Isi Sttu Laporan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK BELAJAR LAPANGAN (PBL) TENTANG INSPEKSI SANITASI TEMPAT- TEMPAT UMUM DI WILAYAH PUSKESMAS KRATON YOGYAKARTA Laporan Ini Disusun Sebagai Tugas Mata Kuliah Sanitasi Tempat-Tempat Umum Semester V



Disusun oleh: 1. 2. 3. 4.



Ardyan Dwu Putro Utomo Dani Novita Putri Muryanti Ria Asrini Nurjanah



P07133114045 P07133114052 P07133114066 P07133114075



REGULER B



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN 2016 BAB I 1



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana, dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya. Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat penularan penyakit,



pencemaran



lingkunga, ataupun gangguan



kesehatan



lainnya.



Pengawasan atau pemeriksaan sanitasi terhadap tempat-tempat umum dilakukan untuk mewujudkan lingkungan tempat-tempat umum yang bersih guna melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya (Budiman, 2006). Tempat atau sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi. Tempat umum semacam itu meliputi hotel, terminal angkutan umum, pasar tradisional atau swalayan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek wisata, dan lain-lain (Budiman, 2006). Di Yogyakarta terdapat berbagai jenis tempat-tempat umum yang bisa dijumpai, antara lain pasar, tempat ibadah, salon, taman, kolam renang, hotel, tempat wisata, restoran/rumah makan, gedung bioskop, terminal, bandara, dan panti pijat. Khusus di wilayah kerja Puskesmas Kraton dapat dijumpai salon/pangkas rambut, masjid, tempat wisata, sekolah dan pasar. Puskesmas 2



Kraton sendiri melakukan inspeksi sanitasi tempat-tempat umum secara rutin setiap satu tahun sekali. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik, salah satunya dengan inspeksi sanitasi tempat-tempat umum. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatnya wawasan dan keterampilan mahasiswa dalam pengawasan sanitasi tempat-tempat umum di wilayah kerja Puskesmas Kraton. 2. Tujuan Khusus a. Diketahuinya tempat-tempat umum di wilayah kerja Puskesmas Kraton. b. Diketahuinya status sanitasi tempat-tempat umum di wilayah kerja Puskesmas Kraton. c. Diketahuinya masalah sanitasi tempat-tempat umum di wilayah kerja Puskesmas Kraton. d. Diketahuinya cara perbaikan terhadap masalah sanitasi tempat-tempat umum. e. Diketahinya



saran



perbaikan



permasalahan yang ada.



3



terhadap



keadaan



sanitasi



sesuai



BAB II LANDASAN TEORI



A. Pengertian Sanitasi Sanitasi adalah suatu cara untuk mencegah berjangkitnya suatu penyakit menular dengan jalan memutuskan mata rantai dari sumber. Sanitasi merupakan usaha kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada penguasaan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan. Sanitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemelihara kesehatan. Menurut WHO, sanitasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan, bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia. Sedangkan menurut Chandra sanitasi adalah bagian dari ilmu kesehatan lingkungan yang meliputi cara dan usaha individu atau masyarakat untuk mengontrol dan mengendalikan lingkungan hidup eksternal yang berbahaya bagi kesehatan serta yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia. B. Pengertian Tempat-tempat Umum Tempat-tempat umum adalah suatu tempat di mana semua orang dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Tempat-tempat umum harus mempunyai kriteria sebagai berikut: 1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum, artinya masyarakat umum boleh keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar atau tanpa membayar. 2. Harus ada gedung/tempat peranan, artinya harus ada tempat tertentu di mana masyarakat melakukan aktivitas tertentu.



4



3. Harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan aktivitas dari pengunjung tempattempat umum tersebut. 4. Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempat-tempat umum. C. Pengertian Sanitasi Tempat-tempat Umum Sanitasi tempat-tempat umum merupakan usaha untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit, sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut dapat dicegah. Sanitasi tempattempat umum merupakan masalah kesehatan masyarakat yang cukup mendesak karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat. Oleh sebab itu, tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit terutama penyakit yang medianya makanan, minuman, udara, dan air. Dengan demikian sanitasi tempattempat umum harus memenuhi persyaratan kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tempat atau sarana layanan umum yang wajib menyelenggarakan sanitasi lingkungan antara lain tempat umum atau sarana umum yang dikelola secara komersial, tempat yang memfasilitasi terjadinya penularan penyakit, atau tempat layanan umum yang intensitas jumlah dan waktu kunjungannya tinggi. Tempat umum semacam itu meliputi hotel, terminal angkutan umum, pasat tradisional atau swalayan, bioskop, salon kecantikan atau tempat pangkas rambut, panti pijat, taman hiburan, gedung pertemuan, pondok pesantren, tempat ibadah, objek wisata, dan lain-lain (Budiman, 2006).



5



D. Tempat Ibadah (Masjid) Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, di mana umum pada waktu-waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dalam upaya penyehatan tempat-tempat umum, diperlukan persyaratan sanitasi yang digunakan sebagai tolak ukur kualitas dari pengelolaan tempat umum tersebut. Berikut ini adalah persyaratan sanitasi masjid: 1. Letak Tidak terletak pada daerah banjir dan sesuai dengan rencana tata kota. 2. Persyaratan bagian luar a. Halaman Bersih, tidak terdapat sampah berserakan, dan tidak terdapat genangan air. b. Tempat sampah Tersedia tempat sampah yang bertutup rapat, kedap air, dan mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan. c. Pembuangan air limbah/kotor Air mengalir dengan lancar, saluran bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum, dan kedap air. Bila tidak ada saluran air kotor umum, air limbah ditampung pada sarana penampungan yang dibuat sendiri dan tertutup. d. Penyediaan air bersih Kualitas harus memenuhi persyaratan air bersih dan tersedia setiap saat diperlukan. Air wudhu keluar melalui kran-kran khusus. e. Jamban dan peturasan Tersedia jamban dan peturasan (urinoir) yang saniter minimal satu buah, yang dilengkapi dengan air untuk penggelontor. f. Ruang untuk mengambil air wudhu harus terpisah dari jamban atau peturasan dan ruang masjid. 3. Persyaratan Bagian Dalam 6



a. Lantai, dinding, dan langit-langit bersih b. Alas sembah yang 1) Bersih dan bebas dari kutu busuk 2) Sepanjang bagian depan tiap sap dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm yang dipergunakan untuk tempat sujud. c. Lantai mudah dibersihkan dan tidak lembab d. Ventilasi Lubang ventilasi harus disesuaikan dengan jumlah pengunjung terbanyak, bila mungkin dilengkapi dengan ventilasi mekanis. e. Pencahayaan Cukup terang dan tidak menyilaukan f. Tempat sandal dan sepatu Tersedia tempat sandal dan sepatu khusus E. Salon Salon kecantikan merupakan sarana pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit dan rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif tanpa adanya tindakan operasi. Jenis salon kecantikan yang ada dapat dibedakan: 1. Menurut jenis pelayanan yang diberikan pada salon kecantikan: a. Salon kecantikan rambut b. Salon kecantikan kulit c. Salon kecantikan kombinasi rambut dan kulit 2. Menurut jenis dan bahan kosmetik yang digunakan: a. Salon kecantikan modern b. Salon kecantikan tradisional c. Salon kecantikan kombinasi modern dan tradisional 3. Menurut jenis bahan kosmetik yang dipergunakan: 7



a. Salon yang hanya menggunakan satu jenis (merk) kosmetik produk pabrik tertentu, salon ini sebagai promosi, penerapan, dan pengembangan serta evaluasi efektivitas produk kosmetiknya. b. Salon yang menggunakan lebih dari satu jenis merk kosmetik yang terdaftar di Kemenkes RI sesuai dengan keinginan pelanggan. c. Salon yang menggunakan kosmetika buatan sendiri, tidak menggunakan bahan terlarang dan tidak dijual belikan. Salon kecantikan diklasifikasikan menjadi tipe D, C, B, dan A, uraiannya adalah sebagai berikut: 1. Salon kecantikan tipe D a. Fisik: 1) Tempat usaha rumah sendiri/tempat lain dengan ukuran minimal 9 m2. 2) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 4 kursi, untuk kulit maksimum 2 dipan. b. Salon kecantikan kulit atau rambut tipe D memberikan pelayanan sederhana (dasar) manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif. Kegiatan yang dilayani adalah: 1) Tata kecantikan rambut, meliputi pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan



dan



pengeritingan



rambut,



penataan



rambut, pengeringan, pengecatan (tanpa pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath). 2) Tata kecantikan kulit, meliputi perawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) tanpa kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore). 2. Salon kecantikan tipe C a. Fisik: 1) Tempat usaha rumah sendiri/tempat lain dengan ukuran minimal 30 m2.



8



2) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 6 kursi, untuk kulit maksimum 3 dipan. b. Salon kecantikan rambut atau kulit tipe C memberikan pelayanan perawatan secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif untuk rambut/kulit dengan kelainan ringan. Kegiatan yang dapat dilayani adalah: 1) Tata kecantikan rambut, meliputi pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan



dan



pengeritingan



rambut,



penataan



rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan). 2) Tata kecantikan kulit merawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia lanjut, penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik sederhana ( 2 jenis seperti frimator dan sauna) 3. Salon kecantikan tipe B: a. Fisik: 1) Tempat usaha rumah sendiri/tempat lain dengan ukuran minimal 50 m2. 2) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan b. Salon kecantikan rambut atau kulit tipe B memberikan pelayanan perawatan kecantikan dan rambut secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif. Disini alat kecantikan (alat elektronik) yang digunakan masih terbatas. Kegiatan yang dapat dilayani adalah: 1) Tata kecantikan rambut, meliputi pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan



dan



pengeritingan



rambut,



penataan



rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit 9



kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala 2) Tata kecantikan kulit, meliputi merawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia lanjut. penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik, perawatan badan (body massage) Salon kecantikan tipe B diselenggarakan dengan menejemen yang baik yang mempunyai pimpinan, staf administrasi, dan staf teknis. 4. Salon kecantikan tipe A a. Fisik: 1) Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 75 m2. 2) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan dengan penyekat atau merupakan cabin. b. Salon kecantikan rambut atau kulit tipe A memberikan pelayanan perawatan kecantikan kulit dan rambut (beauty centre) yang memberikan pelaayanan lengkap baik manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif, ditambah perawatan khusus seperti obesitas, diet, senam. Disini alat kecantikan (alat elektronik) yang digunakan lengkap. Kegiatan yang dapat dilayani adalah: 1) Tata kecantikan rambut meliputi pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan



dan



pengeritingan



rambut,



penataan



rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala. 10



2) Tata kecantikan kulit seperti pada pelayanan salon tipe B ditambah perawatan yang lebih luas baik secara tradisional Indonesia (empirik timur) maupun modern (empirik barat), seperti akupresur, aroma terapi, reflekzone. Tersedia juga perawatan dengan alat elektronik helioteraphy, hydroteraphy, mekanoterapy, elektroterapi, perawatan tradisional yang spesifik seperti perawatan pengantin, ibu hamil, ibu setelah melahirkan. Salon kecantikan tipe A dikelola secara institusional dengan menejemen yang baik seperti tipe B, tetapi disini lebih lengkap terutama staf ahli teknis. 1. Persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan a. Lokasi 1) Terhindar dari pencemaran lingkungan 2) Tidak terletak di daerah banjir b. Lingkungan halaman 1) Bersih 2) Tidak terdapat genangan air 3) Air mengalir dengan lancar c. Bagian dalam 1) Bangunan kuat, utuh, bersih, serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kecelakaan. 2) Pembagian ruang jelas sesuai dengan fungsinya, seperti ruang konsultasi, ruang perawatan kecantikan kulit dan rambut harus terpisah (diberi penyekat). 3) Bangunan gedung tidak menimbulkan gangguan terhadap rumah penduduk dan tidak mengganggu keadaan di sekitarnya. 4) Lantai kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan. 5) Dinding disebelah dalam rata, berwarna terang, serta mudah dibersihkan. 11



6) Langit-langit berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi minimal 2,5 m dari lantai. 7) Atap kuat, tidak bocor, tidak menjadi tempat berkembangbiaknya serangga dan tikus. 8) Ventilasi/penghawaan a) Dapat menjamin pergantian udara ruangan dengan baik. Lubang ventilasi minimal 5% luas lantai. b) Bila lubang ventilasi tidak dapat menjamin pergantian udara dengan baik, maka dapat digunakan peralatan ventilasi mekanis. Khusus untuk ruang ber AC, tidak diperlukan lubang ventilasi. 9) Tersedia pencahayaan dengan intensitas yang cukup setiap ruangan, khusus ruang pelayanan/ruang kerja intensitas cahaya minimal 150 lux dan tidak menimbulkan kesilauan. 10) Pencegahan masuknya serangga dan tikus dilengkapi lubang penghawaan dilengkapi dengan kawat kasa penahan nyamuk dan tikus,dan lubang pembuangan pada saluran air limbah di kamar mandi, jamban dll., dilengkapi dengan jeruji. 11) Bila menggunakan fasilitas rak atau almari, maka sebaiknya antara bagian antara bagian bawah rak/almari dengan lantai berjarak minimal 15 cm. 2. Penyediaan air bersih a. Kualitas air bersih memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan Menteri Kesehatan b. Air sebaiknya diperoleh dari PDAM. Bila menggunakan sumber air yang lain, berkonsultasi ke Dinas Kesehatan setempat. c. Kuantitas air harus tersedia secara cukup dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.



12



d. Dinding bak penampungan air harus selalu dibersihkan secara berkala seminggu sekali. Bak penampung berupa drum atau tempayan dilengkapi dengan penutup. 3. Pengelolaan limbah a. Sarana pembuangan limbah tertutup, kedap air. b. Air limbah dapat mengalir dengan lancar, kemiringan 2% - 3%. 4. Tempat sampah a. Terbuat dari bahan yang kuat, ringan, kedap air, tahan karat, permukaan bagian dalam halus, mudah dibersihkan, dan berpenutup. b. Jumlah dan volume disesuaikan dengan produk sampah yang dihasilkan setiap hari. 5. Kamar mandi dan jamban a. Bersih dan tidak berbau b. Lantai miring ke arah saluran pembuang c. Terpisah yang diperuntukkan pria dan wanita 6. Persyaratan karyawan a. Karyawan harus berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. b. Memiliki sertifikan/ijazah nasional dari Kementerian Pendidikan Nasional sesuai kriteria salon. c. Memahami dan menerapkan etika profesi sebagai karyawan salon. d. Memakai pakaian kerja yang bersih, rapi, dan utuh. 7. Peralatan kerja dan bahan a. Alat yang berhubungan dengan kulit 1) Sisir selalu dalam keadaan bersih dan baik. 2) Gunting selalu dalam keadaan bersih dan baik 3) Mesin cukur selalu dalam keadaan bersih dan baik 4) Tempat bedak dan sabun selalu dalam keadaan bersih dan baik b. Handuk 13



1) Bersih 2) Tersedia dengan jumlah yang cukup 1 orang pelanggan 1 handuk c. Kain penutup badan 1) Bersih 2) Berwarna putih/terang 3) Tersedia



dalam



jumlah



yang



cukup



(berjumlah



rata-rata



tamu/pengunjung) d. Bahan-Bahan 1) Pisau, gunting, dan lain-lain didesinfeksi dengan bahan kimia atau air panas. 2) Kosmetika/wangi-wangian diperoleh dari sumber yang dipercaya dan bebas dari potongan rambut. 8. Lain-lain a. Tersedia minimal 1 buah kotak P3K yang berisi obat-obatan sederhana. b. Tersedia alat pemadam kebakaran atau APAR.



F. Tempat Wisata Tempat wisata atau objek wisata adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya, serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan. Pengawasan lingkungan objek wisata bertujuan agar wisatawan, pengelola, serta masyarakat di sekitar objek wisata terhindar dari gangguan kesehatan yang berupa timbulnya penyakit dan penularan penyakit, terjadinya kecelakaan, atau gangguan kesehatan lainnya. Pengawasan kesehatan lingkungan objek wisata adalah suatu upaya untuk melindungi dan memelihara serta mengoptimalkan kesehatan masyarakat baik wisatawan, pengelola, maupun masyarakat sekitar objek wisata dengan cara: 1. Mencegah terjadinya suatu penyakit pada objek wisata. 14



2. Mencegah terjadinya penularan penyakit pada objek wisata. 3. Mencegah penurunan kualitas lingkungan pada objek wisata. 4. Pengawasan kesehatan lingkungan pada objek wisata. 5. Upaya mandiri oleh pengelola untuk menciptakan kesehatan lingkungan pada objek wisata yang dikelolanya. G. Pasar Pasar merupakan suatu tempat yang sebagian terdiri atas pelataran terbuka dan sebagian lagi terdiri atas bangunan yang digunakan untuk menjual dan memperagakan barang-barang dagangan ke masyarakat umum. Pasar adalah segenap kelompok pelataran yang sebagian beratap dan sebagian terbuka tanpa atap yang ditunjuk dengan keputusan pemerintah daerah, dimana pedagangpedagang berkumpul untuk memperdagangkan dan menjual barang-barang dagangannya. Pasar yang kurang diperhatikan akan kebersihannya seperti pembuangan sampah dan air limbah, akan merupakan tempat perkembangbiakan vektor penyakit dan gangguan estetika. Berikut ini adalah persyaratan sanitasi pasar: 1. Letak atau lokasi a. Jauh dari tempat pembuangan sampah akhir (TPA) b. Jauh dari tempat pengolahan limbah c. Tidak pada tempat yang rendah atau rawan banjir d. Tidak dipinggir jalan atau lingkungan yang menimbulkan debu 2. Konstruksi bangunan Di lingkungan dalam pasar biasanya terdapat beberapa macam bangunan antara lain los, kios, toko, restoran, selain itu terdapat bangunan yang perlu mendapatkan perhatian khusus yakni los penjual daging dan los penjual ikan. 3. Tempat berjualan Bangunan-bangunan tempat berjualan yang ada di pasar perlu diatur dengan tujuan: 15



a. Memudahkan pengunjung untuk mencari dan membeli barang-barang yang dibutuhkan. b. Tidak bedesak-desakian. c. Memudahkan cara membersihkan pasar. d. Dapat menjamin keamanan pasar. Untuk itu agar pasar dapat teratur dengan baik perlu dibagi menjadi blok, setiap blok dibagi menjadi beberapa los, dan setiap los dibagi menjadi beberapa petak. Dalam pembagian ini biasanya diberi tanda sebagai berikut: a. A, B, C, dan seterusnya adalah tanda untuk Blok b. I, II, III, dan seterusnya adalah tanda untuk los c. 1, 2, 3, dan seterusnya adalah tanda untuk petak Untuk memudahkan berjalan dan pengangkutan barang perlu adanya pengaturan lalu-lintas atau trafic. Trafic dalam pasar antara lain main traffic, yaitu jalan utama masuk-keluar pasar, lebarnya natara 4-5 meter, tergantung besar kecilnya pasar, block traffic, yaitu janlan antar blok, lebarnya 3 meter dan los traffic, yaitu jalan antar los, lebarnya 2 meter. Konstruksi bangunan pasar secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Susunan bangunan diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan arus lalu lintas orang menjadi lancar b. Tempat usaha yang sejenis seperti penjualan daging, sayur mayur, kain, warung makan, dan lain-lain, dikelompokkan tidak bercampur. c. Tidak boleh ada sudut mati, agar tidak menyulitkan dalam pembersihan, dan juga tidak untuk bersarang tikus. d. Konstruksi bangunan tidak terlalu banyak tiang, sehingga orang dapat leluasa berdagang dan tidak mengganggu pemandangan pasar. e. Lantai bangunan harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, kedap air, tidak licin, dan tidak retak-retak.



16



f. Permukaan lantai tempat berjualan harus rata/halus, ada kemiringan, dan lebih tinggi dari dasar jalan. g. Setiap bangunan harus cukup penghawaan dan pencahayaan antara 10 sampai dengan 15 foodcandle. h. Pada sekeliling bangunan dibuat saluran pembuangan air limbah dan air hujan. i. Untuk bangunan khusus penjualan daging dan ikan (karena barang tersebut mudah membusuk) maka perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain: 1) Rapat insekta dan rapat tikus. 2) Pintu masuk dan keluar harus dapat menutup sendiri (self clossing door). 3) Tidak terletak dekat WC dan urinoir. 4) Harus tersedia / dipasang kran air bersih. 5) Harus mempunyai saluran air kotor yang memenuhi syarat 6) Harus dilengkapi dengan: a) Meja yang dilapisi porselin atau seng plat untuk memudahkan pembersihannya. b) Almari/alat pendingin daging dan ikan 4. Fasilitas sanitasi a. Penyediaan air bersih Air yang digunakan di pasar harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih yang berlaku dan kuantitasnya mencukupi. b. Pembuangan air limbah Untuk pasar perlu pengaturan saluran pembuangan yang menghubungkan bangunan-bangunan pasar dengan saluran air kotor perkotaan, yang mana lubang saluran di pasar harus dipasang saringan sampah/pembuangan air limbah dari WC dan urinoir, los khusus daging/ikan harus dibuang ke septic tank atau pengolahan khusus. 17



c. Pengelolaan sampah Untuk itu pengelolaan sampah di pasar perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Tersedia bak sampah yang bertutup rapat, kedap air, mudah diangkat, volume dan jumlahnya disesuakan dengan kebutuhan. 2) Tersedia tempat penampungan sampah sementara yang gunanya untuk menampung sampah dari los, sumber sampah. Selama menunggu pengangkutan berikutnya dengan volume minimal dua kali produksi sampah setiap harinya. 3) Pengangkutan sampah hendaknya dilakukan setiap hari. 4) Tersedia alat-alat pembersih sampah seperti sapu, garpu, sekop, pengki/keranjang, dll., dalam jumlah yang mencukupi. d. Jamban dan urinoir Pasar harus tersedia jamban dan urinoir baik bagi para pedagang maupun para pemgunjung. Ketentuan mengenai jamban dan urinoir adalah sebagai berikut: 1) Jamban yang digunakan model angsatrin (leher angsa) 2) Jamban untuk pria terpisah dengan untuk wanita 3) Jumlah diperhitungkan: a) Untuk setiap 40 pedagang wanita 1 buah jamban. b) Untuk setiap 60 pedagang laki-laki disediakan 1 buah jamban dan 1 buah urinoir. 5. Fasilitas penunjang Pengelola pasar hendaknya juga menyediakan: a. Kotak P3K berisi obat-obatan pokok untuk pertolongan kecelakaan yang masih baik. b. Alat pemadam kebakaran yang disertai dengan petunjuk penggunaanya, ditempatkan pada tempat yang mudah terjangkau/dicapai umum dan mudah terlihat. 18



c. Alat pengeras suara untuk digunakan bila memberi pengumuman kepada pedagang waktu-waktu tertentu. d. Penanggung jawab pasar berkewajiban selalu menjaga kebersihan pasar menyeluruh setiap hari. H. Sekolah Sekolah adalah suatu lembaga yang mempunyai peran strategis terutama mendidik dan menyiapkan sumber daya manusia. Keberadaan sekolah sebagai suatu sub sistem tatanan kehidupan sosial, menempatkan sekolah sebagai bagian dari sistem sosial.Sekolah dapat menjalankan fungsinya yaitu sebagai lembaga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang optimal dan mengamankan dari pengaruh negatif dari ingkungan sekitar. Sekolah harus memenuhi syarat-syarat kesehatan tidak saja bangunan fisik tetapi masyarakat sekolah terutama peserta didik. Salah satu bagian yang memegang peran penting dalam menciptakan kesehatan peserta didik adalah lingkungan sekolah yang memenuhi persyaratan kesehatan. Higiene dan sanitasi sekolah adalah perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan guna terwujudnya lingkungan sekolah yang sehat yang bersih dan nyaman dan terbebas dari ancaman penyakit. Persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan sekolah : 1. Kondisi atap Atap yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menjadi tempat perindukan nyamuk dan tikus. Kondisi ini mendukung terjadinya penyebaran dan penularan penyakit demam berdarah dan leptospirosis. 2. Kondisi dinding Dinding yang tidak bersih dan berdebu selain mengurangi estetika juga berpotensi merangsang timbulnya gangguan pernafasan seperti asma atau penyakit saluran pernafasan. 19



3. Kondisi lantai Lantai yang tidak rata, licin dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, sedangkan lantai yang kotor dapat mengurangi kenyamanan dan estetika. Lantai yang tidak kedap air dapat menyebabkan kelembaban. Kondisi ini mengakibatkan dapat berkembang biaknya bakteri dan jamur yang dapat meningkatkan resiko penularan penyakit seperti TBC, ISPA dan lainnya. 4. Kondisi tangga Tangga yang tidak memenuhi syarat kesehatan seperti kemiringan, lebar anak



tangga,



pegangan



tangga



berpotensi



menimbulkan



kecelakaan bagi peserta didik. Tangga yang memenuhi syarat adalah lebar injakan > 30 cm, tinggi anak tangga maksimal 20 cm, lebar tangga > 150 cm serta mempunyai pegangan tangan 5. Pencahayaan Pencahayaan alami di ruangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan mendukung berkembang biaknya organisme seperti bakteri dan jamur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan. Selain itu pencahayaan yang kurang menyebabkan ruang menjadi gelap sehingga disenangi oleh nyamuk untuk beristirahat. 6. Ventilasi Ventilasi di ruangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan menyebabkan proses pertukaran udara tidak lancar, sehingga menjadi pengap dan lembab, Kondisi ini mengakibatkan berkembang biaknya bakteri, virus dan jamur yang berpotensi menimbulkan gangguan penyakit seperti TBC, ISPA, cacar dan lainnya. 7. Kepadatan Kelas Perbandingan jumlah peserta didik dengan luas ruang kelas yang tidak memenuhi



syarat



kesehatan



menyebabkan



menurunnya



prosentase



ketersediaan oksigen yang dibutuhkan oleh peserta didik. Hal ini akan 20



menimbulkan rasa kantuk, menurunkan konsentrasi belajar dan resiko penularan penyakit. Perbandingan ideal adalah 1 orang menempati luas ruangan 1,75 M2. 8. Ketersediaan Tempat Cuci Tangan Tangan yang kotor berpotensi menularkan penyakit. Kebiasaan cuci tangan dengan sabun mampu menurunkan kejadian penyakit diare 30%. Tersedianya tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun bertujuan untuk menjaga diri dan melatih kebiasaan cuci tangan dengan sabun sebelum makan atau sesudah buang air besar merupakan salah satu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Berdasarkan ketentuan Departemen Kesehatan maka setiap 2 (dua) ruang kelas harus terdapat satu wastafel yang terletak di luar ruangan. 9. Kebisingan Kebisingan adalah suara yang tidak disukai, bisa berasal dari luar sekolah maupun dari dalam lingkungan sekolah itu sendiri, suara bising dapat menimbulkan



gangguan



komunikasi



sehingga



mengurangi



konsentrasi belajar dan dapat menimbulkan stress. 10. Air Bersih Ketersediaan air bersih baik secara kualitas maupun kuantitas muklak diperlukan untuk menjaga hygiene dan sanitasi perorangan maupun lingkungan. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui air antara lain diare, kholera, hepatitis, penyakit kulit, mata dan lainnya. Idealnya ketersediaan air adalah 15 liter/orang/hari. 11. Toilet (kamar mandi, WC dan urinoir). Bak penampungan air dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, demikian juga kamar mandi yang pencahayaannya kurang memenuhi syarat kesehatan akan menjadi tempat bersarang dan beristirahatnya nyamuk. WC dan urinoir. Tinja dan urine merupakan sumber penularan penyakit perut (diare, cacingan, hepatitis ). Penyakit ini ditularkan melalui 21



air, tangan, makanan dan lalat. Untuk perlu diperhatikan ketersediaan WC dalam hal jumlahnya. Perbandingannya adalah : 1 WC untuk 25 siswi dan 1 WC untuk 40 siswa. 12. Pengelolaan Sampah Penanganan sampah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat, tikus, kecoak. Selain



itu



dapat



juga



menyebabkan



pencemaran



tanah



dan



menimbulkan gangguan kenyamanan dan estetika. Untuk itu disetiap ruang kelas harus terdapat 1 buah tempat sampah dan di sekolah tersebut harus tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS). 13. Sarana pembuangan air limbah : Sarana pembuangan air limbah yang tidak memenuhi syarat kesehatan ataupun tidak dipelihara akan menimbulkan bau, mengganggu estetika dan menjadi tempat perindukan dan bersarangnya tikus. Kondisi ini berpotensi menyebabkan dan menularkan penyakit seperti leptospirosis dan filariasis (kaki gajah). 14. Pengendalian Vector Termasuk dalam pengertian vektor ini, terutama adalah tikus dan nyamuk. Anak-anak usia sekolah merupakan kelompok resiko tinggi terjangkit penyakit demam berdarah. Nyamuk demam



berdarah



senang



berkembang biak pada tempat-tempat penampungan air maupun non penampungan air. Beberapa tempat perindukan yang harus diwaspadai antara lain bak air, saluran air, talang, barang-barang bekas dan lainnya. 15. Kantin Makanan jajanan yang disediakan di kantin harus memenuhi syarat kesehatan, karena pengelolaan makanan jajanan yang tidak memenuhi syarat akan menimbulkan penyakit bawaan makanan dan berpengaruh terhadap kesehatan sehingga akan mempengaruhi proses belajar mengajar. 22



16. Kondisi Halaman Sekolah Halaman sekolah yang kotor dapat mengganggu estetika dan menjadi tempat berkembang biaknya bibit penyakit. 17. Perilaku Kebiasaan yang dilakukan sehari hari dapat mempengaruhi terjadinya penularan dan penyebaran penyakit. Beberapa perilaku hidup bersih dan sehat itu antara lain : tidak merokok, buang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan diri, cuci tangan pakai sabun, menjaga kebersihan lingkungan dan lainnya.



23



BAB III PELAKSANAAN



A. Lokasi Pelaksanaan praktik Sanitasi Temapat-tempat Umum dilaksanakan di : 1. Masjid Margoyuwono 2. Masjid Wiwara Jati 3. Pasar Ngasem 4. Salon Kindi 5. SD N Panembahan 6. Museum kereta 7. Taman sari B. Waktu Pelaksanaan praktik Sanitasi Tempat-tempat Umum dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober s/d 19 November 2016. Waktu dan Lokasi : No Waktu Inspeksi Lokasi 1



Rabu , 19 Oktober 2016



Masjid Margoyuwono



2



Kamis, 20 Oktober 2016



Masjid Wiwara Jati



3



Jumat, 21 Oktober 2016



Pasar Ngasem



4



Rabu, 26 Oktober 2016



SDN Panembahan



5



Rabu, 26 Oktober 2016



Salon Kindi



6



Rabu, 26 Oktober 2016



Situs Tamansari



7



Rabu, 26 Oktober 2016



Museum Kereta



24



C. Langkah Kegiatan 1. Menentukan lokasi tempat-tempat umun yang akan dilakukan inspeksi sanitasi. 2. Meminta izin kepada pengelola dan memantau keadaan TTU tersebut 3. Melakukan wawancara dengan pengelola dan melakukan inspeksi pada TTU tersebut. 4. Melakukan pengamatan pada setiap tempat yang ada 5. Melakukan pengukuran keadaan fisik TTU, meliputi pencahayaan, kebisingan, suhu, kelembapan dan pertukaran udara 6. Mengolah dan rekapitulasi data.



D. Alat 1) Sound Level Meter 2) Thermohigro Meter Digital 3) Lux Meter 4) Alat Tulis 5) Camera (alat dokumentasi)



E. Bahan 1) Form Inspeksi Sanitasi TTU 2) Formulir Bis 1 dan Bis 2 3) Surat Tugas dari Puskesmas Kraton



F. Prosedur Kerja 1. Inspeksi Sanitasi Tempat-Tempat Umum a. Alat : 1) Alat tulis b. Bahan : 25



1) Form Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Inspeksi Sanitasi tempat-tempat umum) c. Cara Kerja : 1) Menyiapkan alat dan bahan. 2) Melakukan pengamatan dan/atau wawancara sesuai dengan pertanyaan/pernyataan pada form inspeksi sanitasi tempat-tempat umum. 3) Menilai hasil pengamatan dan/atau wawancara. 4) Melakukan penilaian dan mengolah data yang sudah didapatkan. 2. Kebisingan a. Alat : 1) Sound Level Meter (SLM) 2) Stopwatch b. Bahan : 1) Formulir bis 1 2) Formulir bis 2 3) Alat tulis c. Cara kerja : 1) Menyiapkan SLM 2) Menentukan titik pengukuran 3) Mengecek baterai SLM dengan menggeser tombol power 4) Meletakkan SLM pada ketinggian 1 – 1,2 m 5) Menghidupkan SLM dengan tombol switch on/off 6) Menyetel respon F (fast) pada jenis kebisingan continue dan S 7) 8) 9) 10) 11)



(slow) pada kebisingan fluktuaktif Mencatat angka yang muncul pada display tiap 5 detik terakhir Hasilnya dimasukkan pada form bis 1 Pengukuran dilakukan selama 10 menit didapatkan 120 angka Hasil pengukuran dikelompokkan pada form bis 2 Melakukan perhitungan dengan rumus sebagai berikut : L=X+(



P1 )c P 1+P 2



Keterangan : L



: Tingkat Kebisingan



26



X



: Batas bawah kelas yang mengandung modus



P1



: Beda frekuensi kelas modus dengan kelas dibawahnya



P2



: Beda frekuensi kelas modus dengan kelas



diatasnya C



: Lebar kelas



3. Pencahayaan a. Alat : 1) Lux meter 2) Stopwatch 3) Kalkulator b. Bahan : 1) Alat tulis 2) Formulir/buku catatan c. Cara kerja : 1) Menyiapkan alat yang akan digunakan. 2) Menghidupkan lux meter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor. 3) Membawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan. 27



4) Mengarahkan fotocell ke sumber pencahayaan yang paling dominan. 5) Membaca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat hingga mendapat nilai yang stabil. 6) Mencatat hasil pengukuran 7) Mematikan lux meter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas pencahayaan.



4. Kelembaban dan Suhu a. Alat : 1) Thermohigro Meter Digital 2) Stopwatch b. Bahan : 1) Alat tulis 2) Formulir atau buku catatan c. Cara kerja 1) Menyiapkan alat yang akan digunakan. 2) Memasang baterai pada alat thermohigrometer. 3) Melakukan pengukuran pada titik pengukuran secara merata.



28



4) Mencatat hasil.



BAB IV HASIL PENGAMATAN A. Masjid Margoyuwono a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Rabu, 19 Oktober 2016



2. Waktu



: 12.30 WIB



3. Alamat



: Jl. Langesnatran Lor No. 9 Yogyakarta



4. Nama Pengurus : Bapak Nurhadi b. Gambaran Umum Lokasi Masjid Margoyuwono terletak di Jalan Langesnatran Lor No. 9 Yogyakarta. Pengurus Masjid ini adalah Bapak Nurhadi. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas timur : Rumah penduduk Batas utara : Rumah penduduk Batas selatan : Rumah penduduk Batas barat : Rumah penduduk c. Keadaan Sanitasi



29



Masjid Margoyuwono memiliki halaman yang cukup luas bersih dan tertata rapi selalu dijaga kebersihanya oleh pengurus masjid. Tempat parkir yang berada di samping kiri masjid cukup luas untuk parkir para pegunjung masjid dan kendaraan para pengunjung selalu ditata oleh petugas masjid sehingga tertata dengan rapi. Bagian dalam Masjid Margoyuwono tempat untuk solat bersih tidak berbau dan rutin dicuci setiap dua bulan sekali oleh petugas. Langit-langit bersih dan terbuat dari bahan yang kuat dan berwarna terang. Lantai tidak licin dan mudah untuk dibersihkan dan kedap air. Fasilitas yang terdapat di Masjid Margoyuwono seperti toilet selalu terjaga kebersihanya lantai tidak licin dan kedap air dan berwarna terang, air tersedia dalam jumlah yang cukup tidak berbau dan tidak keruh, dinding kuat bersih kedap air dan berwarna terang, terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan tempat wundhu juga terpisah antara laki-laki dan perempuan. Ventilasi yang ada cukup lebih dari 10% dari luas lantai. Terdapat tempat sampah yang telah terpisah antara sampah organik dan anorganik dan tertutup, tersedia dalam jumlah yang cukup. 1. Hasil Inspeksi Sanitasi VARIABEL UPAYA I 70% 89,7% Laik sehat



II 75% 100% Laik sehat



Skore keseluruhan



={(538+400)/ 1000} x 100% = 93,8% Hasil pengukuran skore keseluruhan adalah 93,8% maka masjid Margoyuwono dinyatakan laik sehat karena komponen nilai sekurangkurangnya 70%. 2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Pengukuran Pencahayaan Suhu Kelembaban Kebisingan



Hasil Pengukuran 115,6 Lux 30 0C 56% 62,45 db



30



Persyaratan



Keterangan



100 Lux 18-28 0C 40-60% 55 db



Memenuhi Tidak memenuhi Memenuhi Tidak memenuhi



Pengukuran lingkungan fisik dilakukan pada pukul 13:00 WIB. Kondisi saat dilakukan pengukuran lampu tidak menyala, kipas angin mati pintu terbuka 3 buah terdapat ventilasi 16 buah tidak ada alat penangkap debu di ventilasi.



3. Pembahasan Masjid Margoyuwono terletak di Jalan Langesnatran Lor No. 9 Yogyakarta. Pengurus Masjid ini adalah Bapak Nurhadi, masjid ini merupakan masjid terbuka yang tidak terdapat dinding sebagai bangunannya. Pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2016. Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan pengamatan pada bangunan dan lingkungan masjid. Setelah dilakukannya pengamatan lalu kami mewawancarai bapak Nurhadi selaku pengurus masjid. Setelah melakukan inspeksi sanitasi kemudian kami melakukan pengukuran fisik yang meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan pada masjid Margoyuwono yang dilakukan beberapa hari setelah melakukan ispeksi sanitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa total skore yang didapat adalah 93,8% dan masjid ini dinyatakan laik sehat. Dari hasil tersebut dapat dijabarkan pada masingmasing variabel berikut ini : a. Variabel persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan Pada variabel ini didapat skore 89,7% yang telah memenuhi standar yaitu 70% dan dapat diartikan laik sehat. Pada semua komponen variabel I ini rata-rata semuanya telah memenuhi persyaratan tetapi pada atap kemukinan bisa terjadi genagan air saat hujan, ventilasi yang kurang untuk pergantian sirkulasi udara. b. Variabel fasilitas sanitasi Pada variabel ini didapatkan skore 100% yang telah memenuhi standar yaitu 75% dan dapat diartikan laik sehat. Hasil dari pengukuran fisik untuk pencahayaan didapatkan hasil 115,6 Lux hasil ini memenuhi persyaratan karena minimal untuk pencahayaan adalah 100 Lux. Suhu didapatkan hasil saat pengukuran sebesar 30 0C dan untuk persyaratan suhu adalah antara 18-28 0C, sehingga suhu didalam masjid tidak memenuhi persyaratan, dikarenakan pada saat pegukuran kipas angin tidak menyala. Hasi pengukuran kelembaban didapatkan hasil sebesar 56% dan untuk persyaratan kelembaban adalah 40-60% maka kelembaban di dalam masjid masih memenuhi persyaratan. NAB untuk suhu kelembaban dan kebisingan berdasarkan



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA



31



NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Hasil dari pengukuran kebisingan didapatkan hasil sebesar 62,45 db dan untuk keriteria kebisingan utuk tempat umum adalah 55 db maka kebisingan di masjid Margoyuwono belum memenuhi persyaratan. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996 .



Hal ini terjadi karena pada saat dilakukannya pemeriksan kebisingan banya pegunjung yang datang dan situasi ramai karena masjid Margoyuwono terletak di pinggir jalan raya. 4. Saran a. Atap sebaiknya bersih dan tidak bocor, dan tidak dimukinkan ada air hujan yang bisa mengenag. b. Ventilasi sebaiknya terdapat perlengkapan untuk mengatur sirkulasi udara. c. Kebisingan diatasi dengan menanam pepohonan yang di pingir-pingir pagar masjid yang dekat degan jalan raya. B. Masjid Wiwara Jati a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Kamis, 20 Oktober 2016



2. Waktu



: 13.45 WIB



3. Alamat



: Jl. Suryoputran, Kraton, Yogyakarta



4. Nama Pengurus : Bapak Prayudi b. Gambaran Umum Lokasi Masjid Wiwara Jati terletak di Jalan Suryoputran, Kraton, Yogyakarta. Pengurus Masjid ini adalah Bapak Supri. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas timur : Rumah penduduk Batas utara : Rumah penduduk Batas selatan : Polsek Kraton Batas barat : Rumah penduduk c. Keadaan Sanitasi Masjid Wiwara Jati memiliki halaman yang cukup luas, pagar disekeliling masjid agak kotor, berlumut, warna cat yang sudah kusam dan kurang perawatan. Tempat parkir yang berada disebelah timur masjid agak 32



luas dan cukup untuk parki para pegunjung masjid, kendaraan para pengunjung selalu ditata oleh petugas masjid sehingga tertata dengan rapi dan terjaga keamananya. Bagian dalam Masjid Wiwara Jati tempat untuk solat bersih tidak berbau. Langit-langit bersih dan terbuat dari bahan yang kuat tetapi warnanya kurang cerah. Lantai mudah untuk dibersihkan dan kedap air tetapi bila laintai terkena air lantai lantai agak licin. Dinding terbuat dari bahan yang kuat tetapi warnan cat yang digunakan kurang cerah. Kebanyakan bagunan terbuat dari kayu yag berwarna coklat tua sehingga cahaya menjadi agak gelap. Fasilitas yang terdapat di Masjid Wiwara Jati seperti toilet selalu terjaga kebersihanya lantai tidak licin dan kedap air dan berwarna terang, tersedia air dengan jumlah yang cukup tidak berbau dan tidak keruh, dinding kuat bersih kedap air dan berwarna terang, terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan. Ventilasi yang ada kurang sehingga pergantian udara tidak maksimal. Terdapat tempat sampah yang sudah tertutup tetapi belum terpisah antara sampah organik dan anorganik, jumlah tepat sampah yang masih kurang.



1. Hasil Inspeksi Sanitasi VARIABEL UPAYA I 70% 85,67% Laik sehat



II 75% 93,75% Laik sehat



Skore keseluruhan



={(514+360)/ 1000} x 100% = 87,4% Hasil pengukuran skore keseluruhan adalah 87,4% maka Masjid Wiwara Jati dinyatakan laik sehat karena komponen nilai sekurang-kurangnya 70%. 2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Pengukuran Pencahayaan



Hasil Pengukuran 12 Lux



33



Persyaratan



Keterangan



100 Lux



Memenuhi



Suhu 29 0C 18-28 0C Tidak memenuhi Kelembaban 46% 40-60% Memenuhi Kebisingan 40,43 db 55 db Memenuhi Pengukuran lingkungan fisik dilakukan pada pukul 13:45 WIB. Kondisi saat dilakukan pengukuran lampu tidak menyala, kipas angin menyala 7 buah pintu terbuka 4 buah. 3. Pembahasan Masjid Wiwara Jati terletak di Jalan Suryoputran, Kraton, Yogyakarta. Pengurus Masjid ini adalah Bapak Prayudi, masjid ini merupakan masjid terbuka. Pemeriksaan dilakukan pada hari Kamis, 20 Oktober 2016. Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan pengamatan pada bangunan dan lingkungan masjid. Setelah dilakukannya pengamatan lalu kami mewawancarai bapak Prayudi selaku pengurus masjid. Setelah melakukan inspeksi sanitasi kemudian kami melakukan pengukuran fisik yang meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan pada Masjid Gedhe Kuman yang dilakukan beberapa hari setelah melakukan ispeksi sanitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa total skore yang didapat adalah 87,4% dan masjid ini dinyatakan laik sehat. Dari hasil tersebut dapat dijabarkan pada masing-masing variabel berikut ini : a. Variabel persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan Pada variabel ini di dapat skore 85,67% yang telah memenuhi standar yaitu 70% dan dapat diartikan laik sehat. Pada semua komponen variabel I ini rata-rata semuanya telah memenuhi persyaratan tetapi pada pagar di lingkungan luar masjid kurang terawat dan berlumut. Pencahayaan yang ada kurang terang. b. Variabel fasilitas sanitasi Pada variabel ini didapatkan skore 93,75% yang telah memenuhi standar yaitu 75% dan dapat diartikan laik sehat. Tetapi penyediaan TPS yang tidak memenuhi syarat dan belim tersedia dengan jumlah yang cukup. Hasil dari pengukuran fisik untuk pencahayaan didapatkan hasil 12 Lux hasil ini tidak memenuhi persyaratan karena minimal untuk pencahayaan adalah 100 Lux, pencahayaan sangat kurang karena ventilasi yang kurang dan sumber cahaya dari lampu yang kurang terang kebanyakan bagunan terbuat dari kayu yang berwarna coklat tua dan kurang terang. Suhu didapatkan hasil saat pengukuran sebesar 29 0C dan



34



untuk keriteria suhu adalah antara 18-280C, sehingga suhu didalam masjid tidak memenuhu persyaratan. Hasi pengukuran kelembaban didapatkan hasil sebesar 46% dan untuk keriteria kelembaban adalah 40-60% maka kelembaban di dalam masjid masih memenuhi persyaratan. NAB untuk suhu kelembaban dan kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Hasil dari pengukuran kebisingan didapatkan hasil sebesar 40,43 db dan untuk keriteria kebisingan utuk tempat umum adalah 55 db maka kebisingan di masjid Margoyuwono masih memenuhi persyaratan. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996. 4. Saran a. Pagar yang tidak terpelihara dapat menimbulkan gangguan estetika, dan pagar yang tidak terpelihara dapat ditumbuhi jamur dan lumutlumut, sebaiknya pagar rajin untuk dibersihkan dan dicat kurang lebih 2 tahun sekali. b. Tempat sampah yang tidak memenuhu syarat akan mengundang banyak vektor penyakit contohnya lalat, sebaiknya kotak sampah di Masjid Gedhe Kauman diganti menjadi kotak sampah yang memenuhi persyaratan dan dengan jumlah yang mencukupi. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyakit akibat sampah. c. Menambah sumber cahaya dan memperbesar daya lampu yang dipasang di dalam masjid. C. Pasar Ngasem a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Jumat, 21 Oktober 2016



2. Waktu



: 11.00 WIB



3. Lokasi



: Jalan Polowijan No. 11, Kraton, Yogyakarta



4. Pengelola Pasar : Papak Hedi Purwoko b. Gambaran Umum Lokasi 35



Pasar Ngasem terletak di Jalan Polowijan No. 11, Kraton, Yogyakarta. Unit pengelola dari pasar ini adalah Kelurahan Patehan yang bertanggung jawab dengan Dinas Pengelola Pasar yang bertempat di Pusat Pengelola Pasar Beringharjo Lt. 3. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas utara : Jalan raya Batas timur : Jalan kampung Batas Barat : Pertokoan Batas selatan : Rumah penduduk c. Keadaan Sanitasi Halaman depan dari Pasar Ngasem kurang begitu luas karena lansung menghadap kearah jalan raya. Tempat parkir yang juga sempit dan kurang menampung kendaraan para pengunjung pasar bila dalam keadaan ramai pengunjung. Jalan untuk masuk ke dalam parkir agak sulit karena jalan raya didepan jalan menuju pasar pas dipertigaan dan banyak kendaraan yang lewat. Bagian dalam pasar terdapat kios-kios yang sudah tertata dengan baik dan pedagang berdagang di kios-kios sesuai dengan jenis dagaganya. Lantai jalan di dalam pasar tidak licin dan mudah dibersihkan. Bagunan terbuat dari bahan yang kuat atap kuat dan bersih, lantai kedap air dan mudah dibersihkan. Terdapat toilet yang bersih dan terawat air tercukupi, lantai tidak licin terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air, atap kuat tidak bocor, dinding bersih dan berwarna terang. Pengolahan sampah yang ada di pasar Ngasem belum dilakukan pemilahan, tempat sampah tersedia dengan cukup dan juga terdapat TPS yang juga digunakan untuk membuang sampah dari warga sekitar. Terdapat beberapa sapu lidi yang digunakan untuk menyapu lingkungan pasar, juga terdatapat alat pemadam kebakaran dan P3K di dalam kantor pasar.



1. Hasil Inspeksi Sanitasi Variabel Upaya I 60%



II 80%



III 70% 36



75 % Laik sehat



69,8% Tidak laik sehat



75,8% Laik sehat



Skore keseluruhan



= {(90 + 408 + 182) / 936} x 100% = 72,6% Hasil perhitungan skore kesluruhan adalah 72,6% maka Pasar Ngasem dinyatakan laik sehat karena komponen nilai sekurang-kurangnya 70%, maka dari hasil perhitungan diketahui bahwa pasar ngasem laik sehat. 2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Pengukuran Pencahayaan Suhu Kelembaban kebisingan



Hasil Pengukuran 145,6 Lux 32 0C 43% 72,63 db



Persyaratan



Keterangan



100 Lux 18-28 0C 40-60% 70 db



Memenuhi Tidak memenuhi Memenuhi Tidak memenuhi



Pengukuran kualitas ligkungan fisik dilakukan pada pukul 12:15 WIB. Pengukuran dilakukan ditengah pasar. 3. Pembahasan Penilaian pemeriksaan kesehatan lingkungan di pasar Ngasem kami lakukan pada hari Jumat 21 Oktober 2016 pukul 12:15 WIB. pada saat pemeriksaan kami bertemu Bapak Hedi Purwoko selaku penanggung jawab pasar ngasem, setelah itu kami melakukan beberapa pengamatan terhadap kondisi lingkungan dan bangunan serta fasilitas sanitasi, di akhir pemeriksaan kami melakukan wawancara kepada Bapak Hedi Purwoko. Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat diketahui bahwa skore total adalah 72,6%, dari masing-masing variabel sudah laik sehat, maka dari hasil tersebut pasar ngasem dinyatakan laik sehat. Dan apabila dijabarkan dari masing-masing variabel dapat diketahui bahwa : a. Variabel persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan Dari hasil inspeksi yang dilakukan, variabel upaya ini memiliki nilai 75%, nilai ini telah memenuhi standar dan dinyatakan laik sehat. Sebagian besar komponen pada variabel ini sudah sesuai dengan ketentuan namun pada lingkungan halaman, sistem drainase belum berfungsi dengan baik karena bila terjadi hujan bisa terjadi genagan air di sekitar halaman pasar. b. Variabel fasilitas sanitasi



37



Berdasarkan inspeksi sanitasi yang telah dilakukan didapatkan hasil pengamatan pada variabel kedua yaitu 69,8%. Nilai pada variabel ini telah dinyatakan tidak laik sehat, dalam variable ini belum terdapat urinoir untuk setiap 60 pedagang pria, jamban antara jamban wanita dan pria tidak terpisah. Jumlah tempat sampah yang masih kurang, dan masih ada tempat sampah yang belum memenuhi syarat seperti permukaan dalam belum rata dan tidak halus. c. Variabel lain-lain Hasil pengukuran pada variabel ini adalah 75,8%, hasil pada variabel ini telah memenuhi standar yang telah di tetapkan, tetapi terdapat komponen yang belum memenuhi dalam variabel ini, yaitu bagian kotak P3K yang ada obat-obatanya masih kurang dan hanya tersedia dalam jumlah yang sedikit. Hasil dari pengukuran fisik untuk pencahayaan didapatkan hasil 145,6 Lux hasil ini memenuhi persyaratan karena minimal untuk pencahayaan adalah 100 Lux. Suhu didapatkan hasil saat pengukuran sebesar 320C dan untuk persyaratan suhu adalah antara 18-28 0C, sehingga suhu melebihi dari persyaratan yang ada. Hasil pengukuran kelembaban didapatkan hasil sebesar 43% dan untuk persyaratan kelembaban adalah 40-60% maka kelembaban di pasar Ngasem masih memenuhi persyaratan. NAB untuk suhu kelembaban dan kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Hasil dari pengukuran kebisingan didapatkan hasil sebesar 72,63 db dan untuk persyaratan kebisingan untuk tempat umum adalah 70 db maka kebisingan di Pasar Ngasem melebihi dari persyaratan, hal ini terjadi karena pada saat dilakukan pengukuran kebisingan keadaan masih sangat ramai dengan para pedagang dan pembeli. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996. 4. Saran a. Pada lingkungan halaman pasar terdapat drainase yang tidak berfungsi dengan baik. Sebaiknya drainase rajin dibersihkan agar tidak tersumbat oleh sampah yang dapat mengakibatkan air di drainase dapat meluap dan tergenang. b. Sebaiknya pada jamban dipisahkan antara jamban wanita dan pria.



38



c. Sebaiknya jamban dilengkapi dengan urinoir untuk setiap 60 pedagang laki-laki, dan saluran dihubingkan dengan saluran air kotor atau septi tank. d. Menyediakan tempat sampah yang dengan jumlah yang cukup dan tempat sampah memenuhi persyaratan kesehatan. e. Penyediaan kontak P3K dalam jumlah yang cukup dan jenis obatobatan tersedia dengan lengkap.



D. Salon Kindi a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Rabu, 26 Oktober 2016



2. Waktu



: 14.00 WIB



3. Lokasi



: Jalan Ngadisoryan No. 22, Kraton, Yogyakarta



4. Pengelola



: Ibu Kindi



b. Gambaran Umum Lokasi Salon Kindi terletak di Jalan Ngadisoryan No. 22, Kraton, Yogyakarta. Salon Kindi dikelola oleh Ibu Kindi. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas utara : Rumah penduduk Batas timur : Rumah penduduk Batas selatan : Jalan raya Batas Barat : Rumah penduduk Salon tidak memiliki karyawan. Salon ini hanya memiliki 1 ruangan yaitu ruang perawatan rambut, ruang pakaian, dan ruang ganti pakaian menjadi 1 ruangan. Jika dilihat dari luas salon 10 m2 dan jumlah kursi untuk perawatan rambut sebanyak 2 buah, maka salon ini termasuk Salon Type D. c. Keadaan Sanitasi Salon Kindi memiliki halaman depan yang sempit, hanya kurang dari 2 m jarak dari bagunan salon sampai ke jalan depan salon. Tempat parkir yang berada di depan salon Kindi sangat sempit dan kurang untuk parkir para pegunjung salon.



39



Bagian dalam salon tempat untuk rias bersih tidak berdebu dan tidak berbau dan rutin dibersihkan setiap hari dan setelah ada pegunjung yang datang. Langit-langit bersih dan terbuat dari bahan yang kuat dan berwarna terang. Lantai tidak licin dan mudah untuk dibersihkan dan kedap air. Pencahayaan masih kurang cukup tapi tidak menyilaukan. Bagian dalam salon bersih dan bebas debu. Peralatan yang digunakan diletakkan ditempat yang tersediri dan di dalam lemari kaca yang tertutup. Fasilitas yang terdapat di Salon Kindi toilet yang belum memenuhi persyaratan. Ventilasi yang ada cukup lebih dari 10% dari luas lantai. Terdapat satu tempat sampah yang telah terpisah antara sampah organik dan anorganik dan tertutup. Belum terdapat alat pemadam kebakaran. Kotak P3K belum tersedia. 1. Hasil Inspeksi Sanitasi VARIABEL UPAYA I II 55% 75% 85,7% 70% Laik Sehat Tidak Laik sehat



III 70% 82,98% Laik Sehat



IV 60% 100% Laik Sehat



V 100% 0% Tidak Laik sehat



Skore keseluruhan = {(251+182+317+36+0)/936} x 100% = 80,1% Hasil perhitungan skore keseluruhan adalah 80,1% , maka dari hasil perhitungan diketahui bahwa Salon Kindi dinyatakan laik sehat karena komponen nilai sekurang-kurangnya adalah 65%. 2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Pengukuran Pencahayaan Suhu Kelembaban kebisingan



Hasil Pengukuran 66,8 Lux 28 0C 59% 67,7 db



Persyaratan



Keterangan



100 Lux 18-28 0C 40-60% 70 db



Tidak memenuhi Memenuhi Memenuhi Memenuhi



Pengukuran kualitas ligkungan fisik dilakukan pada pukul 14:00 WIB. Kondisi salon saat dilakukan pengukuran lampu menyala, candela dan ventilasi terbuka 2, kipas angin menyala, lokasi dipinggir dan dekat dengan jalan raya. 3. Pembahasan



40



Salon Kindi terletak di Jalan Ngadisoryan No. 22, Kraton, Yogyakarta. Pemeriksaan kami laksanakan pada hari Rabu 26 Oktober 2016 pukul 14:00 WIB. Pelaksanaan kami awali terlebih dahulu dengan bertemu pengurus dari Salon Kindi yaitu ibu Kindi. Pengamatan dilakukan dengan wawancara terlebih dahulu setelah itu melakukan pengamatan terhadap lingkungan dan bangunan dari Salon Kindi. Dari hasil pemeriksaan didapatkan total skore adalah 80,1%, dan Salon Kindi ini dinyatakan laik sehat, tetapi terdapat dua variabel tersebut yang tidak laik sehat yaitu variabel fasilitas sanitasi yang mendapatkan skore 70% dan variabel lain-lain yang mendapatkan skore 0%. Apabila dijabarkan dari masing-masing variabel dapat diketahui bahwa : a. Variabel persyaratan kesehatan lingkungan dan bangunan Pada variabel ini didapatkan skore 61,5% dan variabel ini dinyatakan laik sehat. Tetapi masih banyak komponen pada variabel ini yang tidak memenuhi syarat, seperti komponen atap yang buruk, atap di salon Kindi beresiko bocor dan tidak kuat. b. Variabel fasilitas sanitasi Variabel ini hanya memiliki skore 67,6% dan batas skore minimum pada variabel ini adalah 75%, maka dari itu pada variabel ini dinyatakan tidak laik sehat. Banyak komponen pada variabel ini yang tidak memenuhi persyaratan yaitu komponen toilet, karena salon Kindi toilet belum memenuhi syarat dan masih kotor belum terawat dengan baik, dan tempat sampah di salon Kindi juga tidak tersedia dalam jumlah yang cukup.



c. Variabel alat kerja dan bahan Skore yang didapatkan variabel ini adalah 82,98% dan dinyatakan laik sehat. Pada variabel ini banyak komponen yang sudah memenuhi persyaratan hanya saja pada komponen pisau dan gunting tidak dilakukan desinfeksi setelah pisau dan gunting itu digunakan. d. Variabel karyawan Setelah dilakukan pengamatan pada karyawan Salon Kindi didapatkan skore 100% dan dinyatakan laik sehat. Semua komponen pada variabel ini sudah memenuhi persyaratan, baik dari kesehatan karyawannya maupun dari pakaian kerja karyawan. e. Variabel lain-lain 41



Variabel ini mendapatkan skore 0% dan dinyatakan tidak laik sehat. Variabel ini membahas tentang ada atau tidaknya kotak P3K di Salon Kindi. Diketahui bahwa salon tersebut belum tersedia sarana P3K dari hasil wawancara terhadap pengelola Salon Kindi Hasil dari pengukuran fisik untuk pencahayaan didapatkan hasil 66,8 Lux hasil ini belum memenuhi persyaratan karena minimal untuk pencahayaan adalah 100 Lux, pencahayaan kurang karena sumber cahaya alami yang ada sangat kurang, lampu yang digunakan kurang terang. Suhu didapatkan hasil saat pengukuran sebesar 28 0C dan untuk persyaratan suhu adalah antara 18-28 0C, sehingga suhu didalam salon masih memenuhu persyaratan. Hasi pengukuran kelembaban didapatkan hasil sebesar 59% dan untuk persyaratan kelembaban adalah 40-60% maka kelembaban di dalam ruang kelsa masih memenuhi persyaratan. NAB untuk suhu kelembaban dan kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Hasil dari pengukuran kebisingan didapatkan hasil sebesar 67,7 db dan untuk persyaratan kebisingan utuk tempat umum adalah 70 db maka kebisingan di dalam salon memenuhi persyaratan. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP48/MENLH/11/1996. 4. Saran a. Sebaiknya di bangun toilet yang memenuhi persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan pengunjung salon maupun karyawan salon, karena jika toilet



tidak memenuhi syarat akan menyulitkan para



pengunjung dan karyawan untuk buang air kecil maupun buang air besar. b. Peralatan salon seperti gunting, pisau cukur, sisir, dan peralatan lainnya sebaiknya dilakukan desinfeksi, agar tidak terjadi penularan benyakit yang diakibatkan oleh alat yang tidak steril dan sebagai tempat bersembunyi kutu rambut. c. Penambahan sumber cahaya, bisa dengan menambah genting kaca atau dengan memperbesar daya lampu yang digunakan.



42



E. SD N Panembahan a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Rabu, 26 Oktober 2016



2. Waktu



: 09:15 WIB



3. Alamat



: Jl. Mantrigawon Lor No.8 Yogyakarta



4. Nama Pengurus



: Ibu Eni Endaryati Spd



b. Gambaran Umun Lokasi SDN Panembahan ini terletak Jalan Mantrigawen Lor No. 8 Yogyakarta.. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas timur : Rumah penduduk Batas selatan : Rumah jalan raya Batas barat : Rumah penduduk Batas utara : Rumah penduduk c. Keadaan Sanitasi SDN Panembahan memiliki halaman yang cukup luas bersih dan tertata rapi selalu dijaga kebersihanya oleh petugas kebersihan sekolah. Tempat parkir yang tersedia cukup luas untuk parkir sepeda para murit dan sepeda selalu ditata oleh petugas. Bagian dalam ruang kelas yang berukuran kurang lebih 7 x 8 m bersih tidak berbau dan tidak berdebu. Langit-langit bersih dan terbuat dari bahan yang kuat dan berwarna terang, tapi ada sebagian yang agak kotor dan belum dilakukan pembersihan. Lantai tidak licin dan mudah untuk dibersihkan dan kedap air. Atap kuat kedap air dan tidak bocor. Fasilitas yang terdapat di SDN Panembahan seperti toilet selalu terjaga kebersihanya tidak baud dan air tersedi dalam jumlah yang cukup lantai tidak licin dan kedap air dan berwarna terang, dinding kuat bersih kedap air dan berwarna terang, terpisah antara toilet murit laki-laki dan perempuan. Ventilasi yang ada disebagian ruang kelas masih kurang. Terdapat tempat sampah yang telah terpisah antara sampah organik dan anorganik dan tertutup, tersedia dalam jumlah yang cukup. Terdapat alat pemedam kebakaran. Terdapat tempat cuci tangan yang diletakkan dibagian halaman tengah-tengah sekeliling ruang kelas. Terdapat dua kantin sekolah yang keadaanya bersih dan tertata rapi setiap jenis dagangan makananya. 1. Hasil Inspeksi Sanitasi 43



Skore keseluruhan = {(9313)/10440} x 100% = 89,20% Hasil perhitungan skore keseluruhan adalah 89,20%. maka dari hasil inspeksi sanitasi diketahui bahwa SDN Panembahan dalam kategori baik. Karena komponen nilai keseluruhan adalah 9.313, maka nilai hasil dari inspeksi sanitasi sekolah tersebut masuk dalam kategori baik yaitu antara 6961 - 10440. 2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Pengukuran Pencahayaan Suhu Kelembaban Kebisingan



Hasil Pengukuran 74,4 Lux 28 0C 50% 73,43 db



Nilai Ambang Batas 100 Lux 18-28 0C 40-60% 55 db



Keterangan Tidak memenuhi Memenuhi Memenuhi Tidak memenuhi



Pengukuran kualitas ligkungan fisik dilakukan pada pukul 09:15 WIB. Dilakukan pengukuran kualitas fisik di ruang kelas II B yang berukuran 6 x 7 m. Kondisi saat dilakukan pengukuran lampu TL menyala 1 buah lampu pijar menyala 1 buah, pintu terbuka 2, kipas menyala 1, candela dan ventilasi terbuka 4, genting kaca ada 4 buah. 3. Pembahasan SDN Panembahan terletak di Jalan Mantrigawen Lor No.8 Yogyakarta. Pengurus SDN Panembaha ini adalah Ibu Eni Endaryati Spd, sekolah ini merupakan sekolahan negeri yang dibuka untuk seluruh anak-anak yang ingin menuntut ilmu dan belajar di SDN Panembahan.. Pemeriksaan inspeksi sanitasi dilakukan pada hari Rabu, 26 Oktober 2016. Pemeriksaan dilakukan dengan cara meminta izin kepada kepala sekolah SDN Panembahan kemudian melakukan pengamatan pada bangunan dan lingkungan sekolah. Setelah dilakukannya pengamatan lalu kami mewawancarai Ibu Eni Endaryati Spd selaku kepala sekolah SDN Panembahan. Setelah melakukan inspeksi sanitasi kemudian kami melakukan pengukuran fisik yang meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan pada ruang kelas. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa total nilai yang didapat adalah 9.313, nilai tersebut berada diantara nilai antara 6961 - 10440 dan SDN Panembahan ini dinyatakan dalam keadaan baik.



44



Pengukuran fisik kami lakukan pada hari yang sama setelah kami melakukan ispeksi sanitasi selesai. Pengukuran lingkungan fisik antara suhu, kelembaban, pencahayaan, dan kebisingan kami lakukan di ruang kelas 2 B dan kami juga melakukan pemeriksaan fisik di halaman tengah sekolah di tengah-tengah yang pada saat kami melakukan pengukuran fisik kebetulan pada waktu jam istirahat. Untuk hasil yang pengukuran di ruang kelas untuk pencahayaan didapatkan hasil sebesar 74,4 Lux. Hasil dari pencahayana tersebut belum memenuhi persyaratan karena persyaratan untuk pencahayaan minimal 100 Lux, hal ini Karena genting kaca yang ada hanya 4 buah lampu yang digunakan kurang terang. Hasil dari pengukuran suhu didapatkan hasil sebesar 28 0C. hasil pengukuran suhu tersebut masih memenuhi persyaratan karena persyaratan untuk suhu adalah 18-28 0C. Hasil dari kelembaban dari hasil pengukuran didapatkan hasil sebesar 50% hasil tersebut masih memenuhi persyaratan, karena persyaratan untuk kelembaban adalah 40-60%. NAB untuk suhu, kelembaban, dan pencahayaan menurut KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Hasil dari pengukuran kebisingan dari pemeriksaan yang kami lakukan didaptkan hasil sebesar 73,43 db hasil tersebut melebihi persyaratan yang ada yaitu untuk persyaratan kebisingan untuk sekolah adalh 55 db, hal ini dikarenakan pada saat pengukuran pada waktu jam istirahat dan SDN Panembahan terletak di pingir jalan raya. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996.



4. Saran a. Menambah sumber cahaya alami diruang kelas dengan menambah genting kaca atau secara buatan yaitu dengan menambah ventilasi atau menambah lampu atau memperbesr daya lampu yang ada. b. Untuk mengatasi kebisingan bisa dilakukan dengan menutup pintu saat dilakukan prosos belajar mengajar agar suara yang dari luar bisa terhalang tidak terdengan dari dalam. F. Museum Kereta a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Rabu, 26 Oktober 2016 45



2. Waktu



: 12.50 WIB



3. Alamat



: Jl. Rotowijayan Blok No.1 Yogyakarta



4. Nama Pengurus



: GPPH Prabu Kusumo



b. Gambaran Umum Lokasi Museum Kereta Kraton ini terletak di Kestalan Rotowijayan RT 39 RW 11. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas timur : Jalan raya Batas selatan : Rumah penduduk Batas barat : Rumah penduduk Batas utara : Gang menuju perkampungan Luas museum Kereta Kraton kurang lebih 125 m 2 yang dikelilingi dengan rumah penduduk RT 39. Untuk luas wilayah sekitar museum sekitar 500 m2. c. Keadaan Sanitasi Museum Kereta memiliki halaman depan samping kanan dan kiri yang cukup luas bersih dan tertata rapi selalu dijaga kebersihanya oleh pengurus. Tempat parkir yang berada di samping kiri dan depan Musium Kereta cukup luas untuk parkir para pegunjung atau wisatawan dan kendaraan para pengunjung selalu ditata oleh petugas sehingga tertata dengan rapi. Di halaman depan juga terdapat beberapa para pedagang. Bagian dalam Museum Kereta struktur baguanan adalah bagunan tua yang digunakan untuk menyimpan kereta-kereta milik Kraton. Lantai terbuat dari bahan yang kuat kedap air tidak licin dan mudah untuk dibersihkan. Dinding ada berwarna putih terbuat dari bahan yang kuat dan tahan air, ada juga yang dari kaca, keadaan dinding bersih dan tidak berlumut. Langitlangit kuat dan berwarnna terang. Fasilitas yang terdapat di Museum Kereta, toilet selalu terjaga kebersihanya lantai tidak licin dan kedap air dan berwarna terang, dinding kuat bersih kedap air dan berwarna terang, tidak terpisah antara toilet lakilaki dan perempuan, air bersih tersedia dalam jumlah yng cukup. Ventilasi yang ada cukup lebih dari 10% dari luas lantai. Terdapat tempat sampah yang telah terpisah antara sampah organik dan anorganik dan tertutup, jumlah tempat sampah yang masih kurang. Terdapat alat pemadam kebakaran didalam Musium Kereta dan juga terdapat pintu darurat. 1. Hasil Inspeksi Sanitasi VARIABEL UPAYA



46



I 70% 85,75% Laik Sehat



II 65% 85,83% Laik Sehat



III 60% 68,96% Tidak Laik Sehat



Skore keseluruhan



= {(72+436+240)/ 864} x 100% = 86,56% Hasil perhitungan skore keseluruhan adalah 86,56% , maka dari hasil perhitungan diketahui bahwa Museum Kereta kraton dinyatakan laik sehat karena komponen nilai sekurang-kurangnya adalah 65%.



2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Hasil Persyaratan Keterangan Pengukuran Pengukuran Pencahayaan 1082,4 Lux 100 Lux Memenuhi 0 0 Suhu 32 C 18-28 C Tidak memenuhi Kelembaban 54% 40-60% Memenuhi kebisingan 61,57 db 70 db Memenuhi Pemeriksaan dilakukan di halaman depan Museum Kereta pada pukul 12:50 WIB. Kondisi pada saat dilakukan pengukuran cuaca mendung, wisata atau pengujung sepi, lalu-lintas di jalan depan Museum Kereta ramai. 3. Pembahasan Museum kereta kraton terletak di Kestalan Rorowijayan RT 39 RW 11. Kegiatan inspeksi ini, kami lakukan pada hari Rabu 26 Oktober 2016 pukul 12:50 WIB. Pemeriksaan ini kami lakukan dengan menemui pengelola untuk meminta izin dan melakukan wawancara, kemudian dilanjutkan dengan beberapa pengamatan pada lingkungan dan bangunan museum kereta kraton tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditetapkan total skore adalah 86,57%, dan museum Kereta Kraton ini dinyatakan laik sehat. Apabila dijabarkan dari masing-masing variabel dapat diketahui bahwa : a. Variabel umum Hasil pemeriksaan pada variabel ini diketahui mendapatkan skore 85,71% dan dinyatakan laik sehat. Setelah dilakukan pengamatan dapat



47



diketahui bahwa lingkungan telah memenuhi syarat dari segi kebersihan, tidak terdapat genangan air, dan air limbah mengalir dengan lancar. Tapi pada saat kami melakukan inspeksi di halaman ada sedikit sampah daundaun yang jatuh dan belum debersihkan. b. Variabel fasilitas sanitasi Pada variabel ini didapatkan skore 85,83%, dinyatakan telah memenuhi syarat dan laik sehat. Pada komponen tempat sampah belum tersedia dalam jumlah yang cukup memenuhi standar yang ditetapkan, karena TPS yang tersedia belum memenuhi syarat. Toilet belum terpisah antara wanita dan laki-laki. c. Variabel lain-lain Setelah dilakukan pengamatan didapatkan hasil skore 68,96%, variabel ini dinyatakan laik sehat karena standar yang ditetapkan yaitu 60%. Tetapi banyak komponen yang tidak memenuhi syarat, yaitu pada sarana penyuluhan yang tidak terdapat alat pengeras suara dan tidak adanya poliklinik. Hasil dari pengukuran fisik untuk pencahayaan didapatkan hasil 1082,4 Lux hasil ini memenuhi persyaratan karena minimal untuk pencahayaan adalah 100 Lux, hasil pencahayaan yang sangat besar dikarankan pengukuranya dilakukan di halaman luar gedung. Suhu didapatkan hasil saat pengukuran sebesar 32 0C dan untuk persyaratan suhu adalah antara 18-28 0C, sehingga suhu didalam museum tidak memenuhu persyaratan, hasil dari parameter suhu tidak memenuhi persyaratan karena pengukuran dilakukan diluar gedung dan dalam keadaan siang hari. Hasil pengukuran kelembaban didapatkan hasil sebesar 54% dan untuk keriteria kelembaban adalah 40-60% maka kelembaban di dalam Museum Kereta Kraton memenuhi persyaratan. NAB untuk suhu, kelembaban, dan pencahayan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002. Hasil dari pengukuran kebisingan didapatkan hasil sebesar 61,57 db dan untuk persyaratan kebisingan utuk tempat rekreasi adalah 70 db maka kebisingan di Museum Kereta masih memenuhi persyaratan. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA 48/MENLH/11/1996.



LINGKUNGAN



4. Saran 48



HIDUP



NOMOR



:



KEP-



a. Penambahan sarana dan prasarana pendukung untuk lingkungan dan bangunan museum sangat dibutuhkan, agar terus terjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar museum, misalnya seperti slogan-slogan atau poster. b. Pengelola dan pengurus diharapkan melengkapi fasilitas yang belum memenuhi persyaratan, yaitu menambah alat pengeras suara yang berfungsi untuk memberikan penyuluhan atau himbauan untuk para pengunjung. c. Penambahan tempat sampah yang memenuhi persyaratan disetiap radius 20 m. G. Situs Taman Sari a. Pelaksanaan : 1. Hari/tanggal



: Rabu, 26 Oktober 2016



2. Waktu



: 11:00 WIB



3. Alamat



: Jl. Taman Kraton Yogyakarta 55133



4. Nama Pengurus : Bapak Slamat b. Gambaran Umum Lokasi Tempat wisata Situs Taman Sari ini terletak di Taman Patehan, Kraton, Yogyakarta. Batas wilayah lokasi ini adalah: Batas timur : Rumah penduduk Batas selatan : Rumah penduduk Batas barat : Rumah penduduk Batas utara : Rumah penduduk Luas Situs Taman Sari dan luas wilayah sekitarnya kurang lebih 10 hektar yang dikelilingi dengan rumah penduduk dengan 57 bangunan. c. Keadaan Sanitasi Situs Taman Sari memiliki halaman depan samping kanan dan kiri yang cukup luas bersih dan tertata rapi selalu dijaga kebersihanya oleh pengurus. Tempat parkir yang berada di samping kiri dan depan Taman Sari cukup luas untuk parkir para pegunjung atau wisatawan dan kendaraan para



49



pengunjung selalu ditata oleh petugas sehingga tertata dengan rapi. Di halaman depan juga terdapat beberapa para pedagang. Bagian dalam Taman Sari struktur gedung adalah bagunan tua yang sagat luas. Di dalam taman sari terdapat berbagai tempat dan jalan-jalan yang dilalui untuk menuju ke tempat lain. Jalan yang biasa dilalui ada yang berupa jalan lorong-lorong yang panjang dan belum ada alat untuk peneragan. Lantai terbuat dari bahan yang kuat kedap air tidak licin dan mudah untuk dibersihkan. Dinding berwarna putih terbuat dari bahan yang kuat dan tahan air, keadaan dinding ada yang sudah berlumut dan berkerak dan cat yang digunakan sudah rusak dan ada dinding yang kotor. Dibeberapa tempat di dalam Taman Sari masih ada beberapa sampah yang berserakan dilantai. Fasilitas yang terdapat di Taman Sari, toilet sangat kurang dan belum terpisah antara toilet wanita dan laki-laki, sanitasi toilet yang masih kurang terawat dan masih kotor, lantai tidak licin dan kedap air tetapi lantai yang ada kurang bersih dan berwarna gelap karena berlumut. Dinding kuat bersih kedap air dan berwarna terang. Terdapat tempat sampah yang sebagian telah terpisah antara sampah organik dan anorganik dan tertutup, ada juga yang belum terpisah dan juga belum tertutup, jumlah tempat sampah yang masih kurang. Sudah terdapat alat pemadam kebakaran di dalam Taman Sari yang terletak didekat loket pembayaran.



1. Hasil Inspeksi Sanitasi VARIABEL UPAYA I II 70% 65% 80% 90,9% Laik Sehat Laik Sehat Skore keseluruhan



III 60% 73,9% Laik Sehat



= {(64+360+204)/ 912} x 100% = 68,85% Hasil perhitungan skore keseluruhan adalah 68,85% , maka dari hasil perhitungan diketahui bahwa Taman Sari dinyatakan laik sehat karena komponen nilai sekurang-kurangnya adalah 65%.



50



2. Hasil Pengukuran Kualitas Fisik Variable Hasil Persyaratan Keterangan Pengukuran Pengukuran Pencahayaan 29 Lux 100 Lux Tidak Memenuhi 0 0 Suhu 31 C 18-28 C Memenuhi Kelembaban 58% 40-60% Memenuhi kebisingan 62,33 db 70 db Memenuhi Pengukuran lingkungan fisik dilakukan pada pukul 11:00 WIB. Pengukuran dilakukan di titik tengah dari Situs Taman Sari yang berlorong dari taman sari, ventilasi ada 12. Kondisi saat dilakukan pengukuran lampu tidak ada. 3. Pembahasan Taman Sari terletak di Taman Patehan, Kraton, Yogyakarta. Kegiatan inspeksi ini, kami lakukan pada hari Rabu 26 Oktober 2015 pukul 08.20 WIB. Pemeriksaan ini kami lakukan dengan menemui pengelola untuk meminta izin dan melakukan wawancara, kemudian dilanjutkan dengan beberapa pengamatan pada lingkungan dan bangunan Taman Sari tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditetapkan total skore adalah 68,85%, dan Taman Sari ini dinyatakan laik sehat, dari ketiga variabel tersebut juga telah laik sehat. Apabila dijabarkan dari masing-masing variabel dapat diketahui bahwa : a. Variabel umum Hasil pemeriksaan diketahui bahwa skore pada variabel ini mendapatkan skore sempurna yaitu 100% dan dinyatakan laik sehat. Setelah pengamatan terlihat jelas bahwa lingkungan telah memenuhi syarat dari segi kebersihan, tidak terdapat genangan air, dan air limbah mengalir dengan lancar. b. Variabel fasilitas sanitasi Pada variabel ini didapatkan skore 90,9%, dinyatakan telah memenuhi syarat dan laik sehat. Tetapi banyak komponen yang belum memenuhi syarat seperti, toilet umum tidak bersih dan terpelihara, tempat sampah yang belum tersedia dalam jumlah yang cukup, tidak kedap air, tidak terdapat penutup, dan tidak tersedianya TPS yang memenuhi syarat. c. Variabel lain-lain Varibel ini setelah dilakukan pengamatan didapatkan hasil skore 73,9%, variabel ini dinyatakan laik sehat karena standar yang ditetapkan



51



yaitu 60%. Tetapi banyak komponen yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak adanya poliklinik. Hasil dari pengukuran fisik untuk pencahayaan didapatkan hasil 29 Lux hasil ini tidak memenuhi persyaratan karena minimal untuk pencahayaan adalah 100 Lux. hasil pencahayaan yang sangat sedikit dikarankan pengukuranya dilakukan di tengah-tengah gedung yang sudah tua dan sinar matahari hanya sedikit yang bisa masuk kedalam ruagan. Suhu didapatkan hasil saat pengukuran sebesar 31 0C dan untuk persyaratan suhu adalah antara 18-28 0C, sehingga suhu didalam Taman Sari tidak memenuhu persyaratan, hasil dari parameter suhu tidak memenuhi persyaratan karena saat pengukuran tidak ada kipas angin dan ventilasi sangat kurang. Hasil pengukuran kelembaban didapatkan hasil sebesar 58% dan untuk keriteria kelembaban adalah 40-60% maka kelembaban memenuhi persyaratan. NAB untuk suhu, kelembaban, dan pencahayan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002 . Hasil dari pengukuran kebisingan didapatkan hasil sebesar 62,33 db dan untuk persyaratan kebisingan utuk tempat rekreasi adalah 70 db maka kebisingan masih memenuhi persyaratan. NAB untuk kebisingan berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP48/MENLH/11/1996.



4. Saran a. Temapt sampah harus seluruhnya tertutup dan dari bahan yang kedap air. b. Penyediaan tempat sampah yang mencakup seluruh kawasan wisata. c. Pemberian pencahayaan di jalan yang berlorong-lorong/tangga untuk menghindari bahaya kecelakanan. d. Jalan yang ada harus selalu dijaga dan diperhatikan kebersihanya.



52



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan 1. Inspeksi Tempat-Tempat Umum (TUU) dan pengukuran kualitas fisik dilakukan di 5 jenis TUU berupa masjid, pasar, tempat wisata, sekolah dan salon. Inspeksi dan pengukuran ini dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2016 untuk Inspeksi dan pengukuran Masjid Margoyuwono. Masjid Wiwara Jati dilakuan inspeksi dan pengukuran pada hari Kamis 20 Oktober 2016. Pasar Ngasem dilakukan ispeksi sanitasi dan pengukuran fisik pada hari Jumat 21 Oktober 2016. Sedangkan Inspeksi sanitasi dan pengukuran fisik yang dilakukan pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 untuk SDN Panembahan, Salon Kindi, Situs Tamansari dan Museum Kereta. Dari hasil inspeksi TTU didapatkan: a. Skore Masjid Margoyuwono sebesar 93,8% dan dinyatakan laik sehat. b. Skore Masjid Wiwara Jati sebesar 87,4% dan dinyatakan laik sehat. c. Skore Pasar Ngasem sebesar 72,6% dan dinyatakan laik sehat. d. Skore SDN Panembahan 89,20% dan dinyatakan laik sehat. e. Skore Salon Kindi sebesar 80,1% dan dinyatakan laik sehat. f. Skore Situs Tamansari sebesar 68,85% dan dinyatakan laik sehat. g. Skore Museum Kereta sebesar 86,56% dan dinyatakan laik sehat. 2. Berdasarkan dari hasil inspeksi yang dilakukan, masalah yang sering timbul adalah penyediaan tempat sampah yang kurang dan tidak tertutup. Selain itu di tempat wisata dan di salon fasilitas toilet yang kotor dan tidak terawat.



53



54



B. Saran 1. Bagi Masyarakat Masyarakat ikut mendukung menjaga kebersihan lingkungan dan sanitasi tempat-temapt umum dan memberikan saran kepada pengelola jika terdapat tempat-tempat umum yang tidak memenuhi syarat atau tidak laik sehat. 2. Bagi Pengelola Tempat Umum Menerima saran yang diberikan pengunjung dan masyarakat disekitar tempat-tempat umum sebagai bahan pertimbangan dalam perbaikan sarana dan prasarana agar tercapainya tempat-tempat umum yang memenuhi persyaratan atau laik sehat. 3. Bagi Puskesmas Kraton Melakukan inspeksi sanitasi tempat-tempat umum secara berkala atau dalam periode tertentu untuk mengetahui perkembangan kualitas sanitasi tempet-tempat umum serta memberikan saran yang dapat dilakukan perbaikan oleh pengelola.



55