5 0 72 KB
PENDELEGASIAN WEWENANG ANTAR PROFESI KESEHATAN No. Dokumen : 0007/SPO/SDM/RSM HTS/IV/2017
No. Revisi : 00
Halaman : 1/1
RS MH THAMRIN SALEMBA STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
Tanggal Terbit :
Ditetapkan :
03 April 2017
Dr. dr. Kemal Muhamad., MMR ., M.Kes., AIFO Direktur Pendelegasian wewenang adalah pengalihan tugas/kewenangan kerja klinis dari satu profesi ke profesi kesehatan lainnya Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam bidang kesehatan dengan keahlian yang dimiliki untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat dengan norma-norma yang ada didalamnya untuk
TUJUAN
melayani pasien. 1. Sebagai acuan dalam pengalihan kewenangan kerja klinis antar profesi kesehatan
KEBIJAKAN
PROSEDUR
2. Untuk memaksimalkan pelayanan perawatan kepada pasien Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit MH Thamrin Salemba Nomor 0113/SK-DIR/RSMHTS/IV/2017 tentang Pemberlakuan Standar Prosedur Operasional (SPO) Kepegawaian di Rumah Sakit MH Thamrin Salemba 1. Dokter yang akan memberikan delegasi kewenangan kerja klinis kepada staf Perawat atau staf profesional kesehatan lainnya, maka harus menuliskan intruksi dalam rekam medis 2. Intruksi yang diberikan secara verbal/telephone harus mengacu pada pedoman “read back” 3. Penerima intruksi melaksanakan intruksi sesuai
kompetensi yang
dimiliki serta mengacu pada prosedur terkait 4. Seluruh intruksi dan implementasi dituliskan dalam rekam medik UNIT TERKAIT
pasien 1. Dokter 2. Perawat
Tidak diperkenankan memperbanyak sebagian atau seluruh dokumen ini tanpa seijin RS MH Thamrin Salemba