Kamus Indikator Pelayanan Kesehatan HIV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Profil Indikator Pelayanan kesehatan HIV/AIDS a.



Pelayanan Kesehatan HIV/AIDS Judul Indikator



Pelayanan



Kesehatan



Orang



dengan



resiko



terinfeksi



HIV/AIDS Dasar Pemikiran



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.



Dimensi Mutu



Kesinambungan



Tujuan



Untuk memastikan Setiap orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan skrining HIV sesuai standar kualitas dan kuantitas.



Definisi Operasional



1.Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan resiko terinfeksi HIV adalah pelayanan yang sesuai standar meliputi : 1) edukasi perilaku beresiko dan 2) skrining,dengan pemeriksaan tes cepat HIV,minimal satu kali dalam satu tahun. Pelayanan tersebut diberikan kepada orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus),yaitu: 1.



perempuan hamil,sekali selama kehamilan,sebelum kehamilan berakhir,utamakan ketika kontak pertama dengan petugas.



2.



Pasien Tuberkulosis,yang sudah positif TB atau sedang dalam pengobatan Tuberkulosis;



3.



Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS),selain HIV,yang sedang dalam pengobatan IMS tersebut;



4.



Penjaja seks,yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber kehidupan utama maupun tambahan,dengan imbalan tertentu berupa uang,barang atau jasa;



5.



Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL),yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya,sekali,sesekali atau secara teratur,apapun orientasi seksnya(heteroseksual,homoseksual,atau biseksual);



6.



Transgender/waria yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditujukan saat lahir,kadang disebut juga transeksual;



7.



Pengguna napza suntik (penasun),yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika atau zat adiktif suntik lainnya;



8.



Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan KemKum,HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.



2.Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV/AIDS melalui kegiatan: a.promosi kesehatan b.pencegahan penularan HIV C.pemeriksaan diagnosis HIV d.pengobatan,perawatan dan dukungan e.rehabilitas 3.Standar



Kuantitas



Pemeriksaan



HIV/AIDS



adalah



dilakukan pemeriksaan darah menggunakan sampel darah vena,menggunakan metode tes anti-HIV(rapid test).



4. Standar kualitas yaitu pelayanan HIV meliputi:



1. Anamnesa pasien 2.Konseling pra test 3. Tes Laboratorium 3. Tatalaksana/penanganan kasus. 4. Melakukan entry data di Aplikasi SIHA( Sistem Informasi HIV AIDS ) 5. Temu wicara (konseling pasca test)



5. Capaian standar pelayanan Terduga HIV yaitu Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi orang dengan resiko terinfeksi HIV dinilai dari persentasi orang dengan resiko terinfeksi HIV



yang



mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.



Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV(TB,IMS,penjaja



(pembilang)



seks,LSL,transgenjer,Penasun,WBP



dan



ibu



hamil)yang



mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. Denominator



Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV dikab/kota



(penyebut)



diwilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah.



Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi : a.



Orang yang terinfeksi HIV yang telah selesai melakukan pemeriksaan darah di akhir tahun berjalan.



b. Terduga



terinfeksi



HIV



yang



belum



selesai



melakukan pemeriksaan darah pada akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan denominator pada tahun berikutnya. Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula



Jumlah orang yang terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar diwilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun. X 100% . Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV diwilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun.



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Medical Record



Pasien yang berkunjung ke Ruang



Pelayanan KIA,BP,LANSIA,TB



Instrumen Pengambilan Data



Buku register Formulir dan pelaporan HIV



Besar Sampel



Berdasarkan sasaran tahunan



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Penyajian Data



 Tabel



 Control chart  Run chart Penanggung Jawab



Penanggung Jawab Program HIV