Makalah Keperawatan Bencana II (Kelompok 4) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEPERAWATAN BENCANA II “Sistem Penanggulangan Bencana Terpadu”



Oleh : Kelompok 4 Dea Ayunisri



(183310803)



Hanifa Putri



(183310807)



Ilva yulistisia



(183310810)



Mochammad Fadli



(183310815)



Dosen Pengampu : Tasman, S.Kp., M.Kep., Sp.Kom



PRODI SARJANA TERAPAN KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES RI PADANG TA.2021



KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kelompok dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Sistem Penanggulangan Bencana Terpadu ” tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Bencana II. Kelompok menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kelompok akan sangat menghargai kritikan dan saran untuk membangun makalah ini lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. .



Padang, 6 Agustus 2021



Kelompok 4



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar..................................................................................................................i Daftar Isi.............................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................1 A. Latar Belakang...............................................................................................................1 B. RumusanMasalah...........................................................................................................2 C. Tujuan............................................................................................................................2 BAB II TINJAUAN TEORITIS.......................................................................................3 A. Konsep system penanggulangan bencana terpadu.........................................................3 B. Tujuan sistem penanggulangan bencana terpadu .........................................................3 C. Prinsip sistem penanggulangan bencana terpadu .........................................................4 D. Hakekat penanggulangan bencana ................................................................................4 E. Asas penanggulangan bencana ....................................................................................8 F. Pentahapan penanggulangan bencana terpadu...............................................................8 BAB III PENUTUP...........................................................................................................13 A. Kesimpulan....................................................................................................................13 B. Saran..............................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................14



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Wilayah di Indonesia merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana social. Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam antara lain kebakaran hutan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, epidemik dan wabah penyakit. Bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat (Depkes RI, 2007). Kejadian bencana di wilayah Indonesia berdasarkan data dalam Pusat Krisis Kesehatan bencana alam adalah kategori bencana yang paling sering terjadi yaitu mencapai 53%, bencana non alam 38% sedangkan bencana sosial 9% (Depkes RI, 2015 ). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan tentang upaya penanganan darurat diperlukan beberapa komponen penting seperti sumber daya penunjang dan kerja sama lintas sektor (Kemenkes RI, 2016). Penanganan korban dengan kegawatdaruratan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) apabila telah terbentuk sistem koordinasi dengan melibatkan semua pihak baik lintas sektor terkait maupun lintas program sesuai dengan masing-masing profesi terkait. Koordinasi dan kerja sama yang baik akan menimbulkan keselarasan dalam kerjasama yang efektif dari pihak yang terlibat penanggulangan bencana. Hal bertujuan untuk meningkatkan pendekatan yang komplementer dan dapat mengidentifikasi cara-cara bekerja sama dengan baik dalam menurunkan angka mortalitas dan morbiditas korban akibat bencana.



1



B. Rumusan Masalah a. Apa yang dimaksud dengan system penggulangan bencana terpadu ? b. Apa tujuan sistem penanggulangan bencana terpadu ? c. Bagaimana prinsip sistem penanggulangan bencana terpadu ? d. Apa hakekat penanggulangan bencana ? e. Apa asas penanggulangan bencana ? f. Bagaimana pentahapan penanggulangan bencana terpadu ? C. Tujuan 1. Tujuan umum Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menambah wawasan tentang system penanggulangan bencana terpadu 2. Tujuan Khusus a. Mengetahui apa yang dimaksud dengan system penanggulangan bencana terpadu b.



Mengetahui tujuan sistem penanggulangan bencana terpadu



c. Mengetahui prinsip sistem penanggulangan bencana terpadu d. Mengetahui hakekat penanggulangan bencana e. Mengetahui asas penanggulangan bencana f. Mengetahui pentahapan penanggulangan bencana terpadu



2



BAB II TINJAUAN TEORITIS A. Pengertian Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta dan dampak psikologis (Kartika, K. 2021). Bencana juga dapat didefinisikan sebagai peristiwa perusak yang mengganggu fungsi normal dalam komunitas. Hal ini dapat dipandang sebagai gangguan ekologis, maupun keadaan darurat, dengan tingkat keparahan yang mengakibatkan kematian, cedera, penyakit, dan bahkan kerusakan properti yang tidak dapat dikelola secara efektif dengan menggunakan suatu prosedur atau sumber daya yang memerlukan bantuan dari luar. Oleh karena itu, penyedia pelayanan kesehatan mengkarakterisasi bencana dengan apa yang mereka lakukan terhadap orang-orang, yang berakibat kepada kesehatan dan pelayanan keschatan (Veenema, 2012; Dwivedi et al., 2018). Bencana merupakan gangguan serius yang berdampak pada masyarakat sehingga mengakibatkan kerugian bagi nyawa manusia, material maupun lingkungan yang melebihi kemampuan masyarakat dalam menanggulanginya (Al Khalaileh, Bond, Beckstrand, & Al-Talafha, 2010). Sistem penaggulangan bencana terpadu merupakan sistem dimana koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multisektor dan harus ada dukungan dari berbagai profesi bersifat multidisiplin dan multiprofesi untuk melaksanakan dan penyelenggaraan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderita, baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan kondisi kejadian luar biasa (Risnawati, et al, 2021). B. Tujuan sistem penanggulangan bencana terpadu 1. Untuk menyelamatkan korban sebanyak-banyaknya pada kejadian suatu bencana.



3



2. Mencegah kematian dan cacat, hingga dapat berfungsi kembali seperti sebelum kejadian menimpanya dan dapat menjalani hidup kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya. 3. Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih layak dan memadai 4. Menanggulangi korban bencana. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan tentang upaya penanganan darurat diperlukan beberapa komponen penting seperti sumber daya penunjang dan kerja sama lintas sektor (Kemenkes RI, 2016). C. Prinsip sistem penanggulangan bencana terpadu Memberikan pelayanan yang cepat, cermat, dan tepat dimana tujuannya untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Terdapat 3 fase pelayanan kesehatan yaitu sistem pelayanan pra rumah sakit adalah kejadian kasus sehari-hari yang sering di temukan seperti korban kecelakaan, bencana alam, dan kejadian luar biasa, maka yang perlu dilakukan pemerintah adalah membentuk atau mendirikan pusat pelayanan yang bersifat umum dan bersifat emergency dimana bentuknya merupakan suatu unit kerja yang disebut public safety center (PSC). PSC ini merupakan suatu uni kerja yang memberikan pelayanan umum yang bersifat emergency, bisa merupakan UPT dinas kesehatan kabupaten maupun kota yang sehari-harinya secara operasional dipimpin seorang direktur. D. Hakekat penanggulangan bencana 1. Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesi 2. Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, dukungan dan prakarsa masyarakat serta pemerintah daerah.



4



3. Penanggulangan bencana dititik berat pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana 4. Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan meningkatkan kehidupan masyarakat secara lahir batin. E. Asas penanggulangan bencana 1. Kemanusiaan Memberikan perlindungan dan penghormatan HAM, harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara professional. 2. Keadilan Setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan setiap warga Negara tanpa kecuali 3. Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan Penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang antara lain, agama, suku, golongan, gender atau status social 4. Keseimbangan, keselarasan dan keserasian Dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keseimbangan kehidupan social dan lingkungan 5. Ketertiban dan kepastian hokum Penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hokum 6. Kebersamaan Penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong 7. Kelestarian lingkungan hidup Dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generai yang akan dating demi untuk



5



kepentingan bangsa dan Negara 8. Ilmu pengetahuan dan teknologi Penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana. F. Pentahapan penanggulangan bencana terpadu 1. Pra-bencana a. Dalam situasi terjadi bencana. Perencanaan penanggulangan bencana meliputi : 1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana 2) Pemahaman kerentanan dampak bencana 3) Analisa kemungkinan dampak bencana 4) Pilihan tindakan pengurangan resiko bencana 5) Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana 6) Alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia Ketersediaan sumber daya logistik sangat menentukan keberhasilan penanggulangan kesehatan baik morbiditas maupun mortalitas akibat bencana meliputi obat- obatan, peralatan keperawatan, peralatan operasi/pembedahan dan pendukungnya (Pan American Health Organization, 2001).Selain itu, pentingnya dilakukan koordinasi dalam kerja sama lintas sektor yang digunakan untuk menyelamatkan korban semaksimal mungkin guna menekan angka morbiditas dan mortalitas di lapangan dengan melibatkan pihak setempat (Depkes RI, 2002). Fasilitas-fasilitas



kesehatan



sangat



diperlukan



untuk



menyelamatkan jiwa para korban bencana terutama saat situasi darurat, karena itu, harus ditata dengan baik, dengan fasilitas yang baik dan dengan tenaga keperawatan yang terlatih dalam menangani kegawatdaruratan sarana dan prasarana rumah sakit



6



dalam menunjang kesiapan bencana belum mencukupi untuk penanganan korban massal. Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna penunjang penanganan korban dalam penanganan korban untuk mencegah atau menurunkan angka mortalitas korban. Menurut Misnaniarti (2010) SDM yang tidak dikelola dengan baik juga akan menjadi ancaman terbesar bagi pelaksanaan kebijakan, strategi, program dan prosedur apabila tidak dikelola dengan seksama sehingga dapat menghambat program- progam yang belum terealisasikan. 7) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan dengan : BNPB untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya untuk janga waktu 5 tahun 8) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 tahun sekali atau sewaktu bila terjadi bencana 9) Penyusunan



rencana



penanggulangan



bencana



dilakukan



berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala BNPB. Pengurangan resiko bencana dilakukan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meninngkatkan kemampuan masyarakat untuk menghadapi bencana melalui kegiatan : 1) Pengenalan dan pemantauan resiko bencana 2) Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana 3) Pengembangan budaya sadar bencana 4) Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana 5) Penerapan



upaya



fisik



dan



non



fisik



dan



pengaturan



penanggulangan bencana 6) Untuk melakukan upaya pengurangan resiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan resiko baik secara nasional maupun daerah. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan



7



kerentanan pihak yang terancam bencana dengan melakukan kegiatan meliputi : 1) Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya/ancaman bencana 2) Kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba berpotensi menjadi sumber bencana 3) Pemantauan penggunaan teknologi 4) Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup 5) Penguatan ketahanan social masyarakat Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana kedalam rencana pembangunan pusat dan daerah. Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan bencana dilengkapi analisis resiko bencana sebagai



bagian



dari



usaha



penanggulangan



bencana



sesuai



kewenangannya dan ditetapkan oleh badan nasional penanggulangan bencana (BNPB). Pelaksanaan



dan



penegakan



tata



ruang



dilakukan



untuk



mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar dimana pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Pendidikan dan pelatihan serta persyaratak standar teknis penanggulangan bencana. Dilaksanakan dan ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan korban dengan kegawatdaruratan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) apabila telah terbentuk sistem koordinasi dengan melibatkan semua pihak baik lintas sektor terkait maupun lintas program sesuai dengan masing-masing profesi terkait. Menurut Shoaf, (2014) koordinasi dan kerja sama dalam sektor kesehatan maupun non sektor kesahatan dan tim tanggap darurat dari



8



lembaga pemerintahan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dalam kesiapsiaagan maupun saat terjadinya bencana. koordinasi yang terjalin dengan baik akan menimbulkan sedikit kesenjangan dan tumpang tindih pekerjaan saat fase tanggap darurat. 2. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana a. Kesiap siagaan Dalam situasi ini terdapat potensi terjadinya bencana dilakukan melalui: 1) Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan darurat bencana 2) Pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini 3) Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar 4) Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gelada tentang mekanisme tanggap darurat 5) Penyiapan lokasi evakuasi 6) Penyusunan data akurat, informasi dan pemutahiran prosedur tetap tanggap darurat bencana 7) Penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana b. Peringatan dini Dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat dan dilakukan melalui : 1) Pengamatan gejala bencana 2) Analisis hasil penagamatan gejala bencana 3) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang 4) Penyebar luasan informasi tentang peringatan bencana 5) Pengambilan tindakan oleh masyarakat c. Mitigasi Dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan bencana, yang dilkukan melalui : 1) Pelaksanaan tata ruang yang berdasarkan analisis resiko bencana



9



2) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan 3) Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern 3. Tanggap darurat a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya dilakukan untuk mengidentifikasi : 1) Cakupan lokasi bencana 2) Jumlah korban 3) Kerusakan prasaran dan sarana 4) Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan 5) Kemampuan sumber daya alam maupun buatan b. Penentuan status keadaan darurat bencana Keadaan



darurat



bencana



dilaksanakan



oleh



pemerintah



atau



pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan BNPB dan BPBD memiliki kemudahan akses dibidang : 1) Pengerahan sumber daya manusia 2) Pengerahan peralatan 3) Pengerahan logistic 4) Imigrasi, cukai dan karantina 5) Perijinan 6) Pengadaan barang dan jasa 7) Pengelolaan dan petanggung jawaban uang/barang 8) Penyelamatan 9) Komando untuk memerintah instansi/lembaga c. Penyelamatan dan evakuasi korban Pada tahap ini dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui



10



upaya : 1) Pencarian dan penyelamatan korban 2) Pertolongan darurat 3) Evakuasi korban dan pemakaman korban yang meninggal dunia 4) Pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam tahap ini pemerintah harus menyediakan kebutuhan dasar 5) Perlindungan terhadap kelompok rentan. Dilakukan dengan memberikan



prioritas



kepada



kelompok



rentan



berupa



penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososia. 6) Pemulihan prasarana dan saran vital. Pemulihan prasarana dan sarana vital bertujuan berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung, dilakukan dengan memperbaiki/menggantikan kerusakan akibat bencana 4. Pasca bencana Dalam penanganan penanggulangan bencana ditahap pasca bencana dilakukan kegiatan rehabilitas dan rekonstruksi a. Rehabilitasi 1) Perbaikan lingkungan daerah bencana 2) Perbaikan prasarana dan sarana umum 3) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat 4) Pemulihan social psikologis 5) Pelayanan kesehatan 6) Rekonsiliasi dan resolusi konflik 7) Pemulihan social ekonomi budaya 8) Pemulihan keamanan dan ketertiban 9) Pemulihan fungsi pemerintah 10) Pemulihan fungsi pelayanan public 11) Ketentuan lain mengenai rehabilitasi diatur dengan peraturan pemerintah



11



b. Rekonstruksi Dilakukan melalui kegiatan pembangunanyang lebih baik meliputi : 1) Pembangunan kembali sarana dan prasarana 2) Pembangunan kembali sarana social masyarakat 3) Membangkitkan kembali kehidupan social budaya masyarakat 4) Penerapak rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana 5) Partisipasi dan peran serta lembaga organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat 6) Peningkatan kondisi social, ekonomi dan budaya 7) Peningkatan fungsi pelayanan public 8) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat 9) Ketentuan lain mengenai rekonstruksi diatur dengan peraturan pemerintah



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Sistem penaggulangan bencana terpadu merupakan sistem dimana koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multisektor dan harus ada dukungan dari berbagai profesi bersifat multidisiplin dan multiprofesi untuk melaksanakan dan penyelenggaraan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderita, baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan kondisi kejadian luar biasa (Risnawati, et al, 2021). Tujuan sistem penanggulangan bencana terpadu yaitu : 1) Untuk menyelamatkan korban 2) Mencegah kematian dan cacat 3) Merujuk melalui sistem rujukan 4) Menanggulangi korban bencana Pentahapan penanggulangan bencana terpadu : a) Pra-bencana b) Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana 1) Kesiap siagaan 2) Peringatan dini 3) Mitigasi c) Tanggap darurat d) Pasca bencana B. Saran Kelompok menyadari sepenuhnya jika makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, untuk memperbaiki makalah tersebut penulis meminta kritik yang membangun dari pembaca.



13



DAFTAR PUSTAKA Adventina,D.H, dkk. (2021). Keperawatan bencana. Yayasan kita menulis Al Khalaileh, M. A. A., Bond, A. E., Beckstrand, R. L., & Al-Talafha, A. (2010). The Disaster Preparedness Evaluation Tool: Psychometric testing of the Classical Arabic version. Journal of Advanced Nursing, 66(3), 664–672. Kartika, K. (2021). Keperawatan bencana efektifitas pelatihan bencana pre hospital gawat darurat dalam peningkatan efikasi diri kelompok siaga bencana dan non siaga bencana edisi 1. Yogyakarta : Grup Penerbitan CV Budi Utama) Kemenkes RI. (2016). Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, 1–18. Kurniayanti, M. A. (2012). Peran Tenaga KesehatanDalam Penanganan Manajemen Bencana. Jurnal Ilmiah Kesehatan Media Husada. Volume 01/Nomor 01/Agustus 2012 Misnaniarti.(2010). Aspek Penting Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Di Era Desentralisasi.Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 1(1), 12–19. Nusdin. (2020). Keperawatan gawat darurat. Surabaya : CV. Jakad Media Publishing Risnawati, et al. (2021). Keperawatan bencana dan gawat darurat. Kota Bandung : CV. Media Sains Indonesia) Rizka Hayaturrahmi & Cut Husna. (2018). Kesiapsiagaan Sumber Daya Dan Kerja Sama Dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Pada Manajemen



Bencana.JIM



FKep



Volume



III



No.



3



2018.https://scholar.google.com/scholar? hl=id&as_sdt=0%2C5&q=sistem+penanggulangan+bencana+terpadu+&btnG =#d=gs_qabs&u=%23p%3D_Vvj_ul0TvsJ Shoaf, K. (2014). Organizing the health sector for response to disasters.Ciência & Saúde Coletiva, 19(9), 3705–3715



14