9 0 68 KB
KORPS MARINIR RUMKITAL MARINIR CILANDAK
KEPUTUSAN KEPALA RUMKITAL MARINIR CILANDAK Nomor : Kep /
/ VII / 2019
Tentang PETUGAS PROTEKSI RADIASI RUMKITAL MARINIR CILANDAK KEPALA RUMKITAL MARINIR CILANDAK
Menimbang
:
1.
Bahwa radiasi adalah pekerjaan yang berbahaya dan
beresiko oleh karena itu perlu adanya kompensasi bahaya radiasi; 2. Bahwa Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi; 3. Bahwa petugas proteksi radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi; 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud nomer 1, 2 dan 3 perlu menetapkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Marinir Cilandak tentang Petugas Proteksi Radiasi di Rumah Sakit Marinir Cilandak;
Mengingat
:
1.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaga Nukliran; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif; 5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 375/MENKES/PE/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; 7.
SK Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi; 8. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.
Keputusan Kepala Rumkital Marinir Cilandak
tentang Petugas Proteksi Radiasi (PPR) 2.
Dalam melaksanakan tugasnya Petugas Proteksi
Radiasi bertanggungjawab kepada Kepala Rumkital Marinir Cilandak. 3. Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas, yaitu : 1)
Membuat
program
proteksi
dan
keselamatan
radiasi. 2)
Memantau aspek operasional program proteksi dan
keselamatan radiasi.
3)
Memastikan ketersediaan dan
4)
Kelayakan perlengkapan proteksi radiasi, dan
memantau pemakaiannya. 5)
Meninjau secara sistematik dan periodik, program
pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-x digunakan. 6)
Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi
dan keselamatan radiasi. 7)
Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi.
8)
Memelihara rekaman.
9)
Mengidentifikasi
kebutuhan
dan
mengorganisasi
kegiatan pelatihan. 10)
Melaksanakan
latihan
penanggulangan
dan
pencarian keterangan dalam hal kedaruratan. 11)
Melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian
kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi. 12)
Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan
program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verfikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang izin untuk dilaporkan kepada
Kepala
Badan
Pengawas
Tenaga
Nuklir
(BAPETEN). 13) Melakukan inventarisasi zat radioaktif.
Dikeluarkan di Jakarta, Pada tanggal Juni 2019 Kepala Rumkital Marinir Cilandak
dr. Jati Berandini Prastiwi, MARS.
Kolonel Laut (K/W) NRP. 9503/P