Laporan Tutorial 4 Blok 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUTORIAL SKENARIO IV SISTEM RUJUKAN BLOK 22 MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN



Tutor :



drg. Swasthi Prasetyarini Ketua



: Nailah Rahmadani



(NIM : 161610101085)



Scriber



: Savira Aulia Rachim



(NIM : 161610101086)



Anggota



: Alfan Maulana E



(NIM : 161610101081)



Nancy Amelia Rosa



(NIM : 161610101082)



Radin Ahmad Hizdbul M



(NIM : 161610101083)



Dara Kartika



(NIM : 161610101084)



Ni Luh Putu Diah Laksmi



(NIM : 161610101087)



Suci Hidyatur Rohmah



(NIM : 161610101088)



Tri Oktaviani



(NIM : 161610101089)



Adilia Putri Istadi



(NIM : 161610101090)



FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS JEMBER 2019



SKENARIO 4 SISTEM RUJUKAN



Seorang pasien mengeluhkan sakit gigi parah disertai pipi bawah belakang bengkaksampai ke daerah leher. Keadaan sudah berlangsung selama satu minggu. Berdasarkan hasil anamnesis diketahui bahwa pasien menderita diabetes. Dokter mengkonsul pasien tersebut ke dokter penyakit dalam. Setelah diperiksa oleh dokter gigi di Puskesmas Kecamatan Sehat, hasil menunjukkan bahwa pasien tersebut memerlukan tindakan pembedahan. Tenaga dan peralatan yang ada di puskesmas kurang memadai sehingga dokter gigi merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang merupakan pelayanan kesehatan tingkat dua.



2



A. STEP 1 (Clarifying unfamiliar terms) 



Sistem Rujukan : Suatu sistem yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan.







Konsultasi : Tindakan yang hanya untuk menanyakan kasus yang sedang dialami pasien yang berkaitan dengan diagnosis kepada yang lebih ahli dalam bidangnya tanpa dilakukan tindakan pada pasien







Pelayanan Kesehatan Tingkat 2 : Pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi spesialistik



B. STEP 2 (Problem definition) 1. Apakah perbedaan konsultasi dan rujukan? 2. Apa saja macam – macam rujukan? 3. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk merujuk pasien? 4. Bagaimana tahapan melakukan rujukan? 5. Bagaimana peran setiap tingkat pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan? 6. Apa saja manfaat dari sistem rujukan?



C. STEP 3 (Brainstorming) 1. Apakah perbedaan konsultasi dan rujukan? Konsultasi : -



Hanya dilakukan untuk menanyakan saja kasus yang sedang dialami pasien berkaitan dengan diagnosis kepada yang lebih ahli dalam bidangnya dan tanpa dilakukan tindakan terhadap pasien



-



Tujuannya untuk melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi perkembangan penyakit pada pasien yang memiliki faktor resiko Rujukan :



-



Rujukan dilakukan tindakan kepada pasien karena adanya pelimpahan wewenang atau tugas bagi dokter yang mendapatkan rujukan



-



Alasan dilakukannya rujukan karena adanya kekurangan SDM kesehatan dan kurangnya alat dan fasilitas yang memadai



-



Alasan lain adalah adanya perubahan pola penyakit yang menjadi lebih parah sehingga harus dirujuk ke yang lebih kompeten 3



-



Dapat dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan



-



Faktor geografis seperti suatu kabupaten tidak mampu menangani pasien karena beberapa faktor sehingga dipindahkan ke kabupaten yang memiliki fasilitas lebih komplit



2. Apa saja macam – macam rujukan? 



Rujukan horizontal : setara tingkatannya. Dirujuk apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan karena keterbatasan fasilitas dan perawatan







Rujukan vertikal : beda tingkatan. Contohnya dari fasilitas kesehatan dari tingkat rendah ke tinggi ataupun sebaliknya







Rujukan parsial : pengiriman pasien ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan rangkaian perawatan pasien pada fasilitas kesehatan tersebut







Menurut sistem kesehatan nasional (SKN) terdapat 2 rujukan:



o Rujukan kesehatan : upaya pencegahan penyakit dan upaya peningkatan kesehatan. Biasanya merujuk pada rujukan teknologi, sarana dan prasarana. o Rujukan medik : upaya penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan. Jenis rujukan medik ada 3, yaitu : 1. transfer of patient (konsultasi) 2. transfer of spesiment 3. transfer of knowladge



3. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk merujuk pasien? 



Kekurangan SDM tenaga medis







Kekurangan prasarana dan sarana







Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik dan sub spesialistik







Karena permasalahan pasien dapat ditangani oleh tingkat pelayanan yang lebih rendah (Rujukan vertikal dari tingkat tinggi ke rendah) 4







Pelayanan di faskes primer dapat dirujuk langsung ke faskes tersier apabila kasusnya telah ditegakkan diagnosis dan rencana terapi dan merupakan pelayanan berulang yang tersedia di faskes tersier



4. Bagaimana tahapan melakukan rujukan? Prosedur bagi pengirim rujukan : 1. Menginformasikan pada pasien alasan merujuk meliputi diagnosa dan terapi atau tindakan medis yang diperlukan. Resiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dapat dilakukan dan resiko penyulit yang timbul dalam perjalanan. 2. Melakukan komunikasi dengan faskes yang dituju sebelum merujuk 3. Membuat surat rujukan dan menampilkan hasil diagnosa 4. Membuat laporan rujukan 5. Mempertahankan stabilitas keadaan umum pasien 6. Pendampingan pasien oleh tenaga kesehatan 7. Menyerahkan surat rujukan pada pihak berwenang ke faskes tujuan Prosedur bagi penerima rujukan : 1. Menginformasikan



terhadap



ketersediaan



sarana



dan



prasarana,



kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan 2. Memberikan pertimbangan medis atas kondisi pasien 3. Surat pengantar rujukan berisi : -



identitas pasien



-



hasil pemerikasaan yang telah dilakukan



-



diagnosa pasien



-



terapi/tindakan yang telah dilakukan



-



tujuan rujukan



-



nama dan ttd tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan



5. Bagaimana peran setiap tingkat pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan? -



Tingkat pelayanan kesehatan 1 : pelayanan medik dasar. Contoh puskesmas 5



-



Tingkat pelayanan kesehatan 2 : pelayanan medik spesialistik. Contoh Rumah Sakit



-



Tingkat pelayanan kesehatan 3 : pelayanan medik sub spesialistik. Contoh Rumah Sakit Jantung dan Paru



6. Apa saja manfaat dari sistem rujukan? Dari sudut pandang pemerintah sebagai penentu kebijakan : -



Membantu penghematan dana



-



Memperjelas sistem pelayanan kesehatan



-



Memudahkan administrasi Dari sudut pandang masyarakat sebagai pemakai jasa :



-



Meringankan biaya pengobatan



-



Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan



Dari sudut pandang kalangan kesehatan sebagai penyedia jasa : -



Memperjelas jenjang karir nakes



-



Membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan nakes



-



Memudahkan dan meringankan beban dan tugas nakes



6



D. STEP 4 (Mapping/Analysing the problem)



Pemeriksaan



Konsul



Sistem Rujukan



Sistem Rujukan Bertingkat



Manfaat dan syarat



Macam Rujukan



Tahap



E. STEP 5 (Learning objective) 1. Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan konsultasi 2. Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan sistem rujukan 3. Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan sistem rujukan bertingkat beserta penyedia layanan kesehatan 4. Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan macam – macam rujukan 5. Mahasiswa



mampu



memahami,



mengetahui



dan



menjelaskan



tahapan



melakukan rujukan



7



F. STEP 7 (Reporting/generalisation) Learning Objective 1 Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan konsultasi Konsultasi adalah upaya meminta bantuan profesional penanganan suatu kasus penyakit yang sedang ditangani oleh seorang dokter kepada dokter lainnya yang lebih ahli. Dalam pedoman kode etik Kedokteran Soal konsultasi ialah soal yang sangat penting dalam hubungan antara kolega/sejawat. Pada kesempatan tersebut tampak kepribadian dan budi seorang dan kesetiaannya, serta sifat persaudaraannya terhadap teman sejawat. Tidak jarang pada waktu itu terjadi kesalah-pahaman dan timbul perasaan



tersinggung.



Untuk



memperkecil



kemungkinan



tersebut



baiklah



diperhatikan hal-hal berikut : 1. Sebagaimana diterangkan di atas, usul untuk mengadakan konsultasi sebaiknya datang dari dokter yang pertama-tama menangani penyakitnya, terdorong oleh keinsyafan atas batas kemampuan atau karena merasa pasien atau keluarganya menginginkan konsultasi. Untuk dapat merasakan yang demikian diperlukan pengetahuan psikologik tentang mentalitas pasien yang dihadapi, sedikitnya banyak ketidak puasan timbul kalau pasien sendiri menghendaki dan mengusulkan konsultasi. Bagaimanapun juga adalah hak pasien, untuk memilih sendiri konsulen yang disukai. 2. Pemeriksaan oleh konsulen di rumah pasien sebaliknya dihadiri oleh dokter pertama yang terlebih dahulu memberikan keterangan dan pendapatnya mengenai pasien. Sesudah melakuan pemeriksaan, kedua dokter tersebut mencari tempat tersendiri untuk pertukaran pendapat dan musyawarah. Konsulen melanggar ketentuan etik kalau secara terbuka ataupun dengan isyarat menyalahkan apa yang telah diperbuat dokter pertama. Perselisihan pendapat harus dikemukakan dengan secara demikian sehingga tidak menguncangkan kepercayaan pasien terhadap dokter pertamanya. 3. Yang lebih banyak terjadi, ialah seorang pasien dikirim kepada spesialis di tempat prakteknya untuk konsultasi. Pengiriman seperti itu harus disertai surat dokter dalam sampul tertutup yang berisi keterangan yang cukup 8



mengenai pasien. Tidak dibenarkan menyampaikan keterangan lisan melalui pasien sendiri. 4. Dokter spesialis konsulen mengirimkan kembali pasien disertai pendapatnya secara tertulis dalam sampul tertutup pula, kecuali jikalau telah disepakati bahwa konsulen akan meneruskan pengobatannya sampai sembuh. 5. Tidak dibenarkan konsulen memberitahukan kepada pasien secara langsung ataupun tidak tentang kekeliruan yang dibuat dokter pertama. Segala pendapat dan nasihat disampaikan secara tertulis dan terserah kepada dokter pengobat untuk membicarakan dengan pasien. 6. Konsulen menetapkan dan menagih sendiri imbalan jasanya, kalau perlu setelah bermusyawarah dengan dokter pertama.



Contoh surat konsultasi :



9



Learning Objective 2 Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan sistem rujukan Definisi Sistem Rujukan Sistem Rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan (BPJS Kesehatan 2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaran pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan (Kemenkes RI, 2012). Sistem rujukan mengatur alur dari mana dan harus ke mana seseorang yang mempunyai



masalah kesehatan tertentu



untuk



memeriksakan kesehatannya (Ali, et al., 2015).



Tujuan Sistem Rujukan Sistem rujukan diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan secara bermutu, sehingga tujuan pelayanan tercapai tanpa harus menggunakan biaya yang mahal (Putri, 2016). Sistem rujukan berarti bertujuan agar berjalan secara efektif sekaligus efisien yaitu berarti berkurangnya waktu tunggu dalam proses merujuk dan berkurangnya rujukan yang tidak perlu karena sebenarnya dapat ditangani di FKTP (Kemenkes RI, 2012). Era Jaminan Kesehatan Nasional memberlakukan sistem rujukan yang berjenjang, dimana pelayanan kesehatan dimulai di fasilitas kesehatan tingkat pertama (BPJS Kesehatan, 2014). Diberlakukannya sistem rujukan berjenjang mengharuskan pasien BPJS untuk mengutamakan berobat ke puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan primer. Jika pasien tidak dapat ditangani di fasilitas pelayanan primer baru diberlakukan rujukan pasien ke fasilitas pelayanan sekunder (ex: Rumah Sakit). 10



Manfaat Sistem Rujukan Dari sudut pandang pemerintah sebagai penentu kebijakan 1. Membantu penghematan dana, karena tidak perlu menyediakan berbagai macam alat kedokteran pada setiap sarana kesehatan. 2. Memperjelas system pelayanan kesehatan, kemudian terdapat hubungan antara kerja berbagai sarana kesehatan yang tersedia. 3. Memudahkan pekerjaan administrasi, terutama pada aspek perencanaan



Dari sudut masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan : 1. Meringankan biaya pengobatan, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang. 2. Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, karena telah diketahui dengan jelas fungsi dan wewenang setiap sarana pelayanan kesehatan



Dari sudut tenaga kesehatan: 1. Memperjelas jenjang karir tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif, semangat kerja, ketekunan dan dedikasi. 2. Membantu peningkatan pengetahuan dan ketrampilan melalui jalinan kerjasama. 3. Memudahkan/ meringankan beban tugas, karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu



SISTEM RUJUKAN 1. Upaya kesehatan diselenggarakan secara terpadu, berkesinambungan, dan paripurna melalui sistem rujukan. 2. Rujukan di bidang upaya kesehatan perorangan dalam bentuk pengiriman pasien, spesimen, dan pengetahuan tentang penyakit dengan memperhatikan kendali mutu dan kendali biaya, serta rujukan di bidang upaya kesehatan masyarakat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 11



Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 3 (1)



Sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan diselenggarakan secara



berjenjang berdasarkan kompetensi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, yang melibatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan masyarakat/swasta. (2) Khusus untuk sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi ibu hamil dan bersalin diselenggarakan berjenjang dari FKTP ke Puskemas PONED 24 Jam, lalu ke RS PONEK 24 Jam baik milik pemerintah maupun masyarakat/swasta. (3) RS Swasta melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan dan dapat pula menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan lainnya. (4) Semua fasilitas kesehatan rujukan harus terakreditasi sesuai dengan kelasnya. (5) RS Pemerintah dan Swasta wajib menerima pasien rujukan dan /atau kasus gawat darurat tanpa melihat status dan latar belakang termasuk status keikutsertaan dalam jaminan kesehatan, serta menanganinya sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku. (6) RS Pemerintah dan Swasta wajib menyediakan tempat tidur Kelas 3 dalam jumlah yang memadai. (7) Pembiayaan untuk kasus rujukan bagi peserta BPJS dibebankan kepada BPJS; bagi pasien yang tidak tercakup dalam skema jaminan kesehatan dibebankan kepada yang bersangkutan, dan bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam



PBI



dibebankan



kepada



Pemerintah



Daerah



dan



Pemerintah



Kabupaten/Kota. (8) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyediakan Rumah Tunggu atau Rumah Singgah di Kota Pekanbaru bagi ibu hamil dengan risiko tinggi yang harus ditangani di RS Rujukan Provinsi, dan bagi pasien PTM yang membutuhkan pengobatan rutin di RS Rujukan Provinsi; serta bagi pasien yang menunggu jadwal operasi. (9) Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis upaua memfasilitasi tersedianya pelayanan transportasi rujukan medis dari puskesmas.



12



(10) Dinas berwenang untuk menata, mengarahkan, dan mengawasi sistem rujukan kesehatan perorangan.



Sistem Rujukan Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 41 (1)



Sistem rujukan pelayanan kesehatan masyarakat diselenggarakan secara



berjenjang dari desa/kelurahan, puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi. (2) Dinas dalam penerimaan rujukan pemeriksaan sampel makanan minuman dan lingkungan yaitu tanah, air, udara, dan spesimen lainnya, secara teknis dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Kesehatan. (3) Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta berkewajiban melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat dan berkordinasi dengan Dinas.



Sistem Rujukan untuk Kepentingan Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 (Pasal 25) (1)



Sistem rujukan untuk kepentingan pendidikan kedokteran dan kesehatan



diselenggarakan secara khusus yaitu dari semua fasilitas kesehatan langsung ke rumah sakit pendidikan. (2) Rumah sakit pendidikan dapat menerima pasien yang menjadi kewenangan FKTP untuk kepentingan pendidikan kedokteran dan kesehatan. (3)



Penyelenggaraan sistem rujukan untuk kepentingan pendidikan dan



kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS.



Learning Objective 3 Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan sistem rujukan bertingkat beserta penyedia layanan kesehatan Pelaksanaaan rujukan penanganan masalah kesehatan masyarakat antar Fasilitas kesehatan dapat dilaksanakan dengan alasan sebagai berikut: 1) Fasilitas Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk dapat menangani 13



masalah kesehatan masyarakat yang terjadi. 2) Fasilitas kesehatan mengalami keterbatasan sumberdaya (sarana, prasarana, alat, tenaga) dan kompetensi untuk mengatasi suatu kondisi, baik yang sifatnya sementara ataupun menetap. 3) Fasilitas Kesehatan tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani masalah kesehatan masyarakat Proses rujukan dianggap sudah terjadi apabila telah terdapat serah terima secara tertulis antara perujuk dengan penerima rujukan, sehingga terjadi pelimpahan tanggung jawab dan wewenang dari fasilitas kesehatan perujuk kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan, dikecualikan untuk koordinasi pemberian informasi masalah kesehatan yang terjadi di wilayah rujukan. Pelaksanaan Pedoman Teknis Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat ini tidak berlaku pada kondisi bencana alam, wabah, kejadian luar biasa (force mayeur) termasuk kekhususan permasalahan kesehatan masyarakat, dan pertimbangan geografis. 1) Jenjang Administratif Rujukan Rujukan UKM berdasarkan jenjang administratif pemerintahan yang berlaku. Berdasarkan Lampiran BAB 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 72 menyebutkan



tahun



2012 tentang



Sistem



Kesehatan



Nasional,



bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi Upaya



Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Sumber daya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi terutama tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, perbekalan kesehatan, dan teknologi serta produk teknologi. Terdapat tiga tingkatan Upaya Kesehatan Masyarakat menurut Lampiran BAB 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia No 72 tahun 2012 tentang sistem Kesehatan Nasional yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat Primer, Upaya Kesehatan Masyarakat Sekunder, dan Upaya Kesehatan Masyarakat Tersier. Jenjang Rujukan UKM yang digunakan di Provinsi Jawa Timur menganalogikan jenjang Upaya Kesehatan Masyarakat Primer adalah jenjang Upaya Kesehatan Masyarakat di tingkat Kecamatan, Upaya Kesehatan Masyarakat Sekunder adalah jenjang Upaya Kesehatan Masyarakat di tingkat Kab/Kota, dan Upaya Kesehatan Masyarakat Tersier 14



adalah jenjang Upaya Kesehatan Masyarakat di tingkat Provinsi. Sehingga, jenjang Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Timur memiliki 3 Jenjang yaitu jenjang Kecamatan, jenjang kabupaten/kota, dan Jenjang Provinsi. Penjelasan masing- masing jenjang adalah sebagai berikut: A. Jenjang Kecamatan Jenjang



Kecamatan



merupakan



jenjang



pemerintahan



dan



perwakilannya yang berada pada tingkat maksimal adalah kecamatan. Yang masuk dalam wilayah jenjang kecamatan adalah jenjang administrative pemerintahan mulai dari RT sampai Kecamatan. Penanggung jawab bidang kesehatan di level kecamatan adalah puskesmas. Jenjang kecamatan ini memiliki kewenangan: 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kecamatan (pelayanan peningkatan, pencegahan tanpa mengabaikan pengobatan dan pemulihan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat) secara operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Memberikan pembiayaan pelaksanaan rujukan UKM yang berada di



wilayah



kerja



administrative



berdasarkan



kewenangan



pemerintahan yang berlaku bila mampu bersama dengan masyarakat. 3. Melakukan kegiatan pendukung rujukan seperti surveillance, pencatatan, pelaporan yang diselenggarakan oleh institusi yang berwenang (puskesmas). 4. Membentuk fasilitas kesehatan secara khusus untuk dapat melaksanakan tugas Upaya Kesehatan Masyarakat di wilahnya berdasarkan perundang- undangan yang berlaku. 5. Memfasilitiasi pengaduan masalah kesehatan masyarakat dan melakukan rujukan kepada jenjang yang lebih tinggi bila diperlukan. 6. Menerima rujuk balik dari jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku 15



7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rujukan UKM kerja administrasi masing-masing. B. Jenjang Kabupaten/Kota Jenjang Kabupaten/Kota merupakan merupakan jenjang pemerintahan dan perwakilannya dalam bidang kesehatan (Dinas Kesehatan kab/kota) yang berada pada tingkat kabupaten/kota. Jenjang Kabupaten Kota ini memiliki kewenangan: 1. Menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kecamatan dan memberikan fasilitas dalam bentuk sarana, teknologi, dan sumber daya manusia kesehatan serta didukung oleh pelayanan kesehatan masyarakat tingkat provinsi 2. Memberikan pembiayaan pelaksanaan rujukan UKM yang berada di



wilayah



kerja



administrative



berdasarkan



kewenangan



pemerintahan kab/kota yang berlaku. 3. Dinas Kesehatan Kab/Kota bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan masyarakat sebagai fungsi teknis yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak sanggup atau tidak memadai dilakukan pada pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kecamatan. 4. Menjadi fasilitator atau merekomendasi rujukan ke instansi non kesehatan yang terkait dengan masalah kesehatan secara horizontal. 5. Melakukan kegiatan pendukung rujukan seperti surveillance, pencatatan, pelaporan yang diselenggarakan oleh institusi yang berwenang. 6. Membentuk fasilitas kesehatan secara khusus untuk dapat melaksanakan tugas Upaya Kesehatan Masyarakat di wilahnya berdasarkan perundang- undangan yang berlaku. 7. Memfasilitiasi pengaduan masalah kesehatan masyarakat dan melakukan rujukan kepada jenjang yang lebih tinggi bila diperlukan. 8. Menerima rujuk balik dari jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan 16



peraturan yang berlaku 9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rujukan UKM kerja administrasi masing-masing. C. Jenjang Provinsi Jenjang Provinsi merupakan merupakan jenjang pemerintahan dan perwakilannya dalam bidang kesehatan (Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan) yang berada pada tingkat Provinsi. Jenjang Nasional tidak diatur dalam pedoman Rujukan UKM di Jawa Timur karena pedoman ini hanya sampai pada tingkat Provinsi. Jenjang UKM tingkat provinsi ini memiliki kewenangan: 1. Menerima rujukan kesehatan dari pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kabupaten/kota dan memberikan fasilitas dalam bentuk sarana, teknologi, sumber daya manusia kesehatan dan rujukan operasional serta melakukan penelitian dan pembangunan bidang kesehatan masyarakat dan penapisan teknologi dan produk teknologi yang terkait 2. Memberikan pembiayaan pelaksanaan rujukan UKM yang berada di



wilayah



kerja



administrative



berdasarkan



kewenangan



pemerintahan provinsi yang berlaku. 3. Dinas Kesehatan provinsi bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan masyarakat tingkat provinsi sebagai fungsi teknis yaitu melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak sanggup atau tidak memadai dilakukan pada pelayanan kesehatan masyarakat tingkat kecamatan. 4. Menjadi fasilitator atau merekomendasi rujukan ke instansi non kesehatan yang terkait dengan masalah kesehatan secara horizontal. 5. Melakukan kegiatan pendukung rujukan seperti surveillance, pencatatan, pelaporan yang diselenggarakan oleh institusi yang berwenang. 6. Membentuk fasilitas kesehatan secara khusus untuk dapat melaksanakan tugas Upaya Kesehatan Masyarakat di wilahnya 17



berdasarkan perundang- undangan yang berlaku. 7. Memfasilitiasi pengaduan masalah kesehatan masyarakat dan melakukan rujukan kepada jenjang yang lebih tinggi bila diperlukan. 8. Menerima rujuk balik dari jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku 9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rujukan UKM kerja administrasi masing-masing. 2) Alur Sistem Rujukan Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah pengaturan sistem rujukan dengan



penetapan



batas



wilayah



administrasi



daerah



berdasarkan



kemampuan pelayanan medis, penunjang, dan fasilitas kesehatan yang terstruktur sesuai dengan kemampuan dan kewenangan, kecuali dalam kondisi KLB, Wabah dan bencana alam. Wilayah cakupan Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah pengaturan wilayah berdasarkan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang terstruktur untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sesuai dengan permasalahan kesehatan masyarakat yang dimiliki dengan efektif dan efisien. Penentuan Rujukan UKM Provinsi Jawa Timur ditetapkan sesuai kondisi dan kebutuhan.



18



Keterangan: : Rujukan : Rujukan Balik : Rujukan Kondisi Tertentu : Rujukan Lintas Sektor : Batas Jenjang rujukan : Perwakilan Pemerintah daerah dalam bidang Kesehatan Gambar . Alur Rujukan Kesehatan Masyarakat



Penjelasan Alur Penjelasan Skema Alur Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut: 1. Alur rujukan ini mengatur rujukan vertikal, rujukan horisontal dan 19



rujukan balik dalam sistem rujukan antar fasilitas kesehatan dan non kesehatan yang berhubungan dengan pemecahan masalah kesehatan masyarakat berdasarkan jenjang administrative pemerintahan. 2. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat dilakukan secara berjenjang dari Pelayanan UKM dan non kesehatan tingkat kecamatan ke tingkat kab/kota dan provinsi; 3. Rujukan akhir adalah Presiden dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 4. Dalam kondisi normal, masyarakat yang membutuhkan Pelayanan UKM, harus terlebih dahulu menuju Fasilitas Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat kecamatan yaitu Puskesmas; 5. Jika Fasilitas Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat kecamatan tidak memiliki memiliki kemampuan dan dan kewenangan menangani masalah kesehatan masyarakat yang ada, Fasilitas UKM tingkat kecamatan wajib merujuk secara secara vertikal ke Fasilitas UKM tingkat kab/kota yang memiliki kemampuan kewenangan dalam menangani masalah kesehatan masyarakat tersebut berdasarkan hasil asessment yang dilakukan; 6. Jika Fasilitas Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat Kab/Kota tidak memiliki memiliki kemampuan dan dan kewenangan menangani masalah kesehatan masyarakat yang ada, Fasilitas UKM tingkat Kab/Kota wajib merujuk secara horisontal secara vertikal ke Fasilitas UKM tingkat Pusat yang memiliki kemampuan kewenangan dalam menangani masalah kesehatan masyarakat tersebut berdasarkan hasil asessment yang dilakukan. 7. Rujukan yang ditujukan pada Instansi non kesehatan yang terkait dalam pemecahan masalah kesehatan masyarakat dalam kondisi normal harus melalui instansi kesehatan di wilayah pemerintahan (dinas kesehatan/ kementerian kesehatan) sesuai kewenangan administratif yang berlaku. 8. Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan terdiri dari 3 fasilitas kesehatan adalah poskesdes, pustu, dan puskesmas. Fasilitas 20



Kesehatan di tingkat Kab/Kota adalah Rumah sakit tingkat kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Fasilitas Kesehatan di tingkat Provinsi adalah rumah sakit tingkat Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi. 9. Rujukan penemuan masalah dari Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan ke Fasilitas Kesehatan di tingkat Kota secara vertikal, dilakukan secara berjenjang dari Fasilitas Kesehatan di tingkat Provinsi ke dinas kesehatan kabupaten kota, dinas kesehatan kabupaten kota ke dinas kesehatan Provinsi, dinas kesehatan Provinsi ke kementerian kesehatan atau sebaliknya sesuai dengan kondisi, kewenangan dan kemampuan permasalahan kesehatan yang ada. 10. Apabila penemuan masalah kesehatan masyarakat bermula dari RS atau Fasilitas Kesehatan kabupaten kota, provinsi, atau nasional, maka dilakukan konfirmasi pada Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus di daerah asal kasus untuk dapat dilakukan tindakan. 11. Jika Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan atau Fasilitas Kesehatan di tingkat Kab/Kota tidak memiliki kemampuan namun memiliki kewenangan dalam menangani kasus, Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan atau Fasilitas Kesehatan di tingkat Kab/Kota dapat melakukan rujukan horisontal sesama Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan atau Fasilitas Kesehatan di tingkat Kab/Kota; 12. Dalam kondisi tertentu, yaitu bencana, KLB, Wabah, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa melalui prosedur rujukan UKM. Peran Dinas Provinsi Peran Dinas Provinsi adalah sebagai berikut: a. Merekomendasi fasilitas kesehatan rujukan Provinsi; b. Merekomendasi



area



rujukan



UKM



dan



fasilitas



kesehatan



di



kabupaten/kota yang dia punya; 21



c. Melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam pelaksanaan Rujukan UKM; d. Menfasilitasi pemenuhan standar sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah; e. Memfasilitasi terbentuknya forum komunikasi antar fasilitas kesehatan di tingkat provinsi; f. Melakukan rujukan dan koordinasi dengan instansi terkait pemecahan masalah kesehatan di tingkat provinsi (Lintas Sektor). g. Melakukan Rujukan ke Kementerian kesehatan jika diperlukan. h. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi regionalisasi sistem rujukan di tingkat provinsi. Peran Dinas Kabupaten/Kota Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah : a. Menyusun Rujukan UKM kabupaten/kota; b. Menfasilitasi pemenuhan standar sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah; c. Melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam pelaksanaan sistem rujukan; d. Memfasilitasi terbentuknya forum komunikasi antar fasilitas kesehatan di tingkat kabupaten/kota; e. Melakukan rujukan dan koordinasi dengan instansi terkait pemecahan masalah kesehatan di tingkat kabupaten kota (Lintas Sektor). f. Melakukan Rujukan ke Fasilitas Kesehatan di tingkat Provinsi jika diperlukan g. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi regionalisasi sistem rujukan di tingkat kabupaten/kota.



Learning objective 4 Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan macam – macam rujukan Azas penyelenggaraan puskesmas yang keempat adalah rujukan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas terbatas. Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat 22



dengan berbagai permasalahan kesehatannya. Untuk membantu puskesmas menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama. Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal, yakni: a. Rujukan upaya kesehatan perorangan Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah kasus penyakit. Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu (baik horisontal maupun vertikal). Sebaliknya pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, dirujuk ke puskesmas. Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam: 1) Rujukan kasus keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik (biasanya operasi) dan lain-lain. 2) Rujukan



bahan



pemeriksaan



(spesimen)



untuk



pemeriksaan



laboratorium yang lebih lengkap. 3) Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompeten untuk melakukan bimbingan kepada tenaga puskesmas dan ataupun menyelenggarakan pelayanan medik di puskesmas.



b. Rujukan upaya kesehatan masyarakat Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan, dan 23



bencana. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila satu puskesmas tidak mampu menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat. Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi masalah kesehatan masyarakat, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rujukan upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam: 1) Rujukan sarana dan logistik, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan. 2) Rujukan tenaga antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan kejadian luar biasa, bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam. 3) Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya masalah kesehatan masyarakat dan tanggungjawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (antara lain Upaya Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Kerja, Upaya Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota.



Rujukan



operasional



diselenggarakan apabila puskesmas tidak mampu. Menurut peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan, Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. 1. Rujukan vertikal Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan vertikal dapat dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya. Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila: 24



a. pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik; b. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan (Permenkes RI No. 001 th 2012 pasal 9). Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah dilakukan apabila: a. permasalahan kesehatan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya; b. kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut; c. pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan kesehatan yang lebih rendah dan untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau d. perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan (Permenkes RI No. 001 th 2012 pasal 10 )



2. Rujukan horizontal Rujukan horizontal dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap (Permenkes RI No. 001 th 2012 pasal 8). Rujukan horizontal sebagaimana dimaksud merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Rujukan dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap (Permenkes RI No. 001 th 2012 pasal 2 & 3).



25



Learning Objective 5 Mahasiswa mampu memahami, mengetahui dan menjelaskan tahapan melakukan rujukan Pada dasarnya, prosedur fasilitas pemberi pelayanan kesehatan pengirim rujukan adalah sebagai berikut: a. Menjelaskan kepada para pasien atau keluarganya tentang alasan rujuk; b. Melakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang dituju sebelum merujuk; c. Membuat surat rujukan dan juga melampirkan hasil diagnosis pasien dan catatan medisnya; d. Mencatat pada register dan juga membuat laporan rujukan; e. Stabilisasi keadaan umum pasien, dan dipertahankan selama dalam perjalanan; f. Pendampingan pasien oleh tenaga kesehatan; g. Menyerahkan surat rujukan kepada pihak-pihak yang berwenang di fasilitas pelayanan kesehatan di tempat rujukan; h. Surat rujukan pertama harus berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan primer, kecuali dalam keadaan darurat; i. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Askes, Jamkesmas, Jamkesda, SKTM dan badan penjamin kesehatan lainnya tetap berlaku.



Menurut (Lony, 2015) prosedur sarana kesehatan penerima rujukan adalah: a. Menerima rujukan pasien dan membuat tanda terima pasien b. Mencatat kasus-kasus rujukan dan membuat laporan penerimaan rujukan c. Mendiagnosis dan melakukan tindakan medis yang diperlukan, serta melaksanakan perawatan disertai catatan medik sesuai ketentuan d. Memberikan informasi meik kepada sarana pelayanan pengirim rujukan e. Apabila pasien tidak dapat tertangani , maka pihak pelnerima rujukan membuat surat rujukan kepada sarana pelayanan kesehatan lebih tinggi dan dan mengirim tembusan kepada sarana kesehatan pengirim pertama



26



f. Membuat rujukan balik kepada fasilitas pelayanan perujuk bila sudah tidak memerlukan pelayanan medis spesialistik atau subspesialistik setelah kondisi pasien membaik Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indnesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan juga Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatakan bahwa prosedur searana kesehatan penerima rujukan adalah: a. Pasien datang denggan membawa rujukan dari dokter fasilitas kesehatan lain dan atau dalam hal ini pasien didampingi keluarga atau perawat fasilitas kesehatan lain tersebut b. Petugas administrasi menerima kedatangan pasien dan memeriksa surat rujukan pasien dan atau disertai dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan pasien c. Setelah memeriksa surat rujukan, petugas administrasi mengarahkan pasien menuju UGD untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter UGD d. Dokter UGD memeriksa kembali kondisi umum pasien dan merencanakan pasien untuk rawat inap dan atau memerlukan tindakan invasive yang lain, dengan mengisi jelas pada form pengantar rawat inap atau tindakan invasive lainnya e. Form pengantar rawat inap dan atau tindakan invasive lainnya diserahkan kepada pasien dan atau keluarganya berikut surat atau dokumen-dokumen lain terkait rujukan menuju bagian administrasi f. Menuju SPO Rawat Inapapabila rujukan untuk rawat inap, atau SPO tindakan invasive apabila rujukan untuk dilakukan tindakan invasive.



Prosedur rujukan selalu diawali dengan penentuan masalah kesehatan masyarakat, yang termasuk dalam masalah kesehatan masyarakat adalah: 1.



Masalah yang harus menggerakkan birokrasi.



2.



18 Penyakit potensial wabah (Kholera, Pes, Demam Kuning, Demam 27



Bolak- balik, Tifus Bercak wabah, DBD, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Influenza, Hepatitis, Tifus Perut, Meningitis, Ensefalitis, dan Antraks); 3.



Penyakit Nasional,



4.



PHBS



5.



Keracunan



6.



Penyakit Menular (terutama TB Paru, Malaria, HIV/AIDS, DBD, dan Diare)



7.



penyakit yang kurang mendapat perhatian (neglected diseases) antara lain filariasis, kusta, dan frambusia cenderung meningkat kembali, serta



8.



PD3I (TBC, Difteri, Pertusis, Tetanus, Polio, Campak, Influenza, Demam Tifoid, Hepatitis, Meningitis, Pneumokokus, MMR, Rotavirus, Varisela, dan Hepatitis A), dan



9.



Masalah lain yang dianggap penting Persyaratan tata laksana dan prosedur rujukan dalam pelaksanaan



rujukan UKM ini sifatnya umum, antara lain:



Tata Laksana Rujukan 1. Pemberi pelayanan kesehatan berkewajiban merujuk permasalahan kesehatan masyarakat bila memerlukannya (tidak memiliki kemampuan dan kewenangan), kecuali dengan alasan yang sah (keterbatasan wewenag, sumber daya atau geografis); 2. Rujukan



harus



mempertimbangkan



pertimbangan



rujukan



Upaya



Kesehatan Masyarakat dan mendapat persetujuan dari tenaga kesehatan yang berwenang setelah melakukan prosedur rujukan UKM sesuai ketentuan. 3. Perujuk harus menyertakan pertimbangan dan hasil identifikasi masalah yang telah dilakukan sebelum diputuskan dirujuk dalam bentuk pelaporan tertulis.



28



B. Prosedur Merujuk Masalah Kesehatan Masyarakat



Gambar Prosedur Merujukan Masalah Kesehatan Masyarakat



Prosedur Umum Rujukan a. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medis untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding; b. Apabila hasil diagnose bukan merupakan gejala penyakit khusus (penyakit potensial wabah, PD3I, KLB, Program Nasional) maka langsung ditangani berdasarkan prosedur UKP. Apabila hasil diagnose



merupakan



gejala



penyakit



khusus



maka



untuk



pengobatan perorangan ditangani di Fasilitas Kesehatan bila mampu sesuai prosedur UKP namun untuk masalah kesehatan masyarakat diberikan kepada penanggung jawab kesehatan masyarakat di Fasilitas Kesehatan tersebut untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut. 29



c. Petugas analis kesehatan menganalisa dan memperhatikan domisili pasien. 1) Apabila domisili pasien berada di wilayah kerja fasilitas kesehatan tersebut maka segera dilakukan identifikasi penyebab masalah terjadi dan menentukan prioritas masalah utama yang harus segera ditangani. Apabila prioritas yang dihasilkan mampu dan merupakan kewenangan fasilitas kesehatan maka segera ditangani, namun apabila tidak mampu dan tidak memiliki kewenangan dalam menangani maka di rujuk ke horizontal maupun vertical sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Apabila domisili pasien tidak berada di wilayah kerja fasilitas kesehatan tersebut maka segera dilakukan identifikasi penyebab masalah terjadi dan mengkoordinasikan atau member informasi kepada pelayanan kesehatan yang paling dekat dengan domisili pasien dan melampirkan hasil temuan penyakit khusus yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Perujuk memastikan penerima rujukan bisa dan mampu menerima informasi masalah kesehatan masyarakat secara jelas dengan memanfaatkan fasilitas radiomedik dan atau media komunikasi. Bila keadaan pasien gawat darurat, wajib diinformasikan pada penerima rujukan; e. Apabila kasus penyakit berada pada suatu daerah tertentu maka bisa langsung komunikasi dengan Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan di wilayah asal pasien yang menderita penyakit khusus. f. Apabila terdapat kasus perpindahan seseorang ke luar daerah kab/kota pada masa inkubasi maka dilakukan identifikasi terhadap pola penyebaran penyakit sehingga dapat ditentukan/ diperkirakan sumber penyakit berasal dari wilayah asal pasien atau di wilayah kunjungan pasien. Dilakukan komunikasi



dengan



Fasilitas



Kesehatan di tingkat Kecamatan yang ada di wilayah asal pasien. (prosedur member tahu Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan asal melalui dinas kesehatan wilayah asal atau langsung ke 30



Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan asal) g. Apabila masyarakat sakit khusus dan ingin berkunjung ke luar daerah selama beberapa hari, maka pasien tersebut harus melaporkan ke puskesmas untuk surat keterangan sakit dari puskesmas untuk control di tempat tujuan. Pihak puskesmas mengkomunikasikan perpindahan pasien tersebut ke Fasilitas Kesehatan di tingkat Kecamatan terdekat dengan tempat tujuan pasien. Lama pergi atau berpindah ke wilayah lain, apabila masih diperkirakan menular maka diperlukan surat keterangan. 2. Prosedur Penanganan Masalah Kesehatan Masyarakat a. Melakukan identifikasi masalah kesehatan masyarakat yang akan ditangani b. Menentukan prioritas penyelesaian masalah yang ditangani. c. Melakukan analisis ruang lingkup rujukan dan kriteria pertimbangan merujuk dengan ketentuan: 1) Apabila fasilitas kesehatan memiliki dapat melakukan tindakan berdasarkan analisis matrix rujukan (tidak ada centang pada salah satu kolom matrix), maka dilanjutkan dengan penanganan langsung pada masalah kesehatan masyarakat yang dihadapi. 2) Apabila fasilitas kesehatan tidak dapat melakukan tindakan berdasarkan analisis matrix rujukan (ada centang pada salah satu kolom matrix), maka di lakukan tindakan rujukan pada jenjang yang lebih tinggi. d. Menentukan tujuan dan mekanisme rujukan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku e. Mempersiapkan berkas administrasi rujukan f. Melakukan Rujukan UKM 3. Prosedur Administratif a. Dilakukan setelah melakukan identifikasi masalah kesehatan yang terjadi. b. Membuat catatan temuan masalah kesehatan masyarakat. Apabila 31



masalah kesehatan adalah masalah ganda yaitu masalah kesehatan perorangan dan masalah kesehatan masyarakat maka disertakan catatan rekam medis pasien. c. Perujuk membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan minimal dalam rangkap 2 (dua) : (1)



Lembar pertama dikirim ke penerima rujukan bersama data masalah kesehatan masyarakat;



(2)



Lembar kedua disimpan sebagai arsip.



d. Surat pengantar rujukan tersebut sekurang-kurangnya memuat : (1)



Identitas fasilitas pemohon;



(2)



Waktu rujukan;



(3)



Tujuan rujukan



(4)



Jenis Objek rujukan



(5)



Kondisi masalah kesehatan yang dihadapi;



(6)



Upaya yang telah dilaksanakan;



(7)



Jenis bantuan yang diharapkan;



(8)



Alasan merujuk.



e. Mencatat masalah kesehatan pada buku register rujukan UKM; f. Menjalin komunikasi dengan penerima rujukan; terkait persyaratan rujukan UKM: (1)



Tersedianya unit yang memiliki tanggung jawab dalam rujukan baik yang merujuk maupun yang dirujuk.



(2)



Tersedianya tenaga, sarana, teknologi, dan operasional yang dibutuhkan



(3)



Tersedianya surat pengantar rujukan.



g. Pengiriman data dapat menggunakan teknologi yang sudah ada dan dirasa cepat mudah dan jelas C. Prosedur Menerima Rujukan 1. Prosedur umum a. Menerima, meneliti dan menandatangani surat rujukan masalah 32



kesehatan; b. Melakukan identifikasi masalah kesehatan dengan terjun ke lapangan untuk memastikan masalah kesehatan c. Menentukan prioritas penyebab masalah kesehatan d. Menyusun penanganan masalah kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku e. Apabila tidak sanggup menangani masalah kesehatan berdasarkan prioritas penyebab dan penanganan masalah maka fasilitas kesehatan harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan yang lebih mampu dan berwenang dengan membuat surat rujukan, prosedur selanjutnya sama seperti prosedur pengiriman. 2. Prosedur Administratif a. Penerima rujukan menginformasikan tentang ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan dan bila mendapat informasi bahwa keadaan gawat darurat, wajib memberikan pertimbangan kegawatdaruratannya; b. Rujukan dianggap telah terjadi apabila semua persyaratan administrasi telah diterima oleh penerima rujukan; c. Apabila data masalah kesehatan masyarakat tersebut dapat diterima, selanjutnya penerima rujukan membuat tanda terima pasien sesuai aturan masing-masing sarana; d. Mencatat identitas fasilitas kesehatn perujuk di buku register atau pencatatan yang ditentukan; e. Penerima rujukan wajib memberikan informasi kepada perujuk mengenai



perkembangan



pemecahan



masalah



kesehatan



masyarakat setelah selesai memberikan penanganan. D. Prosedur Membalas Rujukan UKM 1. Prosedur umum Fasilitas



kesehatan



yang



menerima



rujukan,



wajib



mengembalikan penanganan masalah kesehatan pada pengirim setelah dilakukan proses antara lain: 33



a. Penanganan masalah kesehatan masyarakat dirasa sudah optimal dan dapat ditangani lebih lanjut di fasilitas kesehatan pengirim; b. Pemantauan masalah kesehatan masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Fasilitas kesehatan yang menerima rujukan harus memberikan laporan atau informasi penanganan masalah berdasarkan prioritas yang sudah diberikan oleh pengirim kepada fasilitas kesehatan pengirim pasien mengenai perkembangan penanganan masalah dari fasilitas kesehatan tersebut. Prosedur Administratif a. Fasilitas kesehatan yang memberikan penanganan masalah kesehatan masyarakat berkewajiban memberi surat balasan rujukan untuk setiap masalah yang ditangani kepada fasilitas kesehatan yang mengirim rujukan; b. Surat balasan rujukan bisa dititipkan petugas kesehatan, pengiriman atau melalui teknologi yang sudah ada dan sedapat mungkin dipastikan bahwa informasi balik tersebut diterima petugas kesehatan yang dituju; c. Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengisi format pencatatan dan pelaporan. E. Prosedur Menerima Balasan Rujukan 1. Prosedur a. Memperhatikan anjuran tindakan yang disampaikan oleh fasilitas kesehatan yang terakhir menangani masalah tersebut; b. Melakukan tindak lanjut atau perawatan kesehatan masyarakat dan memantau (follow up) sampai masalah mereda atau terselesaikan. 2. Prosedur Administratif a. Meneliti isi surat balasan rujukan dan mencatat informasi tersebut di buku register atau pencatatan rujukan UKM, kemudian menyimpannya pada riwayat penanganan masalah kesehatan masyarakat dan memberi tanda tanggal/jam telah ditindak lanjuti; b. Segera memberi kabar kepada fasilitas kesehatan pengirim bahwa surat balasan rujukan telah diterima. 34



Daftar Pustaka Ali, F. A., Kandou, G. & Umboh, J., 2015. Analisis Pelaksanaan Rujukan Rawat Jalan Tingkat Pertama Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Siko dan Puskesmas Kalumata Kota Ternate Tahun 2014. JIKMU, 5(2). Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. 2016. Pedoman Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Timur. Kemenkes RI, 2012. Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes RI, 2012. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Jakarta: Kemenkes RI. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2012. Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal BUK (Bina Upaya Kesehatan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 128/menkes/sk/ii/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat menteri kesehatan republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan



Pelayanan



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008, tentang SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Putri, A., 2016. Tinjauan Pelaksanaan Sistem Rujukan Pasien BPJS Di Puskesmas Walantaka Kota Serang Banten, Jogjakarta: Universitas Gadjah Mada. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2014 tentang Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan. Sekretariat Negara. Jakarta. 2014. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara



35



Republik Indonesia Nomor 4456);



36