K3 Dalam Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KESELAMATAN PASIEN DAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA “K3 dalam Keperawatan”



Dosen Pengampu: Ns. Ema Julita, M. Kes Disusun oleh kelompok 4 : Al Hanifah Armes



(2011316031)



Oktaghina Jennisya



(1811316032)



Raisatul Mahmudah



(2011316033)



Teguh Wiradharma



(2011316034)



Dera Rahmi Gusti Fauzia



(2011316035)



Fitriatul Munnawarroh



(2011316036)



Vivi Ramadhani



(2011316037)



Pendi Gunawan Syah



(2011316038)



Anggi Putri Nurpha



(2011316039)



Andini Delly Putri



(2011316040)



PROGRAM B STUDI ILMU KEPERAWATAN FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNIVERSITAS ANDALAS 2020



KATA PENGANTAR ‫يم‬ ْ ِ‫ب‬ ِ ‫س ِم هللاِ ال َّر ْحم ِن ال َّر ِح‬ Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarrakatuh Alhamdulillahirrabil’alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia serta nikmat-Nya, sehingga dapat, menyelesaikan penulisan makalah ini, tak lupa shalawat serta salam kami ucapkan kepada nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Kami sebagai penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penulisan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Demikian kata pengantar dari kami sebagai penulis, harapan kami agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan diterima sebagai perwujudan dalam dunia kesehatan. Dan dapat digunakan sebagaimana mestinya, semoga kita semua mendapat faedah dan diterangi hatinya dalam setiap menuntut ilmu yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat.



Padang,



18



September



2020



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI



……………………………………………………………i ……………………………………………………………..ii



BAB I PENDAHULUAN



……………………………………………………………..1



A. Latar Belakang ………………………………………………………………1 B. Tujuan ……………………………………………………………………….2 C. Rumusan masalah D. Manfaat



…………………………………………………2 ………………………………………………2



BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………2 A. K3 dalam Keperawatan



…………………………………….2



B. Ruang Lingkup K3 dalam Keperawatan



……………………………..5



C. Kebijakan K3 yang Berkaitan dengan Keperawatan di Indonesia ………….7 D. Konsep dasar K3 : sehat, kesehatan kerja, risiko dan hazard dalam pemberian asuhan



keperawatan



(somatik,



perilaku,



pengorganisasian pekerjaan, budaya kerja



lingkungan,



ergonomik,



………………………………9



BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………….12 A. Kesimpulan



……………………………………………………………….12



DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety. Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jatuh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya karena perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Keselamatan Kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawam dan ada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha,



tetapi juga



dapat



mengganggu proses



produksi secara



menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.



1



B. Tujuan Penulisan 1. Mahasiswa mampu memahami K3 dalam Keperawatan 2. Mahasiswa mampu memahami ruang lingkup K3 dalam Kepeawatan 3. Mahasiswa mampu memahami kebijakan K3 yang berkaitan dengan Keperawatan di Indonesia 4. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar K3 : sehat, kesehatan kerja, risiko dan hazard dalam pemberian asuhan keperawatan (somatik, perilaku, lingkungan, ergonomik, pengorganisasian pekerjaan, budaya kerja C. Manfaat 1. Mahasiswa dapat memahami K3 dalam Keperawatan 2. Mahasiswa dapat memahami ruang lingkup K3 dalam Kepeawatan 3. Mahasiswa dapat memahami kebijakan K3 yang berkaitan dengan Keperawatan di Indonesia 4. Mahasiswa dapat memahami konsep dasar K3 : sehat, kesehatan kerja, risiko dan hazard dalam pemberian asuhan keperawatan (somatik, perilaku, lingkungan, ergonomik, pengorganisasian pekerjaan, budaya kerja



2



BAB II TINJAUAN TEORI A. K3 dalam Keperawatan 1. Pentingnya K3 dalam keperawatan K3 Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang. 2. Tujuan Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. a. Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) : 1) Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat 2) Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan



3



b. Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu : 1) Mencegah dan mengurangi kecelakaan 2) Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran 3) Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya 4) Memberikan pertolongan pada kecelakaan 5) Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja 6) Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran Dari tujuan pemerintah tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa dibuatnya



aturan



penyelenggaraan



K3 pada



hakekatnya



adalah



pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat diminimalisir. Mengingat



sangat



pentingnya



pelaksanaan



K3RS



dalam



memelihara kelancaran proses pelayanan, maka pengelola dan Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit dituntut untuk melaksanakan upaya K3RS. K3RS adalah suatu upaya yang terintegrasi untuk menciptakan lingkungan kerja atau tempat kerja yang sehat, aman, nyaman dan produktif baik bagi seluruh pekerja, pasien, pengunjung/pengantar pasien maupun bagi masyarakat serta lingkungan sekitar rumah sakit. Agar K3RS dapat dipahami secara utuh,ada 3 komponen yang saling berinteraksi yang sekaligus menjadi prinsip dasar K3RS yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. Sesuai



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar K3RS, berikut beberapa tujuan khusus penyelenggaraan K3RS : a. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya K3RS b. Meningkatnya profesionalisme dalam hal K3 bagi manajemen, pelaksana dan pendukung program



4



c. Terpenuhi syarat-syarat K3 di setiap unit kerja. d. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK e. Terselenggaranya program K3RS secara optimal dan menyeluruh f. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas rumah sakit 3. Manfaat Manfaat diberlakukannya K3 Rumah Sakit adalah sebagai berikut : a. Bagi Rumah Sakit 1) Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan 2)



Mempertahankan kelangsungan operasional Rumah Sakit (pendapatan meningkat)



3) Meningkatkan citra Rumah Sakit secara keseluruhan b. Bagi Karyawan Rumah Sakit 1) Melindungi karyawan dari terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) 2) Mencegah terjadinya terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) c. Bagi pasien dan pengunjung 1) Mendapatkan Mutu layanan yang baik 2) Kepuasan dan kenyamanan pasien dan pengunjung 4. Etika Kode Etik Profesi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Etika Ahli Kesehatan Kerja merupakan seperangkat perilaku anggota profesi Ahli Kesehatan Kerja dalam hubungannya dengan klien/ pasien, teman sejawat dan masyarakat pekerja serta merupakan bagian dari keseluruhan proses kesehatan kerja ditinjau dari segi norma dan nilai moral. Masalahmasalah kecelakaan, penyakit akibat kerja, keluhan-keluhan tenaga kerja, kehilangan waktu bekerja, banyaknya angka absensmenurunnya angka produktifitas tenaga kerja, dan sebagainya, memerlukan perhatian penuh pihak profesi Ahli Kesehatan Kerja, hukum, agama dan masyarakat luas. Etika yang berlaku dimasyarakat modern saat ini adalah Etika Terapan (applied ethics) yang biasanya menyangkut suatu profesi, dimana



5



didalamnya membicarakan tentang pertanyaan-pertanyaan etis dari suatu individu yang terlibat.Sehingga pada masing-masing profesi telah dibentuk suatu tatanan yang dinamakan Kode Etik Profesi. Perilaku ini memang agak sulit menanganinya, kecuali kesadaran sendiri



masing-masing



Tenaga



Kesehatan



dalam



menerapkan,



mengaplikasikan, menghayati, memahami, kode etik profesinya. Karena, etika profesi lebih bersifat moral, maka kesalahan yang terjadi apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan kerja, sanksi yang diberikan bersifat moral dan yang paling dirugikan adalah para kliennya (tenaga kerja), sehingga untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pelayanan agar tidak terlalu merugikan pengguna pelayanan, dibentuklah suatu Majelis Kode Etik Profesi yang berlandaskan pada Etika dan Hukum yang berlaku. Fungsi Kode Etik Profesi K3 Etika tenaga kesehatan kerja yang di dalamnya diikuti adanya kesadaran akan pilihan dari pihak manajemen, pihak tenaga kerja, dan dari masyarakat sekitar perusahaan Peranan Ahli Kesehatan Kerja pada Etika Kesehatan dan Keselamatan Kerja bisa dikatakan sangat bermakna, mengingat tugas fungsional tenaga kesehatan dalam K3 begitu luas. Bisa dikatakan bahwa fokus utama etika profesi kesehatan kerja adalah semua tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan kerja yang lebih mengutamakan pihak yang lebih menderita dalam hal ini adalah (tenaga kerja) dengan penekanan pada pencegahan terjadinya penyakit dan cedera. B. Ruang Lingkup K3 dalam Keperawatan 1. Ruang lingkup hyperkes (Rachman, 1990) a. Kesehatan dan Keselamatan kerja diterapkan disemua tempat kerja yang didalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan. b. Aspek perlindugan dalam hyperkes meliputi : 1) Tenaga kerja dan semua jenis dan jenjang keahlian



6



2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan 3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun social 2. Menurut WHO a. Penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja b. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja c. Pelaksanaan P3K (petugas, kotak P3K dan isi kotak P3K) d. Pelaksanaan gizi kerja e. Pelaksanaan pemeriksaan syarat-syarat ergonomic f. pelaksanaan pelaporan (pelayanan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penyakit akibat kerja) 3. Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Maka Rumah Sakit (RS) juga termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. Segala hal yang menyangkut penyelenggaraan K3 di rumah sakit diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 432 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah



Sakit



termasuk pengertian dan ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit.



7



C. Kebijakan K3 yang Berkaitan dengan Keperawatan di Indonesia 1. Dalam bidang pengorganisasian Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen



yaitu Departemen



Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur : a. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan b. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak c. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit : 1) Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan 2) Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penangkal petir 3) Kasubdit



Bina



kelembagaan



dan



keahlian



keselamatan



ketenagakerjaan d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit 1) Kasubdit Kesehatan tenaga kerja 2) Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja 3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja. Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll). 2. Dalam bidang regulasi Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya : a. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan c. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. d. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.



8



e. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan. f. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan. g. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja. 3. Dalam bidang pendidikan Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya : a. Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret b. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip, dll dan jurusan K3 FKM UI. c. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair. D. Konsep dasar K3 : sehat, kesehatan kerja, risiko dan hazard dalam pemberian



asuhan



keperawatan



(somatik,



perilaku,



lingkungan,



ergonomik, pengorganisasian pekerjaan, budaya kerja 1. Sehat Sehat digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan, melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya (Yenita. R. N, 2017). 2. Kesehatan kerja Kesehatan



kerja



adalah



spesialisasi dalam



ilmu



kesehatan



beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja / masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, serta sosial, dengan usaha usaha



preventif dan kuratif, terhadap berbagai



9



penyakit / berbagai gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktorfaktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit- penyakit umum (Rizal. L. K, 2019). Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur, serta menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan (Sucipto, 2014). 3. Risiko & hazard dalam pemberian asuhan keperawatan Hazard atau bahaya merupakan sumber potensi kerusakan atau situasi yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian.Sesuatu disebut sebagai sumber bahaya hanya jika memiliki risiko menimbulkan hasil yang negative. Pengertian risiko menurut AS/NZS 4360:2004 adalah sebagai peluang munculnya suatu kejadian yang dapat menimbulkan efek terhadap suatu objek. Risiko diukur berdasarkan nilai likelihood (kemungkinan munculnya sebuah peristiwa) dan Consecuence (dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut). Dalam buku Risk Assesment and Manajement Handbook: For Environmental, Health and Safety Profesional, risiko dibagi menjadi 5 (lima) macam, antara lain : a. Risiko Keselamatan (safety Risk) Risiko ini secara umum memiliki ciri-ciri antara lain probabilitas rendah (low probability), tingkat pemaparan yang tinggi (high-level exposure), tingkat konsekuensi kecelakaan yang tinggi ((highconsequence accident), bersifat akut, dan menimbulkan efek secara langsung. Tindakan pengendalian yang harus dilakukan dalam respon tanggap darurat adalah dengan mengetahui penyebabnya secara jelas



10



dan lebih focus pada keselamatan manusia dan pencegahan timbulnya kerugian terutama pada area tempat kerja. b. Risiko Kesehatan (Health Risk) Risiko ini memiliki cirri-ciri antara lain memiliki probabilitas yang tinggi (High probability), tingkat pemajanan yang rendah (low level exposure), konsekuensi yang rendah (low-consequence), memiliki masa laten yang panjang (long-latency), delayed effect (efek tidak langsung terlihat) dan bersifat kronik. Hubungan sebab akibatnya tidak mudah ditentukan. Risiko ini focus pada kesehatan manusia terutama yang berada di luar tempat kerja atau fasilitas. c. Risiko Lingkungan dan Ekologi (Environmental and Ecological Risk) Risiko ini memiliki ciri-ciri antara lain melibatkan interaksi yang beragam antara populasi dan komunitas ekosistem pada tingkat mikro maupun makro, ada ketidakpastian yang tinggi antara sebab dan akibat, risiko ini focus pada habitat dan dampak ekosistem yang mungkin bisa bermanifestasi jauh dari sumber risiko. d. Risiko Kesejahteraan Masayarakat (public Welfare/Goodwill Risk) Ciri dari risiko ini lebih berkaitan dengan persepsi kelompok atau umum



tentang performance



sebuah



organisasi



atau



produk,



nilai property, estetika dan penggunaan sumber daya yang terbatas. Fokusnya pada nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat dan persepsinya. e. Risiko Keuangan (Financial Risk) Ciri-ciri dari risiko ini antara lain memiliki risiko yang jangka panjang dan jangka pendek dari kerugian property, yang terkait dengan perhitungan asuransi, pengembalian investasi. Fokusnya diarahkan pada kemudahan pengoperasian dan aspek financial. Risiko ini pada umumnya menjadi pertimbangan utama, khususnya bagi stakeholder seperti para pemilik perusahaan/pemegang saham dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan organisasi, dimana setiap pertimbangan akan selalu berkaitan dengan financial dan mengacu pada tingkat efektifitas dan efisiensi.



11



BAB III PENUTUP Kesimpulan Melihat beberapa uraian diatas mengenai pengertian keselamatan dan pengertian kesehatan kerja diatas K3 Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Pada hakekatnya keselamatan dan kesehatan (k3)  merupakan suatu keilmuan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja dll



12



DAFTAR PUSTAKA Bauw. J. F. 2019. Peranan K3 di RS. Diambil dari https://osf.io/y4p6f Irzal. 2016. Dasar-dasar kesehatan dan keselamatan kerja. Jakarta: Kencana Rejeki. S. 2016. Kesehatan dan keselamatan kerja. Kementerian kesehatan republik Indonesia. Rizal. L. K. 2019. Pentingnya perawat menguasai k3 di rumah sakit. Diambil dari https://osf.io/preprints/inarxiv/xujz2/ Sucipto. C. D. 2014. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta : Gosyen Publishing Yenita. R. N. 2017. Hygiene Industri. Yogyakarta : deepublisher



13