Program PPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PROTEKSI RADIASI



Tujuan Instruksional, TIU : Menyusun dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) TIK : Menjelaskan  Latar belakang dan Tujuan Penyusunan dokumen PPKR  Sistematika dan isi dokumen PPKR  Organisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi  Fasilitas dan Perlengkapan Proteksi  Jenis-2 Prosedur yg harus disusun  Rekaman / logbook dan laporan pelaksanaan PPKR



Dasar Ketentuan • UU no 10 th 1997, tentang Ketenaganukliran • PP 33 Th 2007 ttg Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif jo PP 63 Th 2000, tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion • PP 29 Th 2008 ttg Perijinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir jo PP 64 th 2000, ttg Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir • Perka Bapeten No 16 th 2014 jo No 15 th 2008 ttg SIB petugas tertentu yg bekerja di Instalasi yg memanfaatkan sumber radiasi pengion jo Perka Bapeten no 15 th 2008



Dasar Ketentuan • Perka Bapeten no 8 th 2011 ttg Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional jo Perka Bapeten no 01 th 2003 ttg Pedoman dosis Pasien Radiodiagnostik • Perka Bapeten no 9 th 2011 ttg Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional • Perka Bapeten no 4 th 2013 ttg Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir



PENDAHULUAN Perka Bapeten 8 th 2011  Proteksi Radiasi adalah Tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi  Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi  Paparan Radiasi adalah penyinaran radiasi yang diterima manusia atau materi, baik yang disengaja maupun tidak yang berasal dari radiasi interna maupun eksterna



TUJUAN KESELAMATAN RADIASI  Mencegah terjadinya efek non stokastik / deterministik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik, sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat.  Meyakinkan bahwa pekerjaan/kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenarkan



Latar belakang dan Tujuan Penyusunan Dokumen PPKR  Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) merupakan salah satu persyaratan izin pemanfaatan pesawat sinarX;  PPR berkewajiban menyusun draft dokumen PPKR;  PPR perlu memahami teknik penyusunan dokumen PPKR.



Tujuan Penyusunan Dokumen PPKR  Menunjukkan tanggung jawab PI melalui penerapan struktur manajemen, kebijakan dan prosedur yg sesuai dg sifat dan tingkat resiko  Dalam inspeksi oleh Bapeten : dokumen PPKR menjadi salah satu topik diskusi antara tim inspeksi dg PI, PPR dan praktisi medik (personil),



Organisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi (Perka Bapeten 8 th 2011)



1.



Pemegang Ijin (PI)



2.



Personil : 1) Dr. Spesialis Rad / dr yg berkompeten 2) Dr. Gigi Spesialis Rad KG / drg yg berkompeten 3) Tenaga ahli (S-2 FM) dan / atau Fisikawan Medis (S-1 FM) 4) PPR 5) Radiografer / operator pesawat sinar X Kedokteran Gigi Catatan : operator hanya berlaku utk pesawat sinar x gigi



Tanggung jawab Pemegang Ijin (PI) (Perka Bapeten no 8 th 2011) 1.



Menyediakan, melaksanakan, mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi



2.



Memverifikasi scr sistematis bahwa hanya personil yg sesuai dg kompetensi yg bekerja dalam penggunaan pesawat sinar X



3.



Menyelenggarakan pelatihan proteksi radiasi



4.



Menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi pekerja radiasi



5.



Menyediakan perlengkapan proteksi radiasi



6.



Melaporkan kpd ka Bapeten mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi dan verifikasi keselamatan (PPKRVK)



Tugas dan Tanggung jawab dr Spesialis Radiologi (Perka Bapeten no 8 th 2011) 1.



Menjamin pelaksanaan seluruh aspek keselamatan pasien



2.



Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dg mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya



3.



Mengoperasikan pesawat sinar X floroskopi



4.



Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin utk mendapatkan citra radiografi yg seoptimal mungkin dg mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik



5.



Menetapkan prosedur diagnosis dan intervensional bersama dg fisikawan medik dan / atau radiografer



6.



Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari aspek klinis



7.



Menyediakan kriteria utk pemeriksaan wanita hamil, anak2 dan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi



Tugas dan Tanggung jawab (S2 Tenaga Ahli Fisikawan Medis) 1. Meninjau ulang program proteksi dan keselamatan radiasi 2. Memberikan pertimbangan berdasarkan aspek keselamatan radiasi, praktik rekayasa yg teruji, dan kajian keselamatan secara komprehensif utk peningkatan layanan radiologi diagnostik dan intervensional kpd PI



Tugas dan Tanggung jawab (S1 Tenaga Ahli Fisikawan Medis) 1.



Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan SDM , peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi radiasi



2.



Menyelenggarakan uji kesesuaian pesawat sinar X apbl instalasi tsb memiliki peralatan yg memadai



3.



Melakukan perhitungan dosis trtm utk menentukan dosis janin pd wanita hamil



4.



Merencanakan, melaksanakan dan supervisi prosedur jaminan mutu apbl dimungkinkan



5.



Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi



6.



Berpartisipasi pd penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan Proteksi Radiasi



7.



Bersama dr spesialis Rad dan radiografer, memastikan kriteria penerimaan mutu hasil pencitraan dan justifikasi dosis yg diterima pasien.



Tugas dan Tanggung jawab PPR 1.



Membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi



2.



Memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi



3.



Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya.



4.



Meninjau scr sistematik dan periodik program pemantauan di semua tempat dimana pesawat sinar X digunakan



5.



Memberikan konsultasi yang terkait dg proteksi dan keselamatan radiasi



Tugas dan Tanggung jawab PPR 6.



Berpartisipasi dlm mendesain fasilitas radiologi



7.



Memelihara rekaman



8.



Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan



9.



Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dlm hal paparan darurat



10. Melaporkan kpd Pemegang Ijin setiap kejadian kegagalan operasi yg berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi 11. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan Verifikasi Keselamatan.



Tugas dan Tanggung jawab PPR 6.



Berpartisipasi dlm mendesain fasilitas radiologi



7.



Memelihara rekaman



8.



Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan



9.



Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dlm hal paparan darurat



10. Melaporkan kpd Pemegang Ijin setiap kejadian kegagalan operasi yg berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi 11. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi dan Verifikasi Keselamatan.



Tugas dan Tanggung jawab Radiografer (18,20) dan Operator Pesawat Sinar X Kedokteran Gigi 1.



Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar X



2.



Menerapkan teknik dan prosedur yg tepat utk meminimalkan paparan yg diterima pasien sesuai kebutuhan



3.



Melakukan kegiatan pengolahan film di kamar gelap



Tanggung jawab Pekerja Radiasi (perka Bapeten 4 th 2013) 1.



Mematuhi prosedur operasi



2.



Mengikuti pemantauan kesehatan dan pemantauan dosis perorangan



3.



Mengikuti diklat utk mkeningkatkan kemampuan dan pemahaman dlm proteksi dan keselamatan radiasi



4.



Menggunakan peralatan pemantau dosis perorangan dan peralatan kolektif radiasi sesuai dg pemanfaatan tenaga nuklir



5.



Menginformasikan kpd PI ttg riwayat pekerjaan terdahulu dan terkini yg berhubungan dg radiasi



6.



Menyampaikan masukan kpd PPR mengenai kendala dan situasi yg mempengaruhi pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi



PPR Medik (Perka 16 th 2014) : 1.



PPR Medik Tingkat 1 (2160 menit teori + praktek), (12 hari) 1) Ekspor zat radioaktif 2) Impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion 3) Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam : a) Radioterapi b) Kedokteran Nuklir diagnostik in vivo c) Kedokteran Nuklir Terapi



PPR Medik (Perka 16 th 2014) : 2.



PPR Medik Tingkat 2 (1125 menit teori + praktek), (6 hari) 1. Pembangkit Radiasi Pengion 2. Penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional



3.



PPR Medik Tingkat 3 (1020 menit teori + praktek), (6 hari) Penggunaan dan/atau Penelitian dan Pengembangan dalam Kedoteran Nuklir Diagnostik in vitro



Persyaratan mengikuti Ujian utk SIB PPR 1.



Berusia 18 tahun



2.



Berpendidikan minimal DIII jurusan Eksakta atau Teknik (foto kopi ijazah yg dilegalisir)



3.



Surat keterangan berbadan sehat, yg dikeluarkan oleh dokter yg memiliki kompetensi dan disetujui oleh instansi yg berwenang di bidang ketenagakerjaan, yang ditunjang dg pemeriksaan laboratorium



4.



Lulus pelatihan proteksi radiasi (sertifikat pelatihan PPR)



Kelulusan Ujian Lisensi SIB PPR 1.



Nilai ujian tertulis minimal 60



2.



Nilai ujian lisan minimal 60



3.



Nilai akhir rata-rata ujian terulis dan ujian lisan minimal 60



4.



Bapeten akan menyampaikan pengumuman hasil ujian paling lama 14 hari kerja terhitung sejak ujian dilaksanakan, melalui papan pengumuman resmi Bapeten dan situs resmi Bapeten



5.



Peserta yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang sebanyak 3 kali dg jangka waktu sd 2 tahun



Kelulusan Ujian Lisensi SIB PPR 6.



Ujian ulang diselenggarakan oleh Bapeten a. Pd saat ujian SIB di lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Ijin yg menyelenggarakan pelatihan b. Sesuai dg jadual yg ditetapkan oleh Bapeten.



7.



Penerbitan SIB kpd peserta paling lama 7 hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil ujian



Masa Berlaku dan Perpanjangan SIB PPR 1. SIB PPR Medik Tingkat 1 berlaku selama 3 tahun 2. SIB PPR Medik Tingkat 2 berlaku selama 4 tahun 3. SIB PPR Medik Tingkat 3 berlaku selama 5 tahun 4. Pemegang SIB wajib mengikuti 1 kali penyegaran selama masa berlaku SIB



Sistematika dan isi Dokumen PPKR



Lihat lampiran 1 Perka 8 th 2011



09/15/15



Edy Susanto



25



Persyaratan Proteksi : Limitasi Dosis (psl 30 sd 35) Psl 30 1. Mengacu pada NBD 2. NBD tdk boleh dilampaui dlm kondisi operasi normal 3. NBD hanya berlaku utk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat 4. NBD tdk berlaku utk pasien dan pendamping pasien



Persyaratan Proteksi : Limitasi Dosis (Perka Bapeten 8 th 2011)



NBD utk Pekerja Radiasi tdk melampaui : (psl 31) 1.



Dosis efektif 20 mSv per th rata-2 selama 5 th berturut-turut



2.



Dosis efektif 50 m SV dlm 1 th tertentu



3.



Dosis ekuivalen Lensa mata : 150 mSv per th



4.



Dosis ekuivalen utk tangan dan kaki atau kulit : 500 mSv per th



NBD utk anggota masyarakat (psl 32) 1.



Dosis efektif 1 mSv per th (1/20 NBD PR)



2.



Dosis ekuivalen lensa mata : 15 mSv per th (1/10 NBD LM PR)



3.



Dosis ekuivalen utk kulit : 50 mSv per th (1/10 NBD K PR)



Persyaratan Proteksi : Limitasi Dosis (Perka Bapeten 4 th 2013) NBD utk Pekerja Radiasi tdk melampaui : (Perka 4 th 2013, psl 15) 1. Dosis efektif 20 mSv per th rata-2 selama 5 th berturut-turut 2. Dosis efektif 50 m SV dlm 1 th tertentu 3. Dosis ekuivalen Lensa mata : 20 mSv per th (???) (Salah ketik (150)) 4. Dosis ekuivalen utk tangan dan kaki atau kulit : 500 mSv per th NBD utk pekerja magang, pelajar dan mahasiswa (16 – 18 th) (pasal 16) 1. Dosis efektif 6 mSv per th 2. Dosis ekuivalen lensa mata : 50 mSv per th 3. Dosis ekuivalen utk kulit, tangan dan kaki : 150 mSv per th



Perlengkapan Proteksi Radisi (psl 35) A. Peralatan Pemantau Dosis Perorangan Film badge atau TLD badge dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yg sdh dikalibrasi B. Peralatan Protektif Radiasi 1.



Apron



2.



Tabir Pb dilengkapi kaca Pb



3.



Kacamata Pb



4.



Sarung tangan Pb



5.



Pelindung tiroid Pb



6.



Pelindung ovarium Pb



7.



Pelindung gonad Pb



Peralatan Proteksi Radiasi • • • • • • • • • • • •



Penahan radiasi minimal ~ 1,5 mm Pb Jendela pengamat minimal ~ 1,5 mm Pb (tertera) Kursi fluoroskopi ketebalan min ~ 1,5 mm Pb Apron pelindung, sarung tangan pelindung ~ 0,25 mm Pb (Kemudahan gerak bagi tangan dan jari) Perisai gonad ~ 0,5 mm Pb Pass box, tempat penyimpanan film ~ 2mm Pb (hanya dp dibuka dr satu sisi saja) Peralatan x-ray yg terpasang pd kendaraan Kesinambungan perisai Penandaan Imobilisasi Peralatan Keselamatan konvensional Perlengkapan peralatan kesehatan



VERIFIKASI KESELAMATAN Dilakukan melalui : 1. Pemantauan paparan radiasi 2. Uji kesesuaian Pesawat Sinar X 3. Identifikasi terjadinya paparan potensial  Verifikasi keselamatan hrs dicatat di dalam logbook



PEMANTAUAN PAPARAN RADIASI



Harus dilakukan PI terhadap: 1. Fasilitas yg baru dimiliki 2. Fasilitas yg mengalami perubahan Harus dilakukan oleh PPR pada 1. Ruang kendali pesawat sinar X 2. Ruang di sekitar pesawat sinar X 3. Personil yg sedang melaksanakan prosedur fluoroskopi



PROSEDUR KERJA 1.



Pintu selalu ditutup selama penyinaran



2.



Berkas sinar tdk diarahkan pada panel kontrol & Kamar gelap



3.



Selama penyinaran petugas dibelakang perisai



4.



Pasien diberi pelindung & pembatasan sinar



5.



Gunakan penyangga mekanik



6.



Hindarkan yg tidak berkepentingan di ruang periksa



7.



Gunakan Alat Proteksi



PP NO 29 THN 2008 Perijinan Pemanfaatan Sumber Rad Pengion Dan Bhn Nuklir Utk mendpt izin pemanfaatan tenaga nuklir maka pemohon hrs memenuhi syarat sbg berikut :  Memiliki izin usaha atau izin lain dr instansi yg bersangkutan.  Memiliki fasilitas instalasi utk melaks pemakaian tng nuklir  Memiliki tng yg cakap & terlatih baik utk bekerja dg tng nuklir;  Memiliki peralatan tehnis yg diperlukan utk menjamin perlindungan terhadap rad  Memiliki prosedur kerja.



Tata cara memperoleh ijin pemanfatan ketenaganukliran •



Persyaratan Secara umum persyaratan ijin pemanfaatan sumber radiasi pengion & bahan nuklir terdiri atas







persyaratan administrasi,







persyaratan teknis







peryaratan khusus utk pemanfaatan sumber rad pengion klmpk tertentu meliputi penggunaan dan/atau penelitian & pengembangan sumber rad pengion, produksi radioisotop & pengelolaan limbah radioaktif.



Tata cara permohonan ijin pemanfaatan



Bayar Izin



Diskusi Kelompok membuat PPKR (60 menit) Peserta dibagi dalam 4 kelompok, menyusun PPKR yg meliputi 5 bab 1.



Pendahuluan



2.



Penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi



3.



Deskripsi fasilitas, pesawat sinar X dan peralatan penunjang dan perlengkapan Proteksi Radiasi



4.



Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi



5.



Rekaman dan Laporan