Sambutan Bupati - Rakor Pelaksanaan Bantuan Hibah Dan Bansos Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI TEGAL Sambutan Bupati Tegal,



PADA ACARA RAKOR PELAKSANAAN BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN 2022 Hari, Tanggal: Rabu, 16 Maret 2022 Waktu : 08.00 WIB; Tempat : Pendopo Amangkurat



Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat pagi, salam sehat dan salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kabupaten Tegal;  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tegal  Hadirin, tamu undangan yang berbahagia,



Puji syukur marilah kita panjatkan ke-Hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Pengasih, atas Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kita dapat dipertemukan dan bersilaturahmi pada kesempatan yang baik ini, dalam keadaan sehat wal’afiat tidak kurang suatu apapun. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan alam, Habibina Wanabiyina Muhammad SAW, ahli keluarganya, para sahabatnya, para auliya Allah, para alim ulama serta umatnya yang saleh sampai akhir zaman. Bapak, ibu dan hadirin yang berbahagia, Perlu saya informasikan bahwasanya pertemuan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah terkait dengan hibah dan bantuan sosial yang mengacu dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial.



Hibah dan bantuan sosial sesungguhnya merupakan wujud usaha Pemerintah Kabupaten Tegal untuk merealisasikan komitmen dalam rangka penguatan lembaga lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi peningkatan kualitas masyarakat.



Selain itu, sebagai sebuah proses, mekanisme pemberian hibah dan bansos memiliki mata rantai yang panjang. Artinya, calon penerima hibah telah melalui proses yang memerlukan waktu, termasuk validasi serta verifikasi ulang terhadap calon penerima dan calon lokasi bantuan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal.



Penyelenggaraan kegiatan ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari komitmen kita bersama untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme pemberian dan penggunaan dana bantuan hibah lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan.



Untuk itu, sebelum pencairan bantuan hibah dan bansos ini saya berpesan kepada calon penerima agar memenuhi dokumen persyaratan pencairan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Bapak, Ibu penerima hibah harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dan bantuan hibah dan bantuan sosial yang tepat waktu, rasional, dan akuntabel. Tentunya hal ini ditujukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.



Upaya termaksud perlu dilakukan, terutama guna meminimalisasi kekeliruan penerima bantuan hibah dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal dapat melaksanakan proses penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.



Bapak, ibu yang berbahagia, Demikian kiranya yang dapat saya sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi, meridhoi dan memberikan bimbingan-Nya kepada kita semua.



Wal ’afwumingkum, Wallahul muafiq ’ila aqwamith thoriq, Wassalamu’alaikum wr. wb.



BUPATI TEGAL, ttd Dra. Hj. UMI AZIZAH