Indikator Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BANGODUA Jl. Nyi Mas Endang Geulis No. 88 Desa Bangodua Kec. Klangenan Kab, Cirebon Telp:(0231) 8825112 email:[email protected] 45156 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANGODUA Nomor : 440/ ... –SK/PuskesmasBangodua/2020 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANGODUA Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di Puskesmas Bangodua yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun penetapan indikator pencegahan dan pengendalian infeksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan



pada huruf a, perlu



menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bangodua tentang penetapan indikator pencegahan dan pengendalian infeksi.



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara Rebublik Indonesia tahun 2009 nomor 112); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesian Nomor 11 tahun 2020 Tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 Tentang Survei Kepuasan Pelanggan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019



tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1676); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 929); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 457); 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasyankes Primer; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328 Tahun 2020 Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENTANG



KESATU



:



KEPALA



PENETAPAN



UPTD



PUSKESMAS



INDIKATOR



BANGODUA



PENCEGAHAN



DAN



PENGENDALIAN INFEKSI



Kegiatan penetapan target indikator pencegahan dan pengendalian



infeksi



sebagaimana



tersebut



dalam



lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak KEDUA



:



terpisahkan dari keputusan ini; Bukti penetapan target indikator



pencegahan



dan



pengendalian infeksi, monitoring dan evaluasi digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada KETIGA



:



masyarakat; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam



penetapannya,



maka



akan



diadakan



pembetulan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Cirebon : 31 Desember 2020



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANGODUA,



ETI ENTIN EFWANITA



LAMPIRAN NOMOR



: :



TANGGAL TENTANG



: : PENETAPAN INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGANDALIAN INFEKSI



A. TARGET PENETAPAN INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI BIDANG UPAYA KESEHATAN PERORANGAN No. 1



INDIKATOR Kepatuhan petugas melakukan cuci tangan sesuai indikasi



TARGET 100%



2



5 momen Kepatuhan petugas dalam pemakaian APD



100%



3



Pemakaian antibiotik rasional



100%



B. URAIAN INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI 1. Kepatuhan petugas melakukan cuci tangan sesuai indikasi 5 momen Judul Indikator



Kepatuhan petugas melakukan cuci tangan sesuai indikasi 5 momen Dasar Pemikiran Terwujudnya penyelenggaraan sistem pelayanan berbasis mutu dan keselamatan pasien Dimensi Mutu Efektivitas dan keselamatan pasien Tujuan Terselenggaranya pelayanan yang aman dan efektif bagi pasien dalam upaya mencapai pemenuhan sasaran keselamatan pasien internasional (IPSG 5) Definisi Operasional Kepatuhan cuci tangan adalah kepatuhan petugas dalam prosedur cuci tangan yang dapat dilakukan dengan sabun dan air maupun dengan produk berbasis alkohol, sesuai indikasi 5 momen yaitu : 1. Sebelum menyentuh pasien 2. Sebelum melakukan prosedur aseptik 3. Setelah terpapar dengan cairan tubuh 4. Setelah bersentuhan dengan pasien 5. Setelah menyentuh lingkungan sekitar pasien. Tipe Indikator Kepatuhan dalam pelaksanaan standar pelayanan Satuan Pengukuran Persentase Numerator Jumlah kepatuhan petugas yang melakukan perilaku cuci tangan sesuai indikasi 5 momen Denominator Jumlah kumulatif seluruh petugas yang dilakukan penilaian kepatuhan cuci tangan sesuai indikasi 5 momen Target 100% Inklusi Semua pasien yang mendapat pelayanan di Puskesmas Ekslusi -Formula Jumlah kepatuhan petugas yang melakukan perilaku cuci tangan sesuai indikasi 5 momen dibagi Jumlah kumulatif seluruh petugas yang dilakukan penilaian kepatuhan cuci tangan sesuai indikasi 5 momen x 100% Desain pengumpulan Dilakukan observasi kepatuhan seluruh petugas



data



dalam cuci tangan dengan indikasi 5 momen setiap bulan di setiap pelayanan oleh Tim Keselamatan pasien Sumber Data Observasi pasien di pelayanan oleh tim keselamatan pasien Populasi/ sampel Selutuh Petugas Frekuensi Pengumpulan Bulanan Data Periode waktu pelaporan Bulanan data Periode analisis data 3 bulanan Penyajian data Bulanan Instrumen pengambilan Daftar tilik data Penanggung jawab Ketua Tim PPI pengumpulan data



2. Kepatuhan petugas dalam pemakaian APD Judul Indikator Dasar Pemikiran



Kepatuhan petugas dalam pemakaian APD Terwujudnya penyelenggaraan sistem pelayanan berbasis mutu dan keselamatan pasien Dimensi Mutu Efektivitas dan keselamatan pasien Tujuan Terselenggaranya pelayanan yang aman dan efektif bagi pasien dalam upaya mencapai pemenuhan sasaran keselamatan pasien internasional (IPSG 5) Definisi Operasional Kepatuhan cuci tangan adalah kepatuhan petugas dalam prosedur cuci tangan yang dapat dilakukan dengan sabun dan air maupun dengan produk berbasis alkohol, sesuai indikasi 5 momen yaitu : 1. Sebelum menyentuh pasien 2. Sebelum melakukan prosedur aseptik 3. Setelah terpapar dengan cairan tubuh 4. Setelah bersentuhan dengan pasien 5. Setelah menyentuh lingkungan sekitar pasien. Tipe Indikator Kepatuhan dalam pelaksanaan standar pelayanan Satuan Pengukuran Persentase Numerator Jumlah kepatuhan petugas yang melakukan perilaku cuci tangan sesuai indikasi 5 momen Denominator Jumlah kumulatif seluruh petugas yang dilakukan penilaian kepatuhan cuci tangan sesuai indikasi 5 momen Target 100% Inklusi Semua pasien yang mendapat pelayanan di Puskesmas Ekslusi -Formula Jumlah kepatuhan petugas yang melakukan perilaku cuci tangan sesuai indikasi 5 momen dibagi Jumlah kumulatif seluruh petugas yang dilakukan penilaian kepatuhan cuci tangan sesuai indikasi 5 momen x 100% Desain pengumpulan Dilakukan observasi kepatuhan seluruh petugas data dalam cuci tangan dengan indikasi 5 momen



setiap bulan di setiap pelayanan oleh Keselamatan pasien Sumber Data Observasi pasien di pelayanan oleh keselamatan pasien Populasi/ sampel Selutuh Petugas Frekuensi Pengumpulan Bulanan Data Periode waktu pelaporan Bulanan data Periode analisis data 3 bulanan Penyajian data Bulanan Instrumen pengambilan Daftar tilik data Penanggung jawab Ketua Tim PPI pengumpulan data



Tim tim



3. Pemakaian antibiotik rasional Judul Indikator Dasar Pemikiran



Dimensi Mutu Tujuan Definisi Operasional



Tipe Indikator Satuan Pengukuran Numerator



Pemakaian antibiotik rasional Terwujudnya penyelenggaraan sistem pelayanan kefarmasian berbasis mutu dan keselamatan pasien Efektivitas dan keselamatan pasien Tergambarnya efisiensi pelayanan obat kepada pasien



Penggunaan antibiotik rasional adalah pengggunaan antibiotik yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau



Kepatuhan dalam pelaksanaan standar pelayanan Persentase Jumlah kumulatif persentase penggunaan antibiotik pada ISPA dan diare non spesifik Denominator 200% Target 100% Inklusi -Ekslusi -Formula (Jumlah kumulatif persentase penggunaan antibiotik pada ISPA dan diare non spesifik dibagi 200%) x 100% Desain pengumpulan Dilakukan pengambilan data dari laporan data program Pengobatan Rasional (POR) oleh tim keselamatan pasien Sumber Data Pelaporan POR Populasi/ sampel Resep penggunaan antibiotik pada ISPA dan diare non spesifik Frekuensi Pengumpulan Bulanan Data Periode waktu pelaporan Bulanan data Periode analisis data 3 Bulan Penyajian data Bulanan Instrumen pengambilan Pelaporan POR data Penanggung jawab Ketua Tim PPI



pengumpulan data



Ditetapkan di Pada tanggal



: Cirebon : 31 Desember 2020



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANGODUA,



ETI ENTIN EFWANITA