SK Indikator PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA



DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS SUKARESIK



Alamat : : Jl. Rngb. Pontjo Pranoto Mranggen Sukaresik Kode pos 57555 Email [email protected] Telp. (0271) 610352 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARESIK NOMOR : 445/192.3/III/2021 TENTANG INDIKATOR PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI ( PPI ) UPTD PUSKESMAS SUKARESIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARESIK Menimbang : a.



Mengingat



:



bahwa pasien mempunyai hak untuk pelayanan yang bermutu dan aman;



memperoleh



b.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Sukaresik perlu disusun indikator program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ;



c.



bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penetapan indikator program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi UPTD Puskesmas Sukaresik.



1.



Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



2.



Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Dengan  Partisipasi Masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan;



3.



Undang-Undang Nomor Pelayanan Publik;



25



Tahun



2009



tentang



4.



Undang-Undang Nomor 14 Keterbukaan Informasi Publik;



Tahun



2008



tentang



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidan Kesehatan di Kabupaten/ Kota;



6.



Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPTD PUSKESMAS SUKARESIK.



Kesatu



: Indikator program terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan yang dimaksud;



Kedua



: Tugas Pokok, fungsi dan kewenangan tim aduan masyarakat dimaksud terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan yang dimaksud



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sukaresik Pada tanggal 15 Maret 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARESIK



LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARESIK NOMOR : 445/192.3/III/2021 TANGGAL : 15 Maret 2021 TENTANG : Tim Mutu UPTD Puskesmas Sukaresik



TIM MUTU UPTD PUSKESMAS SUKARESIK Penanggung Jawab Mutu



:



Dr. Fitrian Sufianasari



Sekretaris Tim Mutu



:



Nur Pujihastuti, AMG



Koordinator Mutu Admen



:



Sri Handayani, SST



Koordinator Mutu UKP



:



Koordinator Mutu UKM



:



Ratna Susanti, A.md.Keb



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Koordinator PPI



:



Drg. Henny Susanti



Sekretari PPI



:



Sri Purwanti, AMK



Anggota PPI



:



1. Slamet Purwanto, S Kep.Ns 2. Wiwik DE, AMK 3. Sri Widyowati,S Kep.Ns 4. Dyah Yuliastuti, Amd.Keb 5. Santoso Aji U, AMK 6. Eni Widiastuti, SKM 7. Annisa HMR, AMAK 8. Masta Klaudia S, AMKG 9. Sri Hastuti, S Kep.Ns 10.



Sarwanti, Amd.Keb



11.



Aprilia Fitriani, Amd.Keb



12.



Endah Safitri W, Amd.Keb



13.



Nurul Rahmawati, SKM



14.



Arswoto Ilham R, S Kep.Ns



KESELAMATAN PASIEN Koordinator



:



Drg. Afika Dian E



Sekretaris



:



Maryatun, AMF



Anggota



:



1. Nuri Mursidah, Amd. Keb 2. Tri Mulyani, AMK 3. Dewi Kurnia, Amd. Keb 4. Hanif Nur Sigit, AMR 5. Sri Widyowati Skep. Ns 6. Annisa HMR, AMAK 7. Aprilliani Fitriani, Amd.Keb



AUDIT INTERNAL Koordinator



:



Dr. Iskandar, Sp. KKLP, M.Kes



Sekretaris



:



Hanif Nur Sigit, AMR



Anggota



:



1.



Nuri Mursidah, Amd.Keb



2.



Ratna Susanti, Amd.Keb



3.



Tri Mulyani, AMK



4.



Diah Yuliastuti, Amd.Keb



5.



Dewi Kurnia, Amd.Keb



6.



Mahardhikaning Laksmi, Amd.Keb



7.



Mahesti Laksitorini, A.md.Keb



8.



Masta Klaudia S, AMKG



9.



Sri Purwanti, AMK



10. Arinda Kusuma Putri, Amd.RMIK



11. Sri Rahayu



MFK DAN K3 Koordinator



:



Eni Widiastuti, SKM



:



Masta Klaudia S, AMKG



MANAJEMEN RISIKO Koordinator



Sekretaris



:



Anggota



:



Sumini, AMF 1. Mahardhikaning Laksmi, Amd.Keb 2. Arinda Kusuma Putri, Amd.RMIK



URAIAN TUGAS TIM MUTU UPTD PUSKESMAS SUKARESIK No



Jabatan



Uraian Tugas



1



Penanggung Jawab Mutu



2



Tim PPI



1. Menyusun program mutu yang mencakup mutu pelayanan, pengendalian dan pencegahan infeksi, sasaran keselamatan pasien, audit internal dan manajemen risiko. 2. Melaksanakan program mutu puskesmas yang mencakup mutu pada masing-masing unit/bagian pelaksanaan pelayanan yang meliputi Admen, UKP dan UKM 3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program mutu pada masing-masing unit/bagian. 4. Melaksanakan pengukuran indicator mutu dan pelaporan eksternal indicator nasional mutu dan insiden keselamatan pasien. 5. Menyelenggarakan audit internal. 6. Melakukan analisi hasil penilaian dan evaluasi sebagai dasar menyusun tindak lanjut, umpan balik dan perencanaan peningkatan mutu secara berkesinambungan. 7. Memastikan ketersediaan pedoman, kebijakan dan SOP mutu pelayanan kesehatan di puskesmas. 8. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan/ skill SDM secara periodic dan berkesinambungan. 1. Menyusun serta mengevaluasi kebijakan PPI 2. Menyusun perencanaan program PPI 3. Membuat pedoman dan SOP terkait dengan PPI 4. Melaksanakan sosialisasi kebijakan program, pedoman dan SOP 5. Melakukan investigai masalah atau kejadian luar biasa HAIs dan infeksi bersumber masyarakat. 6. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 7. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan di Puskesmas dalam PPI 8. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai



dengan prinsipPPI dan aman bagi yang menggunakan 9. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM di Puskesmas terlkait PPI 10. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan PPI 11. Berkoordinai dengan unit terkait lain dalam hal PPI 12. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali renca program dan kegiatan PPI 13. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan PPI 3



Tim Keselamatan Pasien



1. Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan pasien. 2. Mengembangkan program keselamatan pasien di Puskesmas. 3. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien di Puskesmas. 4. melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden dan mengambangkan solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien 5. memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan fasilitas pelyanan kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan paien. 6. Membuat laporan kegiatan 7. Mengirim laporan insiden secara kontinu melalui ereporting.



4



Tim Audit Interna



1. Memahami prosedur, metode dan perangkat audit 2. Menyusun rencana audit dan instrumen audit 3. Menginformasikan rencana audit kepada unit kerja yang akan di audit 4. Melakukan audit sesuai dengan jadwal 5. Mengukur tingkat kesesuaian antara fakta yang diperoleh dengan standar/ kriteria audit secara objectif 6. Menyepakati tindak lanjut dengan pihak yang di audit 7. Menyampaikan hasil audit kepada Kepala Puskesmas



5



Tim MFK dan K3



1. Merencanakan dan melaksanakan program untuk memberikan keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas. 2. Melakukan pemeriksaan seluruh gedung pelayanan pasien dan mempunyai rencana untuk mengurangi



3. 4. 5. 6



Tim Manajemen Risiko



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



risiko yang nyata serta menyediakan fasilitas fisik aman bagi pasien, keluarga dan pengunjung. Menganalisa situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kemanaan bekerja di puskesmas. Memonitor, mengendalikan, mengevauasi dan merencakan pengembangan K3 Puskesmas. Melaksanaan sosialisasi keselamatan dan keamanan kerja kepada seluruh karyawan Membuat rencana kerja manajemen resiko di Puskesmas Membentuk tim penilai risiko Menerima daftar risiko yang diberikan oleh penanggungjawab unit/ bagian. Melaksanakan identifikasi risiko berdasarkan indicator yang telah disepakati Menganalisa, mengevaluasi dan menentukan rencana tindak lanjut dari resiko-resiko yang ditemukan. Mendorong semua petugas untuk melaksanakan manajemen risiko. Melaporkan hasil identifikasi, analisa, evaluasi dan tindak lanjut kepada ketua tim mutu dan kepala puskesmas Ditetapkan di



: Sukaresik



Pada tanggal



: 15 Maret 2021



KEPALA UPTD PUSKESMAS SUKARESIK