15 0 59 KB
1.
Profil Indikator Pelayanan kesehatan HIV/AIDS a.
Pelayanan Kesehatan HIV/AIDS Judul Indikator
Pelayanan
Kesehatan
Orang
dengan
resiko
terinfeksi
HIV/AIDS Dasar Pemikiran
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Dimensi Mutu
Kesinambungan
Tujuan
Untuk memastikan Setiap orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan skrining HIV sesuai standar kualitas dan kuantitas.
Definisi Operasional
1.Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan resiko terinfeksi HIV adalah pelayanan yang sesuai standar meliputi : 1) edukasi perilaku beresiko dan 2) skrining,dengan pemeriksaan tes cepat HIV,minimal satu kali dalam satu tahun. Pelayanan tersebut diberikan kepada orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus),yaitu: 1.
perempuan hamil,sekali selama kehamilan,sebelum kehamilan berakhir,utamakan ketika kontak pertama dengan petugas.
2.
Pasien Tuberkulosis,yang sudah positif TB atau sedang dalam pengobatan Tuberkulosis;
3.
Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS),selain HIV,yang sedang dalam pengobatan IMS tersebut;
4.
Penjaja seks,yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber kehidupan utama maupun tambahan,dengan imbalan tertentu berupa uang,barang atau jasa;
5.
Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL),yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya,sekali,sesekali atau secara teratur,apapun orientasi seksnya(heteroseksual,homoseksual,atau biseksual);
6.
Transgender/waria yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditujukan saat lahir,kadang disebut juga transeksual;
7.
Pengguna napza suntik (penasun),yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika atau zat adiktif suntik lainnya;
8.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan KemKum,HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.
2.Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV/AIDS melalui kegiatan: a.promosi kesehatan b.pencegahan penularan HIV C.pemeriksaan diagnosis HIV d.pengobatan,perawatan dan dukungan e.rehabilitas 3.Standar
Kuantitas
Pemeriksaan
HIV/AIDS
adalah
dilakukan pemeriksaan darah menggunakan sampel darah vena,menggunakan metode tes anti-HIV(rapid test).
4. Standar kualitas yaitu pelayanan HIV meliputi:
1. Anamnesa pasien 2.Konseling pra test 3. Tes Laboratorium 3. Tatalaksana/penanganan kasus. 4. Melakukan entry data di Aplikasi SIHA( Sistem Informasi HIV AIDS ) 5. Temu wicara (konseling pasca test)
5. Capaian standar pelayanan Terduga HIV yaitu Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi orang dengan resiko terinfeksi HIV dinilai dari persentasi orang dengan resiko terinfeksi HIV
yang
mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV(TB,IMS,penjaja
(pembilang)
seks,LSL,transgenjer,Penasun,WBP
dan
ibu
hamil)yang
mendapatkan pelayanan (pemeriksaan rapid test R1) sesuai standar diwilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. Denominator
Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV dikab/kota
(penyebut)
diwilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama yang ditetapkan kepala daerah.
Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi : a.
Orang yang terinfeksi HIV yang telah selesai melakukan pemeriksaan darah di akhir tahun berjalan.
b. Terduga
terinfeksi
HIV
yang
belum
selesai
melakukan pemeriksaan darah pada akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai nominator akan tetapi dihitung sebagai nominator dan denominator pada tahun berikutnya. Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula
Jumlah orang yang terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan sesuai standar diwilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun. X 100% . Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV diwilayah kerja Puskesmas OPI dalam kurun waktu satu tahun.
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Medical Record
Pasien yang berkunjung ke Ruang
Pelayanan KIA,BP,LANSIA,TB
Instrumen Pengambilan Data
Buku register Formulir dan pelaporan HIV
Besar Sampel
Berdasarkan sasaran tahunan
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Penyajian Data
Tabel
Control chart Run chart Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Program HIV