Laporan KP Tersusun SOP 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HALAMAN JUDUL



KAJIAN PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA KEGIATAN PELEDAKAN DI PT. PRO INTERTECH INDONESIA KELURAHAN SAOKA DISTRIK SORONG BARAT KOTAMADYA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT



LAPORAN KERJA PRAKTEK



Oleh; PETRICIA JULIA ETWIORY



PROGRAM STUDI S1 TEKNIK PERTAMBANGAN JURUSAN TEKNIK PERTAMBANGAN FAKULTAS TEKNIK PERTAMBANGAN DAN PERMINYAKAN UNIVERSITAS PAPUA MANOKWARI 2017



i



LEMBAR PENGESAHAN Judul



:



Nama NIM Jurusan Program Studi



: : : :



Kajian Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Kegiatan Peledakan Di PT. Pro Intertech Indonesia Kelurahan Saoka Distrik Sorong Barat Kotamadya Sorong Provinsi Papua Barat Petricia Julia Etwiory 2012 63 026 Teknik Pertambangan S1 Teknik Pertambangan



Disetujui Oleh: Dosen Pembimbing



Ceni Febi Kurnia Sari, ST.,MT



Mengetahui, Ketua Jurusan Teknik Pertambangan



Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan



Juanita Rosalia Horman, S.T., MT



Yulius Ganti Pangkung, ST.,M.Eng



ii



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna atas berkat dan penyertaan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Kerja Praktek dengan judul “Kajian Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Kegiatan Peledakan Di PT. Pro Intertech Indonesia Kelurahan Saoka Distrik Sorong Barat Kotamadya Sorong Papua Barat”. Ucapan Terima Kasih Penulis sampaikan kepada: 1. Bapak Teguh Hermawan selaku Kepala Teknik Tambang PT. Pro Intertech Indonesia, tim blasting dan seluruh karyawan PT. Pro Intertech Indonesia yang telah memberikan informasi dan mengarahkan penulis selama proses pengambilan data kerja praktek. 2. Ibu Ceni Febi Kurnia Sari, S.T.,M.T selaku Dosen Pembimbing Kerja Praktek, yang telah membimbing penulis dalam penulisan laporan ini. 3. Seluruh dosen teknik pertambangan, yang telah memberikan smangat dan membagikan ilmunya kepada penulis. 4. Papa, Mama, kk Jean, kk Yuli, ade Aston, dan ade Rasta, selaku keluarga yang telah memberikan bantuan dalam bentuk apapun, memberikan doa dan smangat kepada penulis. 5. Kedua teman seperjuangan dalam pengambilan data kerja praktek Dominggus dan Inri yang telah bekerja sama dalam pengambilan data. 6. Yang terkasih Rinaldi Rahmat yang telah memberikan semangat dan saransaran kepada penulis. Penulis menyadari bahwa laporan kerja praktek ini masih belum sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Semoga laporan kerja praktek ini dapat bermanfaat.



Manokwari, 10 Febuari 2017



Petricia Julia Etwiory



iii



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL................................................................................................ i LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................... ii KATA PENGANTAR ........................................................................................... iii DAFTAR ISI .......................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR .............................................................................................. v DAFTAR TABEL .................................................................................................. vi DAFTAR LAMPIRAN ......................................................................................... vii DAFTAR SINGKATAN DAN SIMBOL............................................................ viii I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang .............................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ......................................................................................... 2 1.3 Batasan Masalah............................................................................................ 2 1.4 Tujuan ........................................................................................................... 2 1.5 Ruang Lingkup Kerja Praktek ....................................................................... 2 1.8 Waktu dan Tempat Kerja Praktek ................................................................. 6 1.9 Waktu Kerja Perusahaan ............................................................................... 6 II TINJAUAN PUSTAKA ...................................................................................... 7 2.1 Peledakan Tambang .................................................................................... 18 2.2 Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia .............................. 7 2.3 Keselamatan Kerja ........................................................................................ 8 2.4 Kecelakaan .................................................................................................. 11 2.5 Kesehatan Kerja .......................................................................................... 12 2.6 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) .................................................... 13 2.7 Alat Pelindung Diri (APD).......................................................................... 13 2.7 Standar Operasional Prosedur (SOP) .......................................................... 16 III MATERI KERJA PRAKTEK ......................................................................... 19 IV PENUTUP ....................................................................................................... 35 4.1. Kesimpulan ................................................................................................ 35 4.2. Saran ........................................................................................................... 35 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 36 LAMPIRAN .......................................................................................................... 37



iv



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.1 Peta Kesampaian Daerah Lokasi Kerja Praktek .................................. 3 Gambar 1.2 Litologi Daerah Penambangan ............................................................ 5 Gambar 1.3 Vegetasi Daerah Penambangan ........................................................... 5 Gambar 4.1 Pengambilan Handak Dari Gudang Handak ..................................... 20 Gambar 4.2 Pengangkutan Handak Menggunakan Loader Volvo ....................... 22 Gambar 4.3 Pengangkutan Handak Menggunakan Backhoe Volvo ..................... 22 Gambar 4.3 Lokasi Peledakan............................................................................... 24 Gambar 4.6 Merangkai Sirkuit.............................................................................. 29 Gambar 4.7 Pengecekan Terakhir ......................................................................... 31



v



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1.1 Waktu Kerja PT. Pro Intertech Indonesia ............................................... 6 Tabel 2.1 Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri dan Kegunaannya ............................... 14 Tabel 4.1. SOP Peledakan PT. Pro Intertech Indonesia (Lampiran 1) .................. 19 Tabel 4.1 Prosedur Kerja Pengambilan Handak Dari Gudang Handak ................ 20 Tabel 4.2 Prosedur Kerja Pemindahan Handak Ke Alat Angkut .......................... 22 Tabel 4.3 Prosedur Kerja Pemberitahuan Peledakan ............................................ 24 Tabel 4.4 Prosedur Memasang Liner Plastik Ke Dalam Lubang Ledak ............... 26 Tabel 4.5 Prosedur Melakukan Priming Pada Lubang Ledak............................... 27 Tabel 4.6 Prosedur Mengisi Explosive di dinding tebing ..................................... 28 Tabel 4.7 Prosedur Merangkai Sirkuit .................................................................. 29 Tabel 4.8 Prosedur Pengecekan Terakhir.............................................................. 31 Tabel 4.9 Prosedur Penutupan Jalan Pada Saat Peledakan ................................... 33 Tabel 4.10 Prosedur Pemeriksaan Lokasi Setelah Peledakan ............................... 33



vi



DAFTAR LAMPIRAN Halaman 1. Standar Operasional Prosedur PT. Pro Intertech Indonesia ............................. 37 2. Lembar Pengesahan Dari Perusahaan .............................................................. 58 3. Jurnal Harian .................................................................................................... 59



vii



DAFTAR SINGKATAN DAN SIMBOL



Singkatan/ simbol



Pemakaian Pertama Kali pada Halaman



Nama



Singkatan ANFO



Amonium Nitrate Fuel Oil



7



BT



Bujur Timur



2



K3



Keselamatan dan Kesehatan Kerja



1



LNG



Liquidfied Natural Gas



6



LS



Lintang Selatan



2



PERMENAKER Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan



14



Transmigrasi PERMENPAN



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur



17



Negara PT



Perseoran Terbatas



1



SOP



Standard Operating Procedure



1



UUD



Undang-Undang Dasar



1



WIT



Waktu Indonesia Timur



6



cm²



Centimeter Persegi



4



Ha



Hektar



2



Kg



Kilogram



4



Km



Kilometer



4



º



Derajat



2



±



Lebih Kurang



2



Ʃ



Total



6



Simbol



viii



I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan di bidang pertambangan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu amanat UUD 1945 pasal 33 “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam mengelola bumi dan air dan kekayaan alam tentunya negara tidak sepenuhnya melakukan sendiri tetapi bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin dalam pengelolaan kekayaan alam tersebut. Salah satunya adalah PT. Pro Intertech Indonesia. PT. Pro Intertech Indonesia (PII QUARRY) merupakan salah satu perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang industri pertambangan dengan bahan galian batu andesit dengan metode penambangan tambang terbuka, sistem penambangan yang digunakan adalah quarry. PT. Pro Intertech Indonesia terletak di Kotamadya Sorong Provinsi Papua Barat. Salah satu kegiatan pembongkaran batuan yang dilakukan oleh PT. Pro Intertech Indonesia adalah dengan cara peledakan. Kegiatan



peledakan



merupakan



salah



satu



kegiatan



di



industri



pertambangan yang mempunyai resiko yang cukup tinggi, sehingga diperlukan peranan Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam melakukan kegiatan peledakan. Peranan K3 sangat penting karena dari awal kegiatan yang dimulai dari kegiatan pencampuran bahan peledak, pengisian bahan peledak ke lubang ledak, perangkaian, persiapan peledakan sampai kegiatan peledakan selesai dibutuhkan kehati-hatian agar tidak terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja maupun lingkungan sekitarnya. Selain peranan K3 dalam peledakan, Standard Operating Procedure (SOP) juga memegang peranan penting dalam kegiatan peledakan, yaitu untuk memastikan apakah semua kegiatan yang berhubungan dengan peledakan telah berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh perusahaan atau tidak, jika tidak berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh perusahaan maka dapat



1



mengakibatkan kecelakaan kerja untuk pekerja itu sendiri ataupun pekerja lainnya.



1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam kerja praktek ini adalah sebagai berikut: 1. Apakah PT. Pro Intertech Indonesia memiliki SOP pada kegiatan peledakan? 2. Bagaimanakah penerapan SOP pada PT. Pro Intertech Indonesia dalam kegiatan peledakan?



1.3 Batasan Masalah Mengingat masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat luas maka, penulis membatasi masalah yang akan diteliti terfokus pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerapan K3 pada kegiatan peledakan.



1.4 Tujuan Tujuan dari kerja praktek adalah mengkaji penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 pada kegiatan peledakan.



1.5 Ruang Lingkup Kerja Praktek 1.5.1 Lokasi dan Kesampaian Daerah Lokasi kerja praktek terletak di Kelurahan Saoka, Distrik Sorong Barat, Kotamadya Sorong, Provinsi Papua Barat. Secara geografis PT. Pro Intertech Indonesia terletak pada koordinat 131º 17’ 5,99”-131º17’14,2” BT dan 0º 48’ 10,5”-0º48’22,1” LS, dengan luas ± 25 Ha dan berbatasan dengan: Sebelah Utara



: Samudra Pasifik



Sebelah Selatan



: Tanah adat keluarga Mubalus/Kalawaisa



Sebelah Barat



: Tanah adat keluarga Mubalus/Kalawaisa



Sebelah Timur



: Tanah adat keluarga Mubalus/Kalawaisa



Untuk mencapai lokasi penambangan PT. Pro Intertech Indonesia dapat ditempuh melalui jalan darat (baik kendaraan roda dua dan roda empat) sejauh ± 20 km dari kota Sorong dengan waktu tempuh ± 45 menit.



2



Gambar 1.1 Peta Kesampaian Daerah Lokasi Kerja Praktek



3



1.5.2 Kondisi Geologi 1.5.2.1 Genesa Batuan Andesit merupakan jenis batuan beku luar, andesit merupakan hasil pembekuan magma yang bersifat intermedier sampai basa dipermukaan bumi. Jenis batuan ini bertekstur porfiritik afanitik, komposisi mineral utama jenis plagioklas, mineral mefik adalah piroksen dan amfibol sedang mineral tambahan adalah apatit dan zirkon. Jenis batuan ini berwarna gelap umumnya abu-abu sampai hitam, tahan terhadap air hujan, berat jenis 2,3-2,7, kuat tekan 600-2400 Kg/cm². Di jumpai sebagai retas, sill, lakolit, aliran permukaan atau sebagai fragmen dan lahar gunung api ataupun fragmen breksi.



1.5.2.2 Morfologi Daerah Penambangan Morfologi daerah penambangan berupa perbukitan yang memiliki kemiringan agak curam, dengan lokasi penambangan berada di pinggir pantai.



1.5.2.3 Litologi Daerah Penambangan Litologi daerah penambangan meliputi material bongkah yang merupakan susunan batuan yang sangat kompak dan mempunyai batuan induk berupa batuan beku intermedit.



4



Gambar 1.2 Litologi Daerah Penambangan



1.5.2.4 Vegetasi Daerah Penambangan Vegetasi daerah penambangan sangat beragam terdiri atas tumbuhan hijau seperti rerumputan, alang-alang, pohon gersen, pohon pisang, dan didominasi oleh pohon-pohon besar.



Gambar 1.3 Vegetasi Daerah Penambangan



5



1.6 Sejarah Singkat PT. Pro Intertech Indonesia PT. Pro Intertech Indonesia (PII QUARRY) didirikan pada tanggal 28 juni 2002 sebagai perseroan terbatas dengan kepemilikan dan pekerja 100% berkewarganegaraan Indonesia. Pada tahun 2005 PT. Pro Intertech Indonesia memulai kiprahnya sebagai “PII QUARRY, kontraktor penyedia batu berkualitas, mulai dari batu agregat hingga batu bongkah yang dijalankan dengan profesionalisme tinggi berstandar internasional”. Selama 10 tahun sejak pertama kalinya PII QUARRY berdiri, PII QUARRY telah menjadi salah satu kontraktor penyedia batu berkualitas terbaik dan terbesar di kawasan indonesia timur yang melayani perusahaan-perusahaan besar seperti LNG Tangguh dan Petrochina.



1.7 Waktu dan Tempat Kerja Praktek Waktu kerja praktek yang diberikan oleh PT. Pro Intertech Indonesia dari tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 3 Agustus 2016, kerja praktek dilaksanakan dari hari senin sampai hari sabtu dan di mulai dari jam 08.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT. Tempat kerja praktek terletak pada daerah PT. Pro Intertech Indonesia Kelurahan Saoka, Distrik Sorong Barat, Kotamadya Sorong, Papua Barat.



1.8 Waktu Kerja Perusahaan Waktu kerja PT. Pro Intertech Indonesia adalah pada hari senin sampai sabtu, dimulai dari jam 08.00 WIT sampai 16.00 WIT. Dengan pembagian waktu kerja sebagai berikut: Tabel 1.1 Waktu Kerja PT. Pro Intertech Indonesia Waktu Keja



Lama Kerja (Jam)



Keterangan



08.00-12.00



4



Waktu Kerja



12.00-13.00



1



Istirahat



13.00-16.00



3



Waktu Kerja



Ʃ jam kerja



8



Total



6



II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia Sejarah keselamatan kerja di Negara Indonesia dimulai setelah Belanda datang ke Indonesia pada abad ke-17. Pada saat itu, masalah keselamatan kerja di wilayah Indonesia mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri. Saat jumlah ketel uap yang digunakan industri Indonesia sebanyak 120 ketel uap, sehingga munculah undang-undang mengenai kerja ketel uap di tahun 1853. Pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang digunakan industri kerja semakin bertambah menjadi 2.277 ketel uap. Tahun 1890 kemudian dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik di wilayah Indonesia. Menyusul pada tahun 1907, dikeluarkan peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meledak dan beresiko pada keselamatan kerja. Veiligheids Reglement dan pengaturan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya dikeluarkan pada tahun 1905. Kemudian direvisi pada tahun 1910 dimana pengawasan undang-undang kerja dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Sedangkan pada tahun 1912 muncul pelarangan terhadap penggunaan fosfor putih. Undang-undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dikeluarkan tahun 1916. Pada tahun 1927 lahir undangundang gangguan dan di tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda merevisi undangundang ketel uap. Pada saat terjadi perang dunia ke II, tidak banyak catatan sejarah mengenai keselamatan serta kesehatan industri kerja, dikarenakan saat itu masih dalam suasana perang sehingga banyak industri yang berhenti beroprasi. Sejak jaman kemerdekaan, sejarah keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia. Beberapa tahun setelah Proklamasi, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan (terutama menyangkut masalah kompensasi) mulai dibuat. Di tahun 1957 didirikanlah lembaga kesehatan dan keselamatan kerja. Sedangkan di tahun 1970, undang-undang no 1 tentang keselamatan kerja dibuat. Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti Veiligheids Reglement tahun



7



1920. Sejarah berikutnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja. Di tahun 1957, diadakan seminar nasional higiene perusahaan dan keselamatan



kerja



dengan



tema



penerapan



Keselamatan



Kerja



Demi



Pembangunan. Tepatnya di bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang



bekerja



sama



dengan



Rumah



Sakit



Sultan



Agung



Semarang



menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.



2.2 Keselamatan Kerja 2.2.1 Pengertian Keselamatan Kerja Menurut Simanjuntak (1994) keselamatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang bebas dari resiko kecelakaan atau kerusakan atau dengan kata lain resiko yang relatif sangat kecil di bawah tingkat tertentu. Selain itu Menurut (Suma’ur, 1985:2) secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai suatu ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan keruggian. Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa keselamatan kerja merupakan upaya melindungi dan mencegah pekerja dari kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu pada saat pekerja sedang bekerja. Keselamatan



kerja



merupakan



salah



satu



aspek



yang



harus



dipertimbangkan dalam melakukan suatu pekerjaan disamping dua aspek lain, yaitu pemenuhan target produksi dan pengurangan dampak negatif peledakan terhadap lingkungan. Ketiga aspek tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan suatu kesatuan yang saling terkait dan masing-masing memiliki peran yang strategis serta tidak dapat terlepas satu dengan lainnya, sehingga ntuk memperoleh hasil pekerjaan peledakan yang optimal, maka aspek keselamatan kerja harus mendapat perhatian tersendiri.



8



2.2.2 Tujuan Keselamatan Kerja Tujuan keselamatan kerja adalah untuk mengadakan pencegahan agar setiap personil atau karyawan tidak mendapatkan kecelakaan dan alat-alat produksi tidak mengalami kerusakan ketika sedang melaksanakan pekerjaan.



2.2.3 Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip keselamatan kerja bahwa setiap pekerjaan dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat. Suatu kecelakaan terjadi karena ada penyebabnya, antara lain manusia, peralatan, atau kedua-duanya. Penyebab kecelakaan ini harus dicegah untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Hal-hal yang perlu diketahui agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman, antara lain: 1) mengenal dan memahami pekerjaan yang akan dilakukan, 2) mengetahui bahaya-bahaya yang bisa timbul dari pekerjaan yang akan dilakukan Dengan mengetahui kedua hal tersebut di atas akan tercipta lingkungan kerja yang aman dan tidak akan terjadi kecelakaan, baik manusianya maupun peralatannya.



2.2.4 Pembinaan Keselamatan Kerja Untuk mencegah terjadinya kecelakaan perlu dilakukan pembinaan keselamatan kerja terhadap karyawan agar dapat meniadakan keadaan yang berbahaya di tempat kerja. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk membina keselamatan kerja para karyawannya, baik yang bersifat di dalam ruangan (in-door safety development) atau praktik di lapangan (out-door safety development). Setiap perusahaan harus memiliki safety officer sebagai personil atau bagian yang bertanggung jawab terhadap pembinaan keselamatan kerja karyawan maupun tamu perusahaan. Usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan keselamatan kerja antara lain: 1) Penyuluhan singkat atau safety talk 1.1 Motivasi singkat tentang keselamatan kerja yang umumnya dilakukan setiap mulai kerja atau pada hari-hari tertentu selama 10 menit sebelum bekerja dimulai. 1.2 Pemasangan poster keselamatan kerja



9



1.3 Pemutaran film atau slide tentang keselamatan kerja 2) Safety committee 2.1 Mengusahakan terciptanya suasana kerja yang aman. 2.2 Menanamkan rasa kesadaran atau disiplin yang sangat tinggi tentang pentingnya keselamatan kerja 2.3 Pemberian informasi tentang teknik-teknik keselamatan kerja serta peralatan keselamatan kerja. 3) Pendidikan dan pelatihan 3.1 Melaksanakan kursus keselamatan kerja baik dengan cara mengirimkan karyawan ke tempat-tempat diklat keselamatan kerja atau mengundang para akhli keselamatan kerja dari luar perusahaan untuk memberikan pelatihan di dalam perusahaan. 3.2 Pelaksanaan nomor 1.1. dapat di dalam negeri atau pun di luar negeri. 3.3 Latihan penggunaan peralatan keselamatan kerja 4) Alat-alat keselamatan kerja harus disediakan oleh perusahaan. Alat tersebut berupa alat proteksi diri yang diperlukan sesuai dengan kondisi kerja.



2.2.5 Syarat-syarat Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: 1.



Mencegah dan mengurangi kecelakaan;



2.



Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;



3.



Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;



4.



Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;



5.



Memberi pertolongan pada kecelakaan;



6.



Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;



7.



Mencegah



dan



mengendalikan



timbul



atau



menyebarluasnyasuhu,



kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusanangin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;



10



8.



Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;



9.



Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;



10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; 11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; 12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; 13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; 14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; 15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; 16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang; 17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; 18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



2.3 Kecelakaan Kecelakaan adalah suatu keadaan atau kejadian yang tidak direncanakan, tidak diingini, dan tidak diduga sebelumnya. Kecelakaan dapat terjadi sewaktuwaktu dan mempunyai sifat merugikan terhadap manusia (cedera) maupun peralatan atau mesin (kerusakan). Kecelakaan tambang harus memenuhi lima kategori, yaitu: 1) Kecelakaan benar-benar terjadi; artinya tidak ada unsur kesengajaan dari pihak lain atau pun dari korban itu sendiri. 2) Menimpa karyawan; artinya yang mengalami kecelakaan itu adalah benarbenar karyawan yang bekerja pada perusahaan tambang tersebut. 3) Ada hubungan kerja; artinya bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar untuk usaha pertambangan dari perusahaan yang bersangkutan. 4) Waktu jam kerja; artinya kecelakaan tersebut terjadi dalam waktu antara mulai bekerja sampai akhir kerja.



11



5) Di dalam wilayah Kuasa Pertambangan, Surat Ijin Penambangan Daerah atau Konsesi; artinya kecelakaan terjadi masih di dalam wilayah yang dimaksud.



2.4 Kesehatan Kerja 2.4.1 Pengertian Kesehatan Kerja Menurut Mangkunegara (2004:161), kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Menurut Gede Widayana dan Gede Wiratmaja (2014:7), kesehatan kerja merupakan suatu ilmu yang penerapannya dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit akibat kerja yang diwujudkan melalui pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan asupan makanan yang bergizi. Kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh



pihak



pengusaha.



Karena



dengan



adanya



kesehatan



yang



baik



menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama.



2.4.2 Tujuan Kesehatan Kerja Tujuan kesehatan kerja adalah sebagai berikut: 1.



Pencegahan



dan



pemberantasan



penyakit-penyakit



dan



kecelakaan-



kecelakaan akibat kerja. 2.



Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.



3.



Perawatan dan mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja.



4.



Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan semangat kerja.



5.



Perlindungan bagi masyarakat sekitar lingkungan kerja agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan



6.



Perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.



12



2.5 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu hal penting yang tidak bisa disepelehkan dan harus diutamakan dalam bekerja, karena pekerjaan pada industri pertambangan sangat beresiko tinggi, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja harus di utamakan. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat bagi setiap proses pekerjaan atau tempat kerja. Menurut (DEPNAKER: 2005) K3 adalah segala daya upaya pemikiran yang dilakukan dalam rangka mencegah, menanggulangi dan mengurangi terjadinya kecelakan dan dampak melalui langkah-langkah identifikasi, analisis dan pengendalian bahaya dengan menerapkan pengendalian bahaya secara tepat dan melaksanakan perundang- undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuan dari penerapan K3 yaitu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan orang yang berada dalam lingkungan pekerjaan atau orang yang terlibat dalam proses pekerjaan, serta menjamin kelangsungan pekerjaan itu sendiri dan juga menjaga keutuhan alat dan meningkatkan produktivitas.



2.6 Alat Pelindung Diri (APD) Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja (PERMENAKER Per.08/Men/VII/2010). Alat Pelindung Diri merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai jenis pekerjaannya untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekitarnya. Kewajiban itu sudah disepakati melalui Depertement Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1970. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 pasal 12 butir b, dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk; memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. Dan pasal 14 butir c, Pengurus diwajibkan; menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai



13



dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Setiap perusahaan harus menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaannya masing-masing. APD meliputi: alat pelindung kepala, alat pelindung mata dan muka, alat pelindung telinga, alat pelindung pernapasan, alat pelindung tangan, alat pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan dan atau pelampung.



Tabel 2.1 Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri dan Kegunaannya No.



Nama/Penggunaan



Alat/Perlengkapan



1.



Safety Helmet, berfungsi untuk mrlindungi kepala dari benturan, kejatuhan tajam



atau



atau



terpukul



benda



benda



keras



yang



melayang atau meluncur di udara. 2.



Safety Glasses, berfungsi untuk melindungi



mata



dari



paparan



bahan kimia berbahaya, paparan debu dan pancaran cahaya pada saat bekerja. 3.



Ear muff atau ear plug, berfungsi untuk melindungi telinga terhadap kebisingan atau tekanan pada saat bekerja.



14



4.



Masker, berfungsi untuk melindung organ pernapasan dari debu dan asap.



Sarung Tangan, berfungsi sebagai 5.



alat pelindung tangan dan jari-jari dari suhu panas, suhu dingin, bahan kimia,



arus



listrik,



pukulan,



benturan dan tergores pada saat bekerja. 6.



Safety



Shoes,



berfungsi



untuk



melindungi kaki dari tertimpa atau benturan



dengan



benda



berat,



terkena cairan panas atau dingin, tertusuk benda tajam, terkena bahan kimia dan tergelincir pada saat bekerja. 7.



Safety



Vest,



berfungsi



untuk



mencegah terjadinya kecelakaan/ kontak dengan alat berat maka rompi



ini



bertujuan



untuk



mencegah terjadinya kecelakaan. 8.



Safety Harness, berfungsi untuk melindung pekerja yang bekerja di tempat yang tinggi agar tidak jatuh.



15



2.7 Standard Operating Procedure (SOP) Standard Operating Procedure atau prosedur operasi standar merupakan langkah-langkah kerja yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh perusahaan. Setiap perusahaan membutuhkan sebuah panduan untuk menjalankan tugas dan fungsinya, agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Langkah-langkah kerja merupakan salah satu pengaruh tercapainya keselamatan dan kesehatan kerja dalam bekerja, karena jika seseorang bekerja tidak sesuai dengan langkah-langkah kerja maka dapat menimbulkan kecelakaan kerja atau gangguan kerja, sehingga setiap perusahaan harus membuat dan memiliki prosedur kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya.



2.7.1 Tujuan dan Fungsi SOP Tujuan SOP adalah sebagai berikut (Indah Puji, 2014:30): 1.



Untuk menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja atau kondisi tertentu dan kemana petugas dan lingkungan dalam melaksanakan sesuatu tugas atau pekerjaan tertentu.



2.



Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu bagi sesama pekerja, dan supervisor.



3.



Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan (dengan demikian menghindari dan mengurangi konflik), keraguan, duplikasi serta pemborosan dalam proses pelaksanaan kegiatan.



4.



Merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan.



5.



Untuk lebih menjamin penggunaan tenaga dan sumber daya secara efisien dan efektif.



6.



Untuk menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas yang terkait.



7.



Sebagai dokumen yang akan menjelaskan dan menilai pelaksanaan proses kerja bila terjadi suatu kesalahan atau dugaan mal praktek dan kesalahan administratif lainnya, sehingga sifatnya melindungi rumah sakit dan petugas.



8.



Sebagai dokumen yang digunakan untuk pelatihan.



9.



Sebagai dokumen sejarah bila telah di buat revisi SOP yang baru.



16



Sedangkan fungsi SOP adalah sebagai berikut (Indah Puji, 2014:35): 1.



Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.



2.



Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.



3.



Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.



4.



Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.



5.



Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.



2.7.2 Manfaat SOP Menurut PERMENPAN No.PER/21/M-PAN/11/2008 manfaat SOP adalah sebagai berikut: 1.



Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan kelalaian.



2.



SOP membantu staf menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.



3.



Meningkatkan akuntabilitas dengan mendokumentasikan tanggung jawab khusus dalam melaksanakan tugas.



4.



Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai. cara konkret untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.



5.



Menciptakan bahan-bahan training yang dapat membantu pegawai baru untuk cepat melakukan tugasnya.



6.



Menunjukkan kinerja bahwa organisasi efisien dan dikelola dengan baik.



7.



Menyediakan pedoman bagi setiap pegawai di unit pelayanan dalam melaksanakan pemberian pelayanan sehari-hari.



8.



Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas pemberian pelayanan.



9.



Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan. Menjamin proses pelayanan tetap berjalan dalam berbagai situasi.



17



2.8 Peledakan Tambang Peledakan tambang merupakan kegiatan pemecahan suatu material (batuan) dengan menggunakan bahan peledak. Kegiatan peledakan akan mencapai hasil yang bagus apabila penggunaan perlengkapan dan peralatan sesuai dengan metode peledakan yang diterapkan. Peralatan peledakan (Blasting equipment) adalah alat-alat yang dapat digunakan berulang kali, misalnya blasting machine, sedangkan perlengkapan peledakan hanya digunakan satu kai dalam proses peledakan atau tidak bisa digunakan berulang kali. Sebelum kegiatan peledakan dilakukan terlebih dahulu dilakukan kegiatan pemboran yang bertujuan untuk membuat lubang ledak. Lubang ledak akan diisi oleh bahan peledak yang terlebih dahulu di isi oleh material atau pasir yang disebut Sub-drilling bertujuan agar hasil peledakan tidak terjadi toes atau tonjolan-tonojolan pada lantai tambang yang mengakibatkan alat berat sulit bergerak saat pemuatan dan pengangkutan hasil peledakan. setelah disi oleh rangkaian bahan peledak seperti ANFO yang dilengkapi dengan nonel, maka selanjutnya diisi material penutup yang disebut stemming berfungsi menahan tekanan keatas agar energi yang dihasilkan oleh bahan peledak tersebar kesegala arah dan menghancurkan batuan disampingnya.



18



III MATERI KERJA PRAKTEK 3.1 Standard Operating Prcsedure (SOP) PT. Pro Intertech Indonesia Dari hasil kerja praktek dilapangan dengan wawancara terhadap kepala teknik tambang PT. Pro Intertech Indonesia telah memiliki SOP peledakan. SOP peledakan yang dimiliki oleh PT. Pro Intertech Indonesia adalah sebagai berikut: Tabel 4.1. SOP Peledakan PT. Pro Intertech Indonesia (Lampiran 1) No.



Uraian



1.



Mengambil handak digudang handak



2.



Pemindahan handak ke alat angkut



3.



Melaksanakan prosedur pemberitahuan peledakan



4.



Memasang liner plastik ke dalam lubang ledak



5.



Melakukan priming pada lubang ledak



6.



Mengisikan explosive di dinding tebing



7.



Merangkai sirkuit



8.



Melaksanakan pengecekan terakhir



9.



Melakukan penutupan jalan pada saat peledakan



10.



Memeriksa lokasi setelah peledakan



11.



Melakukan secondary blasting



(sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2 Kajian Penerapan SOP K3 Pada Kegiatan Peledakan 3.2.1 Mengambil handak di gudang handak Berdasarkan pengamatan di lapangan pada proses pengambilan handak dari gudang handak, salah satu crew blasting tidak menggunakan APD yang telah terdapat dalam SOP. APD yang tidak digunakan seperti safety shoes, safety helmet, safety glasses, sarung tangan dan safety vest . Hal ini dapat membahayakan pekerja itu sendiri sehingga dapat terjadi luka pada telapak tangan dan dapat tergelincir, karena lantai gudang handak yang licin.



19



Gambar 4.1 Pengambilan Handak Dari Gudang Handak



Tabel 4.1 Prosedur Kerja Pengambilan Handak Dari Gudang Handak Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



1. Buka pintu pagar dan pintu pertama gudang √



explosive 2. Isi lembar pengambilan sesuai kebutuhan pesanan foreman blasting







3. Buka pintu kedua gudang explosive







4. Minta kepala gudang explosive untuk mengambil explosive



sesuai



permintaan



pada



lembar







pengambilan 5. Pastikan bahwa explosive yang diambil oleh kepala gudang telah dihitung ulang oleh: 



Pihak polisi yang bertugas,







Security dan







Seorang crew blasting







Sambungan 20



Tidak



Lanjutan 6. Pastikan bahwa lembar pengambilan sudah ditanda tangani: 



Kepala gudang







Seorang crew blasting yang diberi wewenang







Polisi yang bertugas untuk mengetahui







7. Simpan lembar pengambilan yang telah ditanda tangani



tersebut



sebagai



serah



terima



dalam







pengambilan explosive dari gudang explosive 8.



Pastikan



kepala



gudang



sudah



mencatat



pengeluaran explosive pada pembukuan yang ada







pada gudang (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.2 Pemindahan Handak ke Alat Angkut Proses pemindahan handak ke alat angkut di PT. Pro Intertech Indonesia menggunakan wheel loader sebagai alat angkut dari gudang sampai ke bench pertama, dan selanjutnya diangkut ke lokasi peledakan di bench kedua dengan menggunakan backhoe tipe volvo. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada di SOP, karena pengangkutan handak ke lokasi peledakan dilanjutkan dengan menggunakan alat gali-muat buka alat angkut. Selain itu penggunaan APD tidak sesuai dengan SOP karena salah satu crew blasting tidak menggunakan safety shoes, safety glasses, safety vest dan safety helmet, hal ini dapat menyebabkan iritasi pada mata karena terkena paparan debu pada proses pemindahan handak ke alat angkut.



21



Gambar 4.2 Pengangkutan Handak Menggunakan Loader Volvo



Gambar 4.3 Pengangkutan Handak Menggunakan Backhoe Volvo



Tabel 4.2 Prosedur Kerja Pemindahan Handak Ke Alat Angkut Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



1. Siap di lokasi yang akan dibersihkan 10 menit √



sebelum lokasi dibersihkan Sambungan 22



Tidak



Lanjutan 2. Ikuti dan perhatikan perkembangan perpindahan alat di lokasi itu, sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan pada saat rapat peledakan, apabila ada







masalah segera informasikan kepada penanggung jawab peledakan untuk mendapat informasi tindakan apa yang akan dilakukan. 3. Hidupkan sirene dan lampu bahaya yang ada di √



mobil (bila dilengkapi dengan sirene) 4. Pastikan alat yang ada di lokasi itu sudah aman dan memastikan dengan teliti bahwa semua orang







telah pergi dari lokasi itu 5. Bila terdapat hal-hal yang tidak benar segera hubungi foreman yang bertanggung jawab di lokasi







itu untuk mendapat penjelasan 6. Semua petugas pembersihan lokasi harus keluar paling terakhir dari lokasi yang menjadi tanggung







jawabnya. (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.3 Melaksanakan Prosedur Pemberitahuan Peledakan Dari hasil pengamatan dilapangan, prosedur pemberitahuan peledakan belum sepenuhnya mengikuti aturan yang ada pada SOP. Karena pemberitahuan peledakan hanya dilakukan dengan membunyikan 3x sirene. Sirene pertama dibunyikan untuk memberitahukan bahwa akan dilakukan kegiatan peledakan, sirene kedua dibunyikan untuk memberitahukan bahwa kegiatan peledakan segera dilakukan, sirene ketiga dibunyikan untuk memberitahukan bahwa kegiatan peledakan telah selesai dilakukan dengan aman. Tetapi tidak ada penghalang atau bendera yang dipasang pada lokasi peledakan. Hal ini tentu dapat membahayakan karyawan yang lainnya yang tidak mengetahui tepat lokasi yang akan dilakukan kegiatan peledakan.



23



Gambar 4.3 Lokasi Peledakan



Tabel 4.3 Prosedur Kerja Pemberitahuan Peledakan Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya







1. Hidupkan lampu flaxhing yang ada di sign board 2. Tempelkan pada papan pengumuman rencana pelaksanaan peledakan yang memuat informasi tentang: 



Lokasi peledakan







Petugas penutupan jalan







Perpindahan posisi Excavator dan alat lain







pada saat dilakukan peledakan 3. Informasi bahwa petugas yang di tunjuk untuk membuka pelaksanaan peledakan yang sudah tertulis dalam rencana persiapan peledakan apabila tidak bisa hadir diharapkan memberi informasi sebelum jam 12.00 WIT 4. Hal terakhir yang harus dilakukan: Sambungan 24



Tidak







Lanjutan 



Simpan data persiapan peledakan







Selalu memonitor apabila terjadi perubahan √



jadwal 



Pastikan bahwa petugas yang telah di tunjuk telah memahami rencana



(sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.4 Memasang Liner Plastik Ke Dalam Lubang Ledak Saat mempersiapkan lubang bor yang akan diledakan terlebih dahulu memasang liner plastik ke dalam lubang ledak, tujuan memasang liner plastik ke dalam lubang ledak agar bahan peledak tidak terkontaminasi dengan air. Liner plastik digunakan sebagai wadah ANFO. Namun dalam pekerjaan ini masih ada beberapa crew blasting dan seorang crew blasting yang tidak menggunakan APD seperti safety glasses, ear plug, masker, safety helmet, dan sarung tangan, sehingga hal ini dapat menyebabkan iritasi pada tangan, kemasukkan debu dalam mata dan terkena runtuhan material-material yang terlepas dari ujung bench ketiga atau bench diatasnya.



Gambar 4.4 Pemasangan Plastik Liner Ke Dalam Lubang Ledak



25



Tabel 4.4 Prosedur Memasang Liner Plastik Ke Dalam Lubang Ledak Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



Tidak



1. Pastikan plastik yang sudah diikat ujungnya digantung dengan tangan di atas lubang







2. Masukkan pelan-pelan ke dalam lubang sehingga √



plastik turun dengan benar 3. Jaga agar plastik tetap turun langsung dan tidak







terlipat 4. Apabila sudah dekat dengan ujung plastik hati-hati jangan sampai plastik terlepas dan tertarik masuk ke







lubang 5. Setelah benar-benar sampai dasar lubang lipat ujung plastik agar mudah memegang pada saat







pengisian (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.5 Melakukan Priming Pada Lubang Ledak Priming adalah memasang booster (Dayagel Magnum) dengan Detonating Cord/detonator dan memasukkannya ke dalam lubang ledak. Pekerjaan ini meliputi Persiapan Loading, Waktu Loading, dan pengecekan akhir atau selesai loading. Dari masing-masing pekerjaan yang dilakukan, sesuai pengamatan dilapangan crew blasting tidak menggunakan APD yang terdapat pada SOP, seperti safety glasses, ear plug, safety vest, dan safety helmet, sehingga hal ini dapat menyebabkan pekerja tertelan bahan peledak dan debu, terhirup maupun masuk kedalam mata dan terkena runtuhan material-material yang terlepas dari ujung bench ketiga atau bench diatasnya.



26



Tabel 4.5 Prosedur Melakukan Priming Pada Lubang Ledak Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



Tidak



1. Persiapan loading 1. Tempatkan



tumpukkan



powergel



dan



tumpukkan detonator listrik terpisah berjak







tidak kurang dari 3 meter dan masih tersimpan di dalam keranjang atau kemasan aslinya. 2. Ukur Lubang dan pastikan keadaannya.







3. Periksa kondisi lubang basah atau kering







4. Tempatkan powergel dan detonator listrik √



terpisah dari bibir lubang. 2. Waktu Loading 1. Dapatkan informasi yang jelas mengenai







isian atau stemming dari supervisor.







2. Pastikan kondisi explosive bagus. 3. Pastikan



kondisi



primer



sesuai



dengan √



prosedur yang ada. 3. Selesai Loading 1. Periksa apakah isian sudah sesuai dengan







permintaan dan ukuran stemming. 2. Periksa apakah detonator listrik



terikat √



dengan baik. 3. Pastikan tidak ada explosive yang berceceran (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



27







3.2.6 Mengisikan Explosive Di Dinding Tebing Mengisi explosive di dinding tebing dilakukan jika ada lubang ledak yang berada di tebing diareal tambang. Bahaya yang harus diwaspadai adalah longsoran tebing, oleh karena penggunaan APD oleh crew blasting sangat penting untuk melakukan pekerjaan ini. Tetapi yang terjadi dilapangan salah satu crew blasting yang tidak menggunakan APD seperti safety helmet, safety shoes, safety glasses, sarung tangan dan safety vest pada saat pengisisan explosive di dinding tebing sehingga dapat menimbulkan bahaya tergelincir/jatuh dari tebing dan terkena runtuhan material-material yang terlepas dari ujung bench ketiga atau bench diatasnya.



Tabel 4.6 Prosedur Mengisi Explosive di dinding tebing Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



Tidak



1. Posisikan explosive di lokasi yang aman tidak dekat dinding atau pun jalur truck yang akan loading.







2. Ikuti prosedur penempatan explosive yang sudah √



ada. 3. Dekatkan explosive ke tepi lubang dan atur jarak inhole dan dinamit sesuai aturan yang ada.







4. Pastikan loading dengan urutan pertama dari free √



face. 5. Lakukan loading lubang yang dekat dinding pada







urutan terakhir. 6. Ikat kuat-kuat inhole pada stik supaya tidak ikut turun dengan stemming bila tiba-tiba turun hujan.







(sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.7 Merangkai Sirkuit Sirkuit merupakan rangkaian yang terdiri dari kabel legwire yang dihubungkan dengan BM (Blasting Machine). Dalam merangkai sirkuit diperlukan ketelitian, sebab dapat mengakibatkan terjadinya gagal ledak. Dalam



28



pekerjaan ini harus menggunakan APD, tetapi berdasarkan pengamatan dilapangan juru ledak dan salah satu crew blasting yang ditunjuk untuk merangkai sirkuit bersama juru ledak tidak menggunakan APD yang ada pada SOP, seperti ear plug, safety glasses, masker dan safety vest, sehingga hal ini dapat menyebabkan pekerja terhirup debu dan masuk ke dalam mata.



Gambar 4.6 Merangkai Sirkuit



Tabel 4.7 Prosedur Merangkai Sirkuit Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



1. Persiapan Merangkai 1.1 Diskusikan dengan teman atau tanya pada supervisor anda apabila kurang jelas.







1.2 Mintalah surface delay sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (sistem Non-el).







1.3 Mintalah electro dengan delay dan jumlahnya sesuai dengan jumlah lubang dan rencana rangkaian sistem listrik. Sambungan



29







Tidak



Lanjutan 1.4 Hitung kembali barang yang anda minta untuk memastikan jumlahnya sesuai dengan yang







diminta. 2. Pada saat merangkai Untuk Non-el 1.1 Masukkan inhole ke dalam block surface delay







satu kali saja tidak usah didobel. 2.2 Ikatlah dengan baik di control row agar tidak







terlempar. 2.3 Pastikan semua terhubung dengan baik.







2.4 Periksa sekali lagi untuk memastikannya







2.5 Pastikan hanya satu orang yang berhak







melakukan check. Untuk Elektik 2.1 Masukkan detonator listrik ke dalam lubang pastikan panjang kabel legwire keluar dari







lubang cukup panjang. 2.2 Kalau kabel legwire kurang panjang sambung dulu dengan kabel sambung yang sudah disiapkan dan pastikan sambungan kabel







terisolasi dengan baik. 2.3 Sambungkan kabel legwire detonator lubang satu dengan yang lainnya sesuai dengan rencana rangkaian dan pastikan sambungan







antar dua kabel terhubung dengan baik. 2.4 Periksa rangkaian akhir dengan alat multi tester apakah



rangkaian



bagus,



sudah



rangkaian siap untuk diledakkan. (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



30



bagus







3.2.8 Melaksanakan Pengecekan Terakhir Pengecekan terakhir dalam kegiatan peledakan dilakukan guna untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi seperti gagal ledak. Dalam pekerjaan ini resiko kecelakaan sangat tinggi oleh karena itu, hanya satu orang saja yang boleh melaksanakan pengecekkan. Tetapi yang terjadi dilapangan yang melaksanakan pengecekkan lebih dari satu orang. Dalam pekerjaan ini crew blasting harus menggunakan APD yang terdapat dalam SOP, tetapi yang terjadi di lapangan hampir semua crew blasting tidak menggunakan masker, sarung tangan, safety glasses, safety helmet dan safety vest, sehingga hal ini dapat menyebabkan pekerja terhirup debu dan debu masuk dalam mata dan dapat terkena runtuhan materialmaterial yang terlepas dari ujung bench ketiga atau bench diatasnya.



Gambar 4.7 Pengecekan Terakhir



Tabel 4.8 Prosedur Pengecekan Terakhir Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



Untuk Non-el 1. Periksa gambar rencana rangkaian peledakan. 2. Periksa arah awal peledakan. Sambungan



31



Tidak



Lanjutan 3. Cek setiap lubang dengan arah row by row. 4. Periksa clip hooknya, pastikan snap line tertata dengan rapi. 5. Atur sisa snap line di belakang clip hook dengan rapi. 6. Ulangi pemeriksaan beberapa kali putaran 7. Perhatikan control row dengan baik karena biasanya banyak terjadi masalah disini. Untuk Detonator Listrik 1. Periksa gambar rencana rangkaian peledakan.







2. Periksa arah awal peledakan.







3. Cek setiap sambungan antar kabel antar lubang tembak dan connecting wire.







4. Periksa rangkaian akhir dengan multi tester







(sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.9 Melakukan Penutupan Jalan Pada Saat Peledakan Pada pekerjaan ini sangat diperlukan, penutupan jalan dilakukan agar tidak ada kendaraan atau pun orang yang masuk di area peledakan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja seperti terkena fly rock atau batu terbang dan debu dari kegiatan peledakan. Berdasarkan pengamatan dilapangan, pekerjaan ini belum sepenuhnya mengikuti SOP yang telah ditentukan. Misalnya, tidak terdapat tanda penghalang “ Ada Peledakan “dan penghalang disekitar area peledakan seperti memasang pita atau bendera.



32



Tabel 4.9 Prosedur Penutupan Jalan Pada Saat Peledakan Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



Tidak



1. Memastikan tidak ada orang yang masuk area √



blasting tanpa dilengkapi ijin masuk dari supervisor blasting.







2. Melaporkan setiap keadaan yang tidak aman. 3. Selalu memonitor setiap jalannya peledakan dan







menjawab pertanyaan supervisor dengan jelas. (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



3.2.10 Memeriksa Lokasi Setelah Peledakan Memeriksa lokasi setelah peledakan dilakukan untuk mengecek hasil dari kegiatan peledakan. Pengecekan dilakukan untuk melihat dan memastikan tidak ada kegagalan dalam peledakan dan semua lubang ledak telah meledak. Dalam pekerjaan ini penggunaan APD sangat penting bagi juru ledak, dikarenakan bahaya dari sisa peledakan seperti debu, asap, dan runtuhan material yang terlepas dari tebing, hal ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti gangguan pernafasan, gangguan jarak pandang dan tertimpa material yang terlepas dari tebing. Sedangkan yang terjadi dilapangan juru ledak tidak menggunakan APD yang terdapat pada SOP seperti masker, sarung tangan, safety glasses, dan safet vest.



Tabel 4.10 Prosedur Pemeriksaan Lokasi Setelah Peledakan Prosedur Kerja



Penerapan Di lapangan Ya



1. Pastikan lokasi peledakan sudah benar-benar







bersih dari asap peledakan. 2. Lihat di daerah sekitar lubang yang tidak naik atau meledak. Sambungan



33







Tidak



Lanjutan 3. Cek snap line yang kira-kira mencurigakan, yang dapat menjadi petunjuk adanya inhole yang tidak







menyala (meledak) 4. Berjalanlah ke sekeliling daerah yang diledakkan







5. Laporkan semua lubang ledak yang tidak meledak







kepada foremen. (sumber:PT. Pro Intertech Indonesia)



34



IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan Berdasarkan kajian dari SOP peledakan dan hasil kerja praktek di lapangan maka dapat disimpulkan bahwa belum sepenuhnya crew blasting mengikuti prosedur kerja yang telah dibuat oleh perusahaan seperti: 1. Tidak menggunakan APD yang sesuai di setiap jenis pekerjaan. 2. Pengangkutan bahan peledak menggunakan alat gali muat atau backhoe, hal ini tidak sesuai dengan prosedur kerja karena pengangkutan tidak menggunakan alat angkut. 3. Tidak adanya tanda lampu bahaya pada kendaaraan yang mengangkut bahan peledak.



4.2. Saran Saran yang dapat diberikan adalah perusahaan perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada crew blasting dan menyediakan Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan jenis pekerjaan.



35



DAFTAR PUSTAKA Sukandarrumidi. 1998. Bahan Galian Industri. Yogyakarta Anonim. Sejarah K3. https://www.plengdut.com/sejarah-k3-di-indonesia/5497/ Anonim. Pengertian dan tujuan kesehatan kerja. http://prasko17.blogspot.co.id /2013/03/pengertian-dan-tujuan-kesehatan-kerja.html Anonim. Pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat sop. http://www. Kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-tujuan-fungsi-dan-manfaat-sop.html Anonim. Peralatan Keselamatan Kerja diperusahaan Pertambangan. http://www.geologinesia.com/2016/03/peralatan-kesehatan-kerjadiperusahaan- pertambangan.html Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. Anonim, 2004. Modul Keselamatan Kerja Peledakan. Departemen Energi Dan Sumberdaya Mineral R.I. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Energi Dan Sumberdaya Mineral Pusdiklat Teknologi Mineral Dan Batubara, Bandung. Widayana, Gede.,Wiratmaja, Gede. 2014. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Yogyakarta. Graha Ilmu.



36



LAMPIRAN 1. Standar Operasional Prosedur PT. Pro Intertech Indonesia



37