Informed Consent Pada Keperawatan Paliatif [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dudi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMED CONSENT Paper Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Keperawatan Menjelang Ajal Dan Paliatif Dosen Pengampu : Dewi Prasetyani, M.,Kep



Disusun Oleh: Dhefi Hutami



(108116006)



Dudi Tri Wibowo



(108116010)



Fiorentina Angie A.F



(108106011)



Novia Pratiwi



(108116014)



Sonia Okta Indriati



(108116018)



Yuliatin Soliah



(108116021)



PRODI S1 KEPERAWATAN STIKES AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH CILACAP TAHUN 2019/2020



Informed Consent pada Keperawatan Paliatif A. Pengertian Informed consent atau persetujuan Medik/Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien sesuai dengan pasal 1 (a) Permenkes RI Nomor 585/MEN.KES/PER/X/1989 2. Di mana pasal 1 (a) menyatakan bahwa persetujuan tindakan medik (informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Informed consent mencakup peraturan yang mengatur perilaku dokter dalam berinteraksi dengan pasien. Interaksi tersebut melahirkan suatu hubungan yang disebut hubungan dokter-pasien. Informed consent secara harfiah terdiri dari dua kata yaitu informed dan consent. Informed berarti telah mendapat penjelasan atau informasi; sedangkan consent berarti memberi persetujuan atau mengizinkan. Dengan demikian informed consent berarti suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Atau dapat juga dikatakan informed consent adalah pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan sudah dimengerti olehnya. Setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditanda-tangani oleh pasien, setelah sebelumnya pasien itu memperoleh informasi tentang perlunya tindaka medias yang bersangkutan serta resiko yang berkaitan dengannya ( “informed consent”). Isi informasi mencakup keuntungan da kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik, maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informasi “informed consent”). Informed consent baru diakui bila pasien telah mendapatkan informasi yang jelas tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya. Dalam pemberian informasi ini, dokter berkewajiban untuk mengungkapkan dan menjelaskan kepada pasien dalam bahasa sesederhana mungkin sifat



penyakitnya, sifat pengobatan yang disarankan, alternatif pengobatan, kemungkinan berhasil dan resiko yang dapat timbul serta komplikasikomplikasi yang tak dapat diubah. Pasien dapat saja menolak memberikan persetujuan setelah diberikan informasi melalui informed consent, penolakan tersebut dikenal dengan istilah informed refusal. Hal ini dapat dibenarkan berdasarkan hak asasi seseorang untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap dirinya. Untuk informed refusal maka pasien harus memahami segala konsekuensi yang akan terjadi pada dirinya yang mungkin timbul akibat penolakan tersebut dan tentunya dokternya tidak dapat dipersalahkan akibat karena penolakan tersebut.



B. Persetujuan tindakan medis/informed consent untuk pasien paliatif. Keputusan



Mentri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



812/Menkes/SK/VII/2007 Tentang Kebijakan Perawatan Paliatif. 1. Pasien harus memahami pengertian, tujuan dan pelaksanaan perawatan paliatif melalui komunikasi yang intensif dan berkesinambungan antara tim perawatan paliatif dengan pasien dan keluarganya. 2. Pelaksanaan informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran pada dasarnya dilakukan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan. 3. Meskipun pada umumnya hanya tindakan kedokteran (medis) yang membutuhkan informed consent, tetapi pada perawatan paliatif sebaiknya setiap tindakan yang berisiko dilakukan informed consent. 4. Baik penerima informasi maupun pemberi persetujuan diutamakan pasien sendiri apabila ia masih kompeten, dengan saksi anggota keluarga terdekatnya. Waktu yang cukup agar diberikan kepada pasien untuk berkomunikasi dengan keluarga terdekatnya. Dalam hal pasien telah tidak kompeten, maka keluarga terdekatnya melakukannya atas nama pasien. 5. Tim perawatan paliatif sebaiknya mengusahakan untuk memperoleh pesan atau pernyataan pasien pada saat ia sedang kompeten tentang apa yang harus atau boleh atau tidak boleh dilakukan terhadapnya apabila



kompetensinya kemudian menurun (advanced directive). Pesan dapat memuat secara eksplisit tindakan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, atau dapat pula hanya menunjuk seseorang yang nantinya akan mewakilinya dalam membuat keputusan pada saat ia tidak kompeten. Pernyataan tersebut dibuat tertulis dan akan dijadikan panduan utama bagi tim perawatan paliatif. 6. Pada keadaan darurat, untuk kepentingan terbaik pasien, tim perawatan paliatif dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan, dan informasi dapat diberikan pada kesempatan pertama. 7. Pasien yang kompeten memiliki hak untuk tidak menghendaki resusitasi, sepanjang informasi adekuat yang dibutuhkannya untuk membuat keputusan telah dipahaminya. Keputusan tersebut dapat diberikan dalam bentuk pesan (advanced directive) atau dalam informed consent menjelang ia kehilangan kompetensinya. Keluarga terdekat pada dasarnya tidak boleh membuat keputusan tidak resusitasi, kecuali telah dipesankan dalam advanced directive tertulis. Namun dalam keadaan tertentu dan atas pertimbangan tertentu, permintaan tertulis oleh seluruh keluarga dapat dimintakan penetapan pengadilan untuk pengesahannya. Tim perawatan paliatif dapat membuat keputusan untuk tidak melakukan resusitasi sesuai pedoman klinis, yaitu apabila pasien berada dalam tahap terminal dan tindakan resusitasidiketahui tidak akan menyembuhkan atau memperbaiki kualitas hidupnya berdasarkan bukti ilmiah pada saat tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



https://www.academia.edu/28112376/INFORMED_CONSENT_DALAM _PELAYANAN_KESEHATAN Diunduh pada tanggal 19 Maret 2019



http://p2ptm.kemkes.go.id/uploads/VHcrbkVobjRzUDN3UCs4eUJ0dVBn dz09/2017/08/PEDOMAN_NASIONAL_PROGRAM_PALIATIF_KANKER.pdf Diunduh pada tanggal 19 Maret 2019



http://pdk3mi.org/file/download/KMKNo.812Th2007ttgKebijakanpaliatif. pdf Diunduh pada tanggal 19 Maret 2019