4 0 114 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN
UPT PUSKESMAS KINTAMANI Jl. Raya Kintamani, Kecamatan Kintamani, Bangli
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI I Nomor : TENTANG : DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERIIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I, Menimbang
: a. Bahwa dalam pelaksanaan pelayanan klinis di UGD perlu ditetapkan kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang dilayani di UGD Puskesmas Kintamani I; b. Bahwa untuk maksud huruf (a) diatas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kintamani I tentang daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang dilayani di UGD Puskesmas Kintamani I;
Mengingat
: 1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3
Undang – undang Republik Indonesis Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran;
4
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
5
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
6
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
8
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Drurat (IGD) Rumah Sakit
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I
Kesatu
: Daftar kasus0kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang dilayani di UGD Puskesmas Kintamani I sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;
Kedua
: Hal-hal yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu;
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kintamani Pada tanggal KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I
drg. Agus Kawibawa Nip. 19690815 201001 1003
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I NOMOR: TENTANG: DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I: A. Kasus Gawat Darurat : 1. Muntah/Diare dengan dehidrasi sedang/berat 2. Sesak nafas 3. Demam tinggi (hiperpireksia) 4. Serangan jantung 5. Persalinan 6. Luka bakar 7. Kejang 8. Penurunan kesadaran 9. Nyeri akut abdomen 10. Benda asing pada mata/telinga/hidung B. Kasus Berisiko Tinggi 1. Tuberculosis 2. HIV/AIDS 3. Varisela 4. Kusta 5. Diabetes mellitus 6. Hipetensi 7. Pasien gangguan kesadaran 8. Pasien usia lanjut 9. Pasien bayi dan anak-anak 10. Pasien cacat
Pada tanggal Ditetapkan di Kintamani KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I
drg. Agus Kawibawa
Nip. 19690815 201001 1003