SK PPR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KORPS MARINIR RUMKITAL MARINIR CILANDAK



KEPUTUSAN KEPALA RUMKITAL MARINIR CILANDAK Nomor : Kep /



/ VII / 2019



Tentang PETUGAS PROTEKSI RADIASI RUMKITAL MARINIR CILANDAK KEPALA RUMKITAL MARINIR CILANDAK



Menimbang



:



1.



Bahwa radiasi adalah pekerjaan yang berbahaya dan



beresiko oleh karena itu perlu adanya kompensasi bahaya radiasi; 2. Bahwa Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi; 3. Bahwa petugas proteksi radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi; 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud nomer 1, 2 dan 3 perlu menetapkan Keputusan Kepala Rumah Sakit Marinir Cilandak tentang Petugas Proteksi Radiasi di Rumah Sakit Marinir Cilandak;



Mengingat



:



1.



Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaga Nukliran; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif; 5. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 375/MENKES/PE/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; 7.



SK Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi; 8. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1.



Keputusan Kepala Rumkital Marinir Cilandak



tentang Petugas Proteksi Radiasi (PPR) 2.



Dalam melaksanakan tugasnya Petugas Proteksi



Radiasi bertanggungjawab kepada Kepala Rumkital Marinir Cilandak. 3. Petugas Proteksi Radiasi memiliki tugas, yaitu : 1)



Membuat



program



proteksi



dan



keselamatan



radiasi. 2)



Memantau aspek operasional program proteksi dan



keselamatan radiasi.



3)



Memastikan ketersediaan dan



4)



Kelayakan perlengkapan proteksi radiasi, dan



memantau pemakaiannya. 5)



Meninjau secara sistematik dan periodik, program



pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-x digunakan. 6)



Memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi



dan keselamatan radiasi. 7)



Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas radiologi.



8)



Memelihara rekaman.



9)



Mengidentifikasi



kebutuhan



dan



mengorganisasi



kegiatan pelatihan. 10)



Melaksanakan



latihan



penanggulangan



dan



pencarian keterangan dalam hal kedaruratan. 11)



Melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian



kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi. 12)



Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan



program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verfikasi keselamatan yang diketahui oleh pemegang izin untuk dilaporkan kepada



Kepala



Badan



Pengawas



Tenaga



Nuklir



(BAPETEN). 13) Melakukan inventarisasi zat radioaktif.



Dikeluarkan di Jakarta, Pada tanggal Juni 2019 Kepala Rumkital Marinir Cilandak



dr. Jati Berandini Prastiwi, MARS.



Kolonel Laut (K/W) NRP. 9503/P