20 0 155 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BUARAN Jalan Raya Buaran-Bantarkawung Kec.Bantarkawung 52274 Telepon : 0289 5159174 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN NOMOR :
/SK/I/2017
TENTANG PENGEMBANGAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS BUARAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN, Menimbang
: a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain sehingga prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah; b. bahwa peluang pengembangan upaya dan kegiatan perlu diidentifikasi dan direspons untuk perbaikan mutu dan kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Pengembangan Inovasi dalam Penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan Pelayanan di Puskesmas Buaran dengan keputusan Kepala Puskesmas Buaran.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
2
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN TENTANG PENGEMBANGAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA PUSKESMAS DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS BUARAN. KESATU
: Pengembangan Inovasi dalam Penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan Pelayanan di Puskesmas Buaran adalah : 1. Holistic Integrasi (HI) : Pengembangan inovasi dalam penyelenggaraan Posyandu pada anak PAUD. 2. Topi TB : Pengembangan inovasi dalam penemuan, obati dan sembuhkan pada pasien TB BTA positif. 3. Maklumat Dukun Bayi : Pengembangan inovasi penyelenggaraan dukun bayi tidak menolong persalinan tetapi bermitra dengan Bidan; 4. Tombol antrian dengan petugas pemandu : Pengembangan inovasi dalam penyelenggaraan tombol mesin antrian yang dipandu dengan petugas.
KEDUA
: Semua karyawan Puskesmas Buaran wajib berpartisipasi sesuai dengan Tupoksinya untuk mensuskeskan pengembangan inovasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini.
KETIGA
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Buaran.
3
KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Buaran Pada tanggal 03 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS BUARAN,
SUPARDI
4
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUARAN NOMOR :068/SK/I/2017 TANGGAL :16 Januari 2017 TENTANG INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PUSKESMAS BUARAN INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA PUSKESMAS BUARAN A. INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA UKM No Program 1 KIA dan KB
Indikator a. Akses Bumil (K1) b. Kunjungan Bumil ke-4
Standar/ Target 100% 100%
(K4) c. Deteksi Resti oleh Nakes
100%
dan Masyarakat d. Kunjungan neonatal 1 (KN
100%
1) e. Kunjungan neonatal
100%
lengkap (KN 3) f.
Persalinan oleh Nakes
100%
yang memiliki kompetensi Kebidanan g. Komplikasi
100%
kebidanan/Obstetri yang ditangani h. Neonatal dengan
100%
Komplikasi yang ditangani
2
i.
Pelayanan Nifas lengkap
100%
j.
Kunjungan Bayi
100%
k. Pelayanan anak balita
100%
Promosi
l. Peserta KB Aktif a. Desa Siaga Aktif
100% 100%
Kesehatan
b.
100%
Penjaringan Anak sekolah
5
c. 3
Gizi
Rumah Tangga/ Keluarga
Sehat a. Balita Gizi Buruk
75% 100%
mendapat perawatan b. Balita yang naik berat
100%
badannya N/D c. Balita 6 – 59 Bulan
100%
mendapat Vitamin A d. Pemberian MP-ASI pada
100%
anak usia 6 – 24 bulan keluarga miskin e. Bayi 0-6 bulan mendapat
100%
ASI Ekslusif f.
Ibu Hamil mendapat FE
100%
90 Tablet g. Rumah tangga yang
100%
menggunakan garam beryodium h. Bumil KEK mendapatkan
100%
PMT
4
Kesehatan Lingkungan
i.
Remaja Putri dapat TTD
50%
j.
Balita Gizi Kurang
100%
mendapatkan PMT a. Inspeksi tempat-tempat
81%
Umum (TTU) memenuhi syarat b. Akses air minum
81%
c. Pengawasan dan
62%
pemantauan tempat pengelolaan makanan/minuman (TPM) memenuhi syarat d. Akses jamban
78%
e. Pengelolaan sampah
52%
memenuhi syarat f. Pengelolaan limbah
51%
6
memenuhi syarat g. Puskesmas Ramah
76%
Lingkungan 5
Pencegahan dan
h. Desa melaksanakan STBM a. Desa / kelurahan universal
Pengendalian Penyakit
100% 100%
child immunization (UCI) b. Imunisasi Dasar Lengkap
95%
c. Notifikasi Kasus TB (CNR)
100%
d. Keberhasilan pengobatan
100%
TB (SR) e. Angka penemuan pasien
100%
baru TB BTA positif/CDR f.
Angka kematian TB
g. CDR Kusta
1% 0,5 per 10.000 penduduk
h. Prevalensi Rate Kusta