SK Inovasi Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PORONG KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : TENTANG INOVASI PELAYANAN DI PUSKESMAS PORONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PORONG, Menimbang



:



a. b.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Bahwa untuk meningkatkan kinerja perlu adanya ide-ide yang kreatif dalam pelayanan Puskesmas, Bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan kepala Puskesmas Sidoarjo; Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 49, tambahan Lembaran negara Nomor 3637); Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis, Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijaksanaan Dasar Pusat Kesehatan Dasar Masyarakat Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 836/MENKES/SK/IX/2008 tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan; Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Nomor 5063), Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 tahun 2014 tentang Pola tata Kelola Bdan layanan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG INOVASI PELAYANAN DI PUSKESMAS PORONG Menetapkan



Kesatu Kedua Ketiga



Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maka dapat dilakukan program-program inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas Porong; Inovasi program dapat digunakan untuk percontohan dalam perbaikan dan meningkatkan kegiatan program; Program inovasi yang diselenggarakan Puskesmas Porong berupa : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pada tanggal : KEPALA PUSKEMAS PORONG