Presentasi Pelkesi - Hak Pasien Dan Keluarga (HPK) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK PASIEN DAN KELUARGA



Dasar Etika Hak Pasien dan Keluarga 1.



Sumpah Hippokrates Bagian Ke-3, yg berisi kewajiban terhadap pasien: - Tidak melakukan tindakan yg merugikan pasien - Memperlakukan px dg tingkat kemampuan terbaik - Tidak menipu dan melecehkan (seksual) kpd px dan keluarga - Tidak pernah membocorkan rahasia ttg diri px



2.



Sumpah dokter Indonesia (1960, 1983, 1993) - Membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan (1) - Menjalankan tugas dg mengutamakan kepentingan masyarakat (4) - Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui krn pekerjaan dan keilmuan (5) - Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam (6) >> bandingkan Ps 48 KUHP



Dasar Etika Hak Pasien dan Keluarga 2.



Sumpah dokter Indonesia - Senantiasa mengutamakan kesehatan penderita (7) - Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita (8) - Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik kedokteran Indonesia yang berdasarkan Pancasila (11)



3.



KODEKI: Kewajiban Umum: - Mentaati dan mengamalkan Kode Etik kedokteran Indonesia (1) - Tiap perbuatan/nasehat yg mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik pasien hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan (5)



Dasar Etika Hak Pasien dan Keluarga 3.



KODEKI: Kewajiban Terhadap Pasien: - secara tulus mempergunakan ilmu & keterampilannya u/ kepentingan px - memberi kesempatan px berhubungan dg klg & penasehat dlm beribadah & masalah lainnya - merahasiakan segala sesuatu yg diketahui bahkan stlh px meninggal - wajib melakukan pertolongan darurat (kecuali ada org lain yg lebih mampu)



4.



KODERSI: Bab I, Kewajiban Umum RS: - RS bertanggungjawab atas semua kejadian di RS - RS mengutamakan mutu pelayanan (tdk mendahulukan biaya) - RS memelihara catatan medik & non medik scr baik



Dasar Etika Hak Pasien dan Keluarga 4.



KODERSI: Bab II, Kewajiban RS thd Masyarakat & Lingkungan: - RS jujur, terbuka & peka terhadap saran dan kritik - RS kebijakan menyesuaikan harapan & kebutuhan masyarakat setempat - RS bertanggungjawab thd lingkungan alam (tdk mencemari) Bab III, Kewajiban RS thd Pasien: - RS harus mengindahkan hak-hak px - RS memberikan penjelasan dx dan tx ke px - RS meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan



Dasar Hukum Hak Pasien dan Keluarga 1. 2.



a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



UUD 45, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Per Konsumen, dll UU Rumah Sakit Pasal 32 memperoleh informasi tatib dan peraturan di RS memperoleh informasi hak dan kewajiban px memperoleh layanan manusiawi dan jujur tanpa diskriminasi layanan kesehatan bermutu sesuai standar profesi dan SPO layanan efektif dan efisien (terhindar dari kerugian fisik dan materi) mengadu atas kualitas pelayanan yg didapatkan memilih dokter & kelas perawatan (sesuai peraturan RS) konsultasi penyakitnya kpd dr yg memiliki SIP (di dlm/luar RS) mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit & data2 medis informasi dx, tx, resiko, komplikasi, alternatif tx, prognosis, biaya dll memberi persetujuan/penolakkan



Dasar Hukum Hak Pasien dan Keluarga UU Rumah Sakit Pasal 32 (Hak Pasien) l. didampingi keluarga dalam keadaan kritis m. menjalankan ibadah sesuai agamanya (selama tdk mengganggu px lain) n. memperoleh keamanan dan keselamatan selama dirawat di RS o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan RS terhadap diri p. menolak bimbingan rohani yg tdk sesuai agama dan kepercayaannya q. menggugat/menuntut RS (bila diduga RS tdk sesuai standar) perdata/pidana r. mengeluhkan pelayanan RS yg tdk sesuai standar melalui media cetak/elektronik (sesuai ketentuan UU)



1) 2)



Pasal 31 (Kewajiban Pasien) Px mempunyai kewajiban thd RS atas pelayanan yg diterimanya Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban px diatur dg Peraturan Menteri



HPK dalam Akreditasi RS



Menjalankan ibadah Mendapat bimbingan rohani



HPK.1 RS mendukung HPK selama px dirawat 1.1 menghormati nilai keyakinan 1.1.1 pelayanan rohani sesuai permintaan (agama) HPK 4 Identifikasi keyakinan px



- Kebijakan HPK - Kebijakan ttg Pelayanan Kerohanian - Panduan ttg Pelayanan Kerohanian - Formulir Permintaan/Penolakan Pelayanan Kerohanian



HPK dalam Akreditasi RS mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit & data2 medis



HPK.1.2 RS menghormati privasi px EP 1 identifikasi harapan & kebutuhan privasi px EP 2 privasi px dihormati selama proses wawancara klinis, pemeriksaan, dll HPK 1.6 Informasi ttg px bersifat Rahasia



- Kebijakan HPK - Kebijakan ttg Petugas RS yg Mempunyai Akses ke RM - Panduan ttg Perlindungan Privasi Pasien - Formulir Permintaan Perlindungan Privasi - SOP Customer Service (menjawab pertanyaan pengunjung) - SOP Perlindungan Privasi - SOP Pembesukan Px - SOP Petugas RS yg mempunyai akses RM - Formulir Pelepasan Informasi Medis - Pengambilan sumpah & tandatangan janji merahasiakan isi RM



HPK dalam Akreditasi RS



Memperoleh keamanan selama di RS



HPK.1.3 Perlindungan Terhadap Harta Benda EP 1 RS menetapkan tingkat tanggungjawab EP 2 informasi tanggungjawab RS EP 3 harta benda px dilindungi EP 4 lokasi terpencil/terisolasi dipantau



- Kebijakan HPK - Panduan ttg Perlindungan Terhadap Harta Benda - SOP Perlindungan Terhadap Harta Benda - Formulir Serah Terima Barang (penyerahan & penerimaan) - Tempat menyimpan barang - Buku catatan pergantian shift jaga perawat



HPK dalam Akreditasi RS



Memperoleh keamanan selama di RS



HPK.1.4 Perlindungan dari kekerasan fisik EP 1 RS memiliki sistim perlindungan EP 2 identifikasi kelompok beresiko (rentan) EP 3 identifikasi org asing EP 4 lokasi terpencil/terisolasi dipantau HPK 1.5 Identifikasi kelompok rentan kekerasan



- Kebijakan HPK - Panduan ttg Perlindungan dari Kekerasan Fisik - SOP Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik - SOP Waktu Kunjung Pasien - SOP Keamanan (kontrol keliling, dll) - Buku kunjungan petugas keamanan - Pemasangan CCTV, dll



HPK dalam Akreditasi RS



Layanan kesehatan yg bermutu Didampingi dlm kondisi kritis



HPK.2. RS mendukung hak px & klg berperan serta dalam proses perawatan HPK.2.3 RS menghormati keinginan px u resusitasi/menghentikannya HPK 2.4 pengelolaan rasa nyeri HPK 2.5 perawatan menjelang akhir hidup



- Kebijakan HPK - SOP DNR - SOP Asessment Nyeri - Assesment pasien terminal - Formulir DNR



HPK dalam Akreditasi RS



Mengadu atas pelayanan Mengajukan usul, saran, dll menggugat/menuntut RS mengadukan ke media



HPK.3. RS merespon keluhan px & klg EP 1 Informasi cara menyampaikan keluhan EP 2 Keluhan ditindaklanjuti o/ RS EP 3 Keluhan diselesaikan o/ RS EP 4 Px & klg berpartisipasi dlm proses penyelesaian EP 5 Kebijakan yg konsisten



- Kebijakan HPK - Panduan Penyelesaian Keluhan - SOP Penanganan Keluhan - Poster Alur Penangan Keluhan - Ruang dan Petugas Handling Complain



HPK dalam Akreditasi RS HPK.5 Px diberitahu hak & tanggungjawabnya dg bahasa yg mudah dipahami informasi tatib & peraturan informasi hak & kewajiban px



EP 1. HPK diberikan dlm bentuk tertulis EP 2. HPK tersedia di semua bagian/dpt diakses EP 3. cara memberitahu HPK (selain tertulis)



General Concent: - Informasi tata tertib RS - Informasi Peraturan RS - Informasi Hak dan Kewajiban Px - Pernyataan telah menerima informasi - Persetujuan mengikuti tatib & peraturan



HPK dalam Akreditasi RS memilih dokter & kelas perawatan (sesuai peraturan RS) konsultasi penyakitnya kpd dr yg memiliki SIP (di dlm/luar RS) informasi dx, tx, resiko, komplikasi, alternatif tx, prognosis, biaya dll memberi persetujuan/penolakkan



HPK.6 Informed Concent - Kebijakan HPK - Panduan Informed Concent dan Informed Refusal - SOP Informed Concent dan Informed Refusal - SOP Second Opinion - 10 tindakan yg memerlukan IC tertulis masing2 KSM - Formulir Informed Concent masing2 tindakan (di KSM) - Formulir Second Opinion - Formulir Penolakan Tindakan Kedokteran - Formulir Penundaan Tindakan Kedokteran



Apa yg harus dilakukan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Buat Kebijakan Buat Panduan Buat SPO Buat Formulir yang diperlukan Sosialisasi Kebijakan-Panduan-SPO ke staf RS Buat Standing banner, poster, brosur dll Sosialisasi ke px dan keluarga Perhatikan bukti formil dan materiil Evaluasi kepatuhan staf RS dalam mendukung HPK - Evaluasi Informed Concent - Evaluasi formulir General Concent - Evaluasi formulir pelepasan informasi medis - dll