SK Indikator Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS OPI



Jl. OPI Raya Perum OPI Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Telp/Fax. (0711) 5620648 Kode Pos 30257 E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS OPI Nomor: 440/ / KP/PKM-OPI/2023 TENTANG INDIKATOR PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS OPI TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS OPI Menimbang



:



a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan



yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan



keselamatan pasien di Puskesmas OPI perlu disusun indikator program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan



Keputusan Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas OPI; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, tentang Keselamatan Pasien;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun



2017,



tentang



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Kesehatan;



tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022,



tentang



Akreditasi



Pusat Kesehatan



Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207); Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



OPI



TENTANG



PENUNJUKAN TIM TB DOT’S PUSKESMAS OPI TAHUN 2023 KESATU



: Indikator mutu Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta profil indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



: Semua pembiayaan akibat penetapan ini dibebankan pada sumbersumber dana APBD dan sumber dana lainnya yang ada di Puskesmas OPI;



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam penetapan ini terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS OPI,



ANDHIKA SITASARI



Lampiran I Nomor



: Keputusan Kepala Puskesmas OPI : 440/ /KP/PKM-OPI/2023.



Tentang



: Penunjukan Tim TB DOT’S Puskesmas OPI Tahun 2023



INDIKATOR MUTU PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI TAHUN 2023 NO 1 2



INDIKATOR Kepatuhan Kebersihan Tangan



UNIT TERKAIT TARGET Semua Unit >85 % Pelayanan Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Ruang Tindakan, 100 % Diri (APD) Ruang Gigi dan Mulut, Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (termasuk Imunisasi), Ruang Laboratorium, Ruang Pelayanan Khusus



Profil Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas a. Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul Indikator Dasar Pemikiran



Kepatuhan kebersihan tangan 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO.



Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Definisi Operasional



1. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



mencuci



tangan



menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based



handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan tangan dilakukan dengan 5 indikasi (Five moments) menurut WHO dan 5 indikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 3. Kebersihan tangan dilakukan dengan cara 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian



kepatuhan



kebersihan



tangan



adalah



penilaian



kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari : a.



Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien).



b. Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien ). c.



Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain lain



d. Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan e.



Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien.



f.



Melepas sarung tangan steril



g.



Melepas APD



h. Setelah kontak dengan permukaan benda mati dan objek termasuk peralatan medis i.



Setelah melepaskan sarung tangan steril.



j.



Sebelum



menangani



obat-obatan



atau



menyiapkan



makanan. 5. Pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai adalah semua tenaga medis



dan



tenaga



kesehatan



yang



bertugas



di



ruang



pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien



/ spesimen. 6. Observer adalah orang yang paham dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 7. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan 8. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan. Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi



(pembilang) Denominator



Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam



(penyebut)



satu periode pengamatan/observasi.



Target Pencapaian



≥ 85%



Kriteria:



Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi



Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula



Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam satu periode pengamatan/observasi



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Hasil observasi



Instrumen



Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data



x 100%



Periode Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Periode



Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung



Penanggung jawab mutu



Jawab



b. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)



Dasar Pemikiran



1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 5. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan



Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.



Definisi Operasional



1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau peny ebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi 3. Indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang



memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpe rcik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkonta minasi dari petugas. 4. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dil akukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melak ukan prosedur pelayanan kesehatan. 6. Observer adalah orang yang melakukan pengamatan terhadap kepatuhan kepada petugas. Jenis Indikator



Proses



Satuan Pengukuran



Persentase



Numerator



Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar



(pembilang)



dalam periode pengamatan



Denominator



Jumlah petugas yang diamati



(penyebut) Target Pencapaian



100%



Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD



Kriteria Eksklusi: Tidak ada Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan x100%



Formula



Jumlah petugas yang diamati



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Sumber data primer yaitu melalui observasi



Instrumen



Formulir observasi



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Data Periode



Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung Jawab



Penanggung jawab mutu



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS OPI



ANDHIKA SITASARI