Laporan KKL Kelayan Timur Periode 16-30 Nov 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN DI PUSKESMAS KELAYAN TIMUR BANJARMASIN Tanggal 16 – 30 November 2020



DISUSUN OLEH : 1. M HUSNUL ARIFIN (1748201110121) 2. NAURA QATRUNNADA (1748201110056)



PROGRAM STUDI S1 FARMASI FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Puskesmas Kelayan Timur periode 16 sampai 30 November 2020 dengan lancar dan baik. Pada kesempatan ini kami selaku penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, kepada : 1. Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Khairuddin, M. Ag. selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. 2. Ibu apt. Risya Mulyani, M. Sc. selaku Dekan Fakultas Farmasi. 3. Bapak apt. Andika, M. Farm. selaku Ketua Program Studi S1 Farmasi. 4. Bapak apt. Hendera, M. Farm. klin. selaku Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan (KKL). 5. Bapak Dai Padli, A. Md., Far selaku Koordinator Kuliah Kerja Lapangan (KKL). 6. Ibu dr. Hj. Sri Pramudian K. selaku Kepala Puskesmas Kelayan Timur. 7. Bapak apt. H. Rony, S. Farm. selaku Apoteker penanggung jawab ruang farmasi Puskesmas Kelayan Timur dan Pembimbing Lahan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). 8. Ibu Aslamiah, A. Md., Far dan Gusti Ridha Ahda Putri, A. Md., Far selaku Tenaga Teknis Kefarmasian di ruang farmasi Puskesmas Kelayan Timur. 9. Seluruh pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Penulis menyadari bahwa Laporan Kuliah kerja Lapangan (KKL) ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun. Semoga Laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi pembaca. Banjarmasin, 3 Desember 2020 Penulis



ii



DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN....................................Error! Bookmark not defined. KATA PENGANTAR.............................................................................................ii DAFTAR ISI..........................................................................................................iii DAFTAR GAMBAR...............................................................................................v DAFTAR TABLE..................................................................................................vi DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................vii DAFTAR SINGKATAN......................................................................................viii BAB 1......................................................................................................................1 PENDAHULUAN...................................................................................................1 1.1



Latar Belakang..........................................................................................1



1.2



Tujuan KKL..............................................................................................1



1.3



Manfaat KKL............................................................................................2



BAB 2......................................................................................................................3 TINJAUAN UMUM PUSKESMAS.......................................................................3 2.1



Pengertian Puskesmas...............................................................................3



2.2



Pengelolaan Puskesmas.............................................................................4



2.3



Aspek Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care)..............................16



2.4



Aspek Pelayanan Kefarmasian................................................................20



BAB 3....................................................................................................................31 TINJAUAN KHUSUS PUSKESMAS..................................................................31 3.1



Profil........................................................................................................31



3.2



Sejarah.....................................................................................................38



3.3



Struktur Organisasi..................................................................................39



BAB 4....................................................................................................................41 PEMBAHASAN....................................................................................................41 4.1



Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)............................................41



4.2



Manajemen Perbekalan Farmasi.............................................................41



4.3



Aspek Asuhan Kefarmasian....................................................................47



4.4



Aspek Pelayanan Kefarmasian................................................................47



BAB 5....................................................................................................................51 KESIMPULAN DAN SARAN.............................................................................51 iii



5.1



Kesimpulan.............................................................................................51



5.2



Saran........................................................................................................52



DAFTAR PUSTAKA............................................................................................53 DAFTAR GAMBAR.............................................................................................55 DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................64



iv



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1 Puskesmas Kelayan Timur....................................................................55 Gambar 2 Struktur Organisasi Puskesmas Kelayan Timur...................................55 Gambar 3 Alur Pelayanan Ruang Farmasi dan Struktur Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur.......................................................................................56 Gambar 4 Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur..........................................56 Gambar 5 Ruang Tunggu Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur.................57 Gambar 6 Gudang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur........................................57 Gambar 7 Lemari Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika......................58 Gambar 8 Obat ditandai dengan kode LASA dan kode warna FEFO...................59 Gambar 9 Tempat Penyimpanan Sediaan Obat Tetes dan Salep...........................59 Gambar 10 Lemari Penyimpanan Sediaan Obat Sirup, Puyer dan Golongan Obat High Alert...........................................................................................60 Gambar 11 Penyimpanan Golongan Obat High Alert...........................................60 Gambar 12 Penyimpanan Obat Khusus di Lemari Es...........................................61 Gambar 13 Lemari Penyimpanan Arsip Resep......................................................61 Gambar 14 Pelayanan Resep di Puskesmas Kelayan Timur.................................62 Gambar 15 Penyerahan Obat dan PIO kepada Pasien di Puskesmas Kelayan Timur...................................................................................................62 Gambar 16 Pemberian dan Penjelasan Singkat Leaflet kepada Pasien.................63



v



DAFTAR TABLE Table 1 Jenis laporan yang dibuat oleh tenaga kefarmasian puskesmas...............14 Table 2 Sumber Daya Tenaga Kerja di Puskesmas Kelayan Timur Tahun 2019 . 33 Table 3 Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur...........................34



vi



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Kartu Stok Puskesmas Kelayan Timur.........................................................64 Lampiran 2 Resep Pasien Umum.....................................................................................64 Lampiran 3 Resep Pasien JKN.........................................................................................65 Lampiran 4 Etiket Puskesmas Kelayan Timur.................................................................65 Lampiran 5 Format LPLPO Puskesmas Kelayan Timur..................................................66 Lampiran 6 Laporan Dinamika Obat, Reagent dan BMHP Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).............................................................................................................66 Lampiran 7 Form Pemantauan Ketersediaan Obat dan Vaksin Indikator di Puskesmas Kelayan Timur...............................................................................................67 Lampiran 8 Pemakaian Narkotika dan Psikotropika Puskesmas Kelayan Timur Bulan November 2020..............................................................................................68 Lampiran 9 Berita Acara Serah Terima Obat Puskesmas Kelayan Timur........................69 Lampiran 10 Obat-obatan, Perbekalan Farmasi dan Alat Kesehatan yang Dikembalikan ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Bulan Oktober 2020 ................................................................................................................ 70 Lampiran 11 Berita Acara Perhitungan Obat-obatan dan Perbekalan Kesehatan (Stock Opname) Puskesmas Kelayan Timur.............................................................71 Lampiran 12 Daftar Obat High Alert Per Bulan Juli 2020 Puskesmas Kelayan Timur....72 Lampiran 13 Daftar Obat LASA Per Bulan Juli 2020 Puskesmas Kelayan Timur...........72



vii



DAFTAR SINGKATAN AC



: Air Conditioner



ALKES



: Alat Kesehatan



APBD



: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah



APT



: Apoteker



ASI



: Air Susu Ibu



BMHP



: Bahan Medis Habis Pakai



BPJS



: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial



BPOM



: Badan Pengawas Obat dan Makanan



BKKBN



: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional



DAGUSIBU



: Dapatkan obat dengan benar, Gunakan obat dengan benar, Simpan obat dengan benar, dan Buang obat dengan benar



DOEN



: Daftar Obat Essensial Nasional



ED



: Expired Date



EPO



: Evaluasi Penggunaan Obat



FEFO



: First Expired First Out



FIFO



: First In First Out



FKTP



: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama



FORNAS



: Formularium Nasional



GEMA CERMAT



: Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat



IFK



: Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota



IMT



: Indeks Massa Tubuh



ISPA



: Infeksi Saluran Napas



JKN



: Jaminan Kesehatan Nasional



KB



: Keluarga Berencana



KIA



: Kesehatan Ibu dan Anak



KIE



: Komunikasi Informasi dan Edukasi



KK



: Kartu Keluarga



KKL



: Kuliah Kerja Lapangan



KMS



: Kartu Menuju Sehat



viii



KTP



: Kartu Tanda Penduduk



LANSIA



: Lanjut Usia



LASA



: Look Alike Sound Alike



LPLPO



: Laporan Pemakaian Dan Lembar Permintaan Obat



MESO



: Monitoring Efek Samping Obat



MTBS



: Manajemen Terpadu Balita Sakit



OKT



: Obat Keras Tertentu



OOT



: Obat-Obat Tertentu



PB



: Puyer Batuk



PBF



: Pedangang Besar Farmasi



PBI



: Peneriman Bantuan Iuran



PF



: Puyer Flu



PG



: Puyer Gatal



PERMENKES



: Peraturan Menteri Kesehatan



PIO



: Pemberiaan Informasi Obat



PKP



: Penilaian Kerja Puskesmas



PKPR



: Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja



PMTBS



: Puyer Manajemen Terpadu Balita Sakit



POSBIDU



: Pos Binaan Terpadu



POSYANDU



: Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu



PROLANIS



: Program Pengelolaan Penyakit Kronis



PSM



: Peran Serta Masyarakat



PTO



: Pemantauan Terapi Obat



PUSKESMAS



: Pusat Kesehatan Masyarakat



PUSLING



: Puskesmas Keliling



PUSTU



: Puskesmas Pembantu



RI



: Republik Indonesia



RKO



: Rencana Kebutuhan Obat



RPJMD



: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah



RT



: Rukun Tetangga



S1



: Strata-1



SDM



: Sumber Daya Manusia



ix



SIP



: Surat Izin Praktek



SKM



: Sarjana Kesehatan Masyarakat



SP



: Surat Pemesanan



SPRG



: Sekolah Pengatur Rawat Gigi



SPSE



: Sistem Pemesanan Secara Elektronik



TTK



: Tenaga Teknis Kefarmasian



UKK



: Upaya Kesehatan Kerja



UKM



: Upaya Kesehatan Masyarakat



UKP



: Upaya Kesehatan Perseorangan



UKS



: Usaha Kesehatan Sekolah



UPOPPK



: Upaya Pengelola Obat Publik Dan Kesehatan



UPTD



: Unit Pelaksana Teknis Daerah



UU



: Undang-Undang



x



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitas yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat. Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut



Puskesmas



adalah



fasilitas



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya (Permenkes, 2019). Pelayanan kefarmasian di Puskesmas berperan penting dalam penjaminan mutu, manfaat, keamanan serta khasiat sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai. Selain itu pelayanan kefarmasian bertujuan untuk melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Kemenkes, 2019). Kuliah Kerja Lapangan adalah salah satu mata kuliah dalam program studi S1 Farmasi yang proses pembelajarannya langsung dilakukan di pelayanan kesehatan seperti apotek, puskesmas maupun rumah sakit. Kuliah Kerja Lapangan juga merupakan wujud aplikasi terpadu antara sikap, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh mahasiswa dibangku kuliah. 1.2 Tujuan KKL 1.2.1 Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab tenaga kefarmasian dalam melakukan pengelolaan obat dan pembekalan farmasi serta pelayanan kefarmasian di apotek, puskesmas maupun rumah sakit.



1



2



1.2.2 Membekali mahasiswa agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek, puskesmas maupun rumah sakit. 1.2.3 Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di apotek, puskesmas maupun rumah sakit dan cara penyelesaiannya. 1.2.4 Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi Sarjana Farmasi yang professional di apotek, puskesmas maupun rumah sakit. 1.3 Manfaat KKL 1.3.1 Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai kegiatan kefarmasian di apotek, puskesmas maupun rumah sakit. 1.3.2 Mengembangkan dan menerapkan disiplin ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama kuliah pada lapangan kerja di bidang farmasi di apotek, puskesmas maupun rumah sakit. 1.3.3 Untuk melatih mahasiswa bersikap professional yang diperlukan mahasiswa dalam memasuki lapangan kerja di bidang farmasi di apotek, puskesmas maupun rumah sakit. 1.3.4 Melatih



mahasiswa



agar



dapat



berkerjasama,



berkomunikasi,



bersosialisasi, dan mengembangkan mental dengan baik dalam lingkungan kerja.



BAB 2 TINJAUAN UMUM PUSKESMAS 2.1 Pengertian Puskesmas Puskesmas merupakan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima, dan terjangkau masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.



Upaya



kesehatan



tersebut



diselenggarakan



dengan



menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan kualitas perorangan. Keberadaan puskesmas sangat bermanfaat bagi keluarga tidak mampu. Melalui adanya puskesmas, setidaknya dapat menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai yakni pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau. Puskesmas berfungsi sebagai: 1) Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; 2) Puskesmas pemberdayaan keluarga dan masyarakat; dan 3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Secara umum, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (Pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan) dan rehabilitasi (pemulihan kesehatan) (Irmawati, dkk., 2017). Salah satu program pokok yang ada di puskesmas adalah program pengobatan. Program pengobatan di puskesmas merupakan bentuk pelayanan kesehatan dasar kuratif. Masyarakat memanfaatkan pelayanan puskesmas hanya untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, oleh karena itu obat harus tersedia di puskesmas setiap waktu dan untuk menjamin ketersediaan obat maka perlu perencanaan yang baik di puskesmas. Obat merupakan komponen essensial dari pelayanan kesehatan oleh sebab itu diperlukan suatu sistem manajemen yang baik dan berkesinambungan. Dalam pelayanan kesehatan obat merupakan salah satu alat yang tidak dapat tergantikan, dengan demikian penyediaan obat essensial merupakan kewajiban bagi pemerintah dan istitusi pelayanan kesehatan publik maupun



3



4



swasta, karena kekurangan obat di sarana kesehatan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan serta dapat menurunkan semangat kerja staff pelayanan kesehatan (Pratiwi, dkk., 2019). 2.2 Pengelolaan Puskesmas 2.2.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Pembekalan Kesehatan Lainnya 2.2.1.1 Perencanaan Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis



Pakai



(BMHP)



di



puskesmas



setiap



periode,



dilaksanakan oleh apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) pengelola Ruang Farmasi. Perencanaan obat yang baik dapat mencegah kekosongan atau kelebihan stok obat dan menjaga



ketersediaan



obat



di



puskesmas.



Tahapan



perencanaan kebutuhan obat dan BMHP meliputi : 1) Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Proses pemilihan obat di puskesmas dilakukan dalam rangka perencanaan permintaan obat ke dinas



kesehatan



kabupaten/kota



dan



pembuatan



formularium puskesmas. Pemilihan obat di puskesmas harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional (FORNAS). Kriteria obat yang masuk dalam Formularium Puskesmas: a. Obat yang masuk dalam Formularium Puskesmas adalah obat yang tercantum dalam DOEN dan FORNAS untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. b. Berdasarkan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi. c. Mengutamakan penggunaan obat generik.



d. Memiliki rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio) yang menguntungkan penderita. e. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien. f. Memiliki rasio manfaat–biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi



berdasarkan



biaya



langsung



dantidak



langsung. g. Obat yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines). 2) Pengumpulan data Data yang dibutuhkan antara lain data penggunaan obat periode sebelumnya (data konsumsi), data morbiditas, sisa stok dan usulan kebutuhan obat dari semua jaringan pelayanan puskesmas. 3) Memperkirakan kebutuhan periode yang akan dating ditambah stok penyangga (buffer stock). Buffer stock ditentukan dengan mempertimbangkan waktu tunggu (lead



time),



penerimaan



obat



serta



kemungkinan



perubahan pola penyakit dan kenaikan jumlah kunjungan. Buffer stock bervariasi tergantung kepada kebijakan puskesmas. 4) Menyusun dan menghitung rencana kebutuhan obat menggunakan metode yang sesuai. 5) Data pemakaian, sisa stok dan permintaan kebutuhan obat puskesmas dituangkan dalam Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) puskesmas. 6) Laporan pemakaian berisi jumlah pemakaian obat dalam satu periode dan lembar permintaan berisi jumlah kebutuhan obat puskesmas dalam satu periode. 7) LPLPO



puskesmas



menjadi



dasar



untuk



rencana



kebutuhan obat tingkat puskesmas dan digunakan sebagai



data pengajuan kebutuhan obat ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam merencanakan kebutuhan obat perlu dilakukan perhitungan secara tepat. Perhitungan kebutuhan obat untuk satu periode dapat dilakukan dengan menggunakan metode konsumsi dan atau metode morbiditas. a. Metode konsumsi Metode konsumsi adalah metode yang didasarkan atas analisa data konsumsi obat periode sebelumnya. Untuk menghitung jumlah obat yang dibutuhkan berdasarkan metode konsumsi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pengumpulan dan pengolahan data 2) Analisa data untuk informasi dan evaluasi 3) Perhitungan perkiraan kebutuhan sediaan farmasi 4) Penyesuaian jumlah kebutuhan sediaan farmasi Data yang perlu dipersiapkan untuk perhitungan dengan metode konsumsi: a) Daftar obat b) Stok awal c) Penerimaan d) Pengeluaran e) Sisa stok f) Obat hilang/rusak, kadaluwarsa g) Kekosongan obat h) Pemakaian rata-rata/pergerakan oabat pertahun i) Waktu tunggu j) Stok pengaman k) Perkembangan pola kunjungan.



b. Metode Morbiditas Metode morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan adalah perkembangan pola penyakit, waktu tunggu, dan stok pengaman. Langkah-langkah perhitungan metode morbiditas adalah: 1) Menetapkan pola morbiditas penyakit berdasarkan kelompok umur 2) Menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan prevalensi penyakit 3) Menyediakan formularium/ standar/ pedoman sediaan farmasi 4) Menghitung perkiraan kebutuhan sediaan farmasi 5) Penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia c. Evaluasi Perencanaan Evaluasi terhadap perencanaan ddilakukan meliputi: 1) Kesesuaian perencanaan dengan kebutuhan. Dilakukan penilaian kesesuaian antara RKO dengan realisasi. Sumber data berasal dari rumah sakit, LKPP dan pemasok. 2) Masalah dalam ketersediaan yang terkait dengan perencanaan. Dilakukan dengan cek silang data dari fasyankes dengan data di pemasok. (Kemenkes, 2019) 2.2.1.2 Pengadaan Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pengadaan mandiri (pembelian). 1) Permintaan Sumber penyediaan obat di puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang disediakan di Puskesmas harus sesuai dengan Formularium Nasional



(FORNAS),



Formularium



Kabupaten/Kota



dan



Formularium Puskesmas. Permintaan obat puskesmas diajukan oleh kepala puskesmas kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO. Permintaan obat dari sub unit ke kepala puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Permintaan terbagi atas dua yaitu: a. Permintaa rutin Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing puskesmas. b. Permintaan khusus Dilakukan diluar jadwal distribusi rutin. Proses permintaan khusus sama dengan proses permintaan rutin. Permintaan khusus dilakukan apabila: 1) Kebutuhan meningkat 2) Terjadi kekosongan obat 3) Ada Kejadian Luar Biasa (KLB/Bencana) Dalam menentukan jumlah obat, perlu diperhatikan halhal berikut ini: a. Data pemakaian obat periode sebelumnya b. Jumlah kunjungan resep c. Jadwal



distribusi



obat



dari



Instalasi



Farmasi



amandiri



oleh



Puskesmas



Kabupaten/Kota d. Sisa stok 2) Pengadaan Mandiri Pengadaan



obat



secara



dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Puskesmas dapat melakukan pembelian obat ke distributor. Dalam hal terjadi kekosongan persediaan dan



kelangkaan di fasilitas distribusi, Puskesmas dapat melakukan pembelian obat ke apotek. Pembelian dapat dilakukan dengan dua mekanisme: a. Puskesmas dapat membeli obat hanya untuk memenuhi kebutuhan obat yang diresepkan dokter. b. Jika letak puskesmas jauh dari apotek, puskesmas dapat menggunakan SP (Surat Pemesanan), diman obat yang tidak tersedia di fasilitas distribusi dapat dibeli sebelumnya, sesuai dengan stok yang dibutuhkan. (Kemenkes, 2019) 2.2.1.3 Penyimpanan Tujuan penyimpanan adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi,



menghindari



penggunaan



yang



tidak



bertanggungjawab, menjaga ketersediaan, serta memudahkan pencarian dan pengawasan. 1) Aspek umum yang perlu diperhatikan: a. Persediaan obat dan BMHP puskesmas disimpan di gudang obat yang dilengkapi lemari dan rak-rak penyimpanan obat. b. Suhu ruang penyimpanan harus dapat menjamin kestabilan obat. c. Sediaan farmasi dalam jumlah besar (bulk) disimpan diatas pallet, teratur dengan memperhatikan tandatanda khusus. d. Penyimpanan sesuai alphabet atau kelas terapi dengan system, First Expired First Out (FEFO). High alert dan life saving (obat emergency). e. Sediaan psikotropik dan narkotik disimpan dalam lemari terkunci dan kuncinya dipegang oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang dikuasakan. f. Sediaan farmasi dan BMHP yang mudah terbakar, disimpan di tempat khusus dan terpisah dari obat lain.



g. Tersedia lemari pendingin untuk menyimpan obat tertentu yang disertai dengan alat pemantau dan kartu suhu yang diisi setiap harinya. h. Jika terjadi pemadaman listrik, dilakukan tindakan pengamanan terhadap obat yang disimpan pada suhu dingin. Sedapat mungkin, tempat penyimpanan obat termasuk dalam prioritas yang mendapatkan listrik cadangan (genset). i. Obat yang mendekati kadaluwarsa (3 sampai 6 bulan sebelum tanggal kadaluwarsa tergantung kebijakan puskesmas)



diberikan



penandaan



khusus



dan



diletakkan ditempat yang mudah terlihat agar bisa digunakan terlebih dahulu sebelum tiba masa kadaluarsa. j. Inspeksi/pemantauan secara berkala terhadap tempat penyimpanan obat. 2) Aspek khusus yang perlu diperhatikan a. Obat High Alert Obat High Alert adalah obat yang perlu diwaspadai karena



dapat



menyebabkan



terjadinya



kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), dan beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome). Daftar obat beresiko tinggi



ditetapkan



oleh



Puskesmas



dengan



mempertimbangkan data dari referensi dan data internal di Puskesmas tentang “kejadian yang tidak diharapkan” (adverse event) atau “kejadian nyaris cedera” (near miss). Referensi yang dapat dijadikan acuan antara lain daftar yang diterbitkan ISMP (Institute for Sale Medication Practice). Puskesmas harus mengkaji secara seksama obat-obat yang



beresiko tinggi tersebut sebelum ditetapkan sebagai obat high alert di Puskesmas. Puskesmas menetapkan daftar obat Look Alike Sound Alike



(LASA)



/



nama-obat-rupa-ucapan-mirip



(NORUM). Penyimpanan obat LASA/NORUM tidak saling berdekatan dan diberi label khusus sehingga petugas



dapat



lebih



mewaspadai



adanya



obat



LASA/NORUM. b. Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun



2015



tentang



Peredaran,



Penyimpanan,



Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Narkotika, Psikotropika, dan precursor Farmasi harus disimpan dalam lemari khusus



dan



penanggung



menjadi jawab.



tanggungjawab Lemari



khusus



apoteker tempat



penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi memiliki dua buah kunci yang berbeda, satu kunci dipegang oleh apoteker penanggung jawab, satu kunci



lainnya



dipegang



oleh



tenaga



teknis



kefarmasian/tenaga kesehatan lain yang dikuasakan. Apabila apoteker penanggung jawab berhalangan hadir dapat menguasakan kunci kepada tenaga teknis kefarmasian/tenaga kesehatan lain. c. Obat kegawatandaruratan medis Penyimpanan obat kegawadaruratan medis harus diperhatikan dari sisi kemudahan, ketetapan dan kecepatan



reaksi bila



terjadi



Penetapan



jenis



kegawatdaruratan



obat



kegawatdaruratan. medis



termasuk antidote harus disepakati bersama antara apoteker/tenaga farmasi, dokter dan perawat. Obat



kegawatdaruratan medis digunakan hanya pada saat emergensi dan ditempatkan di ruang pemeriksaan, kamar suntik, poli gigi, ruang imunisasi, ruang bersalin, dan Instalasi Gawat Darurat/IGD. Monitoring terhadap obat kegawatdaruratan medis dilakukan secara berkala. Obat yang kadaluarsa dan rusak harus diganti tepat waktu. Keamanan persediaan obat-obatan emergency harus terjamin keamanannya baik dari penyalahgunaan, keteledoran maupun dari pencurian oleh oknum, sehingga dan seharusnya tempat penyimpanan obat harus dikunci semi permanen atau yang dikembangkan sekarang disegel berregister yang nomor serinya berbeda-beda. Segel tersebut hanya dapat digunakan sekali/disposable artinya ketika segel dibuka, segel tersebut menjadi rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi. Ini dimaksudkan supaya terjaga keamanannya dan setiap segel terbuka ada maksud dan alasan serta tercatat dalam buku pemantauan obat-obat emergency. Penggunaan segel sekali pakai memiliki keuntungan sebagai indicator apakah obat emergency tersebut dalam keadaan utuh atau tidak. (Kemenkes, 2019) 2.2.1.4 Distribusi Pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi dan BMHP dari puskesmas induk untuk memenuhi kebutuhan pada jaringan pelayanan puskesmas (Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa). Langkah-langkah distribusi obat: 1) Menentukan



frekuensi



mempertimbangkan: a. Jarak distribusi



distribusi



dengan



b. Biaya distribusi yang tersedia 2) Menentukan jumlah dan jenis obat yang diberikan dengan mempertimbangkan: a. Pemakaiana rata-rata per periode untuk setiap jenis obat b. Sisa stok c. Pola penyakit d. Jumlah



kunjungan



di



masing-masing



jaringan



pelayanan puskesmas 3) Melaksanakan penyerahan obat ke jaringan pelayanan puskesmas. Obat diserahkan bersama-sama dengan form LPLPO jaringan pelayanan puskesmas yang ditandatangani oleh penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan pengelola



obat



puskesmas



induk



sebagai



penanggungjawab pemberi obat. (Kemenkes, 2019) 2.2.1.5 Pelaporan Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi sediaan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Jenis laporan yang dibuat oleh tenaga kefarmasian puskesmas meliputi: No



Jenis Laporan



Kegunaan



Ket.



1.



Laporan



Mengetahui jumlah



LPLPO



penerimaan



dan pengeluaran obat



penerimaan



dan



pengeluaran



obat



satu periode 2.



Laporan



Obat Melaporkan



Rusak/Kadaluwarsa



obat



yang rusak/kadaluwarsa



3.



Psikotropika



dan Mengetahui



narkotika



Pelaporan



penerimaan



dan ditujukan ke



pengeluaran narkotik Dinkes dan psikotropik 4.



Kepatuhan



terhadap Untuk



formularium nasional



Kab/Kota



evaluasi Pelaporan



kesesuaian



ditujukan ke



penggunaan



obat Dinkes



dengan Fornas 5.



Laporan



Pelayanan Mengetahui



Kefarmasian (PIO dan pelayanan Konseling)



Kab/Kota Pelaporan



farmasi ditujukan ke



klinik di puskesmas



Dinkes Kab/Kota, Provinsi, dan Kemenkes



6.



Penggunaan rasional



obat Untuk



pemantauan



penggunaan



obat



rasional 7.



Laporan Obat Program Melaporkan penggunaan program



obat di



puskesmas Table 1 Jenis laporan yang dibuat oleh tenaga kefarmasian puskesmas



(Kemenkes, 2019) 2.2.2 Pengelolaan Obat Rusak, Kadaluwarsa, Pemusnahan Obat dan Resep Pengelolaan obat rusak, kadaluwarsa, pemusnahan obat dan resep harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Kementrian Kesehatan Repubik Indonesia Tahun 2019. 2.2.2.1 Pengeloaan Obat Rusak dan Kadaluarsa Penarikan obat yang tidak memenuhi standar/ketentuan



peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar



berdasarkan



perintah



penarikan



oleh



BPOM



(mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik



izin



edar



(voluntary



recall)



dengan



tetap



memberikan laporan kepada kepala BPOM. Penarikan BMHP dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh menteri. Sediaan farmasi kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi dan BMHP yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sediaan Farmasi dan BMHP yang kadaluwarsa, rusak atau ditarik dari



peredaran



dikembalikan



ke



Instalasi



Farmasi



Pemerintah dengan disertai Berita Acara Pengembalian. 2.2.2.2 Pemusnahan Obat Pemusnahan dan penarikan obat yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pemusnahan narkotika, psikotropika dan prekursor dilakukan oleh apoteker penanggungjawab dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota



dan



dibuat



berita



acara



pemusnahan. Pemusnahan dilakukan untuk obat bila: a) Produk tidak memenuhi persyaratan mutu/rusak. b) Telah kadaluwarsa. c) Dicabut izin edarnya. Pemusnahan obat dapat dilakukan dengan cara : a) Pengembalian obat yang rusak atau kadaluarsa ke Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota



untuk



dilakukan



pemusnahan. b) Pemusnahan



sendiri



dengan



persetujuan



Dinas



Kesehatan Kabupaten/Kota. Tahapan pemusnahan terdiri dari: a) Membuat daftar obat yang akan dimusnahkan. b) Mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan barang persediaan sesuai ketentua



peraturan



perundangundangan. c) Mengkoordinasikan



jadwal,



metode



dan



tempat



pemusnahan kepada pihak terkait (Dinas Kesehatan). d) Menyiapkan tempat pemusnahan. e) Pelaksanaan pemusnahan. f) Membuat berita acara pemusnahan. 2.2.2.3 Pemusnahan Resep Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh apoteker atau penanggungjawab disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas kesehatan lain dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2.3 Aspek Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) Aspek Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan obat (Permenkes No 74 Tahun 2016). 2.3.1 Konseling Promosi dan Edukasi Konseling obat merupakan salah satu metode edukasi pengobatan secara tatap muka atau wawancara dengan pasien dan/atau



keluarganya yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien yang membuat terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat (Kemenkes, 2019). Pelaksanaan: -



Konseling pasien rawat jalanMembuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien.



-



Menulis identitas pasien (nama, jenis kelamin, tanggal lahir), nama dokter, nama obat yang diberikan, jumlah obat, aturan pakai, waktu minum obat (pagi, siang, sore, malam).



-



Jika ada informasi tambahan lain dituliskan pada keterangan.



-



Memastikan identitas pasien dengan cara menanyakan dengan pertanyaan terbuka minimal dua identitas: nama lengkap dan tanggal lahir.



-



Menilai pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Questions, yaitu: 1) Apa yang disampaikan dokter tentang obat anda? 2) Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang cara pemakaian obat anda? 3) Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang hasil yang diharapkan setelah anda menerima terapi obat tersebut?



-



Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat.



-



Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan obat.



-



Memberikan informasi dan edukasi obat kepada pasien/ keluarga, terutama untuk obat yang akan digunakan secara mandiri oleh pasien mengenai: indikasi, dosis, waktu dan cara minum/ menggunakan obat, hasil terapi yang diharapkan, cara penyimpanan obat, efek samping obat jika diperlukan, dan halhal lain yang harus diperhatikan selama penggunaan obat.



-



Meminta pasien/keluarga pasien untuk mengulangi penjelasan terkait penggunaan obat yang telah disampaikan.



-



Melakukan verifikasi akhir untuk memastikan pemahaman pasien



apoteker



mendokumentasikan



konseling



dengan



meminta tanda tangan pasien sebagai bukti bahwa pasien memahami informasi yang diberikan dalam konseling dengan menggunakan formulir Konseling. 1) Konseling pasien rawat inap -



Menulis identitas pasien (nomor rekam medik, nama, jenis kelamin, tanggal lahir), ruang rawat, nama dokter, nama obat yang diberikan, jumlah obat, aturan pakai, waktu minum obat (pagi, siang, sore, malam), dan instruksi khusus.



-



Jika ada informasi tambahan lain dituliskan pada keterangan.



-



Menemui pasien/keluarga di ruang rawat atau di ruang konseling.



-



Memastikan identitas pasien dengan cara menanyakan dengan pertanyaan terbuka minimal 2 identitas: nama lengkap dan tanggal lahir atau nomor rekam medik.



-



Mengidentifikasi



dan



membantu



penyelesaian



masalah terkait terapi obat. Kebijakan nasional promosi kesehatan ditujukan untuk



mendukung



panjang



bidang



tujuan



pembangunan



kesehatan



2005-2025



jangka yaitu



meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan



masyarakat



yang



setinggi-tingginya,



sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.



2) Pengertian Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan adalah suatu peraturan



perundang-undangan



yang



diberlakukan



sebagai landasan dalam penyelenggaraan upaya promosi kesehatan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam meningkatkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk hidup sehat dan mengembnagkan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk



mendorong



terbentuknya



kemampuan



tersebut.Promosi Kesehatan adalah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat ber-perilaku hidup bersih dan sehat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan (SK Menkes No. 1193/Menkes/SK/X/2004). Mengacu pada pengertian promosi kesehatan masyarakat tersebut, maka upaya promosi kesehatan pada prinsipnya adalah memberdayakan masyarakat agar mampu secara mandiri meningkatkan kesehatannya serta mencegah terjadinya masalah kesehatan, melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan-aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya (Kemenkes, 2019). 2.3.2 Pengobatan Sendiri (self medication) Menurut WHO Definisi swamedikasi adalah pemilihan dan



penggunaan obat modern, herbal, maupun obat tradisional oleh seorang individu untuk mengatasi penyakit atau gejala penyakit (WHO, 2010). Swamedikasi atau self-medication perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya: Obat yang digunakan adalah obat yang terbukti keamanannya, kualitas dan khasiat. Obat-obatan yang digunakan adalah obat yang diindikasikan untuk kondisi yang dikenali diri sendiri dan untuk beberapa kondisi kronis atau berulang (beserta diagnosis medis awal). Dalam semua kasus, obat obatan ini harus dirancang khusus untuk tujuan tersebut, dan akan memerlukan bentuk dosis dan dosis yang tepat. Untuk melakukan pengobatan sendiri secara benar, masyarakat harus mampu (Binfar, 2008) : a) Mengetahui jenis obat yang diperlukan untuk mengatasi penyakitnya. b) Mengetahui kegunaan



dari



tiap



obat,



sehingga dapat



mengevaluasi sendiri perkembangan sakitnya. c) Menggunakan obat tersebut secara benar (cara, aturan, lama pemakaian) dan tahu batas kapan mereka harus menghentikan self-medication dan



segera



minta



pertolongan



petugas



kesehatan. d) Mengetahui efek samping obat yang digunakan sehingga dapat memperkirakan apakah suatu keluhan yang timbul kemudian itu suatu penyakit baru atau efek samping obat. e) Mengetahui siapa yang tidak boleh menggunakan obat tersebut. 2.4 Aspek Pelayanan Kefarmasian Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan yang langsung dan bertanggungjawab



yang



diberikan



kepada



pasien



dalam



rangka



meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan dan menjamin kualitas



hidup pasien. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi: -



Pengkajian dan Pelayanan Resep



-



Pelayanan Informasi Obat (PIO)



-



Konseling



-



Visite Pasien (khusus puskesmas rawat inap)



-



Pemantauan Terapi Obat (PTO)



-



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)



-



Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care)



-



Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



Dalam



pelaksanaan



pelayanan



farmasi



klinik,



apoteker



banyak



bekerjasama dengan profesional bidang kesehatan lain terkait pengobatan pasien. Dalam rangka tercapainya outcome terapi pasien yang optimal, apoteker dituntut agar memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. Kemampuan berkomunikasi dimaksud termasuk dalam memberikan rekomendasi pengobatan pasien. Untuk memberikan pelayanan farmasi klinik pada pasien dengan efektif dan efisien, serta tepat sasaran, perlu dilakukan



seleksi



terhadap



pasien.



Kriteria



pasien



yang



perlu



diprioritaskan untuk pelayanan farmasi klinik sebagai berikut: -



Pasien pediatrik



-



Pasien geriatri



-



Pasien polifarmasi



-



Pasien dengan antibiotik



-



Pasien penyakit kronis



-



Pasien dengan gagal organ eliminasi (Kemenkes, 2019)



2.4.1 Pengelolaan Resep Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan



yang berlaku. Pelayanan resep adalah proses kegiatan yang meliputi aspek teknis dan non teknis yang harus dikerjakan mulai dari penerimaan resep, peracikan obat sampai dengan penyerahan obat kepada pasien. Resep harus memuat Nama, surat Izin Praktek (SIP), tanggal penulisan resep, nama, potensi dosis dan jumlah obat, Aturan pemakaian yang jelas, nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien, tanda tangan atau paraf dokter penulis resep. Resep yang dilayani harus asli, ditulis dengan jelas dan lengkap, tidak dibenarkan dalam bentuk faksimili dan fotokopi, termasuk fotocopi blanko resep, dan resep narkotika harus disimpan terpisah dari resep dan/atau surat permintaan tertulis lainnya (Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2018). 2.4.1.1 Skrining Resep Skrining resep atau biasa dikenal pengkajian resep merupakan kegiatan apoteker dalam mengkaji sebuah resep yang melipui pengkajian administrasi, farmasetik dan klinis sebelum resep diracik. a. Persyaratan



Administrasi



Persyaratan



administrasi



meliputi: 1) Nama, nomor rekam medis, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, berat badan (harus diketahui untuk pasien pediatri, geriatri, kemoterapi, gangguan ginjal, epilepsi, gangguan hati, dan pasien bedah) dan tinggi badan pasien (harus diketahui untuk pasien pediatri, kemoterapi). 2) Nama,



No.SIP/SIPK



dokter



(khusus



resep



narkotika), alamat, serta paraf, kewenangan klinis dokter, serta akses lain. 3) Tanggal resep 4) Ada tidaknya alergi



b. Persyaratan Farmasetik Persyaratan farmasetik meliputi: 1) Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan dan jumlah obat 2) Stabilitas dan OTT 3) Aturan dan cara penggunaan 4) Tidak menuliskan singkatan yang tidak baku. Jika ditemukan singkatan yang tidak baku dan tidak dimengerti, klarifikasikan dengan dokter penulis resep. c. Pertimbangan klinis Persyaratan klinis meliputi: 1) Ketepatan indikasi, obat, dosis dan waktu/jam penggunaan obat. 2) Duplikasi pengobatan. 3) Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) 4) Kontraindikasi, dan 5) Interaksi obat. (Kemenkes, 2019) 2.4.1.2 Penyiapan Obat Berdasarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2019 tentang petunjuk teknis standar pelayanan kefarmasian di puskesmas bahwa setelah melakukan pengkajian Resep dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan Resep : a. Menghitung kebutuhan jumlah Obat sesuai dengan Resep.



b. Mengambil obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat. c. Lakukan double check kebenaran identitas obat yang diracik, terutama jika termasuk obat high alert/ LASA. 2) Melakukan peracikan obat bila diperlukan. Memberikan etiket sesuai dengan penggunaan obat yang berisi informasi tentang tanggal, nama pasien, dan aturan pakai. Beri etiket warna biru untuk obat luar dan etiket warna putih untuk obat dalam. 3) Memberikan keterangan “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi. 4) Memberikan keterangan “habiskan” pada antibiotik. 5) Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan yang salah. 6) Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep). 7) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien dan memeriksa ulang identitas dan alamat pasien . 8) Memastikan 5 (lima) tepat yakni, tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu pemberian. 9) Menyerahkan dan memberikan informasi obat (nama, sediaan, dosis, cara pakai, indikasi, kontraindikasi, interaksi, efek samping, cara penyimpanan, stabilitas, dan informasi lain yang dibutuhkan) kepada pasien. Jikadiperlukan pasien dapat diberi konseling obat di ruang konseling.



10) Menyimpan dan mengarsip resep sesuai dengan ketentuan. 2.4.1.3 Peracikan Setelah memeriksa resep, dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Penyiapan obat racikan: Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 2) Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum 3) Mengambil



obat



dan



pembawanya



dengan



menggunakan sarung tangan/alat/ spatula/sendok 4) Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula (untuk tablet dalam kaleng 5) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok 6) Bahan baku obat ditimbang pada timbangan yang sesuai (jika ada) Untuk bahan obat yang jumlahnya lebih kecil dari 30 mg maka harus dibuat pengenceran dengan zat netral 7) Jika memungkinkan selalu dibuat bobotnya 0.5 gram 8) memperhatikan faktor inkompatibilas obat, lakukan penggerusan dan campur hingga homogen 9) Serbuk dibagi-bagi menurut penglihatan, sebanyakbanyaknya 10 bungkus. Untuk serbuk yang akan dibagi dalam jumlah lebih dari 10 bungkus, serbuk dibagi dengan jalan menimbang dalam sekian bagian, sehingga dari setiap bagian sebanyak-banyaknya dapat dibuat 10 bungkus serbuk. Penimbangan satu persatu diperlukan jika pasien memperoleh dosis yang lebih dari 80 % takaran maksimum untuk sekali atau dalam 24 jam. 10) Serbuk dikemas dengan kertas perkamen, kapsul atau kemasan plastik lekat.



11) Menyiapkan etiket warna putih. 12) Menulis nama pasien, nomor resep, tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep serta petunjuk dan informasi lain. (Wibowo, 2019) 2.4.1.4 Etiket Memberikan etiket sesuai dengan penggunaan obat yang berisi informasi tentang tanggal, nama pasien, dan aturan pakai. Beri etiket warna biru untuk obat luar dan etiket warna putih untuk obat dalam. Memberikan keterangan “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi. Memberikan keterangan “habiskan” pada Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) kemasan obat yang berikan (Kemenkes, 2019). 2.4.1.5 Kemasan Obat yang Diberikan Label adalah petunjuk tambahan dalam obat yang berisi peringatan



untuk



diperhatikan



para



pasien



sebelum



mengkonsumsinya Label obat terdiri atas : Obat High Alert Obat High Alert adalah obat yang perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan terjadinya kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), dan berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome). Obat yang perlu diwaspadai terdiri atas: 1) Obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan (error) dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan seperti insulin, atau obat antidiabetik oral. 2) Obat dengan nama, kemasan, label, penggunaan klinik



tampak/kelihatan sama (look alike) dan bunyi ucapan sama (sound alike) biasa disebut LASA, atau disebut juga Nama Obat dan Rupa Ucapan Mirip (NORUM). Contohnya tetrasiklin dan tetrakain. 3) Elektrolit konsentrat seperti natrium klorida dengan konsentrasi lebih dari 0,9% dan magnesium sulfat dengan konsentrasi 20%, 40% atau lebih. (Kemenkes, 2019) 2.4.1.6 Penyerahan Obat Memanggil nama dan nomor tunggu pasien dan memeriksa ulang identitas dan alamat pasien, memastikan 5 (lima) tepat yakni, tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu pemberian. Menyerahkan dan memberikan informasi obat (nama, sediaan, dosis, cara pakai, indikasi, kontraindikasi, interaksi, efek samping, cara penyimpanan, stabilitas, dan informasi lain yang dibutuhkan) kepada pasien. Jika diperlukan pasien dapat diberi konseling obat di ruang konseling. Menyimpan dan mengarsip resep sesuai dengan ketentuan (Kemenkes, 2019). 2.4.1.7 Informasi Obat Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian tahun



2017



menjelaskan



bahwa



puskesmas



yang



melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar adalah puskesmas yang telah menerapkan pemberian informasi obat (PIO) dan terdokumentasi. Berdasarkan laporan tersebut, puskesmas yang telah melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar pada tahun 2016 adalah sebesar 45,39% dengan target. Terdapat sepuluh unsur PIO pada pelayanan resep yang tercantum dalam Permenkes nomor 74 tahun 2016. Namun tidak semua unsur informasi obat tersebut diberikan kepada pasien.



Berdasarkan penelitian oleh Adityawati dkk. (2016), unsur informasi obat yang tidak disampaikan di puskesmas adalah penyimpanan dan stabilitas obat. Serta dalam pemberian informasi obat harus jelas agar pasien puas. Jenis kegiatan : -



Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif atau pasif.



-



Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.



-



Membuat buletin, leaflet, label obat, poster, majalah, dll.



-



Memberikan penyuluhan bagi pasien rawat jalan, rawat inap dan masyarakat.



Tahapan pelaksanaan PIO meliputi: -



Apoteker menerima dan mencatat pertanyaan lewat telepon, pesan tertulis atau tatap muka.



-



Mengidentifikasi (dokter,perawat,



penanya: apoteker,



nama, asisten



status apoteker,



pasien/keluargapasien, masyarakat umum), dan asal unit kerja penanya. -



Mengidentifikasi pertanyaan apakah diterima, ditolak atau dirujuk ke unit kerja terkait. Menanyakan secara rinci data/informasi terkait pertanyaan.



-



Menanyakan tujuan permintaan informasi (perawatan pasien, pendidikan, penelitian, umum).



-



Menetapkan urgensi pertanyaan.



-



Memformulasikan jawaban.



-



Menyampaikan jawaban kepada penanya secara verbal atau tertulis.



(Kemenkes, 2019)



2.4.1.8 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Menurut Kementrian Kesehatan Repubik Indonesia Tahun 2019, merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). a. Tujuan: 1) Mendapatkan gambaran pola penggunaan obat pada kasus tertentu. 2) Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertentu. 3) Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat. 4) Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat b. Manfaat : Perbaikan pola penggunaan obat secara berkelanjutan berdasarkan bukti. c. Pelaksana: 1) Apoteker 2) Tim terdiri apoteker, dokter, perawat d. Persiapan: 1) Analisis masalah obat berdasarkan kriteria yang ditetapkan sebagai prioritas. -



Biaya obat tinggi



-



Obat dengan pemakaian tinggi



-



Kurang jelas efektifitasnya



-



Antibiotik



-



Injeksi



-



Obat baru



-



Kurang dalam penggunaan



2) Program EPO tahunan Pemilihan dan penelitian/guidelines/standar sebagai standar pembanding.



BAB 3 TINJAUAN KHUSUS PUSKESMAS 3.1 Profil 3.1.1 Geografi 3.1.1.1 Letak Wilayah Secara geografis Puskesmas Kelayan Timur terletak antara 3°16'46″ derajat dan 3°22'54″ derajat lintang selatan serta 114°31'40″ derajat dan 114°29'55″ derajat bujur timur, pada ketinggian 0,16 m di bawah permukaan laut dengan kondisi tanah sebagian terdiri dari rawa-rawa. Pada waktu air pasang hampir seluruh wilayah digenangi air. 3.1.1.2 Iklim Kondisi tanah sebagian terdiri dari rawa-rawa tergenang air, di samping pengaruh musim hujan dan musim kemarau sehingga iklimnya bersifat tropis. Suhu rata-rata antara 25 sampai 28 derajat celcius, curah hujan rata-rata 277,9 mm perbulan, dengan jumlah hari hujan 156 hari selama satu tahun. 3.1.1.3 Topografi dan Geologi Wilayah Puskesmas Kelayan Timur terletak di sepanjang sungai Kelayan, kemiringan antara 0,13% dengan susunan geologi terutama bagian bawahnya didominasi oleh lempung dengan sisipan pasir halus dan endapan alluvium yang terdiri dari lempung hitam keabuan dan lunak. 3.1.1.4 Luas Wilayah Wilayah Puskesmas Kelayan Timur berada di sebelah selatan dari wilayah Kota Banjarmasin, dengan luas 1,73 km 2 dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: 1) Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kelayan Barat; 2) Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pagar;



31



32



3) Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kelayan Selatan; 4) Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kelayan Dalam. Puskesmas Kelayan Timur terdiri 2 Kelurahan dengan 60 Rukun Tetangga yakni: 1) Kelurahan Kelayan Timur (luas wilayah 1,59 km 2) 2) Kelurahan Kelayan Tengah (luas wilayah 0,14 km 2) Dalam 2 kelurahan terbagi menjadi Rukun Warga dan 60 Rukun Tetangga. 3.1.2 Demografi Kebijakan



pembangunan



kependudukan



diarahkan



pada



peningkatan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Kota Banjarmasin pada tahun 2016 berada pada urutan ke-2 dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan dengan angka 74,94. Sedangkan pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 75,29. 3.1.2.1 Pertumbuhan Penduduk Laju pertumbuhan penduduk tahun 1990-2000 mencapai 1,02% dan tahun 2000-2014 pertumbuhan penduduk mencapai 1,72%. 3.1.2.2 Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk Puskesmas Kelayan Timur pada tahun 2019 Kelurahan Kelayan Timur kepadatan mencapai 4008,24 jiwa/km2 dan Kelurahan Kelayan Tengah mencapai 46,752,63 jiwa/km2. Luas Puskesmas Kelayan Timur dapat disimpulkan bahwa termasuk dalam kategori sangat padat. 3.1.2.3 Keluarga Miskin Keluarga miskin yang menjadi tanggungan Jamkesmas tahun 2014 jumlah penduduk miskin sebanyak 8592 jiwa, keluarga miskin tahun 2015 sebanyak 8594 jiwa, pada tahun 2016 sebanyak 9465 jiwa, pada tahun 2017 jumlah penduduk



miskin sebanyak 10203 jiwa. Pada tahun 2017 terjadi kenaikan penduduk miskin sebanyak 738 jiwa (9%) dan pada tahun 2018 terjadi kenaikan sekitar 957 (8,5%) dan tahun 2019 sebanyak 11.160 jiwa terjadi kenaikan sebesar 957 jiwa (8,5%). 3.1.2.4 Sumber Daya Puskesmas Kelayan Timur 1) Sumer Daya Tenaga Kerja No



Sumber Daya Tenaga Kerja



Jumlah (orang)



1



Kepala Puskesmas



1



2



Kepala Tata Usaha



1



3



Dokter Umum



2



4



Dokter Gigi



1



5



Apoteker



1



6



Perawat Gigi



2



7



Bidan



7



8



Asisten Apoteker



2



9



Perawat Kesehatan



8



10



Analis Kesehatan



3



11



Sanitarian



3



12



Nutrisionis



2



13



Tenaga Loket



2



14



Peregister Pasien



2



15



Verifikator



1



16



Kebersihan



1



17



Keamanan



1



Jumlah



40



Table 2 Sumber Daya Tenaga Kerja di Puskesmas Kelayan Timur Tahun 2019



(Sumber : Laporan Tahunan Puskesmas Kelayan Timur 2019)



2) Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur No



Fasilitas



1



Ruang Pemeriksaan Umum



2



Ruang Pemeriksaan Anak



3



Ruang KIA / KB



4



Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut



5



Laboratorium



6



Klinik Sanitasi



7



Klinik Gizi (Konsultasi Kesehatan Remaja)



8



Imunisasi



9



Pemberian Surat Keterangan Kesehatan



10



Pemberian Surat Keterangan Kesehatan Haji



11



Pemberian Surat Keterangan Sakit



12



Pemberian Surat Keterangan Calon Penganten



13



Pemberian Surat Rujukan



14



Ruang Farmasi



Table 3 Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur



(Sumber : Laporan Tahunan Puskesmas Kelayan Timur 2019) 3) Upaya Kesehatan Upaya Kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur meliputi: a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak/KB d. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Pengobatan g. Upaya Kesehatan Pengembangan



3.1.3 Visi, Misi dan Motto 3.1.3.1 Visi Visi pembangunan kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur yang menjadi harapan adalah “Kayuh Baimbai Menuju Banjarmasin BAIMAN (Bertaqwa, Aman, Indah, Maju, Amanah, dan Nyaman)”. Dengan visi ini diharapkan dukungan dari masyarakat untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan. 3.1.3.2 Misi 1) Memberikan Pelayanan Kesehatan yang bermutu, merata, terjangkau, dan berkeadilan. 2) Membangun



Profesionalisme



dengan



memberikan



pelayanan kesehatan yang optimal baik individu, keluarga dan masyarakat. 3) Mendorong Kemandirian hidup sehat masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kelayan Timur. 4) Menggerakan



Peran



Aktif



Masyarakat



dalam



mewujudkan lingkungan yang sehat. 3.1.3.3 Motto “Kesehatan Anda Prioritas Kami” 3.1.4 Instalasi Farmasi Puskesmas Kelayan Timur 3.1.4.1 Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur memiliki satu orang Apoteker dan dua orang Tenaga Teknis



Kefarmasian



yang



bertanggung



jawab



atas



pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas. Tugas masing-masing Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Puskesmas Kelayan Timur yaitu :



1) Apoteker a. Tugas Pokok -



Melakukan



pelayanan



resep



mulai



dari



penerimaan resep, menyerahkan obat sesuai resep dan menjelaskan kepada pasien tentang pemakaian obat. -



Memberikan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang obat pasien.



-



Merencanakan kebutuhan obat dan perbekalan kefarmasian baik bulanan maupun tahunan.



-



Mengelola pemasukan obat dan Alkes baik dari Gudang



Farmasi



maupun



pengadaan



ke



distributor. -



Mengelola



pengeluaran/pendistribusian



obat



kepada Puskesmas, Posyandu, maupun kegiatan Puskesmas Keliling. -



Menyusun dan menyimpan arsip resep.



-



Melaksanakan



pencatatan,



pelaporan



dan



evaluasi. b. Fungsi Sebagai Apoteker yang membantu pekerjaan atau tugas Kepala Puskesmas dalam mengelola dan pencatatan obat dan pembekalan kefarmasian dalam pelaksanaannya dibantu oleh asisten apoteker. c. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab : -



Mengkoordinir



kegiatan



kefarmasian



di



puskesmas -



Mengkoordinir pelaporan obat dan Alkes



-



Memastikan kegiatan kefarmasian di puskesmas berjalan dengan baik



-



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas



d. Tugas Tambahan -



Membantu



pelaksanaan



kegiatan



Posyandu



Lansia -



Sebagai pengelola program PSM (Peran Serta Masyarakat) yang bertugas untuk membina serta masyarakat dalam bidang kefarmasian



2) Tenaga Teknis Kefarmasian a. Tugas Pokok -



Melakukan



pelayanan



resep



mulai



dari



menerima resep, meracik, mempersiapkan obat sesuai dengan kebutuhan, menyerahkan obat dan menjelaskan tentang pemakaian obat kepada pasien -



Mempersiapkan kebutuhan logistic obat harian (obat dalam kemasan plastic klip maupun puyer)



-



Melaksanakan



pencatatan



harian



ruang



pelayanan Ruang Farmasi -



Menyusun dan menyimpan arsip resep



b. Fungsi Sebagai



Tenaga



Teknis



Kefarmasian



yang



membantu pekerjaan atau tugas Apoteker puskesmas dalam



pengolahan



dan



pencatatan



obat



dan



pembekalan kefarmasian di Puskesmas. c. Uraian Tugas/Tanggung Jawab -



Mengkoordinir



pencatatan



harian



ruang



pelayanan Ruang Farmasi -



Memastikan



kegiatan



kefarmasian



diruang



pelayanan Ruang Farmasi berjalan dengan baik



-



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan



sesuai



bidang



tugas



kelancaran



pelaksanaan tugas d. Tugas Tambahan Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu Lansia 3.1.4.2 Sarana dan Prasarana di Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur Banjarmasin 1) Ruang tunggu 2) Blender 3) Mortir dan stemper 4) Alat pembungkus puyer (sealing machine) 5) Tempat peracikan obat 6) Lemari es 7) Papan nama Ruang Farmasi 8) Lemari untuk menyimpan obat Psikotropik dan Narkotik 9) Kartu stok 10) Tempat penyerahan obat 11) AC 12) Lemari penyimpanan arsip dan dokumen Ruang Farmasi 3.2 Sejarah Puskesmas Kelayan Timur merupakan salah satu puskesmas yang terletak di Jalan Kelayan B Timur Komplek 10 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Puskesmas Kelayan Timur berdiri pada tahun 1975 dengan status sebagai puskesmas pembantu. Kemudian berubah status pada tahun 1977 menjadi Puskesmas Kelayan Timur yang mencakup lima kelurahan yaitu diantaranya Kelurahan Kelayan Timur, Kelurahan Kelayan Tengah, Kelurahan Kelayan Dalam, Kelurahan Kelayan Raya, dan Kelurahan Tanjung Pagar. Pada tahun 1992 pembagian wilayah Puskesmas Kelayan Timur hanya membawahi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kelayan Timur dan Kelurahan Kelayan Tengah yang hanya memiliki satu pustu. Pada tahun 1993, Puskesmas Kelayan Timur memperluas wilayah kerjanya



dengan tambahan dua pustu, yaitu Pustu Tanah Bangkal dan Pustu Tatah Makmur. Untuk saat ini Puskesmas Kelayan Timur memiliki tambahan satu buah pustu yaitu Pustu Kelayan Tengah. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur ditujukan untuk pelayanan Umum dan JKN. 3.3 Struktur Organisasi 3.3.1 Struktur Organisasi Puskesmas Kelayan Timur



3.3.2 Struktur Organisasi Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur Kepala Puskesmas dr. Hj. Sri Pramudian K NIP. 19780607 2007012 016



Apoteker Penanggung Jawab Ruang Farmasi apt. H. Rony, S.Farm NIP. 19820405 201101 1 001



Tenaga Teknis Kefarmasian Aslamiah, A. Md., Far NIP. 19671031 199101 2 001



Tenaga Teknis Kefarmasian Gusti Ridha Ahda Putri, A. Md., Far



BAB 4 PEMBAHASAN 4.1 Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Sumber Daya Manusia yang terdapat di Ruang Farmasi dan Gudang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur berjumlah tiga orang yang terdiri dari satu orang Apoteker dan dua orang Tenaga Teknis Kefarmasian. Ketiga Sumber Daya Manusia tersebut sudah terlatih dan mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kegiatan atau tugas kefarmasian baik di dalam lingkungan Puskesmas Kelayan Timur maupun saat kegiatan Pusling, Posyandu dan Balai Pengobatan. Selain itu Sumber Daya Manusia di Ruang Farmasi dan Gudang Farmasi juga melakukan pelayanan dan pengelolaan perbekalan farmasi di Ruang Farmasi dan Gudang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur. 4.2 Manajemen Perbekalan Farmasi Ruang Lingkup pengelolaan perbekalan farmasi secara keseluruhan di Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur yaitu : 4.2.1 Perencanaan Tujuan dilakukannya perencanaan dalam manajemen perbekalan farmasi adalah untuk menyiapkan kebutuhan obat agar pelayanan kesehatan pasien di Puskesmas Kelayan Timur dapat berjalan dengan optimal. Perencanaan, pengadaan dan pemilihan obat yang dilakukan di Puskesmas Kelayan Timur dilakukan setiap bulan oleh Apoteker. Puskesmas Kelayan Timur dalam perencanaan menggunakan metode Kombinasi, dimana perencanaan tersebut disusun



berdasarkan



penyakit



yang



sering



ditemukan



(epidemiologi) dan jumlah pemakaian obat (konsumsi). Pada saat periode dilakukannya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, keadaan sedang dalam pandemi Covid-19 maka dalam perencanaan lebih condong ke epidemiologi yaitu menyesuaiakan keperluan obat dengan keadaan yang sedang terjadi. Sebelum terjadinya pandemi Covid- 19, perencanaan lebih condong ke jumlah pemakaian obat



41



42



(konsumsi). Contoh perbedaan perencanaan pemakaian obat (konsumsi) Paracetamol pada saat sebelum pandemi Covid-19 dapat mencapai 100.000 tablet/tahun, namun saat terjadinya pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah pemakaian obat (konsumsi) Paracetamol menjadi 50.000 tablet/tahun. Jenis obat di Puskesmas Kelayan Timur terdiri dari obat DAU (Dana Alokasi Umum) atau APBD, obat JKN dan obat dari program khusus. Semua jenis obat yang tersedia di unit-unit pelayanan kesehatan yang berasal dari berbagai sumber dana anggaran dapat digunakan untuk melayani semua kategori pengunjung di Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu (Pustu). Obat dari program khusus yaitu obat yang disediakan oleh Dinas Kesehatan misalnya pengobatan ISPA, TBC dan Malaria. 4.2.2 Permintaan Obat atau Pengadaan Permintaan obat atau pengadaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sediaan farmasi di Puskesmas Kelayan Timur dengan mutu yang baik dan terjamin tersedianya obat dengan cepat dan tepat waktu. Permintaan obat dari Puskesmas Kelayan Timur menggunakan format LPLPO yang kemudian dikirimkan kepada Instalasi Farmasi Kota (IFK) dengan anggaran dana APBD. LPLPO dibuat sebanyak 5 rangkap yang terdiri dari 1 rangkap untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, 2 rangkap untuk IFK, 1 rangkap untuk arsip Puskesmas, dan 1 rangkap untuk arsip Ruang Farmasi Puskesmas. Selain dengan anggaran dana APBD, permintaan obat dari Puskesmas Kelayan Timur juga dapat melalui anggaran dana JKN dengan format Surat Permintaan (SP) yang dikirimkan pada distributor dengan ditanda tangani oleh Apoteker. Untuk pengadaan obat dengan anggaran dana dari JKN dapat melalui dua cara, yaitu melalui pembelian langsung ke distributor atau menggunakan e- katalog.



Permintaan dilakukan oleh Apoteker penanggung jawab program kefarmasian yang selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian format permintaan akan dikirimkan ke IFK atau distributor. Proses pengiriman obat berlangsung kurang lebih 2 minggu, ketika barang telah datang maka akan diperiksa terlebih dahulu agar menghidari kesalahan permintaan dan mutu obat. Pemeriksaan barang meliputi: a. Jumlah, jenis, dan kemasan obat b. Bentuk obat yang diminta sesuai dengan LPLPO / SP c. Tanggal kadaluarsa dan nomor batch Pengecekan dilakukan oleh Apoteker, kemudian barang akan disusun dengan ketentuan dan cara penyimpanan. Setiap barang yang masuk akan ditulis pada kartu stok yang didalamnya tercantum jumlah, tanggal kadaluarsa, dan tanggal masuk barang. 4.2.3 Penyimpanan Penyimpanan obat di gudang obat Puskesmas Kelayan Timur sudah sesuai standar penyimpanan. Penyimpanan obat di Gudang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur yang pertama disusun berdasarkan bentuk sediaan seperti tablet, sirup, alkes, injeksi dan salep dikelompokkan berdasarkan jenis sediaannya dan disususun berdasarkan alphabet. Penyimpanan untuk dibagian atas untuk tablet dan kapsul bagian tengah ditempatkan sirup dan bagian bawah sediaan salep. Dan pengeluaran obat di puskesmas kelayan timur menggunakan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out), tapi lebih diutamakan FEFO. Sistem FEFO di Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur dikelola dengan memberikan 3 kode kertas warna, yaitu kertas berwarna merah menunjukkan tanggal kadaluwarsa obat kurang dari 6 bulan, kertas berwarna kuning menunjukkan tanggal kadaluwarsa obat berkisar 6- 12 bulan, dan kertas berwarna hijau menunjukkan kadaluwarsa obat lebih dari 1 tahun.



Selanjutnya kondisi yang dipersyaratkan (kondisi khusus) misalnya suppositoria yang harus disimpan disuhu dingin yaitu di dalam kulkas, vaksin dan serum di letakkan di dalam wadah tertutup rapat, terlindung dari cahaya dan disimpan dalam kulkas pada suhu (2- 8ºC), golongan obat Narkotika dan Psikotropika disimpan dilemari khusus, dua kunci dipegang terpisah 1 kunci disimpan oleh apoteker dan 1 kunci lainnya disimpan oleh TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian). Yang ketiga adalah obat LASA (Look Alike Sound Alike). Look Alike yaitu penampakannya hampir sama, contohnya Ibuprofen 200 mg dan Ibuprofen 400 mg. Sound Alike yaitu penyebutannya hampir sama, contohnya Asam mefenamat dan Asam Traneksamat. Jadi untuk obat LASA penyimpanannya diberikan jarak atau dipisah. Yang keempat Obat High Alert, obat high alert adalah obat dengan resiko tinggi jika penggunaannya salah. Contoh obat High Alert yaitu Metformin 500, dan Glimepiride. Untuk obat LASA dan High Alert diberikan label LASA dan label High Alert. 4.2.4 Pendistribusian Pendistribusian obat kepada pasien dibagi menjadi dua kategori pasien umum (umum gratis dan umum bayar) dan pasien JKN penyerahan obat ke pasien harus ada resep terlebih dahulu. Sebelum adanya wabah Covid-19 pendistribusian obat dan alat kesehatan dilakukan ke beberapa sub unit pelayanan kesehatan lain seperti Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Pusling dan Pustu. Pusling biasanya dilakukan tiga kali dalam seminggu pada hari rabu, kamis, dan sabtu, dengan sistem rolling petugas dilakukan secara bergantian. Posyandu lansia perkelurahan satu orang petugas, dikarenakan ada dua kelurahan jadi untuk posyandu lansia diperintahkan dua petugas saja yang dilaksanakan dalam satu bulan sekali. Untuk posyandu balita biasanya obat yang dibawa dari gudang farmasi kebanyakan seperti Paracetamol sirup, Paracetamol drop dan multi vitamin untuk ibu hamil.



Puskesmas Kelayan Timur memiliki tiga pustu diantaranya Pustu Kelayan Tengah, Pustu Tatah Makmur dan Pustu Tatah Bangkal, distribusi obat kepada pustu dilaksanakan sekitar tanggal 1-5 di awal bulan, sebelum melaksanakan pelayanan kesehatan, masingmasing petugas sub unit pelayanan kesehatan akan mengambil obat-obatan dan alat kesehatan yang diserahkan kepada sub unit pelayanan kesehatan akan dicatat pada buku pemakaian obat harian, untuk obat golongan OKT (Obat Keras Tertentu) seperti golongan narkotik tidak boleh dipergunakan pada pelayanan kesehatan pustu, jika sub unit pustu membutuhkan maka harus ke puskesmas unit. Pelaporan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada sub unit pelayanan kesehatan menggunakan LPLPO sub unit. Dikarenakan wabah Covid-19, kegiatan posyandu balita, posyandu lansia, pusling, dan pustu ditiadakan untuk menghindari terjadinya penyebaran virus, namun jika wabah Covid- 19 sudah berakir kegiatan tersebut akan dilaksanakan seperti semula. 4.2.5 Pencatatan, Pelaporan dan Administrasi Puskesmas Kelayan Timur melakukan pencatatan dan pelaporan serta pengarsipan terkait sediaan obat dan alat kesehatan maupun resep, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan, pelayanan, pelaporan, dan monitoring. Adapun pencatatan dan penyimpanan resep antara lain: 1) Pencatatan dilakukan dengan jumlah harian resep yang masuk baik pasien umum maupun JKN. 2) Mengarsipkan resep perhari sesuai tanggal berdasarkan nomor urutnya. 3) Menyimpan arsip resep tersebut secara berurutan dan diletakkan ditempat yang telah disediakan, apabila resep tersebut dibutuhkan akan lebih mudah ditemukan. 4) Membundel resep pada tangga yang sama berdasarkan nomor urut resep. 5) Membundle secara terpisah resep Psikotropika.



6) Menyimpan resep pada tempat yang telah ditentukan secara berurutan untuk memudahkan dalam penelusuran resep. 7) Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 5 tahun dengan cara dibakar dan bisa juga dengan dipotong kecil. 8) Membuat berita acara pemusnahan resep dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.



Ada 7 pelaporan di Puskesmas Kelayan Timur diantaranya : 1) LPLPO APBD 2) LPLPO JKN 3) Form Ketersediaan Obat dan Vaksin 4) Narkotik dan Psikotropik 5) Pengembalian Obat Expired 6) Indikator Pelayanan Farmasi 7) Laporan Indikator Pemberian Obat yang Rasional (POR) Langkah-langkah administrasi, pencatatan dan pelaporan yang dilakukan di Puskemas Kelayan Timur yaitu: 1) Gudang obat Setiap obat yang diterima dan dikeluarkan kamar akan dicatat oleh petugas dalam kartu maupun komputer. 2) Ruang Farmasi Jumlah obat yang dikeluarkan kamar obat kepada pasien dicatat dalam register harian, setelah itu diakumulasikan setiap bulannya dalam register bulanan sebagai salah satu parameter pembuatan LPLPO. 3) Petugas Pustu (Puskesmas Pembantu) mencatat jumlah pengeluaran harian obat pada register harian dan kemudian akan diakumulasikan bulanan. Petugas



dalam



register



pustu melaporkan pemakaian



selama satu bulan Puskesmas Kelayan Timur dengan menggunakan LPLPO sub unit.



4.3 Aspek Asuhan Kefarmasian Konseling promosi dan edukasi di Puskesmas Kelayan Timur dilakukan dengan cara memberikan Konseling Informasi dan Edukasi (KIE) langsung ke pasien secara personal maupun kelompok. Pemberian KIE secara personal dengan cara menyampaikan informasi pemakaian obat dengan singkat dan jelas kepada pasien, sedangkan dengan cara kelompok yaitu melalui penyuluhan yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas Kelayan Timur. Contoh dari penyuluhan secara kelompok yaitu GEMA CERMAT (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat) dimana didalamnya mensosialisasikan DAGUSIBU (Dapatkan obat dengan benar, Gunakan obat dengan benar, Simpan obat dengan benar, dan Buang obat dengan benar) serta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis). Namun melihat dari keadaan pandemi Covid-19 yang terjadi selama periode KKL maka penyuluhan secara kelompok tidak dapat terlaksana agar menghidari berkumpulnya masyarakat. Untuk kegiatan pengobatan sendiri atau self medication upaya yang dilakukan yaitu dengan cara meminimalisir kontra indikasi dan interaksi obat yang telah dan akan dikonsumsi pasien oleh Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian Puskesmas Kelayan Timur. Pernah direncanakan untuk mengontrol pengobatan pasien dengan cara membuat grup obrolan di salah satu media sosial komunikasi yang dibagi berdasarkan penyakit, namun rencana ini belum dapat terlaksana dikarenakan masih ada masyarakat yang tidak terjamah komunikasi melalui media sosial. 4.4 Aspek Pelayanan Kefarmasian Jadwal pelayanan ruang pendaftaran di Puskesmas Kelayan Timur dilakukan setiap hari kerja, yaitu : Hari Senin s/d Kamis : 08.00-12.00 WITA Hari Jum’at : 08.00-10.00 WITA Hari Sabtu : 08.00-11.00 WITA



4.4.1 Pengelolaan Resep Ruang farmasi di Puskesmas Kelayan Timur mengelola resep yaitu dengan cara resep per hari dibundle kemudian akan dikumpulkan setiap 1 bulan dan akan disimpan selama 5 tahun. 4.4.1.1 Skrining Resep Skrining resep di Puskesmas Kelayan Timur tentu melalui pemeriksaan administrasi, farmasetika, dan farmakologi. Dalam administrasi keabsahan resep dapat dilihat dari indetitas gaya tulisan dokter. Puskesmas Kelayan Timur juga telah merencanakan untuk setiap dokter agar memiliki stempel yang berisi nomor SIP (Surat Izin Praktek) agar keabsahan resep dapat dipertanggung jawabkan. 4.4.1.2 Penyiapan Obat Penyiapan obat di Puskesmas Kelayan Timur yaitu sebagai berikut : 1) Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan Resep 2) Memberikan etiket sesuai dengan penggunaan obat yang berisi informasi tentang tanggal, nama pasien, dan aturan pakai. Beri etiket warna biru untuk obat luar dan etiket warna putih untuk obat dalam. 3) Memberikan keterangan “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi. 4) Memberikan keterangan “habiskan” pada antibiotik. 5) Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan yang salah. 6) Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep).



4.4.1.3 Penyerahan Obat Penyerahan Obat di Puskesmas Kelayan Timur sebagai berikut : 1) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien dan memeriksa ulang identitas pasien. 2) Memastikan 5 (lima) tepat yakni, tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu pemberian. 3) Menyerahkan dan memberikan informasi obat kepada pasien. Jika diperlukan pasien dapat diberi konseling obat. 4) Menyimpan dan mengarsip resep sesuai dengan ketentuan. 4.4.1.4 Informasi Obat Pemberian informasi obat di Puskesmas Kelayan Timur yaitu dengan



memberikan



penjelasan



kepada



pasien



tentang



pemakaian obat (satu kali sehari, dua kali sehari, tiga kali sehari, dsb.), waktu pemakaian obat (pagi, siang, atau malam), jumlah sekali pakai (1/2, satu, dua, dsb.), lama pemakaian obat, cara pemakaian (sebelum / saat / setelah makan, tetes, oral, rectal, dsb.), efek samping obat, dan cara penyimpanan. 4.4.2 Pengelolaan Obat Rusak Ketika mendapati obat rusak di Puskesmas Kelayan Timur maka akan dibuat berita acara. Setiap obat rusak akan dipisahkan untuk dikembalikan kepada IFK jika itu dengan anggaran dana APBD, sedangkan obat rusak dengan anggaran dana JKN akan dikembalikan pada distributor asal. 4.4.3 Pengelolaan Obat Kadaluwarsa Pengelolaan obat kadaluwarsa di Puskesmas Kelayan Timur akan dibuat dalam berita acara. Dimana jika didapati obat kadaluwarsa maka akan dipisahkan dari obat yang belum kadaluwarsa, kemudian dikumpulkan sebelum dikembalikan ke IFK ataupun distributor. 4.4.4 Pemusnahan Obat Puskesmas Kelayan Timur mengelola pemusnahan obat seperti obat yang sudah kadaluwarsa yaitu dengan cara mengirimkan ke IFK atau distributor dengan berita acara. Dikecualikan obat dari anggaran



dana JKN yang sudah tidak bisa diretur, maka akan dimusnahkan dengan cara mandiri. Contohnya sediaan tablet atau kapsul akan dibelah menjadi dua kemudian akan dikubur. 4.4.5 Pemusnahan Resep Pemusnahan resep di Puskesmas Kelayan Timur dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara dibakar atau dipotong-potong menjadi potongan kecil. Pemusnahan resep juga dimasukkan ke dalam berita acara. Resep-resep yang dimusnahkan yaitu resep dengan umur simpan lebih dari 5 tahun.



BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan



Berdasarkan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa : 5.1.1 Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas Kelayan Timur dikoordinasi oleh 1 orang Apoteker dan dibantu 2 orang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), meliputi : perencanaan, permintaan, penerimaan obat, penyimpanan, distribusi, pengendalian, penggunaa, pencatatan, dan pelaporan. 5.1.2 Metode perencanaan obat di Puskesmas Kelayan Timur menggunakan metode Kombinasi yang disusun berdasarkan penyakit yang sering ditemukan (epidemiologi) dan jumlah pemakaian obat (konsumsi). Namun pada saat berlangsungnya KKL sedang terjadi wabah Covid-19, maka lebih condong berdasarkan epidemiologi. 5.1.3 Pengadaan obat di Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur berdasarkan format LPLPO yang dikirim ke Dinas Kesehatan



K



5.1.4 Sistem penyimpanan obat pada



a



Puskesmas Kelayan Timur



b



sudah sesuai dengan



u



persyaratan penyimpanan,



p



yaitu berdasarkan bentuk



a



sediaan, suhu, penggolongan



t



obat, dengan disusun secara



e



alphabet, LASA, dan High



n



Alert dengan metode



/



pengeluaran lebih condong



K



secara FEFO (First Expired



o



First Out).



t



5.1.5 Pendistribusian obat dan alkes



a



dari Gudang Farmasi



.



Puskesmas Kelayan Timur dilakukan ke beberapa sub



P



unit seperti Posyandu Balita,



e



Posyandu Lansia, Pusling,



r



dan Pustu.



e



5.1.6 Jenis resep yang ada di



n



Puskesmas Kelayan Timur



c



hanya ada 2 jenis, yaitu



a



resep umum dan resep JKN.



n



5.1.7 Pelayanan farmasi klinik di



a



Puskesmas Kelayan Timur



a



sudah berjalan dengan baik



n



dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pelayanan



o b a t A P B



51



52



tersebut meliputi penerimaan resep, skrining resep, penyiapan / pengambilan obat, memberikan etiket, penyerahan obat, dan memberikan informasi obat. 5.1.8 Konseling promosi dan edukasi di Puskesmas Kelayan Timur dilakukan dengan cara memberikan Konseling Informasi dan Edukasi (KIE) langsung ke pasien secara personal maupun kelompok. Namun melihat dari keadaan pandemi Covid-19 yang terjadi selama periode KKL maka penyuluhan secara kelompok tidak dapat terlaksana agar menghidari berkumpulnya masyarakat. 5.1.9 Pelaporan di Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur meliputi LPLPO APBD, LPLPO JKN, Form Ketersediaan Obat dan Vaksin, Narkotik dan Psikotropik, Pengembalian Obat Expired, Indikator Pelayanan Farmasi, dan Laporan Indikator Pemberian Obat yang Rasional (POR). 5.2 Saran 5.2.1 Pengelolaan obat di Puskesmas Kelayan Timur sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan diharapkan dapat mempertahankan serta meningkatkan manajemen pengelolaan obat serta mencegah terjadinya human error. 5.2.2 Diharapkan dapat mempertahankan kinerja pelayanan kefarmasian yang selalu ramah tamah, sopan santun, jelas dan benar dalam memberikan informasi pemakaian obat. 5.2.3 Untuk civitas akademika fakultas farmasi agar dapat memperpanjang periode pelaksanaan KKL di periode selanjutnya disaat pandemi Covid- 19 telah selesai agar mahasiswa lebih memahami perannya di bidang dunia kerja kefarmasian sebagai Apoteker nantinya.



DAFTAR PUSTAKA Adityawati, R., Latifah., E., & Hapsari, W. S. (2016). Evaluasi Pelayanan Informasi Obat Pada Pasien Rawat Jalan Di Instalasi Farmasi Puskesmas Grabag I Magelang. Jurnal Farmasi Dan Praktis. BPOM. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengawasan, Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Jakarta: BPOM. Ditjen Binfar dan Alkes. (2008). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. Irmawati, S., M., H. S., & Nurhannis. (2017). KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN



DI



PUSKESMAS



SANGURARA



KECAMATAN



TATANGA KOTA PALU. E Jurnal Katalogis, 5(1), 188–197. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Pratiwi, E., Roza, S., Dewi, R. S., & Sinata, N. (2019). GAMBARAN PERENCANAAN DAN PENGADAAN OBAT DI PUSKESMAS RAWAT JALAN KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2018. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 8(2), 85–90. WHO. (2010). National Essential Drug Policy including Rational Use of Medicines. Sea/Rc64/16,



(July),



Retrieved



1–5.



from



https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/128355/sea-rc64-16 -



53



54



Rational use of medicines.pdf?sequence=1 Wibowo, P. (2019). Penguatan Pengelolaan Sumber Daya Obat dan Alkes di Puskesmas. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1 Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 2 Struktur Organisasi Puskesmas Kelayan Timur



55



Gambar 3 Alur Pelayanan Ruang Farmasi dan Struktur Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 4 Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 5 Ruang Tunggu Ruang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 6 Gudang Farmasi Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 7 Lemari Penyimpanan Obat Psikotropika dan Narkotika



Gambar 8 Obat ditandai dengan kode LASA dan kode warna FEFO



Gambar 9 Tempat Penyimpanan Sediaan Obat Tetes dan Salep



Gambar 10 Lemari Penyimpanan Sediaan Obat Sirup, Puyer dan Golongan Obat High Alert



Gambar 11 Penyimpanan Golongan Obat High Alert



Gambar 12 Penyimpanan Obat Khusus di Lemari Es



Gambar 13 Lemari Penyimpanan Arsip Resep



Gambar 14 Pelayanan Resep di Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 15 Penyerahan Obat dan PIO kepada Pasien di Puskesmas Kelayan Timur



Gambar 16 Pemberian dan Penjelasan Singkat Leaflet kepada Pasien



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1 Kartu Stok Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 2 Resep Pasien Umum



64



Lampiran 3 Resep Pasien JKN



Lampiran 4 Etiket Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 5 Format LPLPO Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 6 Laporan Dinamika Obat, Reagent dan BMHP Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)



Lampiran 7 Form Pemantauan Ketersediaan Obat dan Vaksin Indikator di Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 8 Pemakaian Narkotika dan Psikotropika Puskesmas Kelayan Timur Bulan November 2020



Lampiran 9 Berita Acara Serah Terima Obat Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 10 Obat-obatan, Perbekalan Farmasi dan Alat Kesehatan yang Dikembalikan ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Bulan Oktober 2020



Lampiran 11 Berita Acara Perhitungan Obat-obatan dan Perbekalan Kesehatan (Stock Opname) Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 12 Daftar Obat High Alert Per Bulan Juli 2020 Puskesmas Kelayan Timur



Lampiran 13 Daftar Obat LASA Per Bulan Juli 2020 Puskesmas Kelayan Timur