15 0 204 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMAJU Nomor : 147 / SK. 007 / DS / I / 2020
TENTANG
PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PROGRAM INOVASI DESA SUKAMAJU KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN MAJALAYA
DESA SUKAMAJU
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMAJU KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG NOMOR 147 / SK. 007 / DS / I / 2020 TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PROGRAM INOVASI DESA SUKAMAJU KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG KEPALA DESA SUKAMAJU Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan undang undang nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 ayat 2 huruf c yaitu kewenangan lokal desa dalam pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas maka pengesahan dan pengangkatan pengurus di tetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung ;
: 1.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ;
2
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Unddang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
4
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegritasian Layanan Social Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
5
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/SJ Tanggal 13 Juni 20101 Tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu
6.
Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 411.3/6124/Pmd Tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pokjanal Posyandu Di Daerah;
7
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tatacara Penganggaran Dan Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pengelolaan Seerta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Social Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
8
Keputusan Bupati Bandung Nomor 445.5/Kep[-395-Bpmpd/2013 Tentang Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Bandung
9
Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 445.3/Kep 246BPMPD/2014 Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 445.5/Kep[-395-BPMPD/2013 Tentang Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Bandung
. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Mengangkat dan Menetapkan Nama Pengurus Inovasi Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung sebagaimana terlampir
KEDUA
Koordinator Inovasi Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, dapat menunjuk pengurus yang lain sesuai untuk menujang kebutuhan kinerja dan perkembangan dalam program inovasi tersebut
KETIGA
Tugas Pokok dan fungsi Pengurus Inovasi Desa Sukamaju sesuai pedomana yang ditentukan
KEEMPAT
: Keputusan ini diberikan Kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
KELIMA
: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukamaju Pada Tanggal : 29 Januari 2020 KEPALA DESA SUKAMAJU
ACEP HANDANA
Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Camat MAJALAYA; 2. Ketua BPD Desa Sukamaju; 3. Ketua LPMD Desa Sukamaju; 4. Arsip
LAMPIRAN : NOMOR TENTANG
: :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKAMAJU KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG 147 / SK. 006 / DS / I / 2020 PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PROGRAM INOVASI DESA SUKAMAJU KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG SUSUNAN KEPENGURUSAN
PENGURUS PROGRAM INOVASI DESA SUKAMAJU KECAMATAN MAJALAYA KABUPATEN BANDUNG
NO.
INOVASI
PENANGGUNGJAWAB
1
MENTA DAHAR
YETI SUMIATI
2
STOKER
SINTA KEMALA
3
GEMBUNG
IKE KAMALIA
4
ASRAH
YATI SUMIATI Ditetapkan di : Sukamaju Pada Tanggal : 29 Januari 2020 KEPALA DESA SUKAMAJU
ACEP HANDANA