Makalah Seminar Auditing Fair Presentation [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH FAIR PRESENTATION Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Seminar Auditing Dosen Mata Kuliah: Devianti Yunita H, S.E., M.T., Ak., CA R. Djoemarma Bede, S.E., MBA., Ak., CA



Disusun Oleh: Rivan Dachlan Tanzah



120620200507



Sarah Aghnia Silmi



120620200509



Dyah Sisca Putri Pramesti



120620200510



Suci Asral Sukma



120620200512



PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Fair Presentation" dengan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Audit. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang bagaimana seorang auditor memberikan opini yang benar dan juga kepada para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Devianti Yunita H, S.E., M.T., Ak., CA dan Bapak R. Djoemarma Bede, S.E., MBA., Ak., CA selaku dosen Mata Pelajaran Audit. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Bandung, Mei 2021



Penulis



1



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang



1



1.2.



Rumusan Masalah



2



1.3.



Maksud dan Tujuan



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Konsep Fair Presentation



3



2.1.1.



Konsep Kewajaran Akuntansi (Accounting Propriety)



4



2.1.1.1. Hubungan Antara Audit dan Akuntansi



4



2.1.1.2. Sifat dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum



5



2.1.1.3. Pengaruh dari Karakteristik Prinsip Akuntansi



5



2.1.2.



Konsep Pengungkapan yang Memadai (Adequate Disclosure)



6



2.1.3.



Konsep Kewajiban Audit (Audit Obligation)



6



2.2.



Kerangka Pelaporan Keuangan



7



2.3.



Pertimbangan Opini Auditor



7



2.4.



SPAP yang Mengatur Fair Presentation



11



2.5.



Kasus yang Berkaitan dengan Fair Presentation



16



2.6.



Penelitian Terdahulu



24



2.6.1.



Determinan Pertimbangan Auditor dalam Merumuskan Opini Audit Going Concern Pada Perusahaan Go Public di Bursa Efek Indonesia 24



2.6.2.



Strategi Pemerintah Daerah dalam Menindaklajuti Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku



2.6.3.



24



Pengaruh Opini Audit Tahun Sebelumnya, Debt Default dan Profitabilitas terhadap Opini Audit Going Concern (Studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Infrastruktur, Utilitas, Dan Transportasi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2018) 2



25



2.6.4.



Faktor yang Menyebabkan Opini Auditor Atas Laporan Keuangan Wajar Dengan Pengecualian



26



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan



28



DAFTAR PUSTAKA



29



3



BAB I PENDAHULUAN 1. 1. Latar Belakang Auditing merupakan pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan (Arens, 2017). Banyak pengguna laporan keuangan dan masyarakat umum yang bingung antara konsep auditing dan akuntansi.



Audit bertujuan untuk memperbesar tingkat keyakinan bagi



pihak-pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan (pengguna laporan keuangan) karena sasaran-sasaran yang perlu dicapai oleh auditor menurut Hayes (2015) adalah sebagai berikut: 1.



Untuk memperoleh asurans yang memadai terkait apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan (fraud) atau kesalahan (error) sehingga memungkinkan auditor untuk menyatakan opini terkait apakah laporan keuangan yang disajikan dalam seluruh hal yang bersifat material sesuai dengan pelaporan keuangan yang berlaku



2.



Untuk



melaporkan



laporan



keuangan



dan



mengkomunikasikannya



sebagaimana disyaratkan oleh ISA sesuai dengan temuan-temuan auditor. Tujuan audit dapat dicapai saat auditor memberikan opini terkait apakah laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku seperti IFRS atau GAAP. Dalam kaitannya dengan sebagian besar kerangka kerja bertujuan umum, opini yang dimaksud adalah pada apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Salah satu pertimbangan penting dalam menyelesaikan audit adalah penentuan apakah pengungkapan laporan keuangan tersebut telah memadai. Pengungkapan yang memadai mencakup pertimbangan atas seluruh laporan keuangan termasuk catatan kaki yang terkait. Sampai tahun 2000, para pejabat perusahaan yang go public di Amerika Serikat tidak bertanggung jawab atas salah saji dalam laporan keuangan kecuali jika kecurangan tersebut dapat dibuktikan 1



2



atau dengan kata lain para pejabat tersebut mengetahui adanya salah saji dalam laporan keuangan dan hal itu memang menjadi tujuan mereka (Hayes, 2015). Hal tersebut dapat berdampak pada risiko pengambilan keputusan yang salah, dapat mempengaruhi pajak, denda, dan audit, konsultan menjadi sulit melakukan analisa laporan keuangan, adanya biaya tambahan bagi perusahaan, serta dapat memberikan citra buruk bagi perusahaan, dan lain-lain. Untuk meminimalisir dampak-dampak yang dapat ditimbulkan tersebut, perusahaan harus menyajikan laporan keuangan secara wajar yang sesuai dengan standar yang berlaku. 1. 2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut: 1.



Bagaimana konsep fair presentation?



2.



Bagaimana kerangka pelaporan keuangan?



3.



Apa saja yang menjadi pertimbangan opini auditor?



4.



SPAP apa saja yang berkaitan dengan fair presentation?



1. 3. Maksud dan Tujuan Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah: 1.



Menjelaskan konsep fair presentation.



2.



Menjelaskan kerangka pelaporan keuangan.



3.



Menjelaskan pertimbangan yang dijadikan acuan opini auditor.



4.



Menjelaskan SPAP yang berkaitan dengan fair presentation.



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Konsep Fair Presentation Auditing berhubungan dengan kepercayaan atas apa yang telah dilaporkan dalam data keuangan sebagai gambaran kondisi nyata dari sebuah operasi dan kondisi keuangan perusahaan. Dalam bahasa profesi, hubungan antara pelaporan data atas dasar realitas kenyataan tersebut dinyatakan sebagai penyajian secara wajar (Mautz & Sharaf, 1993). Dalam Auditing Procedure No. 27 dan No. 28 gagasan mengenai penyajian secara wajar ini diperluas untuk informasi lainnya yang termasuk ke dalam laporan keuangan yang lazim dengan implikasi terhadap setiap data yang diminta oleh auditor independen untuk memeriksa kewajaran. Auditor bertanggung jawab atas opini yang diberikan, oleh karena itu konsep penyajian yang wajar sangat penting agar auditor dapat memberikan opini yang benar. Sejak tahun 1948, profesi auditing di bidang keuangan di Amerika Serikat telah menggunakan frasa fair presentation ini sejak ditetapkannya the standardized audit short from report. Selain itu, untuk tujuan yang sama profesi auditing dalam lingkup audit laporan keuangan di Inggris menggunakan istilah true and fair view sebagaimana ditetapkan dalam Companies Act 1985. Dalam lingkungan audit keuangan dimana sasaran ujinya adalah mengenai kelayakan laporan keuangan, terdapat dua kebenaran yang hendak dicapai, diantaranya adalah: 1.



Apakah setiap butir informasi yang disajikan dan keseluruhan representasi yang disajikan dalam laporan keuangan dalam arti disertai bukti-bukti formil dan materil yang nyata dapat dipercaya?



2.



Apakah setiap butir informasi serta representasi menyeluruh dari laporan keuangan dalam arti telah menyajikan secara layak substansi yang perlu diketahui oleh pengguna laporan dapat diyakini telah menggambarkan kondisi sebenarnya? Bagi kalangan auditor keuangan maupun masyarakat pengguna jasa audit 3



4



laporan keuangan di Amerika Serikat, operasionalisasi dari makna penyajian layak telah dirumuskan dengan baik karena acuannya jelas yakni informasi atau laporan keuangan yang disusun dan disajikan dengan mentaati seluruh ketentuan dalam paket International Financial Reporting Standards (IFRS). Akan tetapi, setiap auditor harus berhati-hati terhadap ketersediaan patokan atau standar yang berlaku, karena setiap standar memiliki keterbatasan yang apabila diterapkan secara paksa dapat menyimpang dari tujuan utamanya. Alasan mengapa standar tidak boleh dipandang sebagai ukuran mutlak diantaranya karena: 1.



Standar



merefleksikan penyederhanaan (simplifikasi)



dari



berbagai



kenyataan yang kompleks 2.



Standar dirumuskan sesuai dengan kondisi ad hoc pada saat dibuat



3.



Standar dibuat dengan menggunakan beberapa asumsi



4.



Standar sering dibuat oleh otoritas yang ada dan jarang dating dari hasil kesepakatan bersama. Menurut Mautz dan Sharaf (1993), konsep fair presentation dibagi ke dalam



tiga sub konsep, diantaranya: 1.



Konsep kewajaran akuntansi (accounting propriety)



2.



Konsep pengungkapan yang memadai (adequate disclosure)



3.



Konsep kewajiban audit (audit obligation)



2.1.1. Konsep Kewajaran Akuntansi (Accounting Propriety) Dari akuntansi, audit telah mengadopsi IFRS dan semua yang tersirat dalam ungkapan tersebut. Hal itu termasuk prinsip akuntansi, kesepakatan umum dan beberapa dukungan otoritatif untuk prinsip-prinsip tersebut, dan dalam penerapannya tidak hanya meningkatkan penyajian keuangan saja namun juga meningkatkan standar kualitas yang memuaskan. 2.1.1.1.Hubungan Antara Audit dan Akuntansi Akuntansi



adalah



pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran



peristiwa-peristiwa ekonomi dengan cara yang logis yang bertujuan menyediakan



5



informasi keuangan untuk mengambil keputusan (Arens, 2017:6). Untuk menyediakan informasi yang relevan, akuntan harus memahami prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang menjadi dasar pembuatan laporan keuangan. Pada saat mengaudit data akuntansi, auditor berfokus pada penentuan apakah informasi yang dicatat itu mencerminkan dengan tepat peristiwa-peristiwa yang terjadi selama periode akuntansi. Semua auditor awalnya adalah seorang akuntan atau setidaknya dilatih sebagai seorang akuntan. Maksudnya adalah selain memahami akuntansi, auditor juga harus memiliki keahlian dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti audit. Selain itu auditor juga membawa prinsip akuntansi berterima umum dari akuntansi tetapi dia menerimanya dengan suatu pengecualian. 2.1.1.2.Sifat dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum Suatu penegasan bahwa auditor dapat menolak prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah jika dia merasa bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan masalah yang dipermasalahkan dan tampaknya auditor diberi hak yang tidak semestinya untuk menentukan kepatuhan akuntansi. Karakteristik penting dari yang harus diperhatikan mengenai kesulitan dalam pembuatan standar prinsip akuntansi yang berterima umum diantaranya: 1.



Ketidaklengkapan sistem



2.



Otoritas bersifat relatif daripada mutlak



3.



Tidak ada persyaratan untuk kesepakatan atau bahkan dukungan mayoritas dalam pembentukan sebagai diterima umum



4.



Pengembangan dalam menanggapi peristiwa bisnis umum atas dasar “setelah kejadian”



5.



Berdasarkan dugaan daripada kemampuan untuk menampilkan peristiwa dan kondisi



2.1.1.3.Pengaruh dari Karakteristik Prinsip Akuntansi Banyak kontribusi untuk prinsip-prinsip yang berlaku umum telah diproduksi dengan cara yang sama oleh auditor dengan menghadapkan pada set



6



baru tentang fakta dengan penalaran melalui analogi umum prinsip-prinsip akuntansi, auditor telah menemukan apa yang mereka anggap menjadi solusi yang memuaskan. Auditor menggunakan banyak praktik akuntansi dan prosedur yang diterima secara umum dan terkemuka dari auditor yang berpengalaman. Sehingga memberikan tuntunan saat auditor memerlukan evaluasi atau kondisi yang tidak biasa. Esensi dari prinsip akuntansi disajikan dalam pernyataan berikut: 1.



Metode akuntansi yang dapat diterima adalah yang realistis mengakui transaksi perusahaan dan efek mereka saat terjadi dan bagi penggunaan sistem akrual menghubungkan biaya dan pendapatan berdasarkan kegunaan mereka untuk satu sama lain dalam periode waktu.



2.



Penyajian laporan keuangan yang dapat diterima adalah mereka yang tanpa pilih kasih atau bias dilaporkan secara wajar melalui metode akuntansi yang dapat diterima bagi mereka yang memiliki kepentingan sah dalam hasil operasi perusahaan dan posisi keuangan perusahaan.



2.1.2. Konsep Pengungkapan yang Memadai (Adequate Disclosure) Subjek dari pengungkapan yang memadai diantaranya adalah: 1.



Banyaknya detail yang akan diungkapkan Data yang disajikan tidak boleh terlalu banyak ataupun terlalu sedikit yang penting tetap mengungkapkan kondisi keuangan yang sebenarnya secara ringkas dan mudah dimengerti oleh penggunanya.



2.



Luas informasi yang akan diungkapkan a.



Sehubungan dengan kemungkinan hasil yang berbahaya



b.



Sehubungan dengan keterbatasan dan batas dari akuntansi dan pengauditan.



2.1.3. Konsep Kewajiban Audit (Audit Obligation) Auditor masih harus bertanggung jawab melaporkan hasil dari pengujian yang mereka lakukan. Laporan yang diberikan oleh auditor berisi opini terhadap informasi keuangan perusahaan yang mereka uji. Ruang lingkup harus diperluas



7



untuk melayani tidak hanya kebutuhan saat ini di pasar investasi tetapi akhirnya sebagai sarana untuk kebijakan publik. 2.2. Kerangka Pelaporan Keuangan Kerangka pelaporan keuangan yang berlaku merupakan kerangka yang diterapkan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan dan dapat diterima dari sudut pandang sifat entitas dan tujuan laporan keuangan serta merupakan kerangka yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi. Opini auditor atas laporan keuangan dibuat dalam konteks kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Kerangka pelaporan keuangan tersebut digunakan oleh auditor sebagai kriteria untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Secara umum, kerangka dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi berbagai pengguna, acuannya adalah SAK, SAK ETAP, dan IFRS, selain itu diatur dalam standar auditing 700 (SA 700). Secara khusus, kerangka dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi pengguna tertentu, acuannya adalah basis kas, peraturan pajak, dan ketentuan regulator, selain itu diatur juga dalam standar auditing 800 (SA 800). Kerangka pelaporan keuangan dibagi menjadi dua, yaitu fair presentation framework (kerangka penyajian wajar) dan compliance framework (kerangka kepatuhan). 2.3. Pertimbangan Opini Auditor Menurut Arens (2017:51) dan SA 705 paragraph 7-15 opini auditor dibagi menjadi 5, yaitu: 1.



Standard Unmodified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian) Jika auditor tidak menemukan adanya kesalahan pada keseluruhan laporan keuangan. Dan laporan keuangan dibuat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku atau SAK. Dengan syarat laporan keuangan mampu memenuhi hal berikut ini maka akan terjadi opini wajar tanpa pengecualian. a.



Laporan keuangan pada proses audit disajikan secara lengkap dan baik.



8



b.



Semua bukti audit keuangan yang dibutuhkan juga lengkap serta memenuhi standar yang ditetapkan.



c.



Standar umum telah dipenuhi dalam kinerja yang mengikat secara penuh dalam mewujudkan laporan keuangan yang lengkap.



d.



Adanya sajian lampiran yang didasarkan pada konsistensi serta prinsip akuntansi yang berlaku.



e.



Pada perkembangan di masa depan tidak ditemukan ketidakpastian yang cukup berarti.



2.



Unmodified Opinion with Emphasis-of-matter Explanatory Paragraph or Nonstandard Wording (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan) Keadaan tertentu membuat auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika: a.



Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan IFRS



b.



Keraguan besar akan konsep going concern Auditor ingin menekankan suatu hal



3.



Qualified (Wajar dengan Pengecualian) Pendapat wajar disertai pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di seluruh Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Suatu laporan yang diterbitkan dengan qualified opinion apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar tetapi ada pembatasan ruang lingkup audit atau data keuangan menunjukan kelalaian dalam mengikuti IFRS/PSAK.



4.



Adverse (Tidak Wajar) Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan yang tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas entitas tertentu sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia. Suatu laporan yang



9



diterbitkan mendapat opini tidak wajar apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan perusahaan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan IFRS. 5.



Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) Pernyataan tidak memberikan pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan saat auditor merasa tidak puas dengan seluruh laporan keuangan yang disajikan. Suatu laporan audit yang tidak diberikan pendapat yaitu apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Hal ini dapat dilakukan oleh auditor jika saat pada tahapan awal persiapan audit, perusahaan yang akan diaudit tersebut memiliki integritas yang kurang dan/atau setelah mengobservasi terlebih dahulu melalui tim pengendalian internal perusahaan yang diaudit ternyata pengendalian internal nya sudah ketahuan buruk. Maka auditor boleh untuk tidak memberikan pendapat. Dalam merumuskan opini tersebut, auditor mempertimbangkan beberapa



hal diantaranya: 1.



Materialitas Materialitas merupakan pertimbangan penting dalam menentukan jenis laporan yang tepat untuk diterbitkan dalam situasi tertentu (Arens, 2017:60). Auditor akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.



Apakah materialitas masih tepat dalam konteks hasil keuangan entitas yang sebenarnya?



b.



Apakah salah saji yang tidak dikoreksi (termasuk yang berasal dari periode yang lalu), secara terpisah atau tergabung dapat menyebabkan salah saji yang material?



Materialitas diatur dalam SA 700 paragraph 10-15. 2.



Bukti audit



10



Bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria



yang



telah



ditetapkan



(Arens,



2017:4).



Hal-hal



yang



dipertimbangkan oleh auditor adalah: a.



Apakah bukti audit yang cukup dan tepat sudah diperoleh?



b.



Apakah estimasi akuntansi yang dibuat manajemen sudah layak?



c.



Apakah prosedur analitikal yang dilakukan pada atau mendekati akhir tahun menguatkan kesimpulan yang diambil selama audit?



Bukti audit ini diatur dalam SA 700 paragraph 17 dan SA 705 paragraph 6. 3.



Kebijakan akuntansi Hal-hal yang dipertimbangkan oleh auditor dalam hal kebijakan akuntansi adalah: a.



Apakah laporan keuangan cukup mengungkapkan kebijakan akuntansi yang signifikan yang dipilih dan diterapkan?



b.



Apakah kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan adalah konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan tepat?



Hal ini diatur dalam SA 700 paragraph 15. 4.



Pengungkapan laporan keuangan Pengungkapan merupakan pelepasan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan dalam suatu laporan keuangan, umumnya berupa laporan tahunan. Dalam pengungkapan laporan keuangan, hal-hal yang menjadi pertimbangan auditor diantaranya: a.



Apakah laporan keuangan merujuk atau menjelaskan dengan cukup, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku?



b.



Apakah semua pengungkapan dalam laporan keuangan telah dibuat sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku?



c.



Apakah terminologi dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan,sudah tepat?



d.



Apakah informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, andal,dapat dibandingkan,dapat dipahami, dan cukup?



11



e.



Apakah laporan keuangan memberikan cukup disclosures yang memungkinkan pemakai memahami dampak transaksi dan peristiwa yang material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan?



Hal ini diatur dalam SA 700, SA 705, SA 706, SA 800, dan SA 805. 5.



Fair Presentation Framework a.



Apakah presentasi, struktur, dan isi secara keseluruhan dari laporan keuangan termasuk catatan (atas laporan keuangan), mencerminkan dengan benar transaksi dan peristiwa yang mendasarinya sesuai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku? Jika tidak, apakah (auditor) perlu memberikan disclosures tambahan untuk memastikan tercapainya fair presentation?



b.



Apakah laporan keuangan, sesudah memasukan adjustments yang dibuat manajemen sebagai bagian dari proses audit, konsisten, dengan pemahaman auditor mengenai entitas dan lingkungannya?



2.4. SPAP yang Mengatur Fair Presentation Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Standar profesional akuntan publik berupa buku yang berisi kodifikasi berbagai standar yang disusun oleh dewan standar profesional akuntan publik dan Aturan etika kompartemen akuntan publik yang dikeluarkan oleh kompartemen akuntan publik. Standar Audit (SA) mengatur tentang standar yang digunakan oleh praktisi saat melaksanakan kegiatan audit atas laporan keuangan historis. Berbeda dengan standar audit sebelumnya, SPAP berbasis ISA tidak membagi standar audit ke dalam tiga kategori yakni Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan. Namun standar-standar yang disajikan dalam SPAP berbasis ISA sudah mencerminkan proses pengerjaan Auditing yang dibagi ke dalam 6 bagian dan 36 standar. (Sari, dkk, 2020:29) Tabel 2.1



12



Standar Profesional Akuntan Publik SA 700



Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan



SA 705



Modifikasi Terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen



SA 706



Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen



SA 800



Pertimbangan Khusus Audit atas Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus



SA 805



Pertimbangan Khusus Audit atas Laporan Keuangan Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, atau Pos Tertentu dalam Laporan Keuangan



Sumber: IAPI, 2013 Tabel 2.2 SA 700 SA 700 Perumusan



Terdapat dalam paragraph 10-15



suatu Opini atas



● Paragraph 10: Auditor harus merumuskan suatu opini tentang



laporan



apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang



keuangan



material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. ● Paragraph 11: Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah audítor telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. ● Paragraph 12: Auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang



13



berlaku. ● Paragraph 13: Secara khusus, auditor harus mengevaluasi ● Paragraph 14: Ketika laporan keuangan disusun berdasarkan suatu kerangka penyajian wajar, pengevaluasian yang diharuskan oleh paragraf 12-13 juga harus mencakup apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar. ● Paragraph 15: Auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk secara memadai pada, atau menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.



Bentuk opini



Terdapat pada paragraph 16-19 ● Paragraph 16: Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasian ● Paragraph 17: Menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material ● Paragraph 18: Jika laporan keuangan disusun sesuai dengan ketentuan suatu kerangka penyajian wajar tidak mencapai penyajian wajar, maka auditor harus mendiskusikan hal tersebut dengan manajemen ● Paragraph 19: Ketika laporan keuangan disusun sesuai dengan suatu kerangka kepatuhan, auditor tidak diharuskan untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan mencapa penyajian wajar.



Laporan



Terdapat pada paragraph 20-42a



Auditor



● Judul, Pihak Yang Dituju, Paragraph Pendahuluan, Tanggung Jawab Manajemen Atas Laporan Keuangan, Tanggung Jawab Auditor, Opini Auditor, Tanggung Jawab Pelaporan Lainnya, Tanda Tangan Auditor, Tanggal Laporan Auditor, Tanggal Laporan Audit, Alamat Auditor, Bentuk Baku Laporan Auditor



14



Tanpa Modifikasian



Sumber: IAPI, 2013



Tabel 2.3 SA 705 SA 705 Kondisi



yang Paragraph 6: Auditor harus memodifikasi opini dalam



Mengharuskan



laporan auditor ketika:



Dilakukannya



a. Auditor menyimpulkan bahwa, berdasarkan bukti audit yang



Modifikasi



diperoleh, laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas



Terhadap Opini



dari kesalahan penyajian material; atau



Auditor



b. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material.



Penentuan Tipe Terdapat dalam paragraph 7-15 Modifikasi



● Paragraph 7: Opini Wajar Dengan Pengecualian



Terhadap Opini



● Paragraph 8: Opini Tidak Wajar



Auditor



● Paragraph 9-10: Opini Tidak Menyatakan Pendapat ● Paragraph 11-14: Konsekuensi Dari Ketidakmampuan Untuk Memperoleh Bukti Audit Yang Cukup Dan Tepat Yang Disebabkan



Oleh



Pembatasan



Yang



Dilakukan



Oleh



Manajemen Setelah Auditor Menerima Perikatan ● Paragraph 15: Pertimbangan Lain Yang Berkaitan Dengan Opini Tidak Wajar Atau Opini Tidak Menyatakan Pendapat



15



Bentuk Dan Isi Terdapat dalam paragraph 16-27 Laporan Auditor



● Paragraph 16-21: Basis Untuk Paragraph Modifikasi



Ketika



● Paragraph 22-25: Paragraph Opini



Opini



Dimodifikasi



● Paragraph 26: Penjelasan Tanggung Jawab Auditor Ketika Auditor Menyatakan Suatu Opini Wajar Dengan Pengecualian Atau Opini Tidak Wajar ● Paragraph 27: Penjelasan Tentang Tanggung Jawab Auditor Ketika Auditor Menyatakan Suatu Opini Tidak Menyatakan Perndapat



Sumber: IAPI, 2013 Tabel 2.4 SA 706 SA 706 Paragraf



● Paragraph 6: Jika menurut auditor perlu untuk menarik



Penekanan



perhatian pengguna laporan keuangan atas suatu hal yang



Suatu Hal dalam



disajikan, maka auditor harus mencantumkan paragraf



Laporan



Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor selama auditor



Auditor



telah memperoleh bukti audit yang cukup ● Paragraph 7: Paragraf Penekanan Suatu Hal



Paragraf Hal



● Paragraph



8:



Jika



menurut



auditor



perlu



untuk



Lain dalam



mengomunikasikan suatu hal lain selain yang telah disajikan



Laporan



maka auditor harus mencantumkan Suatu paragraf dalam



Auditor



laporan auditor dengan judul "Hal Lain"



Komunikasi dengan



Pihak



● Paragraph 9: Jika auditor akan mencantumkan suatu paragraf Penekanan Suatu Hal atau suatu paragraf Hal Lain dalam



yang



laporannya,



Bertanggung



ekspektasi tersebut beserta susunan kata-kata terkait dalam



maka



auditor



harus



mengomunikasikan



16



Jawab atas Tata



laporan auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas



Kelola



tata kelola.



Sumber: IAPI, 2013 Tabel 2.5 SA 800 SA 800 Perumusan



● Paragraph



11:



Ketika



merumuskan



suatu opini dan



opini dan



melaporkan laporan keuangan bertujuan khusus, auditor



pertimbangan



harus menerapkan ketentuan dalam SA 700



dalam pelaporan



● Paragraph 12-13: Penjelasan tentang Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku ● Paragraph 14: Peringatan bagi Pengguna Laporan Auditor bahwa Laporan Keuangan Disusun sesuai dengan Suatu Kerangka Pelaporan Khusus



Sumber: IAPI, 2013 Tabel 2.6 SA 805 SA 805 Perumusan opini



● Paragraph 11: Pada waktu perumusan opini dan pelaporan



dan



atas suatu laporan keuangan tunggal atau unsur tertentu



pertimbangan



dalam



pelaporan



ketentuan dalam SA 700 disesuaikan seperlunya dengan



laporan



keuangan,



auditor



harus



menerapkan



kondisi dalam perikatan ● Paragraph 12-13: Pelaporan atas Satu Laporan Keuangan Entitas yang Lengkap dan Dalam Suatu Laporan Keuangan Tunggal atau Unsur Tertentu dalam Laporan Keuangan ● Paragraph 14-17: Opini Modifikasian, Paragraf Penekanan Suatu Hal, atau Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor atas



17



Laporan Keuangan Entitas yang Lengkap



Sumber: IAPI, 2013 2.5. Kasus yang Berkaitan dengan Fair Presentation Dalam praktiknya terdapat beberapa perusahaan yang menyalahi aturan mengenai fair presentation, di bawah ini terdapat beberapa kasus perusahaan yang berkaitan dengan fair presentation, diantaranya adalah: 1.



Kasus PT Garuda Kinerja



keuangan PT



Garuda Indonesia



(Persero) yang



berhasil



membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta menuai polemik. Dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk mendatangani laporan keuangan 2018. Keduanya menolak pencatatan transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas (wifi) dalam penerbangan dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran yang masuk dari Mahata hingga akhir 2018. Chairul Tanjung dan Dony Oskaria merupakan perwakilan dari PT Trans Airways selaku pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 25,61 persen. Hingga saat ini, polemik laporan keuangan Garuda Indonesia masih terus bergulir. Berikut adalah kronologi terkuaknya skandal laporan keuangan Garuda Indonesia: a.



1 April 2019 Sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia. Dalam laporan keuangannya, perusahaan dengan kode saham GIAA berhasil meraup laba bersih sebesar US$809 ribu, berbanding terbalik dengan kondisi 2017 yang merugi sebesar US$216,58 juta. Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar US$114,08 juta.



b.



24 April 2019



18



Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahun buku 2018. Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan mereka melalui surat keberatan dalam RUPST. Chairul sempat meminta agar keberatan itu dibacakan dalam RUPST, tapi atas keputusan pimpinan rapat permintaan itu tak dikabulkan. Hasil rapat pemegang saham pun akhirnya menyetujui laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. Trans Airways berpendapat angka transaksi dengan Mahata sebesar US$239,94 juta terlalu signifikan, sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia. Jika nominal dari kerja sama tersebut tidak dicantumkan sebagai pendapatan, maka perusahaan sebenarnya masih merugi US$244,96 juta. Dua komisaris berpendapat dampak dari pengakuan pendapatan itu menimbulkan kerancuan dan menyesatkan. Pasalnya, keuangan Garuda Indonesia berubah dari yang sebelumnya rugi menjadi untung. Selain itu, catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi lebih besar untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, beban itu seharusnya belum menjadi kewajiban karena pembayaran dari kerja sama dengan Mahata belum masuk ke kantong perusahaan. c.



25 April 2019 Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabar penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaan dengan kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis (25/4). Harga saham Garuda Indonesia anjlok ke level Rp478 per saham dari sebelumnya Rp500 per saham. Saham perseroan terus melanjutkan pelemahan hingga penutupan perdagangan hari ini, Selasa (30/4) ke posisi Rp466 per saham atau turun persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku



19



2018. Selain manajemen perseroan, otoritas bursa juga akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (30/4). d.



26 April 2019 Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bakal memanggil manajemen perseroan. Sebelum memanggil pihak manajemen, DPR akan membahas kasus tersebut dalam rapat internal. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesia dengan manajemen akan dibahas dalam rapat internal usai reses. Dalam rapat itu akan dipastikan terkait pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut. Jika sesuai jadwal, DPR kembali bekerja pada 6 Mei 2019. Selain itu pada hari yang sama, beredar surat dari Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) perihal rencana aksi mogok karyawan Garuda Indonesia. Aksi ini berkaitan dengan penolakan laporan keuangan tahun 2018 oleh dua komisaris. Dalam surat tersebut disebutkan pernyataan pemegang saham telah merusak kepercayaan publik terhadap harga saham Garuda Indonesia dan pelanggan setia maskapai tersebut. Namun, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarang justru membantah akan melakukan aksi mogok kerja. Presiden APG Bintang Hardiono menegaskan karyawan belum mengambil sikap atas perseteruan salah satu pemegang saham dengan manajemen saat ini.



e.



30 April 2019 Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa menetapkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). KAP



20



merupakan auditor untuk laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menuai polemik. Kendati sudah melakukan pertemuan dengan auditor perusahaan berkode saham GIAA itu, namun Kemenkeu masih melakukan analisis terkait laporan dari pihak auditor. f.



2 Mei 2019 OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda 2018. Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai



Garuda



ini



juga mengundang



tanggapan dari Menteri



Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. g.



3 Mei 2019 Garuda Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi setelah laporan keuangannya ditolak oleh dua Komisarisnya. Maskapai berlogo burung Garuda ini mengaku tidak akan melakukan audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi.



h.



8 Mei 2019 Kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia ini juga menyeret nama Mahata Aero Teknologi. Pasalnya, Mahata sebuah perusahaan yang baru didirikan pada tanggal 3 November 2017 dengan modal tidak lebih dari Rp10 miliar dinilai berani menandatangani kerja sama dengan Garuda Indonesia. Dengan menandatangani kerja sama dengan Garuda, Mahata mencatatkan utang sebesar USD239 juta kepada Garuda, dan oleh Garuda dicatatkan dalam Laporan Keuangan 2018 pada kolom pendapatan.



i.



21 Mei 2019 Sebulan kemudian, Garuda Indonesia dipanggil oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Jajaran Direksi ini dimintai keterangan oleh komisi VI DPR mengenai kisruh laporan keuangan tersebut. Dalam penjelasannya, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, latar belakang mengenai laporan keuangan yang menjadi sangat menarik adalah soal kerjasama dengan PT



21



Mahata Aero Teknologi, terkait penyediaan layanan WiFi on-board yang dapat dinikmati secara gratis. Kerja sama yang diteken pada 31 Oktober 2018 ini mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang sebesar USD239.940.000 dari Mahata. Dari jumlah itu, USD28 juta di antaranya merupakan bagi hasil yang seharusnya dibayarkan Mahata. j.



14 Juni 2019 Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik Garuda. KAP ini merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang menuai polemik. Sekertaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP disimpulkan adanya dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi. Kementerian Keuangan juga masih menunggu koordinasi dengan OJK terkait penetapan sanksi yang bakal dijatuhkan pada KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), yang menjadi auditor pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.



k.



18 Juni 2019 BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih menunggu keputusan final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda. Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.



l.



28 Juni 2019 Setelah perjalanan panjang, akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak. Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Untuk Auditor, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan. Selain itu, OJK juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran



22



Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta. Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta. Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada maskapai berlambang burung Garuda itu. 2.



Kasus Kab. Seram Bagian Barat Pada tanggal 21 Oktober 2015 BPK RI mempublikasikan Laporan Hasil



Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB (Julius M. Rotasouw), Wakil Bupati SBB (Mohammad Husni) dan Inspektur Kabupaten SBB (S. Lestaluhu), sedangkan dari BPK RI Perwakilan Maluku dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Maluku didampingi oleh Kepala Sub Auditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan dan Tim Pemeriksa LKPD SBB TA 2014. Opini atas LKPD Kabupaten SBB TA 2014 adalah Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau sama di tahun sebelumnya, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Maluku tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat atas LKPD SBB TA 2014. Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Discleimer atau tidak menyatakan pendapat adalah opini terburuk terhadap pemerintah/kementerian/lembaga atas hasil audit laporan keuangan yang dilakukan BPK RI. Dan alhamdulillah hasil pemeriksaan BPK RI terhadap



23



laporan keuangan tahun 2018 kita, mendapatkan hasil yang menggembirakan. Tentunya hal ini menjadi langkah maju, langkah dasar yang kuat untuk kita menjadi lebih baik lagi. Pada tanggal 25 Mei 2019 Pemerintah Kabupaten SBB selama 12 tahun ini selalu mendapatkan discleimer opinition dari BPK RI atas laporan keuangan, dan alhamdulillah atas kerja keras semua pihak di bawah petunjuk Bupati yang baru 2 tahun memimpin ini, kita bisa keluar dari discleimer. Tentunya hal ini menjadi satu kebanggaan bagi kita. Saya harap ini tidak lantas menjadikan kita berbesar hati dan berpuas diri, namun mari kita jadikan hasil ini sebagai cambuk untuk bekerja lebih baik lagi hingga nantinya kita mendapatkan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pada tanggal 15 Juli 2020 Kabupaten SBB mendapatkan Opini WDP disebabkan masih banyaknya aset pemkab, baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang perlu ditertibkan, serta pengembalian kerugian negara yang disebabkan pihak ke-3 dan OPD di lingkup Pemkab SBB yang belum tuntas. Sistem akuntabilitas kita sudah memadai, SPIP kita pun sudah membaik walaupun masih ada sedikit kekurangan. 3.



Kasus Bakrie Telecom Pada perdagangan sesi II Senin (27/5/2019), Bursa Efek Indondesia (BEI)



menghentikan sementara perdagangan emiten telekomunikasi asuhan Grup Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Dalam keterbukaan informasi, BEI menyebutkan alasan suspense BTEL kali ini adalah karena perusahaan memperoleh 'Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)' dari akuntan public (KAP) selama 2 tahun berturut-turut, yaitu periode 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017. Menanggapi keputusan tersebut, manajemen BTEL buka suara dan



menyampaikan



bahwa



opini



disclaimer



diberikan



karena



proses



restrukturisasi Wesel Senior oleh Bakrie Telecom Pte. Ltd belum selesai atau masih dalam tahap finalisasi. Alhasil, KAP menilai perusahaan belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan



24



Niaga Jakarta



Pusat pada 9 Desember 2014. Manajemen perusahaan



menambahkan bahwa aktifitas bisnis BTEL masih berjalan seperti biasa dan terkait proses restrukturisasi tersebut, perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur agar dapat segera diselesaikan. Perusahaan juga akan menyelenggarakan public expose insidentil untuk memberikan penjelasan terkait isu di atas. Sebagai informasi opini disclaimer umumnya diberikan ketika KAP merasa bahwa



ruang



lingkup



pemeriksaannya dibatasi



sehingga auditor tidak



melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar audit yang berlaku. Alasan lainnya termasuk meragukan nilai yang disajikan pada laporan keuangan, perusahaan sedang menjalani kasus hukum, dan atau auditor tidak yakin atas keberlangsungan bisnis perusahaan di masa mendatang.



2.6. Penelitian Terdahulu 2.6.1. Determinan Pertimbangan Auditor dalam Merumuskan Opini Audit Going Concern Pada Perusahaan Go Public di Bursa Efek Indonesia Penelitian ini dilakukan oleh Haris Arrasyid dan Mujennah (2020). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja pertimbangan auditor dalam merumuskan opini audit going concern pada perusahaan go public di BEI. Variabel-variabel yang terkait dengan determinan pertimbangan auditor dalam penelitian ini diantaranya adalah ukuran perusahaan, pertumbuhan perusahaan, kondisi keuangan, financial distress, dan leverage. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara simultan ukuran perusahaan, pertumbuhan perusahaan, kondisi keuangan, financial distress, dan leverage berpengaruh terhadap pemberian opini audit going concern.



25



2.6.2. Strategi Pemerintah Daerah dalam Menindaklajuti Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Penelitian ini dilakukan oleh Jusrizal, Bambang Supriyadi, Baharuddin Tahir pada tahun 2019. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, menunjukkan perolehan opini Kabupaten Seram Bagian Barat mulai pada tahun 2008 sampai tahun 2017 selalu memperoleh opini disclaimer. Berdasarkan hal tersebut



peneliti mengambil



judul “Strategi



Pemerintah Daerah dalam



menindaklanjuti Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.” Hasil penelitian menunjukkan bahwa, strategi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti opini disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku belum berjalan secara optimal, hal ini terjadi karena masih terbatasnya sumber daya manusia dibidang akuntansi, teknik sipil, dan IT, belum tersedianya tenaga auditor pada Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, penganggaran peningkatan kompetensi SDM masih belum memadai, masih rendahnya kualitas reviu atas LKPD oleh Inspektorat Daerah, penyajian dan penyusunan LKPD masih belum sesuai dengan SAP sepenuhnya, upaya tindak lanjut temuan aset yang lama belum terselesaikan, sistem pengendalian intern masih lemah, dan masih rendahnya kapabilitas APIP Kabupaten Seram Bagian Barat. Adapun faktor yang mendukung adalah adanya komitmen yang kuat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, adanya regulasi yang mendukung, dukungan anggaran penyelesaian laporan yang memadai, penerapan teknologi informasi telah memadai, adanya tim konsultan keuangan, peran perwakilan BPKP Provinsi Maluku dalam melakukan penguatan kapabilitas APIP. Sedangkan faktor yang menghambat adalah terbatasnya aparatur yang



profesional, keterlambatan waktu penyampaian laporan keuangan,



permasalahan aset. Adanya kebijakan pergantian kepala SKPD dan bendahara yang cepat, belum maksimalnya kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Adapun langkah-langkah strategis yang peneliti ajukan bagi pemerintah daerah dalam menindaklajuti opini disclaimer adalah membentuk Tim Terpadu yang



26



berfungsi dalam penerapan akuntansi, pengelolaan BMD dan tindak lanjut temuan BPK di SKPD jangka panjang, membuat rencana aksi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan BPKP Provinsi Maluku, mengadakan bimtek ataupun diklat yang bersifat aplikatif yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah untuk menciptakan akuntan yang handal, meningkatkan kapabilitas APIP dan penguatan SPIP secara serius dengan melakukan MOU antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian dengan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku. 2.6.3. Pengaruh Opini Audit Tahun Sebelumnya, Debt Default dan Profitabilitas terhadap Opini Audit Going Concern (Studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Infrastruktur, Utilitas, Dan Transportasi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2018) Penelitian ini dilakukan oleh Sri Utami pada tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh opini audit tahun sebelumnya, debt default dan profitabilitas terhadap opini audit going concern Pada Perusahaan Sektor Infrastruktur, Utilitas dan Transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2014-2018. Berdasarkan hasil penelitian diatas menunjukkan opini audit tahun sebelumnya berpengaruh terhadap opini audit going concern karena salah satu pertimbangan auditor pada pemberian opini adalah opini audit tahun sebelumnya. Auditor akan membandingkan data pada tahun kerja dengan data pada tahun sebelumnya.



Karena



kondisi



keuangan



perusahaan



tidak



menunjukkan



peningkatan dari tahun sebelumnya, sehingga auditor menerbitkan opini audit going concern. Sedangkan debt default tidak berpengaruh terhadap opini going concern karena auditor tidak memberikan pernyataan opini audit going concern berdasarkan status hutang perusahaan. Namun auditor lebih menilai bagaimana upaya perusahaan dalam kelangsungan usahanya dari faktor produksinya maupun penjualannya meskipun perusahaan belum membayarkan hutangnya tetapi dalam upaya perusahaan berjalan efektif, maka auditor akan mempertimbangkan hal lain dalam mengeluarkan opini audit going concern dan profitabilitas tidak



27



berpengaruh terhadap opini audit going concern karena adanya financial leverage yang ditanggung perusahaan relatif tinggi, sehingga peningkatan laba yang diperoleh perusahaan tidak diimbangi dengan penurunan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan. Selain itu, auditor tidak hanya mendasarkan pada profitabilitas untuk menerbitkan opini audit going concern, namun auditor juga akan melihat dan menganalisis seluruh rasio keuangan perusahaan dalam rangka penerbitan opini audit going concern. 2.6.4. Faktor yang Menyebabkan Opini Auditor Atas Laporan Keuangan Wajar Dengan Pengecualian Penelitian ini dilakukan oleh Novita Anggraini dan Sugeng Praptoyo pada tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan auditor memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya tahun 2010 dan 2011. Dari hasil penelitian menunjukan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya tahun 2010 dan 2011, yang menyebabkan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dikarenakan adanya penyajian piutang pajak belum disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, penerimaan dan pengeluaran terkait kontruksi dan pemeliharaan jaringan utilitas tidak melalui mekanisme APBD, dan Pemerintah Kota Surabaya belum bisa menunjukkan bukti penguasaan dan kepemilikan atas Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Min 52M hasil pengadaan Tahun 2010. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya tahun 2010, faktor yang menyebabkan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian lebih dominan terhadap kelemahan sistem pengendalian intern. Sedangkan pada tahun 2011



lebih



dominan



perundang-undangan.



pada



faktor



ketidakpatuhan



terhadap



peraturan



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Fair Presentation adalah konsep yang menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan,hasil operasi, dan aliran kas perusahaan. Dengan demikian fair presentation merupakan suatu penyajian wajar dalam menyajikan informasi dalam laporan keuangan entitas. Kewajiban untuk melaporkan sesuai dengan kebenaran dan ketepatan. Penemuan-penemuan, kesimpulan, dan laporan-laporan audit harus dapat mencerminkan secara benar, tepat, dan lengkap seluruh aktivitas audit. Setiap pendapat-pendapat yang berbeda dan tidak terpecahkan diantara team audit dengan auditee dan setiap kendala yang terjadi harus dilaporkan. Auditing berkonsentrasi pada kewajaran data keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kewajaran data keuangan merupakan cerminan dari kondisi keuangan yang benar-benar terjadi di sebuah entitas. Istilah untuk menyebut hal tersebut adalah “presents fairly”. Inti dari auditing adalah jasa yang diberikan oleh auditor untuk memberikan pendapatnya mengenai penyajian yang wajar dalam data keuangan. Auditor bertanggung jawab atas opini yang dia berikan, maka dari itu konsep “fairly presentation” atau penyajian yang wajar sangat penting agar auditor dapat memberikan opini yang benar.



28



DAFTAR PUSTAKA Anggraini, Novita, Sugeng Praptoyo. 2017. Faktor yang Menyebabkan Opini Auditor Atas Laporan Keuangan Wajar Dengan Pengecualian. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi Volume 6, Nomor 2. ISSN: 2460-0585. Arrasyid, Haris, Mujennah. 2020. Determinan Pertimbangan Auditor dalam Merumuskan Opini Audit Going Concern pada Perusahaan Go Public di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia volume 21 Nomor 2. Arens, Alvin A, dkk. 2017. Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach 16th edition. Pearson. BPK RI. 21 Oktober 2015. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Diakses pada



31



Mei



2021,



dari



https://maluku.bpk.go.id/penyerahan-laporan-hasil-pemeriksaan-atas-lapora n-keuangan-pemerintah-kabupaten-seram-bagian-barat/. CNBC Indonesia. 31 Mei 2019. Disuspensi & Lapkeu Disclaimer, Ini Penjelasan Bakrie



Telecom.



Diakses



pada



31



Mei



2021,



dari



https://www.cnbcindonesia.com/market/20190531181345-17-76239/disuspe nsi-lapkeu-disclaimer-ini-penjelasan-bakrie-telecom. CNN Indonesia. 30 April 2019. Kronologi Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia.



Diakses



pada



31



Mei



2021,



dari



https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190430174733-92-390927/kron ologi-kisruh-laporan-keuangan-garuda-indonesia. CNN Indonesia. 8 Januari 2020. Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga



Dugaan



Korupsi.



Diakses



pada



31



Mei



2021,



dari



https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108111414-78-463406/krono logi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga-dugaan-korupsi. Hayes, Rick, Phillip Wallage, Hans Gortemaker. 2015. Principles of Auditing: An Introduction to International Standards on Auditing Third Edition. Pearson.



29



30



Jusrizal, Bambang Supriyadi, Baharuddin Tahir. 2019. Strategi Pemerintah Daerah Dalam Menindaklajuti Opini Disclaimer Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Kabupate Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. Kompas. 9 Januari 2020. Simak, Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya. Diakses pada



31



Mei



2021,



dari



https://money.kompas.com/read/2020/01/09/063000926/simak-ini-kronologi -lengkap-kasus-jiwasraya-versi-bpk?page=all. Liputan 6. 15 Januari 2020. Perjalanan Kasus Jiwasraya Hingga Penetapan Tersangka.



Diakses



pada



31



Mei



2021,



dari



https://www.liputan6.com/news/read/4155743/perjalanan-kasus-jiwasraya-h ingga-penetapan-tersangka. Manao, Hekinus. 2007. Modul Filosofi Auditing Edisi Kedua. Bogor: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP. Mautz, R.K, Hussein A. Sharaf. 1993. The Philosophy of Auditing (Seventeenth Printing). Florida: American Accounting Association. Okezone. 28 Juni 2019. Kronologis Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia hingga



Kena



Sanksi.



Diakses



pada



31



Mei



2021,



dari



https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072245/kronologi-kasu s-laporan-keuangan-garuda-indonesia-hingga-kena-sanksi?page=3. Sari, dkk. 2020. Pemeriksaan Akuntansi Berbasis International Standards on Auditing (ISA). Surabaya: Scopindo Media Pustaka. sbbkab.go.id. 15 Juli 2020. Berhasil Dua Kali WDP, Inspektorat Optimis KAB SBB



Raih



WTP



2021.



Diakses



pada



31



Mei



2021,



dari



http://sbbkab.go.id/berhasil-dua-kali-wdp-inspektorat-optimis-kab-sbb-raihwtp-2021/. Utami, Sri. 2020. Pengaruh Opini Audit Tahun Sebelumnya, Debt Default, dan Profitabilitas Terhadap Opini Audit Going Concern (Studi empiris pada Perusahaan Sektor Infrastruktur, Utilitas, dan Transportasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia).