10 0 81 KB
DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH PUSKESMAS DESA GEDANG KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DESA GEDANG NOMOR :440 / B.IV.SK.01. 025.01/2016 TENTANG INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM KEPALA UPTD PUSKESMAS DESA GEDANG a. bahwa untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran kegiatan UKM perlu dilakukan evalusai terhadap pelaksanaan kegiatan UKM; b.
bahwa indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman Indikator dan target dari Dinas Kesehatan Kota Sungai penuh;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Desa Gedang tentang Indikator dan Target Pencapaian Kinerja UKM berdasarkan acuan kegiatan UKM; Mengingat
a. Undang — undang Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik; b. Undang — undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menetapkan Kesatu
Kedua
Ketiga
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DESA GEDANG TENTANG INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KINERJA UKM. Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM iuencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran kegiatan UKM, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan UKM. Evaluasi dilakukan dengan adanya indikator-indikator dan target dari Dinas kesehatan Sungai Penuh dan diseuaikan dengan kemampuan Puskesmas.
Keempat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dìkemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan. Ditetapkan di Desa Gedang Pada Tanggal 2 Januari 2016 Kepala UPTD Puskesmas Desa Gedang
dr. Hj. Yeni Lefrina
Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Sungai Penuh 2. Arsip