5 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN
UOBF PUSKESMAS SUMBERPITU Jl. Raya Sumberpitu 25 Tutur Pasuruan Jawa Timur 67165 Telp. ( 0343 ) 6755023 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UOBF PUSKESMAS SUMBERPITU Nomor : 440/ /424.072.27/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI UOBF PUSKESMAS SUMBERPITU DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA KEPALA UOBF PUSKESMAS SUMBERPITU, Menimbang
:
a. bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan diperlukan penerapan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) secara komprehensif untuk mencegah dan meminimalkan resiko terjadinya infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan; b. bahwa dalam pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) perlu ditetapkan Indikator Pencegahan dan Pengendalain Infeksi (PPI); c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b di atas, agar pelaksanaan pelayanan dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan keputusan Kepala UOBF Puskesmas Sumberpitu;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Stándar Keselamatan Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencehagan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pasuruan
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UOBF PUSKESMAS SUMBERPITU TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI UOBF PUSKESMAS SUMBERPITU. Kesatu
:
Tim PPI di UOBF Puskesmas Sumberpitu bertugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelakasanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dengan menggunakan indicator yang ditetapkan.
Kedua
:
Indikator PPI yang dimaksud pada dictum kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Sumberpitu pada tanggal : 2 Februari 2022 Kepala UOBF Puskesmas Sumberpitu,
dr. DIAN MEGAWATI NIP. 198023122010012017