Kak PSN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MALILI



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (PSN)



I.



PENDAHULUAN Pencegahan dan pemberantasan penyakit DBD seperti juga penyakit menular lainnya didasarkan pada usaha pemutusan rantai penularannya. Pada penyaktit DBD yang merupakan komponen epidemiologi adalah terdiri dari virus dengue, nyamuk Aedes aegypti dan manusia. Belum adanya vaksin untuk pencegahan penyakit DBD dan belum ada obat-obatan khusus untuk penyembuhannya maka pengendalian DBD tergantung pada pemberantasan nyamuk Aedes aegypti. Penderita penyakit DBD diusahakan sembuh guna menurunkan angka kematian, sedangkan yang sehat terutama pada kelompok yang paling tinggi resiko terkena, diusahakan agar jangan mendapatkan infeksi virus dengan cara memberantas vektornya (Dinkes, 2008).



II.



LATAR BELAKANG Pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (PSN DBD) adalah kegiatan memberantas telur dan jentik nyamuk penular penyakitDBD (Aedesaegypti) di tempat-tempat perkembangbiakannya.(DepkesRI, 2005). Sampai saat ini pemberantasan vektor masih merupakan pilihan yang terbaik untuk mengurangi jumlah penderita DBD. Strategi pemberantasan vektor ini pada prinsipnya sama dengan strategi umum yang telah dianjurkan oleh WHO dengan mengadakan penyesuaian tentang ekologi vektor penyakit di Indonesia. Strategi tersebut terdiri atas perlindungan, pemberantasan vektor dalam wabah dan pemberantasan vektor untuk pencegahan wabah, dan pencegahan penyebaran penyakit DBD.



III.



TUJUAN A. TUJUAN UMUM Tujuan diadakannya program PSN ini adalah untuk memutus mata rantai penularan DBD melalui gerakan 3M Plus, yaitu singkatan dari Menguras, Menutup, Mengubur, serta menghindari pertumbuhan vektor-vektor baru. B. TUJUAN KHUSUS Masyarakat tahu dan mengerti bagaimana cara memlakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Melakukan gerakan 3M Plus ( Menguras, Menutup, dan Mengubur) serta abatisasi.



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN PSN ini dilakukan dengan kunjungan kerumah atau tempat umum secara teratur sekurang-kurangnya setiap tiga bulan untuk melakukan penyuluhan dan pemeriksaan jentik agar keluarga dan pengelola wilayah sekitar tetap melakukan PSN secara terusmenerus, sehingga rumah dan tempat umum bebas dari jentik nyamuk Aedes aegypti.



Cara yang digunakan dalam PSN dikenal dengan sebutan “3M Plus”. A. Pertama, yaitu menguras bak mandi/WCdan TPA lainnya secara teratur sekurangkurangnya seminggu sekali (perkembangan telur-larva-pupa-nyamuk kurang lebih Sembilan hari), menggosok dinding bagian dalam dari bak mandi, dan semua tempat penyimpanan air untuk menyingkirkan telur nyamuk. B. Kedua, menutup rapat TPA sehingga nyamuk tidak dapat masuk. Namun, TPA tertutup lebih sering mengandung larva dibandingkan TPA yang terbuka karena penutupnya jarang terpasang dengan baik dan sering dibuka untuk mengambil air di dalamnya. Tempayan dengan penutup yang longgar seperti itu lebih disukai nyamuk untuk tempat bertelur karena ruangan didalamnya lebih gelap dari pada tempat air yang tidak tertutup sama sekali. C. Ketiga, mengubur barang-barang yang sudah tidak terpakai agar tidak dijadikan tempat bersarang nyamuk. Barang-barang yang sudah tidak dipakai dan berpotensi untuk menampung air dapat menjadi tempat yang cocok untuk nyamuk bersarang.



VI.



SASARAN Pemantauan jentik secara berkala serta pelaksanaan ABATISASI seluruh tempat/ tempat yang teridentifikasi di wilayah kerja puskesmas Malili.



VII.



JADWAL PELAKSANA KEGIATAN No



Pelaksanaan



Nama Desa Jan



VIII.



Feb



Mar



Apr



Mei



Juni



Juli



1



Atue



2



Ussu







3



Puncak Indah







4



Malili



5



Wewangriu



6



Baruga



7



Balantang







Agst



Sept



Okt



Nov



Des











EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Hasil kegiatan gerakan 3M dan pemberian bubuk abate di rumah warga dicatat diblanko sebagai bukti kegiatan.



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan gerakan 3M dan abatesai di rumah warga dicatat diblanko sebagai bukti kegiatan, ada dokumentasi dan harus dilakukan tindak lanjut bila ada yang teridentifikasi.