KLMPK 13 Nasakh, Kafa'ah Dan Mahram [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Kuliah : fiqhi munaqahat Dosen



: Syahrikal S.pd.,M.pd



NASAKH, KAFA'AH, DAN MAHRAM



Kengunaan Makalah: Makalah ini Sebagai Persyaratan Dalam Mengikuti Mata Kuliah Fiqhi Munaqahat



DI SUSUN OLEH: Kelompok 13



 Suci Ramadani Agung  Nur Hidayah



(003.02.01.2018) (018.02.01.2018)



PRODI HUKUM EKONOMI SYARI’AH (MUAMALAH) STAI YAPIS TAKALAR 2020



KATA PENGANTAR Puji Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah Swt, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada Waktunya. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kririk serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.



Takalar, 01-Juni-2020



Penulis Kelompok 13



1



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.....................................................................................i KATA PENGANTAR..................................................................................ii DAFTAR ISI.................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.........................................................................................2 B. Rumusan Masalah....................................................................................2 C. Tujuan Penulisan......................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN A. Nasakh......................................................................................................3 1. Pengertian Nasakh....................................................................3 2. Pendapat Ulama Mengenai Nasakh.........................................3 B Pengertian Kafa'ah...................................................................................5 1. Landasan Kafa'ah..........................................................................5 2. Hikmah Kafa'ah Dalam Pernikahan..............................................6 C Pengertian Mahram....................................................................... 9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.........................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN 2



A.     Latar   belakang Banyak Hal yang dapat menjadi dasar terjadinya pernikahan. Cinta, kasih, sayang, keinginan, keperluan, kemampuan, adalah beberpa hal yang kerap menjadi alasan utam dua insan melangsungkan pernikahan. Pernikahan atau munakahat merupakan suatu hal yang sangat sakral dalam kehidupan dua orang insan. Janji sehidup semati yang di ikrarkan dalam pernikahan bukanlah hal yang mudah untuk di wujudkan. Lika-liku perjalanan hidup mengurangi bahtera pernikahan akan di jalani. Pernikahan merupakan sebuah kebutuhan manusia yang harus di penuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. Kasarnya, pernikahan merupakan jalan dari hasrat biologis yang di miliki manusia. Namun, terlepas dari berbagai alasan tersebut, Islam mwnganjurkan beberapa syarat yang hendaknya dapat di penuhi sebelum seseorang menjalani sebuah pernikahan. Bukan Syarat adanya wali dan perangkat pernikahan lainnya, akan tetapi syarat Kafa'ah atau kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang berkasih dan juga berkeluarga. Selain itu, perlu adanya Khiyar dalam pernikahan, agar nantinya tidak terjadi suatu kesalahpahaman jika telah menikah. Mengapa demikian, pada awalnya kedua insan ini adalah individu yang berbeda, kemudian ingin untuk di satukan dengan tata cara yang benar menurut syariat Islam. Kalimat individu yang berbeda inilah yang kemudian menjadi di syaratkan adanya Nasak dan kafa'ah dalam sebuah pernikahan. Kafa'ah atau kesetaraan antar pasangan nikah sangat penting dalam kelanggengan suatu pernikahan. Agar kelak terdapat kesesuaian, keseimbangan dan kesinambungan antara dua insan yang akan mengurangi kehidupan berdua. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Nasakh, Kafa'ah dan Mahram dalam pernikahan? 2. Bagaimana Hukum Nasak, dan Kafa'ah dalam pernikahan? 3. Apa Ukuran Kafa'ah dalam pernikahan? 4. Apa hikmah Nasak, Kafa'ah dan Mahram dalam pernikahan? C. Tujuan 1. Menjelaskan pengertian dari Nasak, Kafa'ah dan Mahram dalam pernikahan 2. Menjelaskan hukum Nasak, kafa'ah dalam pernikahan 3. Menjelaskan ukuran Kafa'ah dalam pernikahan. 4. Menjelaskan hikmah Nasak, Kafa'ah dan Mahram dalam pernikahan.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Nasakh



3



Nasakh menurut bahasa berasal dari Kata an-Naqhu yang berarti memindahkan atau menyalin. Juga bisa berasal dari kata Al-Izzalatu yang memiliku makna menghilangkan. Sedangkan menurut pendapat Ushuliyyin merupakan "sebuah khitob yang menunjukan terhapusnya hukum yang sudah di tetapkan oleh seorang khotib terdahulu. Kata An-Nasikh berasal dari sebuah kata kerja "nasakh" yang berarti mebghapus. Dalam sebuah ilmu Nahwu kedudukan nasakh sebagai isim Fa'il (Pelaku) yaitu yang mengahapus, dan menghilangkan serta mencatat atau berubah sedang yang datang kemudian, di sebut Al-Nasikh, berarti menghapus. Dari definisi tersebut, para ahli ushul fiqhi mengemukakan bahwa nasikh itu baru di anggap benar apabila : 1. Pembatalan itu diakukan melalui keturunan Syara' yang mengandung hukum dari syara' (Allah dan Rasul-Nya) yang membatalkan ini di sebut Nasikh. 2. Yang di batalkan itu adalah hukum Syara' yang di sebut Mansukh 3. Hukum yang membatalkan hukum terdahulu, dan datangnya setelah hukum yang pertama.  Jenis-Jenis Nasakh 1. Nasakh menurut Akal, Adanya Nasakh menurut akal telah di sepakati oleh ulama' dengan alasan bahwa kepentingan Manusia tidaklah selalu sama secara terus menerus, mungkin satu kepentingan manusia tidak lah selalu sama secara terus menerus. Mungkin satu kepentingan hanya bermanfaat untuk satu masa, sedangkan pada masa sesudahnya membawa bahaya. 2. Nasakh menurut Naqal atau riwayat sudah di jelaskan dalam sebuah Riwayat dari Imam Bukhori dan Imam Muslim, bahwa : "Sesungguhnya Nabi SAW, berdiri menghadap ke baitul makdis dalam shalat selama 16 bulan, kemudian di Nasakh (Di hapuskan) yang demikian dengan satu perintah untuk menghadap ke Ka'bah". (HR Bukhari dan Muslim). 



Urgensi Mengetahui Nasakh Dalam Al-Qur'an Ilmu Nasakh merupakan suatu penggalian ajaran dan Hukum Islam dalam Al-Qur'an yang sangat penting untuk dapat mengetahui proses penetapan dan penerapan hukum. Islam yang sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakatnya yang selalu berubah, sejauhmana suatu perubahan hukum itu berlaku. Di samping itu untuk dapat menelusuri suatu tujuan ajaran, dan ilat hukum (Alasan di tetapkannya suatu hukum serta ajarannya boleh di berlakukan secara longgar dan ketat sebagaimaba hukum asalnya sesuai kondisi dasar tujuan ajaran dan ilat hukum tersebut.  Pendapat Ulama Mengenai Nasakh 1. Kelompok pertama mengatakan bahwa Nasakh hukum Syara' itu memang terjadi, dan dalam kenyataannya memang di tunjukan oleh ayat Al-Qur'an. Pendapat ini di kemukakan oleh Jumhur Ulama. 2. Golongan yang mengingkari Nasakh, golongan ini berpendapat bahwa tidak ada Nasakh terhadap Nash Al-Qur'an pendapat ini di kemukakan



4



oleh Abu Muslim Al-Isfahani (256-322 H). Menurut Abu muslim bahwa ini Al-Qur'an seluruhnya mebgandung nilai-nilai hukum dan tidak ada sedikit pun terjadi perubahan atau penggantian terhadap perkataan Allah Swt. Jumhur Ulama berpendapat bahwa Nasakh menurur logika boleh saja dab secara syara' telah terjadi. Alasan mereka adalah dalam Firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah : 106 yaitu : Artinya : "Ayat mana saja yang kami Nasakhkan, atau kami jadikan (Manusia) lupa kepadanya. Kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya. Tidaklah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala seuatu". (Q.S Al-Baqarah : 106). Para Jumhur Ulama memiliki sebuah alasan mengenai kesepakatan para ulama' bahwa dalan menyatakan sebuah Syari'at sebelum ada Islam telah di Nasakh kan oleh syariat Iskam. Sebagaimana dengan Nasakh misalnya : Pemalingan kiblat shalat dari baitul Maqdis ke masjidil haram. Akan tetapi, Abu muslim Al-isfahani (256-232H/Mufassir), berpendapat bahwa Nasakh tidak berlaku dalam Syariat islam dan tidam ada bukti yang menunjukkan adanya Nasakh itu. Sebagaimana di jelaskan dalam Firman Allah Swt dalam Qur'an surah An-nahl : 101 Artinya : Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah telah mengetahui apa saja yang di turunkanNya , mereka berkata : "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-ada saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui". (Q.S An-Nahl : 101) Selanjutnya Abu muslim menyatakan bahwa Allah sendiri berfirman : Artinya : "Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang di turunkan dari Rabb yang maha bijaksana lagi maha Terpuji". (Q.S Fuhlahat:42)



B. Pengertian Kafa'ah Kafa'ah berasal dari bahasa Arab dari kata Kafa'ah yang berarti sama atau setara. Kata inu merupakan kata yang terpakai dalam bahasa Arab dan terdapat Dalam Al-Qur'an dengan arti "Sama" atau setara. Contoh dalam AlQur'an surah Al-Ikhlas ayat 4 : "Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya".



5



Dalam istilah fiqih, "Sejodoh" di sebut Kafa'ah, artinya ialah sama, serupa, seimbang, atau serasi. Menurut H. Abd Rahman Ghazali, Kafa'ah atau kufu' menurut bahasa, artinya "Setaraf, seimbang, atau keserasian atau kesesuaian, serupa, sederajat, tau sebanding". Yang di maksud dengan Kafa'ah atau kufu' dalam perjawinan, menurut istilah hukum Islam, yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon isteri dan suami sehingga masing masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Atau laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan sebanding dalam tingkat sosial dan derajat dalam akhlak serta kekayaan. Kafa'ah di artikan persamaan dalam hal harta atau kebangsawan, maka akan berarti terbentuknya kasta, sedangkan manusia di sisi Allah SWT adalah sama. Hanya ketakwaannya lah yang membedakannya. Hal ini sesuai dengab Firman Allah SWT : Artinya : "Hai manusia, sesunggugnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesunggunya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal". (Qs. Al-Hujurat (49):13) Kafa'ah dalam perkawinan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. Kafa'ah di anjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Kafa'ah adalah hak bagi wanita atau walinya. Karena suatu perkawinan yang tidak seimbang, serasi/sesuai akan menimbulkan probema berkelanjutan, dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian, oleh karena itu, boleh di batalkan. 



Landasan Kafa'ah Kafa'ah di atur dalam pasal 61 KHI dalam membicarakan pencegahan perkawinan, dan yang di akui sebagai kriteria kafa'ah itu adalah apa yang telah menjadi kesepakatan ulama yaitu telah menjadi kesepakatan ulama yaitu kualitas keberagaman. Pasal 61 berbunyi : "Tidak se-kufu tidak dapat di jadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak se-kufu karena perbedaan agama atau ikhtilafu al-dien. Tujuan di syaratkannya kafa'ah adalah untuk menghindari celaan yang terjadi apabila pernikahan diangsungkan antara sepasang pengantin yang tidak sekufu (Sederajat) dan juga demi kelanggengan kehidupan pernikahan, sebab apabila kehidupan sepasang suami istri sebelumnya tidak terlalu sulit untuk saling menyesuaikan diri dan lebih menjamin keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian kafa'ah hukumnya adalah di anjurkan, seperti dalam hadits Abu Hurairah yang di jadikan dasar tentang kafa'ah, yaitu : Artinya :



6



Wanita itu di kawini karena empar hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang beragama, semoga akan selamatlah hidupmu". Secara Mafhum hadits ini berlaku pula untuk wanita yang memilih calon suami. Dan khusus tentang calon suami di tegaskan lagi oleh hadits AtTirmidzi riwayat Abu Hatim Al-Mudzanny : Artinya : "Bila datang kepadamu (Hai wali), seorang laki-laki yang sesuai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah anakmu kepadanya". 



Ukuran Kafa'ah Kafa'ah menurut bahasa adalah kesamaan dan kemiripan, adapun maksud yang sebenarnya adalah kesamaan antara dua belah pihak suami-istri dalam 5 hal : 1. Agama 2. Keturunan, yaitu nasab atau silsilah keturunan. 3. Kemerdekaan. Maka seorang budak laki-laki tidak lah kufu' bagi wanita merdeka kareba statusnya sebagai budak 4. Keterampilan. Orang yang memiliki keterampilan di bidang tenun kufu' dengan gadis seorang yang memiliki profesi mulia, seperti peragang. 5. Memiliki harta sesuai dengan kewajiban untuk calon istrinya berupa maskawin dan nafkah. Menurut ulama Hanafiyah, yang menjadi dasar kafa'ah adalah : 1. Nasab, yaitu keturunan atau kebangsaan. 2. Islam yaitu silsilah kerabatnya banyak yang beragam islam. Dengan islam maka orang kufu' dengan yang lain, ini berlaku bagi orang-orang bukan Arab 3. Hirfah, yaitu profesi dalam kehidupan. Seorang perempuan dan keluarga yang pekerjaanya terhormat. Tidak kufu' dengan laki-laki yang pekerjaannya kasar 4. Kemerdekaan dirinya, jadi budak laki-laki tidak kufu' denngan perempuan merdeka. Budak laki-laki yang sudah merdeka tidak kufu' dengan perempuan yang merdeka dari asal. Laki-laki yang sudah merdeka tidak kufu' dengan perempuan yang merdeka dari asal. Laki-laki yang salah seorang neneknya pernah menjadi budak tidak kufu' dengan perempuan yang neneknya tidak pernah ada yang jadi budak. Sebab perempuan yang merdeka bila di kawin dengan laki-laki budak di anggap tercela. Begitu pula bila di kawin oleh laki-laki yang salah seorang neneknya pernah menjadi budak. 5. Diyanah, yaitu tingkat kualitas keberagamaan Islam. 6. Kekayaan, golongan syar'i berkata bahwa perempuan laki-laki fakir dalam membelanjai istrinya adalah di bawah ukuran laki-laki kaya. Sebagian lain berpendapat bahwa kekayaan itu tidak dapat jadi ukuran kufu' karena kekayaan itu sifatnya timbul tenggelam, dan bagi perempuan yang berbudi luhur tidaklah mementingkan kekayaaan.



7



Menurut ulama Hanabilah yang menjadi dasar kafa'ah adalah : 1. Diyanah 2. Hirfah 3. Kekayaan 4. Kemerdekaan diri 5. Nasab Mayoritas Ulama Sepakat menempatkan dien atau diyanah sebagai kriteria kafa'ah. Konsensus itu di dasarkan pada Qur'an surat As-Sajdah : 8, Artinya : "Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama". (Qs As-Sajdah : 8)  Hikmah Kafa'ah Dalam Kehidupan Rumah Tangga 1. Kafa'ah merupakan wujud keadilan dan konsep kesetaraan yang di tawarkan dalam Islam dalam pernikahan. Islam telah memberikan Hak Thalaq kepada pihak laki-laki secara mutlak. Namun oleh sebagian laki-laki kurang bertanggung jawab, hak Thalaq yang di milikinya di eksploitir dan di salahgunakan sedemikian rupa untuk berbuat seenaknya terhadap perempuan. 2. Dalam Islam, suami memilkiki fungsi sebagai imam dalam rumah tangga dan perempuan sebagai makmumnya. 3. Naik atau turunnya derajat seorang istri, sangat di tentukan oleh derajat suaminya. Seorang perempuan biasa akan terangkat derajatnya ketika di nikahi oleh seorang laki-laki yang memiliki status sosial yang tinggi, pendidikan yang mapan, dan derajat keagamaan yang lebih.



C. Pengertian Mahram Mahram berarti "Sesuatu yang terlarang" , maksudnya terlarang mengawininya, kata Mahram (Mahramun) berasal dari bahasa Arab artinya orangorang yang merupakan lawan jenis kita. Namun haram tidan boleh kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, atau dalam Mazhab syafi'i tidak membatalkan Wudhu ketika di sentuh. Sedangkan istilah yang tepat adalah mahram bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa'il dari kata "Ahrama" yang artinya berihram. Sedangkan mahram adalah wanita yang haram di nikahi oleh laki-laki. Mahram adalah isim maf'ul dari kata "Haram" yang artinya melarang.



8



Pengertian Mahram menurut para ulama yaitu : 1. Menurut ibnu Qudamah, Mahram adalah semua orang yang haram untuk di nikahi selama-lamanya dengan alasan nasab, persusuan dan pernikahan. 2. Menurut Imam ibnu Atsir Mahram adalah orang-orang yang haram untuk di nikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain lain. 3. Menurut Syaikh sholeh fauzan, mahram wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram di nikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak dan saudara nya atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara perususannya, ayah ataupun anak tirinya.  Untuk Sahnya Suatu Akad Nikah, Di syaratkan agar tidak ada laranganlarangan pada diri wanita tersebut untuk di kawini, Artinya boleh di lakukan akad nikah terhadap wanita tersebut. 1. Mahram Muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya.  Mahram karena pertalian Nasab, para ulama Mazhab sepakat bahwa wanita-wanita tersebut di bawah ini haram di kawini karena hubungan nasabnya : a) Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah atau pihak ibu b) Anak-anak perempuan, termasuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan, hingga keturunan di bawahnya. c) Saudara-saudara perempuan , baik saudara seayah, seibu maupun seayah dan seibu. Saudara perempuan ayah, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ayah dan seterusnya. d) Saudara perempuan ibu, termasuk saudara perempuan kakek dan nenek dari pihak ibu dan seterusnya. e) Anak-anak perempuan saudara laki-laki hingga keturunan di bawahnya f) Anak-anak perempuan saudara hingga keturunan di bawahnya. Larangan perkawinan karena hubungan darah dalam agana di haramkan begitu saja menurut medis, perkawinan antar keluarga yang berhubungan darah atau mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan cacat, bahkan intelegensinya kadang-kadang kurang cerdas.



9



KESIMPULAN Naskh adalah kata dalam bahasa Arab yang biasanya di terjemahkan sebagai "Pembatalan". Dalam penafsiran hukum Islam (Atau fafsir), naskh adalah teori yang di kembangkan untuk menyelesaikan putusan-putusan 8wahyu islam yang tampaknya kontradiktif dengan menggantikan atau membatalkan wahyu sebelumnya. Kafa'ah atau kufu' dalam perkawinan, menurut istilah hukum islam, yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masingmasing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Mahram (Mahramun) merupakan orang-orang yang haram untuk di nikahi oleh laki-laki. Adapun mahram di bagi menjadi dua, yaitu mahram Muabbad (Haram untuk di nikahi selama-lamanya). Dan Mahram muaqqat (Haram untuk di nikahi sementara waktu). Mahram yang haram untuk di nikahi selamanya di sebabkan karena pertalian nasab, karena hubungan persusuan. Mahram muaqqat



10



Haram di nikahi untuk sementara waktu di sebabkan oleh hal tertentu, bila hal tersebut sudah tidak ada, maka larangan tersebut tidak berlaku lagi, seperti : 1. Karena mengumpulkan dua orang wanita yang ada dua mahram. 2. Karena terikat beda agama 3. Karena telah di talak tiga kali. 4. Karena mengawini lebih dari empat wanita.



DAFTAR PUSTAKA Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih munakahat : Kajian fiqih nikah lengkap, Jakarta : Rajawali press 2009. Amir Syarifuddin, Hukum perkawinan islam di indonesia, Jakarta : kencana, 2006. Abdurrahman Al-Jaziri, perkawinan dalam Syari'at Islam. Abu usamah fakhtur rokhman. Jakarta : Pustaka Azzan, 2007



11