Kuesioner Hibah Bansos [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SISTEM & PROSEDUR PENGELOLAAN BELANJA HIBAH, BANSOS, SUBSIDI, DAN TRANSFER Pejabat yang diwawancara



:



NIP



:



Jabatan *)



: (Lampirkan SK Pengangkatan)



Tanggal Pengisian Form



:



Tanda Tangan



:



 Jika ruang untuk jawaban yang kami sediakan kurang, maka jawaban dapat dilampirkan pada lembar tersendiri. 1.



Pertanyaan



:



Jelaskan peran bapak/ibu dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer tersebut? (terkait wewenang, hak dan kewajiban dalam jabatannya)



2.



Jawab



:



Pertanyaan



:



Menurut pemahaman bapak/ibu bagaimana proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Mamuju? (tahapan-tahapan pengelolaan pegawai dan pembayaran gaji/honor, jelaskan melalui flowchart yang disertai narasi)



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 1 of 9



3.



4.



Jawab



:



Pertanyaan



:



Jawab



:



Pertanyaan



:



Terkait peran Bapak/Ibu, ketentuan/aturan manakah yang digunakan sebagai pedoman/acuan dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer?



Apakah sejauh ini ketentuan/aturan tersebut sudah dapat diimplementasikan dengan baik? Jika belum, sebutkan ketentuan/aturan manakah yang belum dapat diimplementasikan dan alasannya.



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 2 of 9



5.



Jawab



:



Pertanyaan



:



Terkait peran Bapak/Ibu, apakah terdapat kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer dan atas kelemahan tersebut apa upaya pencegahan yang dilakukan pihak SKPD atau pihak Pemkab Mamuju? (berikut daftar kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer, sertakan ulasan kebijakan SKPD ataupun Pemda dalam mengatasi kelemahan tersebut dalam bentuk narasi)



Jawab



:



Risiko



Ya/ Tidak



Langkah/kebijakan yang dilakukan oleh Pemda



A. Perencanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Usulan Hibah dan Bansos tidak dilakukan secara tertulis oleh pemohon Hibah dan Bansos kepada Kepala Daerah Kepala Daerah tidak membuat keputusan tertulis tentang penunjukkan SKPD yang menjadi leading sector yang akan melakukan evaluasi atas permohonan tertulis Hibah dan Bansos Usulan hibah dan Bansos tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD leading sector TAPD tidak memberikan pertimbangan atas rekomendasi yang diusulkan oleh SKPD Terdapat kondisi dimana pemohon mengajukan bantuan hibah dan bansos tidak melalui Kepala Daerah tetapi langsung kepada TAPD sehingga data usulan hasil evaluasi SKPD berbeda dengan data yang dibahas dalam rancangan KUA dan PPAS Penerima hibah uang tidak tercantum dalam RKA PPKD Penerima hibah barang dan jasa tidak tercantum dalam RKA SKPD Penerima Hibah dan Bansos yang tercantum dalam RKA PPKD dan RKA SKPD Leading sektor tidak menjadi dasar penganggaran hibah dan Bansos dalam pembahasan dan penetapan APBD Penganggaran hibah uang dan bansos uang tidak dalam Belanja



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 3 of 9



Tidak Langsung dan hibah barang dan jasa dan Bansos barang dan jasa tidak dalam Belanja Langsung Pencantuman penerima hibah bansos baik dalam bentuk uang dan barang/jasa dalam dokumen Penjabaran APBD tidak lengkap, tidak ada nama, alamat dan besaran hibah dan bansos yang diterima Tidak terdapat peraturan internal daerah yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah dan bansos sedangkan daerah tersebut telah menganggarkan hibah dan bantuan social Belanja Transfer Perhitungan alokasi transfer tidak sesuai ketentuan, misalnya dana bagi hasil pajak/retribusi provinsi kepada kabupaten kota, dana bagi hasil kabupaten kota ke desa Tidak terdapat peraturan internal daerah yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah dan bansos sedangkan daerah tersebut telah menganggarkan hibah dan bantuan social B. Pelaksanaan Umum Pelaksanaan anggaran hibah dan Bansos berupa uang tidak berdasarkan dokumen DPA-PPKD Pelaksanaan anggaran Hibah dan bansos berupa barang/jasa tidak berdasarkan dokumen DPA SKPD Kepala Daerah tidak membuat keputusan dengan dasar dokumen APBD dan Penjabaran APBD tentang penetapan daftar penerima hibah dan besaran uang dan jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan Tidak ada NPHD Ada NPHD namun tidak memenuhi syarat minimal NPHD Penandatanganan naskah NPHD dilakukan oleh pejabat selain Kepala Daerah dan tidak ada SK penunjukkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD pencairan Hibah dalam bentuk uang tidak dilakukan dengan mekanisme LS Pengadaan barang dan jasa dalam rangka Hibah dan Bansos tidak dilaksanakan sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku Khusus Belanja Hibah Penerima hibah tidak memenuhi persyaratan, diantaranya:



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 4 of 9



peruntukkannya tidak spesifik ditetapkan, Menerima hibah secara terus menerus, Tidak termasuk sebagai organisasi yang dapat menerima hibah, contoh SKPD, Partai Politik Hibah kepada masyarakat diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kepengurusan yang jelas, sedangkan hibah kepada kelompok kemasyarakatan di berikan kepada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar pada pemerintah daerah minimal 3 tahun dan tidak mempunyai sekretariat yang tetap Jumlah yang diterima berbeda dengan yang dicairkan dari kas daerah/ dana tidak diterima oleh pihak yang berhak. Khusus Belanja Bansos Jumlah yang diterima berbeda dengan yang dicairkan dari kas daerah/ dana tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hibah dan bantuan berupa barang yang belum diserahkan ke masyarakat tidak dicatat sebagai persediaan di Neraca Khusus Belanja Transfer Pertanggungjawaban tidak disampaikan atau terlambat disampaikan kepada Kepala Daerah.



6.



Pertanyaan



:



Apakah pengendalian-pengendalian di bawah ini telah dilakukan oleh Pemda dalam mendukung kelancaran proses penyusunan anggaran? (Sertakan dokumennya bila dijawab ya) Pengendalian yang telah dilakukan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial



Ya/ Tidak  



Penjelasan (sertakan dokumen pendukung)  



Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan SKPD yang ditunjuk sebagai leading sektor melakukan evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dari usulan SKPD usulan penerima hibah hasil Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 5 of 9



Hibah uang harus tercantum dalam RKA PPKD dan menjadi dasar pencantuman dalam APBD Hibah barang dan jasa harus tercantum dalam RKA SKPD dan menjadi dasar pencantuman dalam APBD RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dan Bansos dalam APBD sesuai peraturan perundangundangan Penganggaran hibah uang dan Bansos uang dalam Belanja Tidak Langsung, penganggaran hibah barang dan jasa dan Bansos barang dan jasa dalam Belanja Langsung Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III dan IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah dan Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah Belanja Transfer



 



 



adanya evaluasi dan verifikasi perhitungan atas alokasi dana transfer



 



 



terdapat peraturan internal daerah yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja transfer



 



 



Pelaksanaan



 



 



Umum



 



 



Pelaksanaan anggaran hibah dan Bansos berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD



 



 



Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD



 



 



Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 6 of 9



Adanya kecukupan bukti pendukung Belanja Hibah berupa NPHD Persyaratan minimal yang harus termuat dalam NPHD adalah pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan tata cara pelaporan hibah. Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah berpedoman pada peraturan perundangundangan tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku Khusus Belanja Hibah Adanya verifikasi dan evaluasi penerima hibah tahun sebelumnya Adanya verifikasi dan evaluasi secara selektif usulan atau proposal penerima hibah hibah kepada masyarakat yang memiliki kepengurusan yang jelas dan hibah kepada kelompok masyarakat yang terdaftar minimal 3 tahun pada pemerintah daerah dan mempunyai sekretariat tetap Pencairan Belanja Hibah dari Kas Daerah melalui mekanisme transfer ke rekening pihak yang berhak (mekanisme LS) kecukupan bukti Verifikasi atas pengeluaran hibah dari kepala SKPKD Monitoring dari pihak Inspektorat daerah Khusus Belanja Bansos Pencairan Belanja Bantuan dari Kas Daerah melalui mekanisme transfer ke rekening pihak yang berhak (mekanisme LS) Pengendalian atas proses pelaporan keuangan oleh PPK SKPD Khusus Belanja Transfer Adanya surat pernyataan kesanggupan penerima untuk menyampaikan pertanggungjawaban tepat waktu-



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 7 of 9



kecukupan bukti pendukung Adanya monitoring Inspektorat Daerah



Pertanyaan



:



dari pihak



Adakah ketentuan yang dibuat/ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer utamanya untuk meminimalisasi kelemahan yang mungkin terjadi? Apa saja ketentuan tersebut dan mengacu kemana? Contoh Pemda telah menerbitkan surat keputusan kepala daerah untuk mengatur pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer (SOP), dsb.



8.



Jawab



:



Pertanyaan



:



Dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer ini apakah pemerintah daerah telah merancang sarana komunikasi antara para pihak, utamanya untuk membangun kesepahaman dalam pelaksanaan kegiatan? Contoh bahwa kepada pihak terkait telah ada sosialisasi atas pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer sesuai ketentuan.



9.



Jawab



:



Pertanyaan



:



Bagaimana pemerintah daerah memonitor bahwa ketentuan baik sesuai peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh internal pemerintah daerah telah dipatuhi oleh pelaksana/pihak-pihak yang terlibat dalam proses bisnis?



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 8 of 9



10.



Jawab



:



Pertanyaan



:



Menurut bapak/ibu apakah sistem pengendalian dalam proses pengelolaan belanja hibah, bansos, subsidi dan transfer ini telah sesuai dengan harapan untuk meminimalkan kelemahan yang mungkin terjadi? Jika belum, sistem pengendalian seperti apakah yang dapat diterapkan untuk meminimalkan risiko?



Jawab



:



Demikian jawaban fornulir ini ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Interim LKPD Kabupaten Mamuju TA 2019



Page 9 of 9