SK Inovasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PICUNG Jl. Raya Saketi-Malingping, Km. 15 Picung Pandeglang 42775 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PICUNG



NOMOR: B.



/SK/PKM-PCG/VIII/2019



TENTANG INOVASI PROGRAM KIA DI UPT PUSKESMAS PICUNG KEPALA UPT PUSKESMAS PICUNG Menimbang



: a. Bahwa untuk meningkatkan kinerja perlu adanya ide-ide yang kreatif dalam pelayanan puskesmas b. Bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Durian Depun Kabupaten Kepahiang.



Mengingat



: 1. Undang-Undang



No. 39



tahun 2003 tentang pembentukan



kabupaten lebong dan kepahiang di propinsi bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4349); 2. Undang –undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 3. Undang-Undang



No. 36



tahun 2009 tentang kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 4. Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 5. Peraturan menteri kesehatan nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanann kesehatan perorangan (berita negara republik indonesia tahun 2012 nomor 22);



6. keputusan menteri kesehatan nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat; 7. K e p u t u s a n



Menteri



836/Menkes/SK/IX/2008



Kesehatan



Nomor:



Tentang



Pedoman



Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan, 8. K e p u t u s a n



Menteri



828/Menkes/SK/VI/2005



Kesehatan Tentang



Nomor:



Peteunjuk Teknis



Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupaten/Kota, 9. Peraturan daerah nomor 04 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten kepahiang (lembaran daerah kabupaten kepahiang nomor 04 tahun 2010) MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Kesatu



: Inovasi program sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan Kepala Puskesmas Durian Depun Kabupaten Kepahiang ini



Kedua



: Inovasi program dapat digunakan untuk percontohan dalam perbaikan dan meningkatkan kegiatan program



Ketiga



Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Durian Depun, . Kepala Puskesmas Durian Depun



ERTARINI,SKM. NIP. 196407281984122001



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DURIAN DEPUN NOMOR : TENTANG : INOVASI PROGRAM DI PUSKESMAS DURIAN DEPUN



INOVASI PROGRAM PUSKESMAS DURIAN DEPUN TAHUN 2015 No



PROGRAM



INOVASI



PENANGGUNG



1



P2 M



Pembentukkan Kader Tb Desa



JAWAB Sukanti



2



KESLING



Jimpitan Di Desa Simpang Kota Bingin



Nurlaili,Skm



3



GIZI



Sweeping Bayi/Balita Oleh Kader



Feny



Pemberian Door Prize Ibu Hamil



Roliana,Amg Fenti



4



KIA



Susanti,Amd.Keb



Durian Depun, . Kepala Puskesmas Durian Depun



ERTARINI,SKM. NIP. 196407281984122001