peraturan



yang



mengatur



tentang



bagaimana



cara



melaksanakan hukum material 6.



Menurut sifatnya : a.



Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.



b.



Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.



7.



Menurut wujudnya : a.



Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.



b.



Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.



8.



Menurut isinya : a.



Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.



b.



Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.



2.6 Sumber-sumber Hukum



8



Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal. 1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb. 2. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah : o Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara. o Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. o Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. o Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan. o Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 2.7 Pengertian Hukum Perdata Perkataan “Hukum



Perdata” dalam



arti



yang



luas



meliputi



semua



hukum “privat materiil”. Hukum Privat Materiil sama dengan Hukum Sipil. Tetapi lebih baik menggunakan istilah Hukum Perdata. Beberapa definisi tentang Hukum Perdata adalah sebagai berikut: 1. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarganegara



perseorangan



yang



satu



dengan



perseorangan yang lain (Sri Soedewi MasjchoenSofwan).



9



warganegara



2. Hukum Perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan



keluarga



dan



didalam



pergaulan



masyarakat.



Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak (Sudikno Mertokusumo). 3. Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban (Wirjono Prodjodikoro). Hukum Perdata adalah keseluruhan aturan yang mengatur hubunganhubungan hukum antara satu atau lebih subjek hukum dengan satu atau lebih subjek hukum lainnya yang mengatur hubungan yang bersifat perseorangan.



Sejarah Hukum Perdata 



Sejarah di Perancis Sejarah Hukum Perdata tidak bisa terlepas dari sejarah di Perancis dan di Belanda. Berlakunya Hukum Romawi Kuno di Perancis, Kodifikasi Hukum Perancis pada abad XVII.







Sejarah di Belanda Berlakunya Code Civil di Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata di Belanda pada Tahun 1814. Kodifikasi pada awalnya dipimpin oleh J.M.Kemper kemudian diteruskan oleh P. Th.Nicolai.



Hukum Perdata di Indonesia 



Pada masa pendudukan Jepang







Pada masa berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).







Pada masa kembali kepada bentuk Negara Kesatuan.







Kepluralitasan Hukum Perdata di Indonesia.







Adanya Pembagian menjadi 3 (tiga) golongan: Golongan Eropa; Golongan Bumi Putera; Golongan Timur Asing.







Hukum Perdata pada masa sekarang.



10







Landasan hukum berlakunya Hukum Perdata yang berlaku pada saat ini di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”



2.8 Ruang Lingkup Hukum Perdata 1. Hukum Perdata Dalam Arti Luas Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll. 2. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD. Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuanketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya. Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.



11



2.9 Subjek dan objek hukum a.



Subjek Hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum ini, dalam kamus ilmu hukum disebut juga “orang” atau “pendukung hak dan kewajiban”. Dengan demikian, subjek hukum memilki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan hukum. Adapun subjek hukum (orang) yang dikenal dalam ilmu hukum adalah manusia dan badan hukum. 1.



Manusia (natuurlijk persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama, selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum, apabila kepentingan menghendaki (dalam hal menerima pembagian warisan). Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia, menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan subjek hukum (tidak menerima pembagian warisan). Akan tetapi, ada golongan manusia yang dianggap tidak cakap bertindak atau melakukan perbuatan hukum, golongan ini disebut personae miserabile, sehingga mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan sendiri hak-hak dan kewajibannya. Jadi, untuk menjalankan hak-hak dan kewajibannya, harus diwakili oleh orang tertentu yang ditunjuk, yaitu walinya. Golongan



manusia



yang



tidak



dapat



menjadi



subjek



hukum(personae miserabile) tersebut, dalam arti tidak dapat melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan atau harta benda, adalah sebagai berikut.



12



a.



Anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa (belum berusia 21 tahun), dan belum kawin/nikah.



b.



Orang dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatele), disebabkan oleh sebagai berikut. 1) Sakit ingatan: gila, orang dungu, penyakit suka mencuri (kleptomania), khususnya penyakitnya. 2) Pemabuk dan pemboros (ketidakcakapannya khusus dalam peralihan hak di bidang harta kekayaan) 3) Isteri yang tunduk pada pasal 110 BW/KUH-Perdata. Namun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 1963, setiap isteri sudah dianggap cakap melakukan perbuatan hukum. Isteri yang yang ditempatkan di bawah pengampuan berdasarkan penetapan hakim yang disebut “kurandus”.



2.



Badan hukum (rechts person), suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum terbagi atas dua macam, yaitu sebagai berikut. a.



Badan hukum privat, seperti perseroan terbatas(PT), firma, CV, badan koperasi, yayasan, dan sebagainya.



b.



Badan hukum public, seperti Negara (mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah desa), dan instansi pemerintah.



Keberadaan suatu badan hukum, menurut teori ilmu hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat suatu badan hukum agar tergolong sebagai subjek hukum, yaitu sebagai berikut. a.



Teori fictie, yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia (orang) sebagai subjek hukumn dan hukum juga member hak dan kewajiban.



b.



Teori kekayaan bertujuan, yaitu harta kekayaannya dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurusnya atau anggotanya.



13



c.



Teori pemilikan bersama, yaitu semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurusnya atau anggotanya.



d.



Teori organ, yaitu badan hukum itu harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan, yaitu para pengurus dan aset (modal) yang dimiliki.



b. Objek Hukum Objek hukum adalah “segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum”. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum disebut pula “benda atau barang”, sedangkan “benda atau barang” menurut hukum adalah “segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis”, dan dibedakan atas berikut ini. 1.



Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUHPerdata). a.



Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba oleh panca indera. Contohnya rumah, meja, kuda, pohon kelapa, dan sebagainya.



b.



Benda tidak berwujud, yaitu segala macam benda yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contoh, hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, hak atas rumah, dan sebagainya.



2.



Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH-Perdata). a.



Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena: 1) Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti hewan (ayam, kerbau, kuda, ayam, kambing dan sebagainya); 2) Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, sepatu, buku, dan sebagainya;



14



3) Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undangundang, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dan sebagainya. b.



Benda tidak bergerak, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapat dipindahkan, karena: 1) Sifatnya tidak bergerak, seperti gunung, kebun, dan apa yang didirikan di atas tanah, termasuk apa yang terkandung dalamnya; 2) Menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti wastafel di dalam kamar mandi, tegel (ubin), alat percetakan yang ditempatkan di gudang, dan sebagainya; 3) Penetapan undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20m3. Urgensi pembedaan atas “benda bergerak” dan “benda tidak



bergerak” yang diberikan oleh hukum, adalah dalam kaitannya dengan pengalihan hak, yaitu terhadap benda bergerak, cukup dilakukan dengan penyerahan langsung saja. Sedangkan benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan surat atau akta balik nama.



15



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.



16



DAFTAR PUSTAKA



Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989. https://adikanina1987.wordpress.com/2013/02/28/ruang-lingkup-hukum-perdata/ diakses pada tanggal 12 Maret 2021 Pukul 14.30 http://rujakemas.blogspot.com/2017/12/hukum-perdata-pengertian-dan-ruanglingkup-hukum-perdata-kelas-faisal-luqman-hakim.html diakses pada tanggal 12 Maret 2021 Pukul 13.30 http://hitamandbiru.blogspot.com/2011/01/makalah-pengantar-ilmuhukum.html#ixzz6oreEgLmK diakses pada tanggal 12 Maret 2021 Pukul 15.30



17