SK Daftar Kasus-Kasus Gawat Darurat Berisiko Tinggi Yang Dilayani Di UGD Puskesmas Kintamani I [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN



UPT PUSKESMAS KINTAMANI Jl. Raya Kintamani, Kecamatan Kintamani, Bangli



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KINTAMANI I Nomor : TENTANG : DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERIIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I, Menimbang



: a. Bahwa dalam pelaksanaan pelayanan klinis di UGD perlu ditetapkan kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang dilayani di UGD Puskesmas Kintamani I; b. Bahwa untuk maksud huruf (a) diatas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kintamani I tentang daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang dilayani di UGD Puskesmas Kintamani I;



Mengingat



: 1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3



Undang – undang Republik Indonesis Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran;



4



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen



5



Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;



6



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



7



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



8



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



9



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Drurat (IGD) Rumah Sakit



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I



Kesatu



: Daftar kasus0kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang dilayani di UGD Puskesmas Kintamani I sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Kedua



: Hal-hal yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu;



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kintamani Pada tanggal KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I



drg. Agus Kawibawa Nip. 19690815 201001 1003



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I NOMOR: TENTANG: DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I DAFTAR KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG DILAYANI DI UGD PUSKESMAS KINTAMANI I: A. Kasus Gawat Darurat : 1. Muntah/Diare dengan dehidrasi sedang/berat 2. Sesak nafas 3. Demam tinggi (hiperpireksia) 4. Serangan jantung 5. Persalinan 6. Luka bakar 7. Kejang 8. Penurunan kesadaran 9. Nyeri akut abdomen 10. Benda asing pada mata/telinga/hidung B. Kasus Berisiko Tinggi 1. Tuberculosis 2. HIV/AIDS 3. Varisela 4. Kusta 5. Diabetes mellitus 6. Hipetensi 7. Pasien gangguan kesadaran 8. Pasien usia lanjut 9. Pasien bayi dan anak-anak 10. Pasien cacat



Pada tanggal Ditetapkan di Kintamani KEPALA PUSKESMAS KINTAMANI I



drg. Agus Kawibawa



Nip. 19690815 201001 1003