19 0 130 KB
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS OPI
Jl. OPI Raya Perum OPI Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Telp/Fax. (0711) 5620648 Kode Pos 30257 E-mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS OPI Nomor: 440/ / KP/PKM-OPI/2023 TENTANG INDIKATOR PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS OPI TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS OPI Menimbang
:
a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan
yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan
keselamatan pasien di Puskesmas OPI perlu disusun indikator program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas OPI; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, tentang Keselamatan Pasien;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017,
tentang
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, Kesehatan;
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022,
tentang
Akreditasi
Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207); Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
OPI
TENTANG
PENUNJUKAN TIM TB DOT’S PUSKESMAS OPI TAHUN 2023 KESATU
: Indikator mutu Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta profil indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA
: Semua pembiayaan akibat penetapan ini dibebankan pada sumbersumber dana APBD dan sumber dana lainnya yang ada di Puskesmas OPI;
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam penetapan ini terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS OPI,
ANDHIKA SITASARI
Lampiran I Nomor
: Keputusan Kepala Puskesmas OPI : 440/ /KP/PKM-OPI/2023.
Tentang
: Penunjukan Tim TB DOT’S Puskesmas OPI Tahun 2023
INDIKATOR MUTU PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI TAHUN 2023 NO 1 2
INDIKATOR Kepatuhan Kebersihan Tangan
UNIT TERKAIT TARGET Semua Unit >85 % Pelayanan Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Ruang Tindakan, 100 % Diri (APD) Ruang Gigi dan Mulut, Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (termasuk Imunisasi), Ruang Laboratorium, Ruang Pelayanan Khusus
Profil Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas a. Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul Indikator Dasar Pemikiran
Kepatuhan kebersihan tangan 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO.
Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
Definisi Operasional
1. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
mencuci
tangan
menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based
handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 2. Kebersihan tangan dilakukan dengan 5 indikasi (Five moments) menurut WHO dan 5 indikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 3. Kebersihan tangan dilakukan dengan cara 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian
kepatuhan
kebersihan
tangan
adalah
penilaian
kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari : a.
Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien).
b. Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien ). c.
Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain lain
d. Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan e.
Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien.
f.
Melepas sarung tangan steril
g.
Melepas APD
h. Setelah kontak dengan permukaan benda mati dan objek termasuk peralatan medis i.
Setelah melepaskan sarung tangan steril.
j.
Sebelum
menangani
obat-obatan
atau
menyiapkan
makanan. 5. Pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai adalah semua tenaga medis
dan
tenaga
kesehatan
yang
bertugas
di
ruang
pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien
/ spesimen. 6. Observer adalah orang yang paham dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. 7. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan 8. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan. Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi
(pembilang) Denominator
Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam
(penyebut)
satu periode pengamatan/observasi.
Target Pencapaian
≥ 85%
Kriteria:
Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi
Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula
Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam satu periode pengamatan/observasi
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Hasil observasi
Instrumen
Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data
x 100%
Periode Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Periode
Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung
Penanggung jawab mutu
Jawab
b. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Dasar Pemikiran
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No.
HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 5. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan
Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi.
Definisi Operasional
1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau peny ebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi 3. Indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang
memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpe rcik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkonta minasi dari petugas. 4. Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. 5. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dil akukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melak ukan prosedur pelayanan kesehatan. 6. Observer adalah orang yang melakukan pengamatan terhadap kepatuhan kepada petugas. Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator
Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar
(pembilang)
dalam periode pengamatan
Denominator
Jumlah petugas yang diamati
(penyebut) Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan x100%
Formula
Jumlah petugas yang diamati
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen
Formulir observasi
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Data Periode
Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung Jawab
Penanggung jawab mutu
Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS OPI
ANDHIKA SITASARI