Kak PSN DBD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYULUHAN PSN DBD I.



PENDAHULUAN Demam Berdarah merupakan salah satu penyakit menular yang sering menimbulkan kejadian luar biasa (KLB), nyamuk penularnya Aedes Aegepty dan Virus Dengue tersebar luas di sebagiaan besar wilayah Indonesia, sehingga penularan DBD dapat terjadi di semua tempat / wilayah yang terdapat nyamuk penular penyakit tersebut. Pemberantasan penyakit demam berdarah dengue pada dasarnya dilakukan sesuai dengan pemberantasan penyakit menular pada umumnya, namun mengingat vaksin untuk mencegah dan obat untuk membasmi virusnya belum ditemukan, maka pemberantasan penyakit demam berdarah dengue dilaksanakan terutama dengan melakukan upaya penyuluhan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD meliputi kegiatan Jumat bersih 3M+ dan penggunaan Lavitrap di setiap rumah, diharapkan dengan kegiatan tersebut Kecamatan Ukui Bebas Jentik dapat terwujud.



II.



LATAR BELAKANG. Seluruh wilayah Indonesia, mempunyai risiko untuk kejangkitan penyakit Demam Berdarah Dengue karena virus penyebab dan nyamuk penularnya (Aedes aegypti) tersebar luas, baik di rumah-rumah maupun di Tempat Umum, kecuali yang ketinggiannya lebih dari 1000 meter di atas permukaan laut. Demam Berdarah Dengue masih menjadi masalah kesehatan yang cukup serius di Indonesia. Penyebaran kasus DBD cenderung meluas dari tahun ke tahun. KLB DBD yang terus meningkat membutuhkan penanganan yang baik, serius dan benar pada semua kejadian. Di harapkan dengan penanganan yang baik serius dan benar maka KLB dapat di tanggulangi dan dicegah.



III. TUJUAN 1. Tujuan Umum : 1. Tujuan umum Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang pentingnya PSN DBD dan penggunaan Lavitrap di setiap rumah 2. TujuanKhusus a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyakit DBD b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PSN DBD melalui kegiatan 3M + dan Penggunaan Lavitrap di setiap rumah



c. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan jentik berkala disetiap rumah d. Menurunkan kasus penderita DBD sekaligus mencegah terjadinya KLB DBD IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 



Mempersiapkan tempat dan sarana belajar : tempat belajar sebaknya tidak jauh dari rumah warga belajar dan ada sarana antara lain, kursi, tikar/karpet, alat peraga, alat demo pembuatan lavitrap, alat tulis, lembar balik PSN DBD dan penggunaan Lavitrap







Mempersiapkan materi : 1. Penyakit DBD, penyebab, tanda gejala dan pengobatan 2. Pencegahan DBD melalui PSN (3M + dan penggunaan lavitrap) 3. Demontrasi cara pembuatan Lavitrap



V.







Mengundang masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Ukui







Mempersiapkan tim fasilitator dan Narasumber







Menyusun Rencana Anggaran



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan SOP yang telah di tentukan







Alat : Leaflet/Flipchart, Mikrofon bila diperlukan







Prosedur : 1. Membuat SAP sesuai materi penyuluhan 2. Berkomunikasi dengan masayarakat dengan bahasa yang mudah dimengengerti 3. Membagikan media yang dibuat 4. Menyampaikan materi penyuluhan 5. Melakukan demonstrasi pembuatan lavitrap 6. Diskusi dan tanya jawab 7. Melakukan evaluasi pengetahuan dan perilaku 3M + penggunaan lavitrap disetiap rumah 1 minggu sekali



VI.



SASARAN 12 desa di wilayah kerja Puskesmas Ukui yang terdapat incident kasus



VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Program Penyuluhan PSN DBD akan dilaksanakan pada : Tanggal



: 12 September 2019



Jam



: 09.00 s/d selesai



Tempat



: Desa Air Emas



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi Program dilakukan oleh pelaksana kegiatan di Desa terkait seminggu sekali setelah kegiatan Jumat Bersih 3M+. 2. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Pemegang Program setelah 1 Bulan pelaksanaan 3. Pemegang Program DBD melaporkan hasil kegiatan selama 1 bulan kepada Kepala Puskesmas dan dilanjutkan ke P2 Dinkes Kabupaten Pelalawan



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN, EVALUASI KEGIATAN DAN PEMANTAUAN Pencatatan, pelaporan dan evaluasi setiap selesai kegiatan, dan hasil kegiatan di laporkan ke Kepala Puskesmas dan diteruskan ke P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.