Laporan PKM Beres [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) TAHUN AKADEMIK 2021 / 2022 JUDUL : “POTENSI PEMAKAIAN NARKOTIKA PADA MASA REMAJA”



`



Pengusul : Mahasiswa/i Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang



Kontrak Nomor : 1150/C.11/LL.SPKP/UNPAM/III/2022



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG TAHUN 2022



LEMBAR IDENTITAS DAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN AKADEMIK 2021/2022 1.



JUDUL 11



Potensi Pemakaian Narkotika Pada Masa Remaja 2.



3. 4. 5. 6. 7.



KETUA PELAKSANA Nama Mahasiswa : NIM : Status : Prodi : Fakultas : Perguruan Tinggi : ANGGOTA (1) Nama Lengkap NIM ANGGOTA (2) Nama Lengkap NIM ANGGOTA (3) Nama Lengkap NIM ANGGOTA (4) Nama Lengkap NIM BIAYA Biaya Internal Mandiri



Dhimas Septian Mbuyantoko 191010201321 Mahasiswa Ilmu Hukum Hukum Universitas Pamulang



: Mia Sumiati Afrida : 191010201119 : Dwi Yunita Ratnasari : 191010200253 : Lila Intan Sari : 191010200135 : Aris Mujiono : 191010201191 : Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)



Mengetahui, Dosen Pembimbing,



Pamulang, 19 Juni 2022 Ketua Pengabdi,



Yusika Riendy, S.H., M.H. NIDN. 0427088807



Dhimas Septian Mbuyantoko NIM. 191010201321



ii



Menyetujui, Ketua Program Studi Ilmu Hukum a/n Wakil Ketua Program Studi Ilmu Hukum



Aria Dimas Harapan, S.H., M.H. NIDN.0307086801 DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL



LEMBAR IDENTITAS DAN PENGESAHAN.......................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii ABSTRAK...............................................................................................................v KATA PENGANTAR............................................................................................vi DAFTAR TABEL..................................................................................................vii BAB I.......................................................................................................................1 PENDAHULUAN...................................................................................................1 1.1.



Analisis Situasi Masalah...........................................................................1



1.2.



Rumusan Masalah.....................................................................................2



1.3.



Tujuan Pengabdian Kepada Masayarakat.................................................3



1.4.



Manfaat Pengabdian Kepada Masayarakat...............................................3



BAB II......................................................................................................................4 TINJAUAN PUSTAKA..........................................................................................4 2.1.



Tinjauan Umum Tentang Narkotika..........................................................4



2.2.



Tinjauan Umum Dampak Pemakaian Narakotika bagi Kesehatan dan



Pengaruhnya bagi Siswa/Pelajar..........................................................................7 iii



BAB III....................................................................................................................9



ABSTRAK penyalahgunaan narkoba adalah penyalahgunaan terhadap berbagai obat-obatan yang masuk dalam daftar hitam yakni daftar obat yang masuk Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang yang berkonsekuensi pada hukum, hal ini lantaran penyalahgunaan akan memberikan dampak pada perubahan metal, kecanduan, dan prilaku karena Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, saat ini Penyalahgunaan Narkotika di lingkungan sekolah sering terjadi dikarenakan pemahaman terkait bahayanya efek dari penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan bagi generasi bangsa, dalam penyalahgunaan narkotika pun bukan hanya efek saja yang di dapatkan bagi pengguna tetapi adanya sanksi pidana seperti halnya penjara,denda hingga hukuman pidana mati, oleh karena itu pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat terkhususnya kalangan remaja yang retan sekali dalam penyalahgunaan narkotika.terkait penyalahgunaan narkotika Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika maupun peredaran gelap Narkotika Pemerintah dengan persetujuan DPR pada tanggal 12 Oktober 2009 telah mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang khusus dalam undang-undang ini adalah diterapkannya pemberatan sanksi pidana salah satunya dalam bentuk sanksi pidana minimum khusus dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap para pelakunya yang dimana Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memuat mengenai lamanya ancaman pidana (strafmaat) berupa penjara dan denda minimum dan maksimum. Sistem penjatuhan pidana seperti ini (dalam Undang-Undang ini) bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Kata kunci: Penyalahgunaan, Narkotika, pasal terlanggar iv



ABSTRACT Drug abuse is the abuse of various drugs that are included in the black list, namely the list of drugs that are included in the Narcotics and Psychotropic Laws which have legal consequences, this is because abuse will have an impact on changes in metal, addiction, and behavior because Narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of pain and can cause dependence which has been regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, currently Narcotics Abuse in the environment Schools often occur because of the understanding related to the dangers of the effects of narcotics abuse, which are very dangerous for the nation's generation, in narcotics abuse it is not only the effects that are obtained for users but also criminal sanctions such as imprisonment, fines to the death penalty. That is the importance of socializing to the community, especially among teenagers who are very vulnerable to narcotics abuse. Regarding narcotics abuse, To prevent and eradicate Narcotics abuse and the illicit trafficking of Narcotics, the Government with the approval of the DPR on October 12, 2009 has ratified Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics. What is special in this law is the implementation of criminal sanctions, one of which is in the form of special minimum criminal sanctions with the aim of providing a deterrent effect to the perpetrators, where Articles 111 and 112 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics contain the length of criminal threats. (strafmaat) in the form of imprisonment and minimum and maximum fines. This criminal system (in this Law) aims to provide a deterrent effect to the perpetrators of narcotics crimes. Keywords: Abuse, Narcotics, Atricle Vilated



v



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat Karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Potensi Pemakaian Narkotika Pada Masa Remaja”. Pengabdian kepada masyarakat ini merupakan perwujudan salah satu Tri Dharma Pergururan Tinggi khususnya di lingkungan program Studi Ilmu Hukum. Dalam kesempatan ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1.



Bapak Dr. H. E. Nurzaman, AM., M.M., M.Si selakuRektor Universitas Pamulang yang banyak memberikan dukungan di dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini.



2.



Bapak Dr Oksidelfa Yanto, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang telah banyak memberikan dorongan di dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini.



3.



Bapak Dr. Taufik Kurrohman, S.H., M.H selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum yang banyak memberikan kemudahan pada kegiatan pengabdian masyarakat.



4.



Bapak Yusika Riendy, S.H., M.H selaku dosen pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bagi kelas 06HUKP004/V.432



5.



Dosen-dosen serta mahasiswa Program studi Ilmu Hukum yang ikut terlibat dalam kegiatan pengabdian ini.



6.



Kepala Sekolah, jajaran guru, serta para siswa/i SMK Sasmita Jaya 2 yang telah memberikan tempat dan waktu demi terlaksananya kegiatan pengabdian masyarakat ini.



Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya konstruktif demi kesempurnaan laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Pamulang, 19 Juni 2022 Ketua Pengabdi DAFTAR TABEL Tabel 3.1. .............................................................................................................9



vi



vii



BAB I PENDAHULUAN



.1. Analisis Situasi Masalah Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.1 Remaja adalah masa di mana seorang individu mengalami peralihan dari masa anakanak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan. Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak. Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja. Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, 1



Humas, BNN (2019-01-07). "Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan". Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-07.



1



serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.2



.2. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan dikaji melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan Narkotika? 2. Bagaimana dampak pemakaian Narkotika pada kesehatan dan pengaruhnya bagi siswa atau pelajar?



.3. Tujuan Pengabdian Kepada Masayarakat Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada peserta kegiatan khususnya siswa SMK Sasmita Jaya 2 mengenai dampak pemakaian Narkotika serta untuk mengetest pengetahuan siswa terhadap Narkotika melalui kuesioner yang kami sediakan. Selain itu, kegiatan ini juga memiliki tujuan lain yaitu : 1. Untuk



memberikan



pengenalan



sekaligus



mengedukasi



siswa



mengenai



penyalahgunaan Narkotika. 2. Untuk memahami bahayanya penyalahgunaan Narkotika. 3. Sebagai kegiatan untuk memenuhi salah satu kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Kepada Masyarakat. 2 Aden Wahyudhi, Iswan. “Peran guru mencegah penyalahgunaan bahaya narkoba pada siswa”. Volume 1 No. 1 Mei 2018.



2



.4. Manfaat Pengabdian Kepada Masayarakat Kegiatan ini juga dinilai memiliki manfaat signifikan bagi para siswa kelas XI SMK Sasmita Jaya 2 yaitu memberikan edukasi kepada mereka terkait bahayanya penyalahgunaan Narkotika.: 1.memberikan edukasi kepada mereka terkait bahayanya penyalahgunaan Narkotika. 2.Memberikan pengalaman, pengakuan, dan pembentukan pengetahuan atau relasi mengenai Narkotika. 3.Memberikan pengetahuan mengenai bahaya, sanksi dan penyebab atas penyalah gunaan Narkotika.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



.5. Tinjauan Umum Penyalahgunaan Penyalahgunaan



narkoba adalah penyalahgunaan



terhadap berbagai obat-obatan



yang masuk dalam daftar hitam yakni daftar obat yang masuk Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang yang berkonsekuensi pada hukum, hal ini lantaran penyalahgunaan akan memberikan dampak pada perubahan metal,



kecanduan, dan



prilaku karena Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Istilah narkotika yang dipergunakan disini bukanlah “narcotics” pada farmacologie (farmasi), melainkan sama artinya dengan “drugs”, yaitu sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai, Didalam bukunya, Ridha Ma’roef mengatakan bahwa narkotika adalah candu, ganja, cocaine, dan zat-zat yang bahan mentahnya diambil dari benda-benda termasuk yakni morphine, heroine, codein hashisch, cocaine. Dan termasuk juga narkotika sintetis yang menghasilkan zat-zat, obat yang tergolong dalam hallucinogen dan stimulant. WHO (world Health Organization) memberikan defenisi tentang pengertian narkotika, yaitu suatu zat yang apabila dimasukkan kedalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan psikologis (kecuali makanan, air, atau oksigen). Sebenarnya naroktika diperlukan oleh manusia untuk pengobatan sehingga untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang pengobatan dan studi ilmiah diperlukan suatu produksi narkotika yang terus menerus untuk para penderita tersebut. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran/dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan padapengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat 4



kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional. Penggolongan Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) golongan antara lain:3 1. Narkotika Golongan I : Jenis narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : opium, tanaman koka, kokain, tanaman ganja, heroin, dan lai-lain. 2. Narkotika Golongan II : Yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai tujuan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, Narkotika golongan II mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : metadona, morfin, petidina, fentanyl, dan lain-lain. 3. Narkotika Golongan III : Yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan dan biasa digunakan dalam terapi, dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika Golongan II mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contoh : etilmorfina, kodeina, propiram, buprenorfina dan lain-lain. Jenis-jenis narkotika menurut Moh. Taufik Makarao antara lain4 1. Candu atau disebut juga dengan opium Berasal dari tumbuh-tumbuhan yang dinamakan papaversomniferum, nama lain dari candu selain opium adalah madat. Bagian yang dapat dipergunakan dari tanaman ini adalah getahnya yang diambil dari buahnya 2. Morphine adalah zat utama yang berkhasiat narkotika yang terdapat pada candu mentah, diperoleh dengan jalan mengolah secara kimia Morphine termasuk jenis narkotika yang membahayakan dan emiliki daya ekskalasi yang relatif cepat, dimana seseorang pecandu untuk memperoleh rangsangan yang diingini selalu memerlukan penambahan dosis yang lambat laun membahayakan jiwa 3. Heroin Berasal dari papaversomniferum, seperti telah disinggung diatas bahwa tanaman ini juga menghasilkan codeine, morphine, dan opium. Heroin disebut juga dengan sebutan putau, zat ini sangat berbahaya bila dikonsumsi kelebihan dosis, bisa mati seketika. 3 4



Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia,Bogor,2005, hlm 21 5



4. kokain Berasal dari tumbuh-tumbuhan yang disebut everythroxylon coca, untuk memperoleh cocaine yaitu dengan memetik daun Coca, lalu keringkan dan diolah di pabrik dengan menggunakan bahan-bahan kimia 5. Ganja Berasal dari bunga-bunga dan daun-daun sejeinis tumbuhan rumput bernama cannabis sativa. Sebutan laindari ganja yaitu mariyuana, sejenis dengan mariyuana adalah hashis yang dibuat dari damar tumbuhan cannabis sativa. Efek dari hashis lebih kuat daripada ganja 6. Narkotika sejenis atau buatan Adalah sejenis narkotika yang dihasilkan dengan melalui proses kimia secara farmokologi yang sering disebut dengan istilah Napza, yaitu kependekan dari narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. .6. Tinjauan Umum Pengertian Narkotika Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, narkotika dapat diartikan sebagai zat atau obet yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran bagi penggunanya, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika yang terkenal di Indonesia sekarang ini berasal dari kata Narkoties, yang sama artinya dengan kata Narcosis yang artinya berarti membius. Peredaran narkoba pada saat ini sudah menyebar luas dan mulai menyasar ke seluruh lapisan termasuk di kalangan pelajar/mahasiswa. Pelajar/mahasiswa merupakan sasaran paling “empuk” bagi sindikat narkoba karena mereka dengan sangat mudah dirayu untuk mencoba barang berbahaya tersebut tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkannya. Bukti nyata dari maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar/mahasiswa adalah banyaknya tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang masih berstatus pelajar. Dari tahun ke tahun angka penyalahgunaan narkotika cenderung meningkat, begitu pula pada usia anak (dibawah 18 tahun). Mengingat penyalahgunaan narkoba merupakan suatu bentuk Tindak Pidana dan apabila tersangkanya masih dibawah umur, maka perlu adanya perhatian serius dari Pemerintah untuk mengukur angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar/mahasiswa sebagai upaya pencegahan. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan efek ketergantungan, inilah yang menuntut pecandunya sehingga berusaha memperoleh narkoba untuk dikonsumsi. Berbagai upaya akan dilakukan demi memperoleh narkoba, begitu pula yang dilakukan 6



pelajar/mahasiswa yang merupakan salah satu sasaran terbesar dari pada bandar. Berdasarkan pengakuan responden bahwa mereka memperoleh uang untuk membeli narkoba melalui berbagai cara yaitu memakai uang saku/ jajan, memakai uang SPP, bekerja, menjual barang sendiri, menipu, mencuri, menjual diri dan menjadi kurir narkoba.5 Bahaya Pemakaian Narkoba.6 a) Otak dan syaraf dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar. b) Peredaran darah dan Jamtung dikarenakan pengotoran darah oleh zat-zat yang mempunyai efek yang sangat keras, akibatnya jantung di rangsang untuk bekerja di luar kewajiban. c) Pernapasan tidak akan bekerja dengan baik dan cepat lelah sekali d) Penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan. e) Timbul ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat. (Hawari, dadang, “Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda”. Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat mengakibatkan dampak secara psikologis maupun kesehatan. Dampak psikologis yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak bagi kesehatan penggunaan narkotika yang terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin lama makin berkurang.7 Banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkotika secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini, dengan lebih mesosialisasikan “Bahaya Narkotika”, mengingat struktur masyarakat Indonesia yang demikian kompleks dan heterogen, dengan tingkat intelektual atau daya nalar yang beragam, memang dibutuhkan sebuah program preventif tentang “drugs Novitasari, Dina. “Rehabilitasi terhadap anak korban penyalahgunaan.” Jurnal hukum Khaira Ummah 12.4 (2017): 971-926. 6 Elenora, Fransiska Novita. “Bahayapenyalah gunaan narkoba serta usahanya pencegahan dan penganggulangannya (suatu tijuan teoritis).” Jurnal hukum 25.1 (2022): 439-452. 7 Adam, Sumarlin. “dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat.” Jurnal Health and Support 5.2 (2012) 7 5



education” yang lebih dan terarah. Karena bagaimana pun, masyarakat atau lebih tepatnya lingkungan sekitar, mempunyai dampak/peranan yang cukup signifikan di dlam mempengaruhi kebiasaan maupun karakter seseorang, terutama bagi seorang anak yang baru meningkat remaja, Maka, selain edukasi (pendidikan) di dalam keluarga dan sekolah, edukasi di dalam masyarakat pun menjadi hal yang sentral dan menentukan 2.3. Tinjauan Umum UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 pasal 1: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun nonsintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Secara garis besar pasal tersebut menjelaskan bahwa narkotika bila dikonsumsi



akan



mempengaruhi



aktifitas



mental



manusia



dan



menyebabkan



ketergantungan. Berbeda dengan obat atau zat lainnya, narkotika memiliki 3 sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia, tidak dapat meninggalkannya, dan mencintainya melebihi siapapun. Pasal 1 ayat 20 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan: Kejahatan Terorganisir adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana narkotika. Pelaku penyalahgunaan narkotika terbagi atas dua kategori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan/atau “pemakai”. 2.4. Tinjauan Umum Pasal 3 UU 35 Tahun 2009 Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. perlindungan; f. keamanan; g. nilai-nilai ilmiah; dan h. kepastian hukum. BAB III MATERI DAN METODE PELAKSANAAN



8



.7. Kerangka Pemecahan Masalah Kerangka pemecahan masalah di dalam kegiatan ini seperti pada tabel dibawah ini. Berdasarkan permasalahan yang muncul kemudian disusun berbagai alternatif untuk dapat memecahkan masalah, selanjutnya dari berbagai alternatif tersebut dipilih alternatif yang paling mungkin dilaksanakan. Berdasarkan pemikiran tersebut maka metode dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :



Permasalahan 



Remaja



sekolah



usia kurang







memahami mengenai bahanya penggunaan Narkotika, khususnya



harus ada pemahaman mengenai bahayanya dampak



penggunaan



Narkotika



dan



peraturan



yang



mengatur



tentang



Narkotika.



materi



mengenai



Potensi Narkotika



Pada



Masa



serta



memberi



mengenai



lingkungan



sekolah. Yang mana



Pemaparan Pemakaian



dampak



pada



Pemecahan



Metode Pelaksanaan



Remaja, tahu



golongan-



golongan Narkotika. 



Diskusi untuk memberi gambaran kepada siswa mengenai



bahayanya



Narkotika dan memberi tahu



bagi



maupun



Pengguna Pengedar



Narkotika.



Masalah 



Meningkatkan pemahaman Siswa terhadap bahayanya penggunaan Narkotika, macam-macam narkotika beserta efeknya. Serta Hukuman bagi Pengguna dan pengedar Narkotika.



Table 3.1.



.8. Realisasi Pemecahan Masalah Adapun realisasi pemecahan masalah di dalam kegiatan PKM di SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang ini dimana sasaran pesertanya adalah siswa SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang berupa Penyuluhan Mengenai Potensi Pemakaian Narkotika Pada Masa Remaja. Tahapan dari penyuluhan ini secara khusus dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan dalam pemaparan yang 9



terdiri dari 3 (tiga) topik pelaksanaan kegiatan dengan materi pertama yaitu pengertian Narkotika, materi kedua adalah pemaparan mengenai golongan dan bentuk-bentuk Narkotika, serta pada materi ketiga yaitu pemaparan mengenai bagaimana aturan dan hukuman terkait Narkotika. Adapun beberapa materi yang disampaikan adalah : 1. Pada bagian pertama, materi yang disampaikan ialah mengenai pengertian serta pemahaman Narkotika berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. 2. Pada bagian kedua, materi yang disampaikan berupa Sanksi-sanksi dan dampak penggunaan Narkotika, yaitu : a. Sanksi bagi pengguna Narkotika. b. Sanksi bagi pengedar Narkotika. c. Dampak pemakaian Narkotika pada kesehatan dan pengaruhnya bagi pelajar. 3. Pada bagian ketiga ini, materi yang dipaparkan mengenai Cara menyikapi pemakai Narkotika, jenis narkotika dan pandangan masyarakat, antara lain : a. Tatacara menyikapi pemakai Narkotika. b. Jenis-jenis Narkotika yang paling sering ditemui dilingkungan sekolah. c. Pandangan masyarakat terhadap pelaku pemakai Narkotika.



.9. Khalayak Sasaran Adapun khalayak sasaran dalam kegiatan PKM ini adalah siswa SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang yang beralamat di Jl. Surya Kencana No. 1 Pamulang Barat, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15417. Peserta kegiatan ini terdiri dari 12 siswa SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang dengan pembekalan materi yang telah diuraikan diatas, selain itu juga peserta sangat antusias mengikuti kegiatan PKM ini. Panitia PKM yang terdiri atas mahasiswa Universitas Pamulang, melakukan pengabdian kepada masyarakat khususnya di lingkungan SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang dengan sasaran siswa kelas XI di sekolah tersebut untuk mengoptimalkan kesadaran dan pemahaman mengenai Narkotika. Selain itu melalui kegiatan ini diharapkan siswa yang menjadi peserta dalam kegiatan ini dapat mengetahui mengenai sanksi-sanksi Narkotika, jenis-jenis Narkotika serta pandangan masyarakat terhadap pengguna dan pengedar Narkotika. 10



.10.



Tempat dan Waktu



Adapun tempat pelaksanaan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan tema Penyuluhan Penyelahagunaan Narkoba dilingkungan sekolah SMK Sasmita Jaya 2 adalah sebagai berikut : a. Hari



: Selasa



b. Tanggal



: 19 Mei 2022



c. Waktu



: 08.00 - 12.00 WIB



d. Tempat



: SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang, Jl. Surya Kencana No. 1 Pamulang Barat, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15417.



.11.



METODE YANG DIGUNAKAN



Metode kegiatan yang digunakan kepada peserta merupakan metode pendidikan pedagogi karena peserta sebagian besar ialah sudah mempunyai pengetahuan mengenai topik yang dibahas. Berikut ini ialah tahap kegiatan yang akan dilakukan : 1. Tahap Sebelum Kegiatan Tahapan-tahapan awal yang dilakukan dalam kegiatan ini meliputi : a. Survei awal, tahapan ini dilakukan survei ke lokasi penyuluhan yang belokasi di SMK Sasmita Jaya 2 Pamulang, Jl. Surya Kencana No. 1 Pamulang Barat, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15417. Setelah survei, ditetapkan lokasi pelaksanaan dan sasaran peserta. b. Penyusunan bahan dan juga materi yang meliputi slide untuk peserta kegiatan. 2. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Adapun tahap-tahap yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut : a. Pemaparan materi, tahapan ini untuk memberikan pemahaman pada peserta kegiatan mengenai sanksi-sanksi, jenis-jenis dan dampak penyalahgunaan Narkotika. Beserta UU yang mengaturnya b. Diskusi untuk memberi gambaran kepada siswa mengenai sanksi-sanksi, jenisjenis dan dampak penyalahgunaan Narkotika. Beserta UU yang mengaturnya. 3. Tahap Pasca Kegiatan 11



Adapun tahap-tahap yang dilakukan setelah kegiatan adalah sebagai berikut : a. Penyusunan laporan akhir kegiatan berdasarkan data yang di dapat dari peserta selama melakukan kegiatan ini. b. Penyusunan publikasi baik ke dalam jurnal maupun ke dalam media masa sebagai luaran dan bentuk pertanggungjawaban kegiatan.



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN



.12.



Hasil Pelaksanaan Kegiatan.



Dengan adanya kegiatan penyuluhan bahaya peredaran narkotika dilingkup sekolah agar siswa/i terhindar dari peredaran hingga penggunaan narkotika itu sendiri kemudian hasil yang dapat diperoleh dari adanya kegiatan tersebut ialah : 12



1) Mencegah terjadinya penggunaan narkotika bagi siswa/i dengan melakukan tindakan preventif 2) Membantu aparat pemerintah dengan memberikan materi tersebut sebagai upaya pencegahan .13.



Pembahasan



Banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkotika secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini, dengan lebih mesosialisasikan “Bahaya Narkotika”, mengingat struktur masyarakat Indonesia yang demikian kompleks dan heterogen, dengan tingkat intelektual atau daya nalar yang beragam, memang dibutuhkan sebuah program preventif tentang “drugs education” yang lebih terarah. Karena bagaimana pun, masyarakat atau lebih tepatnya lingkungan sekitar, mempunyai dampak/peranan yang cukup signifikan di dlam mempengaruhi kebiasaan maupun karakter seseorang, terutama bagi seorang anak yang baru meningkat remaja. Karena kurang lebih dari 30% penduduk di Indonesia adalah usia remaja yang berusia diantara 10-24 tahun. Selain merupakan potensi yang luar biasa bagi usaha-usaha pembangunan, maka usia tersebut juga merupakan sasaran utama bagi penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut akan semakin rumit manakala kita ketahui bahwa kegiatan yang terorganisir rapi dan bersifat internasional yang beroperasi dengan sistem jaringan yang tertutup dan sangat rahasia. Maka dalam kesempatan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah terlaksana kami membahas beberapa point penting sebagai bekal arahan para siswa yang akan menghadapi usia remaja dewasa mengenai “Potensi Pemakaian Narkotika Pada Masa Remaja”. 1. Pengenalan Narkotika Berdasarkan Uu No 35 Tahun 2009 Pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Narkotika dapat diartikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran bagi penggunanya, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Selanjutnya jika obat atau zat tersebut masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosial, oleh karena terjadi kebiasaan. ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap zat 13



tersebut, istilah narkotika umumnya digunakan oleh sector pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis dan sosial. Narkotika atau obat bius yang dalam istillah Inggris adalah Narcotics merupakan semua bahan obat yang mempunyai efek kerja pada umumnya bersifat ; 1) Membius (menurunkan tingkat kesadaran seseorang). 2) Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan/ aktivitas) atau sering disebut dengan dopping. 3) Ketagihan (ketergantungan, mengikat) untuk terus menggunakannya. 4) Menimbulkan daya berkhayal (halusinasi). Zat Narkotika ini bisa digolongkan menjadi 2 macam, yakni Narkotika dalam arti sempit dan Narkotika dalam arti luas. Narkotika dalam arti sempit adalah semua zat atau bahan yang bersifat alami, yaitu semua bahan obat seperti opiaten, co caine (dibaca kokain) dan ganja. Kemudian Narkotika dalam arti luas adalah bersifat alami dan sintetis (buatan), yaitu semua bahan obat-obatan yang berasal dari: 1) Papaver somniferum (opium, candu, morpin, heroin,dsb); 2) Eryth Roxylon Coca (cocain); Cannabis sativa (ganja); 3) Golongan obat-obat penerang; 4) Golongan obat-obat perangsang; 5) Golongan obat-obat pemicu khayalan.8 Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.



Narkotika



apabila



dipergunakan



secara



tidak



teratur



menurut



takaran/dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan padapengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis



untuk



mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional. Penggolongan Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dibagi menjadi 3 (tiga) golongan antara lain:9 8 9



Ummu Alifia.APA ITU NARKOTIKA DAN NAPZA.Alprin.Semarang.2010.Hal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 14



1) Narkotika Golongan I Jenis narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : opium, tanaman koka, kokain, tanaman ganja, heroin, dan lai-lain. 2) Narkotika Golongan II Yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai tujuan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan,



Narkotika



golongan



II



mempunyai



potensi



tinggi



mengakibatkan ketergantungan. Contoh : metadona, morfin, petidina, fentanyl, dan lain-lain. 3) Narkotika Golongan III Yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan dan biasa digunakan dalam terapi, dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika Golongan II mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contoh : etilmorfina, kodeina, propiram, buprenorfina dan lain-lain. 2. Sanksi Bagi Pengguna Narkotika Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: 1) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; 2) Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan 3) Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan



15



atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”10 3. Sanksi Bagi Pengedar Narkotika Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan pasal 126 UU Narkotika: 1) Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). 2) Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). 3) Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).11 4. Dampak Pemakaian Narkotika Pada Kesehatan Dan Pengaruhnya Bagi Siswa/Pelajar. Disini ada beberapa jenis Narkotika dari golongan I sampai III beserta efek dan reaksi yang ditimbulkan pada diri seorang pemakai : 1) Heroin Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin. Namun, reaksi yang ditimbulkan heroin lebih kuat sehingga zat ini sangat mudah menembus otak. Cara penggunaan jenis narkotika golongan 1 ini adalah disuntikan ke anggota tubuh dan diisap. Efek samping yang dapat ditimbulkan oleh heroin, yaitu: a. Denyut nadi melambat b. Tekanan darah menurun 10 11



Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Nomor 35 Tahun 2009 16



c. Lemas otot d. Pupil mengecil e. Suka menyendiri f. Sulit buang air besar g. Sering tidur h. Merah dan gatal pada hidung i. Gangguan bicara atau cadel. 2) Ganja Ganja adalah tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat, sedangkan kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya. Golongan obat narkotika ini bisa membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang berkepanjangan tanpa sebab. Cara penggunaannya adalah dipadatkan menyerupai rokok kemudian diisap. Efek samping pada pecandu ganja, di antaranya: a. Denyut nadi dan jantung lebih cepat b. Sulit untuk mengingat c. Sulit diajak berkomunikasi d. Kadang terlihat agresif e. Mulut dan tenggorokan terasa kering f. Mengalami gangguan tidur g. Sering gelisah h. Sering berfantasi i. Euforia j. Berkeringat k. Nafsu makan bertambah. 3) Morfin Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat. Zat ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit. Cara penggunaan narkotika golongan 2 ini adalah disuntikkan ke otot atau pembuluh darah. Efek samping penggunaan morfin, di antaranya: a. Pupil mata menyempit b. Denyut nadi melambat c. Tekanan darah menurun 17



d. Suhu badan menurun e. Lemah otot f. Kesadaran menurun g. Euforia h. Berkeringat i. Kebingungan j. Jantung berdebar-debar k. Perubahan suasana hati l. Mulut kering m. Produksi urine berkurang n. Warna wajah berubah o. Gangguan menstruasi dan impotensi. 4) Kokain Kokain berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan dengan cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.Dalam bentuk kristal berwarna putih, pemakaian kokain dilakukan dengan cara dihirup atau sebagai bahan campuran rokok. Efek samping yang ditimbulkan kokain dapat berupa: a. Memberikan kegembiraan yang berlebihan b. Sering merasa gelisah c. Berat badan turun d. Mengalami gangguan pernapasan e. Timbul masalah pada kulit f. Kejang-kejang g. Sering mengeluarkan dahak h. Selera makan menurun i. Mengalami paranoid j. Merasa kebingungan k. Mengalami gangguan penglihatan. 5) LSD atau lysergic acid LSD atau lysergic acid adalah jenis narkotika halusinogen. Umumnya, narkotika ini berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil. Cara pemakaiannya dengan diletakkan di lidah. LSD akan bereaksi 30-60 menit 18



kemudian dan efeknya berakhir setelah 8-12 jam. Efek samping yang dapat ditimbulkannya, yaitu: a. Sering berhalusinasi mengalami berbagai kejadian b. Sering terobsesi dengan apa yang ada dalam halusinasinya c. Sering mengalami paranoid akibat hal-hal yang dihalusinasikan d. Denyut jantung dan tekanan darah meningkat e. Diafragma mata melebar f. Mengalami demam g. Sering depresi dan pusing h. Panik dan takut berlebihan.12 5. Cara Menyikapi Pemakai Narkotika. Orang yang langsung mengonkumsi narkoba atau menjadi pecandu narkoba dapat dilakukan pemulihan dengan dilakukan rehabilitasi, adapun beberapa tahaptahap rehabilitasi yang umumnya dilakukan, yaitu : a) Pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan oleh dokter untuk melihat seberapa besar seseorang sudah kecanduan narkoba, efek samping yang sudah dialami, dan pemeriksaan depresi yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Sehingga dokter akan memberikan



penanganan



terhadap



hasil



pemeriksaan



terebut



untuk



menghilangkan efek yang ditimbulkan. b) Detoksifikasi Detoksifikasi merupakan upaya pembersihan racun akibat penggunaan narkoba dimana dilakukan dengan cara pemberhentian penggunaan narkoba. Ketika berhenti menggunakan narkoba maka kemungkinan pecandu akan mengalami gejala-gejala yang ditimbulkan akibat pemberhentian penggunaan narkoba / akibat pemberhentian asupan obat yang biasanya menenangkan. Dan pecandu harus bertahan dalam keadaan tidak ada asupan obat terlarang ini dan dokter akan membantu memberikan obat untuk mengurangi masalah / mengatasi rasa tidak nyaman yang ditimbulkan oleh efek pemberhentian penggunaan narkoba dan pencandun memerlukan cairan dan makanan yang cukup untuk membantu memulihkan kondisi tubuh. c) Stabilisasi 12



Kementrian Kesehatan Republik Indonesia



19



Merupakan cara ketiga yang dilakukan setelah 2 tahap sudah dilewati. Dokter akan memberikan resep obat untuk pengobatan jangka panjang untuk. Pemulihan ini juga mencakup rencana-rencana kehidupan anda pada jangka panjang, serta kesetabilan mental pecandu. d) Dukungan orang sekitar berkomunikasi dengan orang dekat tentang masa pemulihan dari penggunaan narkoba dapat membantu ada dalam mengalihkan keinginan untuk kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba. Pilihlah seseorang yang dapat dipercaya, seperti : keluarga dan teman dekat yang mungkin dapat membantu anda dalam pemulihan. 6. Jenis Narkotika Yang Paling Sering Ditemui Dilingkungan Sekolah. Pada dasarnya usia siswa menengah adalah usia paling rentan terpengaruhi oleh dunia luar, pada usia itulah masa filterisasi berlaku membedakan mana yang baik dan mana yang buruk bagi diri dan kehidupan mereka untuk selanjutnya disitulah peran guru, keluarga, teman dan orang-orang terdekat lainya sangat penting dan sangat berpengaruh. Terkadang sekolah yang harusnya menjadi tempat menimba ilmu, mendidik akhlak dan memperbaiki pola fikir justru menjadi salah satu wadah atau tempat datangnya pergaulan bebas jika tidak benar-benar diawasi oleh pihak sekolah, karena mirisnya berdasarkan article dan sumber yang ada faktor utama penyebaran zat adiktif tersebut pada usia remaja adalah 45% adalah sekolah. Berikut beberapa jenis Narkotika yang kerap ditemui dilingkungan sekolah : Narkotika golongan I : 1. Ganja 2. Opium 3. Ekstasi Narkotika golongan II : 1. Morfin 2. Metadon Narkotika golongan III : 1. Chlorpromazine / excimer 2. Tramadol



20



7. Pandangan Masyarakat Terhadap Pelaku Pemakai Narkotika. Bagi masyarakat kota-kota besar yang mungkin sering bercengkrama atau sering mendapatkan edukasi dengan BNNK/BNNP melalui penyuluhan-penyuluhan atau sosialisasi yang dilakukan akan paham bagaimana narkoba bisa sampai pada tangan si pengguna, atau ada berapa jenis narkoba yang tercantum/tidak tercantum dalam UUD Narkotika, bagaiman dampak penyalahgunaan narkoba. Tetapi tidak dengan masyarakat yang menetap di desa desa kecil, mereka tidak paham dan mereka hanya tahu jika pengguna narkoba itu adalah perbuatan tercela dan negative kemudian tidak menutup kemungkinan juga bahwa masyarakat di kota pun beranggapan demikian bahwa pelaku pemakai narkoba itu adalah criminal yang negative. Dan atas dasar ketidak tahuan bahaya serta dampak negative dari Narkotika tersebut banyak masyarakat menengah keatas sampai menengah kebawah bahkan tak jarang para tokoh public seperti artis, konten creator ataupun sedikit kemungkinan para pejabat pemerintahan pernah tertangkap tangan menggunakan Narkotika. Hal itu menandakan masih banyak sekali masyarakat penjuru negeri butuh edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika.



BAB V PENUTUP .14.



Kesimpulan



Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana 21



terlampir dalam Undang-Undang (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang samadan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.



.15.



Saran



Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan diatas,maka adapun saran yang dapat diberikan yaitu : a. Sekolah hendaknya memberikan sosialisasi mengenai bahanya penyalahgunaan Narkotika pada masa remaja agar siswa paham bahwa penyalahgunaan Narkotika sangat merugikan maupun orang lain atau bahkan orang terdekat (Keluarga). b. Siswa seharusnya menghindari hal-hal yang mengenai Narkotika untuk mencegah pengunaan Narkotika yang bukan untuk medis.



DAFTAR PUSTAKA BUKU : Humas, BNN (2019-01-07). "Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan". Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-07. Aden Wahyudhi, Iswan. “Peran guru mencegah penyalahgunaan bahaya narkoba pada siswa”. Volume 1 No. 1 Mei 2018. Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia,Bogor,2005, hlm 21. 22



Novitasari, Dina. “Rehabilitasi terhadap anak korban penyalahgunaan.” Jurnal hukum Khaira Ummah 12.4 (2017): 971-926 Elenora, Fransiska Novita. “Bahaya penyalahgunaan narkoba serta usahanya pencegahan dan penganggulangannya (suatu tijuan teoritis).” Jurnal hukum 25.1 (2022): 439-452. Adam, Sumarlin. “dampak narkotika pada psikologindan kesehatan masyarakat.” Jurnal Health and Support 5.2 (2012). Ummu Alifia. APA ITU NARKOTIKA DAN NAPZA.Alprin.Semarang.2010.



UNDANG-UNDANG : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika



PERATURAN MENTERI :



Kementrian Kesehatan Republik Indonesia



23



LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran 1. Identitas Tim Pengusul Ketua Pelaksana Nama Mahasiswa NIM Status Prodi Fakultas Perguruan Tinggi



: : : : : :



Dhimas Septian Mbuyantoko 191010201321 Mahasiswa Ilmu Hukum Hukum Universitas Pamulang



Sekretaris Pelaksana Nama Mahasiswa NIM Status Prodi Fakultas Perguruan Tinggi



: : : : : :



Dwi Yunita Ratnasari 191010200253 Mahasiswa Ilmu Hukum Hukum Universitas Pamulang



Bendahara Pelaksana Nama Mahasiswa NIM Status Prodi Fakultas Perguruan Tinggi



: : : : : :



Mia Sumiati Afrida 191010201119 Mahasiswa Ilmu Hukum Hukum Universitas Pamulang



Anggota Nama Mahasiswa NIM Status Prodi Fakultas Perguruan Tinggi



: : : : : :



Lila Intan Sari 191010200135 Mahasiswa Ilmu Hukum Hukum Universitas Pamulang



Anggota Nama Mahasiswa NIM Status Prodi Fakultas Perguruan Tinggi



: : : : : :



Aris Mujiono 191010201191 Mahasiswa Ilmu Hukum Hukum Universitas Pamulang



Lampiran 2. Surat kontrak Pengabdian



.16.



Lampiran 3. Surat Tugas Pengabdian



Lampiran 3. Surat Pengantar



Lampiran 4. Surat Pengantar / Permohonan Pengabdian



Lampiran 5. Keterangan Telah Melaksanakan Pengabdian



Lampiran 6. Daftar Hadir Kegiatan



.17.



Lampiran 7. Penggunaan Dana



Kesekretariatan No



Nama



Jumlah



Harga



Total



1.



Banner



2x1 cm



Rp. 20.000.-



Rp. 40.000.-



2.



Sertifikat



2 buah



Rp. 7.000.-



Rp. 14.000.-



3.



Bingkai Hitam



2 buah



Rp. 10.000.-



Rp. 10.000.-



4.



Proposal



2 buah



Rp. 14.000.-



Rp. 28.000.-



5.



Print Kuesioner



1 buah



Rp. 1.000.-



Rp. 1.000.-



6.



Bingkai Putih



1 buah



Rp. 23.500.-



Rp. 23.500.-



7.



Fotocopy Kuesioner



30 buah



Rp. 15.000.-



Rp. 15.000.-



8.



Doble tape



1 buah



Rp. 13.000.-



Rp. 13.000.-



9.



Dooprize Botol



2 buah



Rp. 10.000.-



Rp. 20.000.-



10.



Masker



1 box



Rp. 17.500.-



Rp. 17. 500.-



Total :



Rp. 182.000.-



Konsumsi No



Nama



Jumlah



Harga



Total



1.



Aqua Botol



10 buah



Rp. 3.000.-



Rp. 30.000.-



2.



Jeruk



1 kg



Rp. 35.000.-



Rp. 35.000.-



3.



Roti



5 buah



Rp. 5.500.-



Rp. 27.000.-



4.



Snack



35 buah



Rp. 8.500.-



Rp. 300.000.-



Total :



Rp. 392.000.-



Total Keseluruhan : No



Nama



Total



Sisa keuangan



1.



Kesekretariatan



Rp. 182.000.-



2.



Konsumsi



Rp. 392.000.-



= Rp. 1.060.000 – 724.000



3.



Biaya Tak terduga



Rp. 150.000.-



= Rp. 336.000.- (Surplus)



Total :



Rp. 724.000.-



Sisa = Pemasukan – Pengeluaran



Lampiran 8. Foto/Dokumentasi Kegiatan



\



Lampiran 7. Materi PKM Mahasiswa



\ \ \